Tugas untuk kelas X semester 1 tahun 2012/2013

Kerjakan secara individual…..

  1. Mendeskripsikan pengertian hukum
  2. Menentukan macam-macam penggolongan Hukum
  3. Mendeskripsikan pengertian dan dasar hukum lembaga peradilan nasional
  4. Menguraikan perangkat lembaga peradilan
  5. Menganalisis macam-macam lembaga peradilan
  6. Menganalisis peranan lembaga peradilan
  7. Menunjukkan contoh sikap taat terhadap hukum
  8. Menganalisis macam-macam sanksi sesuai hukum yang berlaku
  9. Menganalisis macam-macam perbuatan yang bertentangan dengan hukum

Tentang ujangsuherman

Berpikirlah selalu positif
Pos ini dipublikasikan di Pendidikan. Tandai permalink.

63 Balasan ke Tugas untuk kelas X semester 1 tahun 2012/2013

  1. mila alfina berkata:

    Jawaban:
    1. Hukum adalah peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat dan mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dalam pergaulan hidup bermasyarakat .
    Menurut Mochtar Kusumaatmadja,hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.
    Berdasarkan hal tersebut,berarti hukum adalah norma yang bersumber dari pemerintah atau negara.
    Unsur-unsur hukum:
    1. peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
    2. peraturan yang di buat oleh badan-badan resmi
    3. peraturan yang bersifat memaksa
    4. adanya sanksi yang tegas atas pelanggaran peraturan tersebut
    5. selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat
    Ciri-ciri hukum:
    1. adanya perintah/atau larangan
    2. perintah dan/larangan tersebut harus ditaati oleh setiap orang
    Fungsi terhadap subjek hukum:
    1. menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat
    2. menjamin ketertiban,ketentraman,kedamaian,keadilan,kemakmuran,kebahagiaan,dan kebenaran.
    3. menjaga tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam masyarakat
    2. Hukum terdiri atas bermacam-macam. Untuk mengetahui tentang macam-macam hukum, ada beberapa penggolongan hukum:
    a .Hukum menurut Bentuknya
    Menurut bentuknya, hukum dikelompokkan sebagai berikut :
    1) Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis dapat merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
    2) Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
    b . Hukum menurut Tempat Berlakunya
    Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut :
    1) Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
    2) Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
    3) Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
    4) Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu.
    c . Hukum menurut Sumbernya
    Menurut sumbernya hukum dapat digolongkan sebagai berikut :
    1. Undang-undang adalah hukum yang tercantum galam peraturan perundangan.
    2. Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
    3. Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
    4. Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
    d . Hukum menurut Waktu Berlakunya
    Menurut waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut :
    1. Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum positif (ius constitutum) disebut juga tata hukum.
    2. Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
    3. Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun di seluruh tempat.
    e . Hukum menurut Isinya
    Menurut isinya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    1. Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antarorang dengan menitik-beratkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privat juga disebut hukum sipil. Contoh: KUH Perdata dan KUH Dagang.
    2. Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum negara.
    f . Hukum menurut Wujudnya
    Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    1) Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
    2) Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak.Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer.
    g . Hukum menurut Sifatnya
    Menurut sifatnya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut :
    1) Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
    2) Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.
    h . Hukum menurut Cara Mempertahankannya
    Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    1) Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh: hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang.
    2) Hukum formal adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau suatu peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan. Hukum formal disebut hukum acara. Contoh: hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
    3. Lembaga peradilan nasional merupakan wahana bagi setiap rakyat yang mencari keadilan untuk mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
    Landasan dibentuknya peradilan di Indonesia adalah pasal 24 UUD 1945 :
    (1) Kekuasan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.(UU No 14 tahun 1985)
    (2) Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undangundang.
    Landasan pelaksanaan lembaga peradilan di Indonesia adalah UU No 4 tahun 2004 tentang ketentuan pokok-pokok kekuasaan kehakiman pasal 10 menyebutkan :
    1. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
    2. Badan yang berada dibawah Mahkamah Agung meliputi Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
    Dasar hukum peradilan nasional:
    1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
    2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
    3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
    4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
    5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.
    4. Perangkat lembaga peradilan nasional terdiri atas :
    A. Mahkamah Agung(MA) adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan. MA berkedudukan di ibu kota negara yang daerah hukumnya mencakup seluruh wilayah Indonesia. Susunan MA terdiri dari : hakim, sekretaris, pimpinan yang jumlahnya maksimal 60 orang.
    B. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan, MK berkedudukan di ibu kota negara. Susunan MK terdiri dari : ketua, wakil, serta 7 orang anggota hakim konstitusi.
    C. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari pengaruh kekuasaan lain, Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara RI. Susunan Komisi Yudisial terdiri dari : pimpinan dan anggota.
    Perangkat/alat kelegkapan lembaga peradilan :
    1. Hakim.
    hakim adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman. Hakim bertugas menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar-dasar serta asas-asas yang jadi landasannya melalui perkara-perkara yang dihadapinya sehingga keputusan mencerminkan perasaan keadilan bangsa dan rakyat Indonesia
    2. Jaksa Penuntut.
    Jaksa atau kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang
    3. Polisi (penyidikan)
    Polisi atau kepolisian adalah lembaga negara yang berperan sebagai pemelihara kantibmas, penegak hukum, pelindung serta pengayom dan pelayan masyarakat
    4. Panitera
    Adalah pejabat yang memiliki tugas mencatat suatu perkara yang masuk pengadilan dan membuat jadwal pelaksanaan sidang.
    5. Penasihat Hukum
    Penasihat hukum (pembela) berhak menyampaikan jawaban atas pertanyaan jaksa penuntut maupun hakim atas persetujun terdakwa.
    5. Macam-macam lembaga peradilan nasional terdiri dari:
    A.Pengadilan di lingkungan peradilan umum
    Peradilan Umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Peradilan umum di bagi menjadi 2:
    1.Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten / kota tersebut.
    Susunan Pengadilan negeri terdiri dari : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris, dan jurusita.
    2.Pengadilan Tinggi adalah Kekuasaan kehakiman dalam lingkunmgan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Provinsi.
    Susunan Pengadilan Tinggi meliputi : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris.

    B.Pengadilan di lingkungan peradilan agama terdiri dari:
    1.Pengadilan Agama adalah Pengadilan tingkat pertama yang merupakan organ kekuasan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di Kotamadya, jadi daerah hukumnya meliputi Kotamadya tersebut. Susunan Pengadilan Agama terdiri atas : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.

    2.Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumunya mencakup wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama meliputi : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.
    Berdasarkan UU No.35 Tahun 1999 tentang Perubahan Ketentuan-ketentuan Pokok atas Kekuasaan Hukum, lembaga peradilan di Indonesia ada:
    1. Peradilan umum
    2. Peradilan Agama
    3. Peradilan Militer
    4. Peradilan Tata Usaha Negara
    • Lembaga peradilan umum→pengadilan negeri→pengadilan tinggi→MA
    • Lembaga peradilan agama→penadilan agama→pengadilan tinggi agama→MA
    • Lembaga peradilan militer→mahkamah militer→mahkamah militer tinggi→MA
    • Lembaga peradilan administrasi→pengadilan tata usaha negara→pengailan tinggi tata usaha negara→MA
    6. Peranan lembaga peradilan:
    1. Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahtan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.
    2. Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan prang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.
    3. Menjaga hukum dan ketertiban.
    4. Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang dianut.
    5. Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.
    • peradilan umum: memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata.
    • peradilan agama: memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang isalm mengenai perkara perdata tertentu berdasarkan syariat islam
    • peradilan militer: memeriksa dan memutus perkara pidana terhadap kejahatan dan pelanggaranyang dilakukan oleh anggota militer
    • peradilan tata usaha negara: Sengketanya adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antar orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara,baik di pusat atau di daerah.
    7. Contoh sikap taat terhadap hukum:
    1. Mematuhi peraturan lalu lintas, seperti berkendara di lajur kiri, tidak menerobos lampu merah dan memakai atribut keselamatan berkendara.
    2. Mematuhi tata tertib di sekolah, misalnya selalu mentaati peraturan yang berlaku, disiplin belajar, ikuti upacara bendera seminggu sekali.
    3. Mematuhi peraturan yang berkaitan dengan interaksi masyarakat. Misalnya tidak mencuri, tidak menganiaya orang lain, dll.
    4. Mematuhi peraturan yang berkaitan dengan kewarganegaraan, misalnya membuat KTP pada saat usia 17 tahun, membayar pajak, membuat kartu keluarga, dll.
    5. Perilaku taat pada hukum di rumah:
    a. Patuh pada perintah kedua orang tua
    b. Menghormati kedua orang tua
    c. Menghormati kakak dan menyayangi adik
    d. Membantu pekerjaan kedua orang tua di rumah
    e. Belajar sesuai waktunya
    f. Menjalankan peratuaran rumah
    8. Macam-macam sanksi sesuai hukum yang berlaku:
    1.Hukum pidana:
    a. Hukuman pokok:
    • Hukuman mati
    • Penjara seumur hidup
    • Penjara sementara(max-20tahun,min-1tahun)
    • Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    • Denda(sebagai pengganti kurungan)
    b. Hukuman tambahan:
    • Pengumuman keputusan hakim
    • Penggeledahan,penyegelan,penyitaan
    • Pencabutan hak-hak tertentu
    2. Hukum perdata:
    • Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    • Denda(sebagai pengganti kurungan)

    9. Macam – macam bentuk Perbuatan Melawan Hukum:
    1. Nofeasance, yakni merupakan tidak berbuat sesuatu yang diwajibkan oleh hukum.
    2. Misfeasance, yakni perbuatan yang dilakukan secara salah, perbuatan mana merupakan kewajibannya atau merupakan perbuatan yang mempunyai hak untuk melakukannya.
    3. Malfeasance, yakni merupakan perbuatan yang dilakukan padahal pelakunya tidak berhak untuk melakukannya.
    Contoh perbuatan yang bertentangan dengan hukum:
    Perilaku tidak taat pada hukum di rumah:
    a. Tidak patuh pada perintah kedua orang tua
    b. Tidak menghormati kedua orang tua
    c. Tidak menghormati kakak dan menyayangi adik
    d. Tidak membantu pekerjaan kedua orang tua di rumah
    e. Tidak belajar sesuai waktunya
    f. Tidak menjalankan peratuaran rumah
    Perilaku tidak taat pada hukum di sekolah:
    a. Tidak patuh pada perintah guru
    b. Tidak menghormati guru
    c. Tidak mengumpulkan tugas tepat pada waktunay
    d. Tidak mengikuti pelajaran sesuai jadwal/membolos
    e. Terlambat datang ke sekolah
    f. Tidak mentaati semua perturan sekolah
    Perilaku tidak taat pada hukum di masyarakat/negara:
    a. Tidak mematuhi undang-undang lalulintas
    b. Tidak memiliki ktp
    c. Tidak memiliki sim bagi pengemudi
    d. Pejalan kaki tidak berjalan sesuai tempat yang telah di tentukan
    e. Tidak membayar pajak
    f. Melakukan tindak pidana

  2. mila alfina berkata:

    Nama : Mila Alfina (27)
    Kelas : X-1

    Jawaban:
    1. Hukum adalah peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat dan mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dalam pergaulan hidup bermasyarakat .
    Menurut Mochtar Kusumaatmadja,hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.
    Berdasarkan hal tersebut,berarti hukum adalah norma yang bersumber dari pemerintah atau negara.
    Unsur-unsur hukum:
    1. peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
    2. peraturan yang di buat oleh badan-badan resmi
    3. peraturan yang bersifat memaksa
    4. adanya sanksi yang tegas atas pelanggaran peraturan tersebut
    5. selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat
    Ciri-ciri hukum:
    1. adanya perintah/atau larangan
    2. perintah dan/larangan tersebut harus ditaati oleh setiap orang
    Fungsi terhadap subjek hukum:
    1. menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat
    2. menjamin ketertiban,ketentraman,kedamaian,keadilan,kemakmuran,kebahagiaan,dan kebenaran.
    3. menjaga tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam masyarakat
    2. Hukum terdiri atas bermacam-macam. Untuk mengetahui tentang macam-macam hukum, ada beberapa penggolongan hukum:
    a .Hukum menurut Bentuknya
    Menurut bentuknya, hukum dikelompokkan sebagai berikut :
    1) Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis dapat merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
    2) Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
    b . Hukum menurut Tempat Berlakunya
    Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut :
    1) Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
    2) Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
    3) Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
    4) Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu.
    c . Hukum menurut Sumbernya
    Menurut sumbernya hukum dapat digolongkan sebagai berikut :
    1. Undang-undang adalah hukum yang tercantum galam peraturan perundangan.
    2. Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
    3. Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
    4. Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
    d . Hukum menurut Waktu Berlakunya
    Menurut waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut :
    1. Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum positif (ius constitutum) disebut juga tata hukum.
    2. Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
    3. Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun di seluruh tempat.
    e . Hukum menurut Isinya
    Menurut isinya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    1. Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antarorang dengan menitik-beratkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privat juga disebut hukum sipil. Contoh: KUH Perdata dan KUH Dagang.
    2. Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum negara.
    f . Hukum menurut Wujudnya
    Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    1) Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
    2) Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak.Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer.
    g . Hukum menurut Sifatnya
    Menurut sifatnya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut :
    1) Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
    2) Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.
    h . Hukum menurut Cara Mempertahankannya
    Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    1) Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh: hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang.
    2) Hukum formal adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau suatu peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan. Hukum formal disebut hukum acara. Contoh: hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
    3. Lembaga peradilan nasional merupakan wahana bagi setiap rakyat yang mencari keadilan untuk mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
    Landasan dibentuknya peradilan di Indonesia adalah pasal 24 UUD 1945 :
    (1) Kekuasan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.(UU No 14 tahun 1985)
    (2) Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undangundang.
    Landasan pelaksanaan lembaga peradilan di Indonesia adalah UU No 4 tahun 2004 tentang ketentuan pokok-pokok kekuasaan kehakiman pasal 10 menyebutkan :
    1. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
    2. Badan yang berada dibawah Mahkamah Agung meliputi Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
    Dasar hukum peradilan nasional:
    1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
    2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
    3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
    4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
    5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.
    4. Perangkat lembaga peradilan nasional terdiri atas :
    A. Mahkamah Agung(MA) adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan. MA berkedudukan di ibu kota negara yang daerah hukumnya mencakup seluruh wilayah Indonesia. Susunan MA terdiri dari : hakim, sekretaris, pimpinan yang jumlahnya maksimal 60 orang.
    B. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan, MK berkedudukan di ibu kota negara. Susunan MK terdiri dari : ketua, wakil, serta 7 orang anggota hakim konstitusi.
    C. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari pengaruh kekuasaan lain, Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara RI. Susunan Komisi Yudisial terdiri dari : pimpinan dan anggota.
    Perangkat/alat kelegkapan lembaga peradilan :
    1. Hakim.
    hakim adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman. Hakim bertugas menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar-dasar serta asas-asas yang jadi landasannya melalui perkara-perkara yang dihadapinya sehingga keputusan mencerminkan perasaan keadilan bangsa dan rakyat Indonesia
    2. Jaksa Penuntut.
    Jaksa atau kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang
    3. Polisi (penyidikan)
    Polisi atau kepolisian adalah lembaga negara yang berperan sebagai pemelihara kantibmas, penegak hukum, pelindung serta pengayom dan pelayan masyarakat
    4. Panitera
    Adalah pejabat yang memiliki tugas mencatat suatu perkara yang masuk pengadilan dan membuat jadwal pelaksanaan sidang.
    5. Penasihat Hukum
    Penasihat hukum (pembela) berhak menyampaikan jawaban atas pertanyaan jaksa penuntut maupun hakim atas persetujun terdakwa.
    5. Macam-macam lembaga peradilan nasional terdiri dari:
    A.Pengadilan di lingkungan peradilan umum
    Peradilan Umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Peradilan umum di bagi menjadi 2:
    1.Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten / kota tersebut.
    Susunan Pengadilan negeri terdiri dari : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris, dan jurusita.
    2.Pengadilan Tinggi adalah Kekuasaan kehakiman dalam lingkunmgan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Provinsi.
    Susunan Pengadilan Tinggi meliputi : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris.

    B.Pengadilan di lingkungan peradilan agama terdiri dari:
    1.Pengadilan Agama adalah Pengadilan tingkat pertama yang merupakan organ kekuasan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di Kotamadya, jadi daerah hukumnya meliputi Kotamadya tersebut. Susunan Pengadilan Agama terdiri atas : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.

    2.Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumunya mencakup wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama meliputi : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.
    Berdasarkan UU No.35 Tahun 1999 tentang Perubahan Ketentuan-ketentuan Pokok atas Kekuasaan Hukum, lembaga peradilan di Indonesia ada:
    1. Peradilan umum
    2. Peradilan Agama
    3. Peradilan Militer
    4. Peradilan Tata Usaha Negara
    • Lembaga peradilan umum→pengadilan negeri→pengadilan tinggi→MA
    • Lembaga peradilan agama→penadilan agama→pengadilan tinggi agama→MA
    • Lembaga peradilan militer→mahkamah militer→mahkamah militer tinggi→MA
    • Lembaga peradilan administrasi→pengadilan tata usaha negara→pengailan tinggi tata usaha negara→MA
    6. Peranan lembaga peradilan:
    1. Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahatan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.
    2. Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan prang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.
    3. Menjaga hukum dan ketertiban.
    4. Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang dianut.
    5. Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.
    • peradilan umum: memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata.
    • peradilan agama: memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang isalm mengenai perkara perdata tertentu berdasarkan syariat islam
    • peradilan militer: memeriksa dan memutus perkara pidana terhadap kejahatan dan pelanggaranyang dilakukan oleh anggota militer
    • peradilan tata usaha negara: Sengketanya adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antar orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara,baik di pusat atau di daerah.
    7. Contoh sikap taat terhadap hukum:
    1. Mematuhi peraturan lalu lintas, seperti berkendara di lajur kiri, tidak menerobos lampu merah dan memakai atribut keselamatan berkendara.
    2. Mematuhi tata tertib di sekolah, misalnya selalu mentaati peraturan yang berlaku, disiplin belajar, ikuti upacara bendera seminggu sekali.
    3. Mematuhi peraturan yang berkaitan dengan interaksi masyarakat. Misalnya tidak mencuri, tidak menganiaya orang lain, dll.
    4. Mematuhi peraturan yang berkaitan dengan kewarganegaraan, misalnya membuat KTP pada saat usia 17 tahun, membayar pajak, membuat kartu keluarga, dll.
    5. Perilaku taat pada hukum di rumah:
    a. Patuh pada perintah kedua orang tua
    b. Menghormati kedua orang tua
    c. Menghormati kakak dan menyayangi adik
    d. Membantu pekerjaan kedua orang tua di rumah
    e. Belajar sesuai waktunya
    f. Menjalankan peratuaran rumah
    8. Macam-macam sanksi sesuai hukum yang berlaku:
    1.Hukum pidana:
    a. Hukuman pokok:
    • Hukuman mati
    • Penjara seumur hidup
    • Penjara sementara(max-20tahun,min-1tahun)
    • Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    • Denda(sebagai pengganti kurungan)
    b. Hukuman tambahan:
    • Pengumuman keputusan hakim
    • Penggeledahan,penyegelan,penyitaan
    • Pencabutan hak-hak tertentu
    2. Hukum perdata:
    • Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    • Denda(sebagai pengganti kurungan)

    9. Macam – macam bentuk Perbuatan Melawan Hukum:
    1. Nofeasance, yakni merupakan tidak berbuat sesuatu yang diwajibkan oleh hukum.
    2. Misfeasance, yakni perbuatan yang dilakukan secara salah, perbuatan mana merupakan kewajibannya atau merupakan perbuatan yang mempunyai hak untuk melakukannya.
    3. Malfeasance, yakni merupakan perbuatan yang dilakukan padahal pelakunya tidak berhak untuk melakukannya.
    Contoh perbuatan yang bertentangan dengan hukum:
    Perilaku tidak taat pada hukum di rumah:
    a. Tidak patuh pada perintah kedua orang tua
    b. Tidak menghormati kedua orang tua
    c. Tidak menghormati kakak dan menyayangi adik
    d. Tidak membantu pekerjaan kedua orang tua di rumah
    e. Tidak belajar sesuai waktunya
    f. Tidak menjalankan peratuaran rumah
    Perilaku tidak taat pada hukum di sekolah:
    a. Tidak patuh pada perintah guru
    b. Tidak menghormati guru
    c. Tidak mengumpulkan tugas tepat pada waktunay
    d. Tidak mengikuti pelajaran sesuai jadwal/membolos
    e. Terlambat datang ke sekolah
    f. Tidak mentaati semua perturan sekolah
    Perilaku tidak taat pada hukum di masyarakat/negara:
    a. Tidak mematuhi undang-undang lalulintas
    b. Tidak memiliki ktp
    c. Tidak memiliki sim bagi pengemudi
    d. Pejalan kaki tidak berjalan sesuai tempat yang telah di tentukan
    e. Tidak membayar pajak
    f. Melakukan tindak pidana

  3. karina ulya afifa berkata:

    Nama : Karina ulya afifa (24)
    kelas : X2
    1. Pengertian hukum
    Peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa,mengikat dan mengatur,hubungan manusia dan manusia lainnya dakam masyarakat dengan tujuan menjamin dalam keadilan dalam pergaulan hidup dalam bermasyarakat.
    Menurut Mochtar Kusumaatmadja,hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.

    2. macam-macam penggolongan hukum:
    a.Hukum berdasarkan sumbernya

    Sumber Formal
    Sumber formal yaitu sumber hukum yang dilihat dari segi pembentukannya, di antaranya adalah :
    • Undang-Undang (UU). Undang-Undang (UU) merupakan suatu bentuk peraturan yang dibuat dan di sahkan oleh pihak-pihak yang berwenag.
    • Hukum Kebiasaan. Hukum kebiasaan merupakan hukum yang terbentuk dengan sendirinya oleh masyarakat melalui peraturan yang tidak tertulis.
    • Yurisprudensi Yaitu sumber hukum yang berasal dari putusan hakim dan memiliki kekuatan memikat.
    • Traktat. Traktat adalah perjanjian antar negara.
    • Doktrin Doktrin adalah pendapat dari parah ahli hukum. Sumber materil sumber materil yaitu sumber yang menentukan isi hukum berupa perasaan hukum,keyakinan hukum individual, pendapat umum dll.
    Hukum berdasarkan bentuknya
    • Hukum Tertulis, yaitu semua peraturan yang di bukukan dan tertulis serta di sahkan oleh pihak-pihak yang berwenang.
    • Hukum Tidak tertulis adalah hukum yang di buat oleh masyarakat melalui peraturan yang tidak tertulis contoh: Hukum adat.
    Hukum berdasarkan isinya. Berdasarkan isinya, hukum terbagi dua, yaitu :
    – Hukum Privat
    – Hukum Public.

    Hukum berdasarkan tempat berlakunya. Hukum berdasarkan tempat
    berlakunya juga terbagi dua, yaitu :
    – Hukum Nasional
    – Hukum Internasional.

    Hukum berdasarkan masa berlakunya, dibagi menjadi ;
    – Hukum positif
    – Hukum yang di cita-citakan
    – Hukum universal

    Hukum berdasarkan cara mempertahankannya
    – Hukum materil
    – Hukum formal

    Hukum berdasarkan sifatnya, yaitu bersifat memaksa

    Hukum berdasarkan wujudnya terbagi dua, yaitu :
    – Hukum objektif
    – Hukum Subjektif.

    3. Dasar hukum peradilan nasional :

    •Dasar hukum peradilan nasional adalah
    1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
    2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
    3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
    4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
    5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.

    4. Perangkat/alat kelegkapan lembaga peradilan diberikut :
    Hakim.
    hakim adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman. Hakim bertugas menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar-dasar serta asas-asas yang jadi landasannya melalui perkara-perkara yang dihadapinya sehingga keputusan mencerminkan perasaan keadilan bangsa dan rakyat indonesia

    Jaksa.
    Jaksa atau kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang

    Polisi (penyidikan)
    Polisi atau kepolisian adalah lembaga negara yang berperan sebagai pemelihara kantibmas, penegak hukum, pelindung serta pengayom dan pelayan masyarakat

    5.Macam-macam lembaga peradilan nasional terdiri dari:
    A.Pengadlian di lingkungan peradilan umum
    Peradilan Umum adalah: Salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.Peradilan umum di bagi menjadi 2:

    Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten / kota tersebut.
    Susunan Pengadilan negeri terdiri dari : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris, dan jurusita.

    Pengadilan Tinggi adalah Kekuasaan kehakiman dalam lingkunmgan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Provinsi.
    Susunan Pengadilan Tinggi meliputi : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris.

    B.Pengadilan di lingkungan peradilan agama terdiri dari:

    Pengadilan Agama adalah Pengadilan tingkat pertama yang merupakan organ kekuasan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di Kotamadya, jadi daerah hukumnya meliputi Kotamadya tersebut. Susunan Pengadilan Agama terdiri atas : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.

    Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumunya mencakup wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama meliputi : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.

    6.PERANAN LEMBAGA-LEMBAGA PERADILAN NASIONAL
    a. Peradilan Umum (UU No. 2 Tahun 1986)
    b. Peradilan Agama (UU No. 7 Tahun 1989)
    c. Peradilan Militer (UU No. 5 Tahun 1950)
    d. Peradilan Tata Usaha Negara (UU No. 5 Tahun 1986)

    Peradilan umum adalah badan peradilan yang mengadili rakyat indonesia pada umumnya atau rakyat sipil
    Lingkungan peradilan umum meliputi :
    Pengadilan negeri : Yaitu pengadilan kita sehari-hari yang memeriksa dan memutuskan suatu perkara
    Pengadilan Tinggi : Pengadilan banding, yaitu pengadilan yang memeriksa kembali perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Tempat pengadilan tinggi di Ibukota provinsi

    Peradilan agama
    Peradilan agama adalah peradilan agama islam. Tugas dan wewenangnya adalah memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang yang beragama islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang diputus berdasar syariat islam

    PERADILAN MILITER
    Peradilan militer adalah peradilan yang mengadili anggota-anggota atau TNI yang meliputi angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
    Lingkungan peradilan militer meliputi:
    Peradilan militer adalah peradilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat Kapten ke bawah
    Peradilan tinggi militer ketentuannya sbb:
    peradilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat Mayor ke atas
    Peradilan untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh peradilan militer dalam daerah hukumannya yang dimintakan banding
    Disamping peradilan tentara terdapat pula kejaksaan tentara yang mempunyai daerah kekuasaan sama dengan daerah kekuasaan peradilan militer yang bersangkutan.

    PERADILAN TATA USAHA NEGARA
    Peradilan tata usaha negara adalah badan peradilan yang mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan administrasi pemerintahan.
    Masalah-masalah yang menjadi jangkauan PTUN :
    a. Bidang sosial, yaitu gugatan atau permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan surat izin
    b. Bidang ekonomi, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan perpajakan, merk, agraria, dsb.
    c. Bidang Function Publique, yaitu gugatan atau permohonan yang berhubungan dengan status atu kedudukan seseorang. Contoh bidang kepegawaian, pemecatan (PHK) dll.
    d. Bidang Hak Asasi Manusia, yaitu gugatan atua permohonan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang serta penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum

    7. Perilaku yang sesuai dengan hukum
    a. Dalam lingkungan keluarga
    1. patuh terhadap orang tua
    2. Menghormati anggota keluarga yang lain
    3. Mentaati aturan yang disepakati bersama keluarga
    4. Melaksanakan ibadah tepat waktu
    b. Dalam lingkungan sekolah
    1. Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya
    2. Memakai pakaian seragam
    3. Datang dan pulang tepat waktu
    4. Belajar dikelas dengan tertib
    5. Memperhatikan ketika guru mengajar
    6. Mengerjakan tugas-tugas
    7. Mematuhi tata tertib yang berlaku
    b. Dalam masyarakat
    1. Ikut serta dalam kegiatan masyarakat baik kerja bakti maupun siskamling
    2. Menghormati tetangga sekitanya
    3. Membayar iuran warga
    4. Tidak melakukan perbuatan yang meresahkan warga seperti mabuk-mabukan

    c.Dalam kehidupan berbangsa
    1. memiliki KTP jika telah dewasa
    2. Memiliki sim jika mengendarai ketika mengendarai kedaraan bermotor
    3. Ikut serta dalam pemilu
    4. Membayar pajak
    5. Menjaga kelestarian alam
    6. Menjaga kebersihan loingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya
    8. macam-macam sanksi sesuai hukum yang berlaku!

    Hukum pidana:
    a. Hukuman pokok:
    • Hukuman mati
    • Penjara seumur hidup
    • Penjara sementara(max-20tahun,min-1tahun)
    • Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    • Denda(sebagai pengganti kurungan)

    Hukuman tambahan:
    • Pengumuman keputusan hakim
    • Penggeledahan,penyegelan,penyitaan
    • Pencabutan hak-hak tertentu
    2.Hukum perdata:
    • Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    • Denda(sebagai pengganti kurungan)

    9.Berikut ini contoh perilaku yang bertentangan dengan hukum

    a. Lingkungan nkeluarga
    1. mengabaikan perintah orang tua
    2. nonton TV sampai larut malam
    3. bangun kesiangan
    4. tidak mau bgelajar
    5. tidak mau membantu orang tua
    6. tidak mkau beribadah

    b. Dalam lingkungan sekolah
    1. nyontek ketrika ulangan
    2. tidak mengikuti upacara bendera
    3. bolos sekolah
    4. tidak tertib dikelas
    5. berpakaian tidakj rapi
    6. tidak mengurus rambuT ( Gondrong)

    c. Dalam masyarakat
    1. menggangu ketertiban masyarakat
    2. membuang sampah tidak pada tempatnya
    3. berjudi dan mabuk-mabukan
    4. Tidak mau kerja bakti dan siskamling

    d. Dalam lingkungan bangsa dan negara
    1. tidak memiliki KTP
    2. tidak memilikiu SIM
    3. Tidak mematuhi rambu lalulintas
    4. terlibat aksi terorisme
    5. merusak pasilitas umum dan negara
    6. melakukan trindak pidana

  4. karina ulya afifa berkata:

    1. Pengertian hukum
    Peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa,mengikat dan mengatur,hubungan manusia dan manusia lainnya dakam masyarakat dengan tujuan menjamin dalam keadilan dalam pergaulan hidup dalam bermasyarakat.
    Menurut Mochtar Kusumaatmadja,hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.

    2. macam-macam penggolongan hukum:
    a.Hukum berdasarkan sumbernya

    Sumber Formal
    Sumber formal yaitu sumber hukum yang dilihat dari segi pembentukannya, di antaranya adalah :
    • Undang-Undang (UU). Undang-Undang (UU) merupakan suatu bentuk peraturan yang dibuat dan di sahkan oleh pihak-pihak yang berwenag.
    • Hukum Kebiasaan. Hukum kebiasaan merupakan hukum yang terbentuk dengan sendirinya oleh masyarakat melalui peraturan yang tidak tertulis.
    • Yurisprudensi Yaitu sumber hukum yang berasal dari putusan hakim dan memiliki kekuatan memikat.
    • Traktat. Traktat adalah perjanjian antar negara.
    • Doktrin Doktrin adalah pendapat dari parah ahli hukum. Sumber materil sumber materil yaitu sumber yang menentukan isi hukum berupa perasaan hukum,keyakinan hukum individual, pendapat umum dll.
    Hukum berdasarkan bentuknya
    • Hukum Tertulis, yaitu semua peraturan yang di bukukan dan tertulis serta di sahkan oleh pihak-pihak yang berwenang.
    • Hukum Tidak tertulis adalah hukum yang di buat oleh masyarakat melalui peraturan yang tidak tertulis contoh: Hukum adat.
    Hukum berdasarkan isinya. Berdasarkan isinya, hukum terbagi dua, yaitu :
    – Hukum Privat
    – Hukum Public.

    Hukum berdasarkan tempat berlakunya. Hukum berdasarkan tempat
    berlakunya juga terbagi dua, yaitu :
    – Hukum Nasional
    – Hukum Internasional.

    Hukum berdasarkan masa berlakunya, dibagi menjadi ;
    – Hukum positif
    – Hukum yang di cita-citakan
    – Hukum universal

    Hukum berdasarkan cara mempertahankannya
    – Hukum materil
    – Hukum formal

    Hukum berdasarkan sifatnya, yaitu bersifat memaksa

    Hukum berdasarkan wujudnya terbagi dua, yaitu :
    – Hukum objektif
    – Hukum Subjektif.

    3. Dasar hukum peradilan nasional :

    •Dasar hukum peradilan nasional adalah
    1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
    2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
    3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
    4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
    5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.

    4. Perangkat/alat kelegkapan lembaga peradilan diberikut :
    Hakim.
    hakim adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman. Hakim bertugas menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar-dasar serta asas-asas yang jadi landasannya melalui perkara-perkara yang dihadapinya sehingga keputusan mencerminkan perasaan keadilan bangsa dan rakyat indonesia

    Jaksa.
    Jaksa atau kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang

    Polisi (penyidikan)
    Polisi atau kepolisian adalah lembaga negara yang berperan sebagai pemelihara kantibmas, penegak hukum, pelindung serta pengayom dan pelayan masyarakat

    5.Macam-macam lembaga peradilan nasional terdiri dari:
    A.Pengadlian di lingkungan peradilan umum
    Peradilan Umum adalah: Salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.Peradilan umum di bagi menjadi 2:

    Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten / kota tersebut.
    Susunan Pengadilan negeri terdiri dari : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris, dan jurusita.

    Pengadilan Tinggi adalah Kekuasaan kehakiman dalam lingkunmgan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Provinsi.
    Susunan Pengadilan Tinggi meliputi : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris.

    B.Pengadilan di lingkungan peradilan agama terdiri dari:

    Pengadilan Agama adalah Pengadilan tingkat pertama yang merupakan organ kekuasan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di Kotamadya, jadi daerah hukumnya meliputi Kotamadya tersebut. Susunan Pengadilan Agama terdiri atas : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.

    Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumunya mencakup wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama meliputi : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.

    6.PERANAN LEMBAGA-LEMBAGA PERADILAN NASIONAL
    a. Peradilan Umum (UU No. 2 Tahun 1986)
    b. Peradilan Agama (UU No. 7 Tahun 1989)
    c. Peradilan Militer (UU No. 5 Tahun 1950)
    d. Peradilan Tata Usaha Negara (UU No. 5 Tahun 1986)

    Peradilan umum adalah badan peradilan yang mengadili rakyat indonesia pada umumnya atau rakyat sipil
    Lingkungan peradilan umum meliputi :
    Pengadilan negeri : Yaitu pengadilan kita sehari-hari yang memeriksa dan memutuskan suatu perkara
    Pengadilan Tinggi : Pengadilan banding, yaitu pengadilan yang memeriksa kembali perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Tempat pengadilan tinggi di Ibukota provinsi

    Peradilan agama
    Peradilan agama adalah peradilan agama islam. Tugas dan wewenangnya adalah memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang yang beragama islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang diputus berdasar syariat islam

    PERADILAN MILITER
    Peradilan militer adalah peradilan yang mengadili anggota-anggota atau TNI yang meliputi angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
    Lingkungan peradilan militer meliputi:
    Peradilan militer adalah peradilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat Kapten ke bawah
    Peradilan tinggi militer ketentuannya sbb:
    peradilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat Mayor ke atas
    Peradilan untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh peradilan militer dalam daerah hukumannya yang dimintakan banding
    Disamping peradilan tentara terdapat pula kejaksaan tentara yang mempunyai daerah kekuasaan sama dengan daerah kekuasaan peradilan militer yang bersangkutan.

    PERADILAN TATA USAHA NEGARA
    Peradilan tata usaha negara adalah badan peradilan yang mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan administrasi pemerintahan.
    Masalah-masalah yang menjadi jangkauan PTUN :
    a. Bidang sosial, yaitu gugatan atau permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan surat izin
    b. Bidang ekonomi, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan perpajakan, merk, agraria, dsb.
    c. Bidang Function Publique, yaitu gugatan atau permohonan yang berhubungan dengan status atu kedudukan seseorang. Contoh bidang kepegawaian, pemecatan (PHK) dll.
    d. Bidang Hak Asasi Manusia, yaitu gugatan atua permohonan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang serta penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum

    7. Perilaku yang sesuai dengan hukum
    a. Dalam lingkungan keluarga
    1. patuh terhadap orang tua
    2. Menghormati anggota keluarga yang lain
    3. Mentaati aturan yang disepakati bersama keluarga
    4. Melaksanakan ibadah tepat waktu
    b. Dalam lingkungan sekolah
    1. Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya
    2. Memakai pakaian seragam
    3. Datang dan pulang tepat waktu
    4. Belajar dikelas dengan tertib
    5. Memperhatikan ketika guru mengajar
    6. Mengerjakan tugas-tugas
    7. Mematuhi tata tertib yang berlaku
    b. Dalam masyarakat
    1. Ikut serta dalam kegiatan masyarakat baik kerja bakti maupun siskamling
    2. Menghormati tetangga sekitanya
    3. Membayar iuran warga
    4. Tidak melakukan perbuatan yang meresahkan warga seperti mabuk-mabukan

    c.Dalam kehidupan berbangsa
    1. memiliki KTP jika telah dewasa
    2. Memiliki sim jika mengendarai ketika mengendarai kedaraan bermotor
    3. Ikut serta dalam pemilu
    4. Membayar pajak
    5. Menjaga kelestarian alam
    6. Menjaga kebersihan loingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya

    8. macam-macam sanksi sesuai hukum yang berlaku!

    Hukum pidana:
    a. Hukuman pokok:
    • Hukuman mati
    • Penjara seumur hidup
    • Penjara sementara(max-20tahun,min-1tahun)
    • Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    • Denda(sebagai pengganti kurungan)

    Hukuman tambahan:
    • Pengumuman keputusan hakim
    • Penggeledahan,penyegelan,penyitaan
    • Pencabutan hak-hak tertentu
    2.Hukum perdata:
    • Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    • Denda(sebagai pengganti kurungan)

    9.Berikut ini contoh perilaku yang bertentangan dengan hukum

    a. Lingkungan nkeluarga
    1. mengabaikan perintah orang tua
    2. nonton TV sampai larut malam
    3. bangun kesiangan
    4. tidak mau bgelajar
    5. tidak mau membantu orang tua
    6. tidak mkau beribadah

    b. Dalam lingkungan sekolah
    1. nyontek ketrika ulangan
    2. tidak mengikuti upacara bendera
    3. bolos sekolah
    4. tidak tertib dikelas
    5. berpakaian tidakj rapi
    6. tidak mengurus rambuT ( Gondrong)

    c. Dalam masyarakat
    1. menggangu ketertiban masyarakat
    2. membuang sampah tidak pada tempatnya
    3. berjudi dan mabuk-mabukan
    4. Tidak mau kerja bakti dan siskamling

    d. Dalam lingkungan bangsa dan negara
    1. tidak memiliki KTP
    2. tidak memilikiu SIM
    3. Tidak mematuhi rambu lalulintas
    4. terlibat aksi terorisme
    5. merusak pasilitas umum dan negara
    6. melakukan tindak pidana

  5. amira x-2 berkata:

    1) Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
    Unsur-unsur hukum :
    1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
    2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
    3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
    4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
    Ciri-ciri hukum:
    1. terdapat perintah ataupun larangan dan
    2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
    Fungsi terhadap subjek hukum:
    1. menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat
    2. menjamin ketertiban,ketentraman,kedamaian,keadilan,kemakmuran,kebahagiaan,dan kebenaran.
    3. menjaga tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam masyarakat

    2) Macam-macam penggolongan hukum
    menurut sumbernya :
    1.sumber formal
    sumber formal adalah sumber hukum yang di tinjau dari segi pembentukannya antara lain :
    – UU adalah suatu bentuk aturan yang di buat dan di sahkan oleh pihak-pihak yang berwenag
    – Hukum Kebiasaan adalah hukum yang terbentuk dengan sendirinya oleh masyarakat melalui peraturan yang tidak tertulis
    – Yurisprudensi adalah sumber hukum yang berasal dari putusan hakim dan memiliki kekuatan memikat.
    – Traktat adalah perjanjian antar negara.
    – Doktrin adalah pendapat dari parah ahli hukum.
    2. Sumber materil
    sumber materil adalah sumber yang menentukan isi hukum berupa perasaan hukum,keyakinan hukum individual,pendapat umum dll.
    – Bersifat adil
    – Bersifat riil
    3.Hukum menurut Bentuknya
    Menurut bentuknya, hukum dikelompokkan sebagai berikut :
    – Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis dapat merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
    -Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
    4.Hukum menurut Tempat Berlakunya
    Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut :
    -Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
    -Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
    -Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
    -Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu.
    5. Hukum menurut Sumbernya
    Menurut sumbernya hukum dapat digolongkan sebagai berikut :
    – Undang-undang adalah hukum yang tercantum galam peraturan perundangan.
    -Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
    – Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
    – Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
    6. Hukum menurut Waktu Berlakunya
    Menurut waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut :
    -Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum positif (ius constitutum) disebut juga tata hukum.
    -Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
    -Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun di seluruh tempat.
    7.Hukum menurut Isinya
    Menurut isinya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    -Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antarorang dengan menitik-beratkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privat juga disebut hukum sipil. Contoh: KUH Perdata dan KUH Dagang.
    -Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum negara.
    8. Hukum menurut Wujudnya
    Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    -Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
    -Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak.Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer.
    9. Hukum menurut Sifatnya

    Menurut sifatnya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut :
    -Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
    -Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.
    10.Hukum menurut Cara Mempertahankannya
    Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    -Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh: hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang.
    -Hukum formal adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau suatu peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan. Hukum formal disebut hukum acara. Contoh: hukum acara pidana dan hukum acara perdata.

    3) Lembaga peradilan nasional merupakan wahana bagi setiap rakyat yang mencari keadilan untuk mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Dasar hukum peradilan nasional adalah
    1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
    2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
    3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
    4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
    5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.

    4 ) Perangkat lembaga peradilan nasional

    Terdiri atas :
    A.Mahkamah Agung(MA) adalah pengadilan negara terTinggi dari semua lingkungan peradilan. MA berkedudukan di ibu kota negara yang daerah hukumnya mencakup seluruh wilayah Indonesia. Susunan MA terdiri dari : hakim, sekretaris, pimpinan yang jumlahnya maksimal 60 orang.

    B. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan, MK berkedudukan di ibu kota negara. Susunan MK terdiri dari : ketua, wakil, serta 7 orang anggota hakim konstitusi.
    C.Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari pengaruh kekuasaan lain, Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara RI. Susunan Komisi Yudisial terdiri dari :pimpinan dan anggota.

    •Macam-macam lembaga peradilan nasional terdiri dari:Perangkat/alat kelegkapan lembaga peradilan :
    1. Hakim.
    hakim adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman. Hakim bertugas menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar-dasar serta asas-asas yang jadi landasannya melalui perkara-perkara yang dihadapinya sehingga keputusan mencerminkan perasaan keadilan bangsa dan rakyat Indonesia
    2. Jaksa Penuntut.
    Jaksa atau kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang
    3. Polisi (penyidikan)
    Polisi atau kepolisian adalah lembaga negara yang berperan sebagai pemelihara kantibmas, penegak hukum, pelindung serta pengayom dan pelayan masyarakat
    4. Panitera
    Adalah pejabat yang memiliki tugas mencatat suatu perkara yang masuk pengadilan dan membuat jadwal pelaksanaan sidang.
    5. Penasihat Hukum
    Penasihat hukum (pembela) berhak menyampaikan jawaban atas pertanyaan jaksa penuntut maupun hakim atas persetujun terdakwa.

    5) .Berdasarkan UU No.35 Tahun 1999 tentang Perubahan Ketentuan-ketentuan Pokok atas Kekuasaan Hukum, lembaga peradilan di Indonesia ada:
    1. Peradilan umum
    2. Peradilan Agama
    3. Peradilan Militer
    4. Peradilan Tata Usaha Negara
    • Lembaga peradilan umum→pengadilan negeri→pengadilan tinggi→MA
    • Lembaga peradilan agama→penadilan agama→pengadilan tinggi agama→MA
    • Lembaga peradilan militer→mahkamah militer→mahkamah militer tinggi→MA
    • Lembaga peradilan administrasi→pengadilan tata usaha negara→pengailan tinggi tata usaha negara→MA

    Pengadlian di lingkungan peradilan umum
    Peradilan Umum adalah: Salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.Peradilan umum di bagi menjadi 2:

    1.Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten / kota tersebut.
    Susunan Pengadilan negeri terdiri dari : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris, dan jurusita.

    2.Pengadilan Tinggi adalah Kekuasaan kehakiman dalam lingkunmgan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Provinsi.
    Susunan Pengadilan Tinggi meliputi : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris.

    B.Pengadilan di lingkungan peradilan agama terdiri dari:

    1.Pengadilan Agama adalah Pengadilan tingkat pertama yang merupakan organ kekuasan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di Kotamadya, jadi daerah hukumnya meliputi Kotamadya tersebut. Susunan Pengadilan Agama terdiri atas : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.

    2.Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumunya mencakup wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama meliputi : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.

    6) 1.Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan prang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.
    2. Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahtan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.
    3. Menjaga hukum dan ketertiban.
    4. Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang dianut.
    5. Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.
    • peradilan umum: memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata.
    • peradilan agama: memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang isalm mengenai perkara perdata tertentu berdasarkan syariat islam
    • peradilan militer: memeriksa dan memutus perkara pidana terhadap kejahatan dan pelanggaranyang dilakukan oleh anggota militer
    • peradilan tata usaha negara: Sengketanya adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antar orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara,baik di pusat atau di daerah.

    7) 1. Mematuhi peraturan yang berkaitan dengan kewarganegaraan, misalnya membuat KTP pada saat usia 17 tahun, membayar pajak, membuat kartu keluarga, dll.
    2. Mematuhi peraturan lalu lintas, seperti berkendara di lajur kiri, tidak menerobos lampu merah dan memakai atribut keselamatan berkendara.
    3.. Mematuhi tata tertib di sekolah, misalnya selalu mentaati peraturan yang berlaku, disiplin belajar, ikuti upacara bendera seminggu sekali.
    4. Perilaku taat pada hukum di rumah:
    a. Patuh pada perintah kedua orang tua
    b. Menghormati kedua orang tua
    c. Menghormati kakak dan menyayangi adik
    d. Membantu pekerjaan kedua orang tua di rumah
    e. Belajar sesuai waktunya
    f. Menjalankan peratuaran rumah
    5.Mematuhi peraturan yang berkaitan dengan interaksi masyarakat. Misalnya tidak mencuri, tidak menganiaya orang lain, dll.

    8) Sanksi-sanksi hukum diantaranya :
    Hukuman pokok, yang terbagi menjadi:
    a) hukuman mati
    b) hukuman penjara : seumur hidup/ sementara(max20thn,min 1thn)
    c) hukuman kurungan (max-1tahun,min-1hari)
    d) hukuman denda
    Hukuman-hukuman tambahan, yang terbagi menjadi:
    a) pencabutan beberapa hak yang tertentu
    b) perampasan barang yang tertentu
    c) pengumuman keputusan hakim
    Dalam hukum perdata, putusan yang dijatuhkan oleh hakim dapat berupa:
    1. Putusan condemnatoir yakni putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi (kewajibannya). Contoh: salah satu pihak dihukum untuk membayar kerugian, pihak yang kalah dihukum untuk membayar biaya perkara
    2. Putusan declaratoir yakni putusan yang amarnya menciptakan suatu keadaan yang sah menurut hukum. Putusan ini hanya bersifat menerangkan dan menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata. Contoh: putusan yang menyatakan bahwa penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa
    3. Putusan constitutif yakni putusan yang menghilangkan suatu keadaan hukum dan menciptakan keadaan hukum baru. Contoh: putusan yang memutuskan suatu ikatan perkawinan. Jadi, dalam hukum perdata, bentuk sanksi hukumnya dapat berupa: kewajiban untuk memenuhi prestasi (kewajiban) hilangnya suatu keadaan hukum, yang diikuti dengan terciptanya suatu keadaan hukum baru Sedangkan untuk sanksi administrasi/administratif, adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif. Pada umumnya sanksi administrasi/administratif berupa;
    1. Penda (misalnya yang diatur dalam PP No. 28 Tahun 2008),
    2. Pembekuan hingga pencabutan sertifikat dan/atau izin (misalnya yang diatur dalam Permenhub No. KM 26 Tahun 2009),
    3. Penghentian sementara pelayanan administrasi hingga pengurangan jatah produksi (misalnya yang diatur dalam Permenhut No. P.39/MENHUT-II/2008 Tahun 2008),
    4. Tindakan administratif (misalnya yang diatur dalam Keputusan KPPU No. 252/KPPU/KEP/VII/2008 Tahun 2008)

    9) 1. Malfeasance, yakni merupakan perbuatan yang dilakukan padahal pelakunya tidak berhak untuk melakukannya.
    Contoh perbuatan yang bertentangan dengan hukum:
    Perilaku tidak taat pada hukum di rumah:
    a. Tidak patuh pada perintah kedua orang tua
    b. Tidak menghormati kedua orang tua
    c. Tidak menghormati kakak dan menyayangi adik
    d. Tidak membantu pekerjaan kedua orang tua di rumah
    e. Tidak belajar sesuai waktunya
    f. Tidak menjalankan peratuaran rumah
    Perilaku tidak taat pada hukum di sekolah:
    a. Tidak patuh pada perintah guru
    b. Tidak menghormati guru
    c. Tidak mengumpulkan tugas tepat pada waktunay
    d. Tidak mengikuti pelajaran sesuai jadwal/membolos
    e. Terlambat datang ke sekolah
    f. Tidak mentaati semua perturan sekolah
    Perilaku tidak taat pada hukum di masyarakat/negara:
    a. Tidak mematuhi undang-undang lalulintas
    b. Tidak memiliki ktp
    c. Tidak memiliki sim bagi pengemudi
    d. Pejalan kaki tidak berjalan sesuai tempat yang telah di tentukan
    e. Tidak membayar pajak
    f. Melakukan tindak pidanaf. Tidak mentaati semua perturan sekolah
    Perilaku tidak taat pada hukum di masyarakat/negara:
    a. Tidak mematuhi undang-undang lalulintas
    b. Tidak memiliki ktp
    c. Tidak memiliki sim bagi pengemudi
    d. Pejalan kaki tidak berjalan sesuai tempat yang telah di tentukan
    e. Tidak membayar pajak
    f. Melakukan tindak pidana
    2. Nofeasance, yakni merupakan tidak berbuat sesuatu yang diwajibkan oleh hukum.
    3. Misfeasance, yakni perbuatan yang dilakukan secara salah, perbuatan mana merupakan kewajibannya atau merupakan perbuatan yang mempunyai hak untuk melakukannya.

  6. I Gede Putera Anggana berkata:

    Nama : I Gede Putera Anggana (21)
    Kelas : X-2

    Jawaban:
    1) Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

    Tujuan Hukum
    Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

    2) PENGGOLONGAN HUKUM

    Hukum sebagai peraturan hidup manusia banyak sekali ragamnya. Demi memudahkan pemahaman, hukum dapat digolongkan menurut beberapa aspek. Penggolongan atau klasifikasi hukum adalah sebagai berikut.
    1. Hukum menurut wujud atau bentuknya dibedakan menjadi dua, yaitu:
    § Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui tertulis dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Misalnya, undang-undang, keputusan presiden dan lain-lain.
    § Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam masyarakat tertentu. Salah satu contohnya adalah hukum adat. Dalam praktik ketatanegaraan, hukum tidak tertulis disebut juga sebagai konvensi.
    2. Hukum menurut daerah berlakunya dibedakan menjadi tiga, yaitu:
    § Hukum lokal merupakan hukum yang hanya berlaku di wilayah atau daerah tertentu dalan suatu wilayah negara.
    § Hukum nasional adalah hukum yang berlaku menyeluruh (melingkup seluruh wilayah) dalam suHukum internasional adalah yang berlaku secara internasional (dipergunakan atau disepakati oleh 2 negara atau lebih).
    3. Hukum menurut waktu berlakunya dibedakan menjadi dua, yaitu:
    § Ius constitutum adalah hukum yang telah ditetapkan dan berlaku saat ini. Hukum yang telahdisahkan dan berlaku disebut juga hukum positif.
    § Ius constituendum adalah hukum yang masih dicita-citakan. Hukum ini belum ditetapkan sehingga masih belum bisa diberlakukan.
    4. Hukum menurut isinya dibedakan menjadi dua, yaitu:
    § Hukum public atau hukum negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga Negara dan negara dalam hal menyangkut kepentingan umum.
    § Hukum privat atau hukum sipil adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih sebagai individu.
    5. Hukum menurut fungsinya dibedakan menjadi dua, yaitu:
    § Hukum materil adalah hukum yang berisi pengaturan tentang hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan atau bisa juga dikatakan bahwa hukum materil berisi perintah dan larangan.
    § Hukum formil adalah hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan/menegakkan hokum materil.
    § Hukum menurut Hukum yang memaksa adalah hukum yang memiliki sifat harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak.
    § Hukum yang mengatur (pelengkap) adalah hokum yang dalam keadaan konkret dapat dikesampingankan atau tidak dijalankan.
    6. Hukum menurut sumbernya dibedakan menjadi empat, yaitu:
    § Hukum undang-undang adalah hokum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
    § Hukum adat atau hokum kebiasaan adalah hukum yang berasal dari adat atau kebiasaan suatu daerah yang menjadi ciri khas masyarakatnya.
    § Hukum traktat adalah hukum yang dibuat oleh negara-negara yang mengadakan perjanjian antar negara.

    3) Peradilan Umum

    Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Peradilan umum juga merupakan salah satu lingkungan peradilan di luar peradilan agama, tata usaha negara dan peradilan militer. Landasan yang mengatur susunan dan kekuasaan peradilan umum adalah Undang-undang Nomor 8 tahun 2004. disebutkan dalam undang-undang tersebut bahwa peradilan umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya (pasal 2).

    Bagian bagian peradilan umum:

    a) Pengadilan Negeri
    b) Pengadilan Tinggi
    c) Mahkamah Agung
    Pengertian:
    Pengadilan Negeri adalah pengadilan tingkat pertama yang memberikan putusan terhadap penanganan suatu perkara

    Pengadilan Tinggi adalah pengadilan tingkat banding yang memutus perkara-perkara dari pengadilan tingkat pertama jika terhadap putusan tersebut belum memberikan suatu kepuasan atau keadilan artinya terhadap suatu putusan jika dilakukan upaya hukum banding belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap (in kracht)
    Mahkamah Agung merupakan pengadilan tingkat terakhir atau kasasi jika dalam putusan banding terdapat kesalahan atau belum memuaskan atau keadilan bagi pihak berperkara
    Tugas dan Wewenang:
    Pengadilan Negeri:
    Menggelar dan memutuskan perkara-perkara hukum yang terjadi di tingkat kota/kabupaten.

    Pengadilan Tinggi:
    Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di Tingkat Banding.
    Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di Tingkat Pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
    Disamping tugas dan kewenangan sebagaimana tersebut diatas pengadilan juga dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum kepada Instansi Pemerintah di daerahnya apabila diminta (pasal 52 ayat 1 UU No. 8 Tahun 2004).

    Mahkamah Agung:
    Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
    Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
    Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
    Proses hukum:
    Suatu perkara pertama kali diajukan kepada Pengadilan Negeri.
    Apabila perkara perkara yang diajukan masih belum memberikan kepuasan ataupun keadilan, maka perkara tersebut dapat dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi atau dengan istilah “Naik Banding”
    jika dalam putusan banding terdapat kesalahan atau belum memuaskan dan belum mendapat keadilan bagi pihak berperkara, maka perkara tersebut dapat diajukan kembali ke Mahkamah Agung dengan istilah “Kasasi” yang merupakan pengadilan tingkat terakhir dan putusan kasasi mahkamah agung ini merupakan putusan final dan hanya dapat dilakukan PK (peninjauan kembali) yang merupakan upaya hukum luar biasa jika terdapat kesalahan atau bukti baru (novum)
    Peradilan Agama
    Pengertian:
    Pengadilan Agama (biasa disingkat: PA) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibukota kabupaten atau Kota.

    4) Peranan Lembaga-lembaga Peradilan ( peranan dan fungsi lembaga peradilan)
    Peranan dan Fungsi Lembaga Peradilan :

    1. Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahtan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.

    2. Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan prang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.

    3. Menjaga hukum dan ketertiban.

    4. Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang diamut.

    5. Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.

    5) Contoh sikap taat terhadap hukum
    1. Tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain.
    2. Menghormati hak-hak orang lain
    3. Mencerminkan sikap sadar hukum
    4. Menaati aturan-aturan yang ditentukan

    6) Macam-macam sanksi sesuai hukum yang berlaku

    Hukuman pokok, yang terbagi menjadi:

    a) hukuman mati

    b) hukuman penjara

    c) hukuman kurungan

    d) hukuman denda

    Hukuman-hukuman tambahan, yang terbagi menjadi:

    a) pencabutan beberapa hak yang tertentu

    b) perampasan barang yang tertentu

    c) pengumuman keputusan hakim

    7) Macam-macam perbuatan yang bertentangan dengan hukum
    a. Tawuran
    b. Pembunuhan
    c. Tidak ada rasa hormat terhadap guru dan orang tua
    d. dan lain lain

  7. Ghina Rasyifayanti X-2 (15) berkata:

    1. Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak.
    2. menurut sumbernya :
    sumber formal
    sumber formal adalah sumber hukum yang di tinjau dari segi pembentukannya antara lain :
    – UU
    – Hukum Kebiasaan
    – Yurisprudensi
    – Traktat
    – Doktrin

    – UU adalah suatu bentuk aturan yang di buat dan di sahkan oleh pihak-pihak yang berwenag.
    – Hukum kebiasaan adalah hukum yang terbentuk dengan sendirinya oleh masyarakat melalui peraturan yang
    tidak tertulis.
    – Yurisprudensi adalah sumber hukum yang berasal dari putusan hakim dan memiliki kekuatan memikat.
    – Traktat adalah perjanjian antar negara.
    – Doktrin adalah pendapat dari parah ahli hukum.

    Sumber materil
    sumber materil adalah sumber yang menentukan isi hukum berupa perasaan hukum,keyakinan hukum
    individual,pendapat umum dll.
    – Bersifat adil
    – Bersifat real

    Menurut bentuknya
    – Tertulis adalah semua peraturan yang di bukukan dan tertulis serta di sahkan oleh pihak yang berwenang.
    – Tidak tertulis hukum yang di buat oleh masyarakat melalui peraturan yang tidak tertulis cth: Hukum
    Adat
    – Menurut isinya
    dari segi menurut isinya ini terbagi dua : Hukum privat dan hukum Public.
    – Menurut tempat berlakunya
    Ini juga terbagi dua : hukum nasional dan hukum internasional
    Menurut masa berlakunya
    – Hukum positif
    – Hukum yang di cita-citakan
    – Hukum universal
    Menurut cara mempertahankannya
    – Hukum materil
    – Hukum formal
    Menurut sifatnya yaitu bersifat memaksa
    Menurut wujudnya terbagi dua yaitu : Hukum objektif dan Subjektif.

    3. A. Hukum dan Peradilan Nasional
    1. Pengertian sistem hukum
    Sistem hukum merupakan suatru proses atau rangkaian hukum yang melibatkan berbagai alat kelengkapan hukum dan berbagai unsur yang terdapat di dalamnya, mulai dari hukum itu dibuat, diterapkan dan dipertahankan
    2. Penggolongan hukum
    a. Berdasarkan Wujudnya 1. Tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dapat kita jumpai dalam berbagai peraturan negara (kodifikasi hukum), contohnya UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang dan peraturan lainnya yang tertulis 2. Tidak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). dan konvensi seperti pidato kenegaraan setiap tanggal 16 Agustus b. Berdasarkan Ruang atau Wilayah Berlakunya
    Lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di satu daerah tertentu. Seperti Perda Provinsi Bali hanya berlaku di Bali, Perda Kabupaten Buleleng hanya berlaku di Kabupaten Buleleng
    Nasional, yaitu hukum yang berlaku di seluruh wilayah satu negara tertentu (unifikasi hukum). Seperti di Indonesia berlaku hukum nasional Indonesia, di Malaysia berlaku hukum nasional Malaysia
    Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih. Seperti Hukum Perdata Internasiona, Hukum Perang
    c. Berdasarkan Waktu yang Diaturnya
    Hukum yang berlaku saat ini atau sekarang ini (Ius Constitutum) yang disebut hukum positif
    Hukum yang berlaku antarwaktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini & hukum yg berlaku masa lalu
    d. Berdasarkan Pribadi yang Diaturnya 1. Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan hanya berlaku bagi satu golongan tertentu 2. Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara 3. Hukum antar golongan, yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda e. Berdasarkan Isi Masalah yang Diaturnya 1. Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warna negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum 2. Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi f. Berdasarkan Tugas dan Fungsinya 1. Hukum Material, yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan (terdapat dalam KUHP, KUHS, KUHD) 2. Hukum Formal, yaitu hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material (terdapat dalam Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Dagang)
    3. Sumber hukum
    Secara umum, Sumber hukum dapat kita tinjau menjadi dua : sumber hukum material dan sumber hukum formal
    Sumber hukum material: dapat ditinjau dari pelbagai segi seperti ekonomi, sosiologi dan lainnya
    segi ekonomi : seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum. Seperti hukum elastisitas (hukum permintaan dan penawaran)
    segi sosiologi (ahli kemasyarakatan) :: akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum, semua peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat
    Sumber – sumber hukum formalantara lain :
    Undang – Undang (statute)
    Kebiasaan (costum)
    Keputusan – keputusan hakim (jurisprodensi)
    Traktat (treaty)
    Pendapat Sarjana Hukum (doktrin

    4. Perangkat/alat kelegkapan lembaga peradilan :
    1. Hakim.
    hakim adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman. Hakim bertugas menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar-dasar serta asas-asas yang jadi landasannya melalui perkara-perkara yang dihadapinya sehingga keputusan mencerminkan perasaan keadilan bangsa dan rakyat Indonesia
    2. Jaksa Penuntut.
    Jaksa atau kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang
    3. Polisi (penyidikan)
    Polisi atau kepolisian adalah lembaga negara yang berperan sebagai pemelihara kantibmas, penegak hukum, pelindung serta pengayom dan pelayan masyarakat
    4. Panitera
    Adalah pejabat yang memiliki tugas mencatat suatu perkara yang masuk pengadilan dan membuat jadwal pelaksanaan sidang.
    5. Penasihat Hukum
    Penasihat hukum (pembela) berhak menyampaikan jawaban atas pertanyaan jaksa penuntut maupun hakim atas persetujun terdakwa.
    5. Peradilan Umum

    Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Peradilan umum juga merupakan salah satu lingkungan peradilan di luar peradilan agama, tata usaha negara dan peradilan militer. Landasan yang mengatur susunan dan kekuasaan peradilan umum adalah Undang-undang Nomor 8 tahun 2004. disebutkan dalam undang-undang tersebut bahwa peradilan umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya (pasal 2).
    Bagian bagian peradilan umum:

    a) Pengadilan Negeri
    b) Pengadilan Tinggi
    c) Mahkamah Agung
    Pengertian:
    Pengadilan Negeri adalah pengadilan tingkat pertama yang memberikan putusan terhadap penanganan suatu perkara

    Pengadilan Tinggi adalah pengadilan tingkat banding yang memutus perkara-perkara dari pengadilan tingkat pertama jika terhadap putusan tersebut belum memberikan suatu kepuasan atau keadilan artinya terhadap suatu putusan jika dilakukan upaya hukum banding belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap (in kracht)
    Mahkamah Agung merupakan pengadilan tingkat terakhir atau kasasi jika dalam putusan banding terdapat kesalahan atau belum memuaskan atau keadilan bagi pihak berperkara
    Tugas dan Wewenang:
    Pengadilan Negeri:
    Menggelar dan memutuskan perkara-perkara hukum yang terjadi di tingkat kota/kabupaten.

    Pengadilan Tinggi:
    Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di Tingkat Banding.
    Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di Tingkat Pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
    Disamping tugas dan kewenangan sebagaimana tersebut diatas pengadilan juga dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum kepada Instansi Pemerintah di daerahnya apabila diminta (pasal 52 ayat 1 UU No. 8 Tahun 2004).

    Mahkamah Agung:
    Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
    Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
    Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
    Proses hukum:
    Suatu perkara pertama kali diajukan kepada Pengadilan Negeri.
    Apabila perkara perkara yang diajukan masih belum memberikan kepuasan ataupun keadilan, maka perkara tersebut dapat dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi atau dengan istilah “Naik Banding”
    jika dalam putusan banding terdapat kesalahan atau belum memuaskan dan belum mendapat keadilan bagi pihak berperkara, maka perkara tersebut dapat diajukan kembali ke Mahkamah Agung dengan istilah “Kasasi” yang merupakan pengadilan tingkat terakhir dan putusan kasasi mahkamah agung ini merupakan putusan final dan hanya dapat dilakukan PK (peninjauan kembali) yang merupakan upaya hukum luar biasa jika terdapat kesalahan atau bukti baru (novum)
    Peradilan Agama
    Pengertian:
    Pengadilan Agama (biasa disingkat: PA) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibukota kabupaten atau Kota.

    6.Peranan Lembaga Peradilan
    1. Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahatan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.
    2. Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan prang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.
    3. Menjaga hukum dan ketertiban.
    4. Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang dianut.
    5. Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.

    7. Perilaku yang sesuai dengan hukum
    a. Dalam lingkungan keluarga
    1. patuh terhadap orang tua
    2. Menghormati anggota keluarga yang lain
    3. Mentaati aturan yang disepakati bersama keluarga
    4. Melaksanakan ibadah tepat waktu
    b. Dalam lingkungan sekolah
    1. Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya
    2. Memakai pakaian seragam
    3. Datang dan pulang tepat waktu
    4. Belajar dikelas dengan tertib
    5. Memperhatikan ketika guru mengajar
    6. Mengerjakan tugas-tugas
    7. Mematuhi tata tertib yang berlaku
    c. Dalam masyarakat
    1. Ikut serta dalam kegiatan masyarakat baik kerja bakti maupun siskamling
    2. Menghormati tetangga sekitanya
    3. Membayar iuran warga
    4. Tidak melakukan perbuatan yang meresahkan warga seperti mabuk-mabukan
    d. Dalam kehidupan berbangsa
    1. memiliki KTP jika telah dewasa
    2. Memiliki sim jika mengendarai ketika mengendarai kedaraan bermotor
    3. Ikut serta dalam pemilu
    4. Membayar pajak
    5. Menjaga kelestarian alam
    6. Menjaga kebersihan loingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya

    8.Macam-macam sanksi sesuai hukum yang berlaku:
    1.Hukum pidana:
    a. Hukuman pokok:
    • Hukuman mati
    • Penjara seumur hidup
    • Penjara sementara(max-20tahun,min-1tahun)
    • Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    • Denda(sebagai pengganti kurungan)
    b. Hukuman tambahan:
    • Pengumuman keputusan hakim
    • Penggeledahan,penyegelan,penyitaan
    • Pencabutan hak-hak tertentu
    2. Hukum perdata:
    • Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    • Denda(sebagai pengganti kurungan)

    9. Perilaku yang bertentangan dengan hukum
    a. Lingkungan keluarga
    1. mengabaikan perintah orang tua
    2. nonton TV sampai larut malam
    3. bangun kesiangan
    4. tidak mau bgelajar
    5. tidak mau membantu orang tua
    6. tidak mkau beribadah
    b. Dalam liungkungan sekolah
    1. nyontek ketrika ulangan
    2. tidak mengikuti upacara bendera
    3. bolos sekolah
    4. tidak tertib dikelas
    5. berpakaian tidakj rapi
    6. tidak mengurus rambuT ( Gondrong)
    c. Dalam masyarakat
    1. menggangu ketertiban masyarakat
    2. membuang sampah tidak pada tempatnya
    3. berjudi dan mabuk-mabukan
    4. Tidak mau kerja bakti dan siskamling
    d. Dalam lingkungan bangsa dan negara
    1. tidak memiliki KTP
    2. tidak memilikiu SIM
    3. Tidak mematuhi rambu lalulintas
    4. terlibat aksi terorisme
    5. merusak pasilitas umum dan negara
    6. melakukan tindak pidana.

  8. elkas berkata:

    NAMA : IGN ELKA S (22)
    KELAS : X-2

    JAWABAN :

    1. PENGERTIAN HUKUM
    Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat
    2. PENGGOLONGAN HUKUM
    a. Berdasarkan Wujudnya :
    1. Tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dapat kita jumpai dalam berbagai peraturan negara (kodifikasi hukum), contohnya UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang dan peraturan lainnya yang tertulis
    2. Tidak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat) dan konvensi
    b. Berdasarkan Ruang atau Wilayah Berlakunya :
    1. Lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di satu daerah tertentu, seperti Perda Provinsi Bali hanya berlaku di Bali
    2. Nasional, yaitu hukum yang berlaku di seluruh wilayah satu negara tertentu (unifikasi hukum) , seperti di Indonesia berlaku hukum nasional Indonesia
    3. Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih, seperti Hukum Perdata Internasional
    c. Berdasarkan Waktu yang Diaturnya :
    1. Hukum yang berlaku saat ini atau sekarang ini (Ius Constitutum) yang disebut hukum positif
    2. Hukum yang berlaku antarwaktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini & hukum yg berlaku masa lalu
    d. Berdasarkan Pribadi yang Diaturnya :
    1. Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan hanya berlaku bagi satu golongan tertentu
    2. Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara 3. Hukum antar golongan, yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda

    e. Berdasarkan Isi Masalah yang Diaturnya :
    1. Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warna negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum
    2. Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi
    f. Berdasarkan Tugas dan Fungsinya
    1. Hukum Material, yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan (terdapat dalam KUHP, KUHS, KUHD)
    2. Hukum Formal, yaitu hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material (terdapat dalam Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Dagang)

    3. LEMBAGA PERADILAN NASIONAL
    Pengertian Lembaga Nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional pihak-pihak dalam proses peradilan maupun aspek-aspek yang saling terkait sedemikian rupa.
    Dasar hukum peradilan nasional adalah
    1. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
    2. Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
    3. Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
    4. Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
    5. UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.
    4. PERANGKAT LEMBAGA KEADILAN NASIONAL
    Terdiri atas :
    A. Mahkamah Agung (MA) adalah pengadilan negara terTinggi dari semua lingkungan peradilan. MA berkedudukan di ibu kota negara yang daerah hukumnya mencakup seluruh wilayah Indonesia. Susunan MA terdiri dari : hakim, sekretaris, pimpinan yang jumlahnya maksimal 60 orang.
    B. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan, MK berkedudukan di ibu kota negara. Susunan MK terdiri dari : ketua, wakil, serta 7 orang anggota hakim konstitusi.
    C. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari pengaruh kekuasaan lain, Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara RI. Susunan Komisi Yudisial terdiri dari :pimpinan dan anggota.
    5. MACAM MACAM LEMBAGA PERADILAN NASIONAL
    A. Pengadlian di lingkungan peradilan umum :
    1. Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten / kota tersebut. Susunan Pengadilan negeri terdiri dari : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris, dan jurusita.
    2. Pengadilan Tinggi adalah Kekuasaan kehakiman dalam lingkunmgan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi meliputi : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris.

    B.Pengadilan di lingkungan peradilan agama terdiri dari :
    1. Pengadilan Agama adalah Pengadilan tingkat pertama yang merupakan organ kekuasan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di Kotamadya, jadi daerah hukumnya meliputi Kotamadya tersebut. Susunan Pengadilan Agama terdiri atas : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.
    2. Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumunya mencakup wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama meliputi : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.

    6. PERANAN DAN FUNGSI LEMBAGA PERADILAN

    1. Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahtan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.
    2. Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan prang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.
    3. Menjaga hukum dan ketertiban.
    4. Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang diamut.
    5. Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.

    7. PRILAKU YANG SESUAI DENGAN HUKUM
    a. Dalam lingkungan keluarga
    1. Patuh terhadap orang tua
    2. Menghormati anggota keluarga yang lain
    3. Mentaati aturan yang disepakati bersama keluarga
    4. Melaksanakan ibadah tepat waktu
    b. Dalam lingkungan sekolah
    1. Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya
    2. Memakai pakaian seragam
    3. Datang dan pulang tepat waktu
    4. Belajar dikelas dengan tertib
    5. Memperhatikan ketika guru mengajar
    6. Mengerjakan tugas-tugas
    7. Mematuhi tata tertib yang berlaku
    c. Dalam masyarakat
    1. Ikut serta dalam kegiatan masyarakat baik kerja bakti maupun siskamling
    2. Menghormati tetangga sekitanya
    3. Membayar iuran warga
    4. Tidak melakukan perbuatan yang meresahkan warga seperti mabuk-mabukan
    d. Dalam kehidupan berbangsa
    1. Memiliki KTP jika telah dewasa
    2. Memiliki sim jika mengendarai ketika mengendarai kedaraan bermotor
    3. Ikut serta dalam pemilu
    4. Membayar pajak
    5. Menjaga kelestarian alam
    6. Menjaga kebersihan loingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya

    8. MACAM MACAM SANKSI SESUAI HUKUM YANG BERLAKU :
    1. Hukum pidana :
    a. Hukuman pokok :
    1. Hukuman mati
    2. Penjara seumur hidup
    3. Penjara sementara(max-20tahun,min-1tahun)
    4. Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    5. Denda(sebagai pengganti kurungan)
    b. Hukuman tambahan :
    1. Pengumuman keputusan hakim
    2. Penggeledahan,penyegelan,penyitaan
    3. Pencabutan hak-hak tertentu
    2. Hukum perdata:
    1. Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    2. Denda(sebagai pengganti kurungan)

    9. CONTOH PERILAKU YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM :
    a. Lingkungan nkeluarga
    1. Mengabaikan perintah orang tua
    2. Nonton TV sampai larut malam
    3. Bangun kesiangan
    4. Tidak mau belajar
    5. Tidak mau membantu orang tua
    6. Tidak mau beribadah
    b. Dalam liungkungan sekolah
    1. Nyontek ketika ulangan
    2. Tidak mengikuti upacara bendera
    3. Bolos sekolah
    4. Tidak tertib dikelas
    5. Berpakaian tidak rapi
    6. Tidak mengurus rambut

    c. Dalam masyarakat
    1. Menggangu ketertiban masyarakat
    2. Membuang sampah tidak pada tempatnya
    3. Berjudi dan mabuk-mabukan
    4. Tidak mau kerja bakti dan siskamling
    d. Dalam lingkungan bangsa dan negara
    1. Tidak memiliki KTP
    2. Tidak memilikiu SIM
    3. Tidak mematuhi rambu lalulintas
    4. Terlibat aksi terorisme
    5. Merusak pasilitas umum dan negara
    6. Melakukan trindak pidana

  9. Heren Noorditha Asmarani berkata:

    HEREN NOORDITHA ASMARANI/20
    X-2

    1. Pengertian Hukum
    Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

    Tujuan Hukum dan sumber- sumber hukum
    Ø Tujuan Hukum
    Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3 teori:
    Ø Sumber-sumber hukum:
    Sumber hukum formal, meliputi :
    • Undang- undang
    Yaitu peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat setiap orang selaku warga negara. UU dapat berlaku dalam masyarakat, apabila telah memenuhi persyaratan tertentu.
    Kebiasaan ( hukum tidak tertulis )
    Merupakan sumber hukum yang ada dalam kehidupan sosial masyarakat dan dipatuhi sebagai nilai-nilai hidup yang positif.
    Yurisprudensi ( Keputusan hakim )
    Putusan hakim yang memuat peraturan tersendiri dan telah berkekuatan hukum tetap kemudian diikuti oleh hakim lain dalam peristiwa yang sama.
    Traktat
    Atau perjanjian antar negara merupakan suatu perjanjian internasional antar 2 negara atau lebih.
    Doktrin
    Pendapat atau ajaran para ahli hukum, yang terkemuka dan mendapat pengakuan dari masyarakat misalnya hakim dalam memeriksa perkara atau pertimbangan putusannya dapat menyebut doktrin.

    Sumber hukum materiil, meliputi :
    • Pendapat umum
    • Agama
    • Adat kebiasaan
    • Politik hukum dari pemerintah
    2. PENGGOLONGAN HUKUM
    Para ahli hukum mengalami kesulitan pada saat membuat pengertian hukum yang singkat dan meliputi berbagai hal. Ini dikarenakan kompleksnya hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
    Untuk memudahkan dalam membedakan hukum yang satu dengan yang lainnya,C.S.T. Kansil, membuat penggolongan hukum seperti berikut :
    A. Menurut Sumbernya :
    1) Hukum undang-undang; yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
    2) Hukum kebiasaan (adat); yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
    3) Hukum traktat (perjanjian), yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara.
    4) Hukum Yurisprudensi; yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
    B. Menurut Bentuknya :
    1) Hukum Tertulis; hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.
    2) Hukum Tidak Tertulis; hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan. Hukum tidak tertulis disebut juga sebagai suatu kebiasaan.
    C. Menurut Tempat Berlakunya (ruang) :
    1) Hukum Nasional; hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
    2) Hukum Internasional; hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
    3) Hukum Gereja; kumpulan norma-norma yang ditetapkan.
    4) Hukum Asing; hukum yang berlaku dalam Negara lain.
    D. Menurut Waktu Berlakunya :
    1) Ius Constitutium (Hukum positif/berlaku sekarang); hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu (hukum yang berlaku dalam masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu).
    2) Ius Constituendum (berlaku masa lalu); hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
    3) Antar Waktu (hukum asasi/hukum alam); hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat.
    3. PERADILAN UMUM
    Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Peradilan umum juga merupakan salah satu lingkungan peradilan di luar peradilan agama, tata usaha negara dan peradilan militer. Landasan yang mengatur susunan dan kekuasaan peradilan umum adalah Undang-undang Nomor 8 tahun 2004. disebutkan dalam undang-undang tersebut bahwa peradilan umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya (pasal 2).

    Dalam pelaksanaannya, kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum ini dilaksanakan oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang keduanya berada di bawah pengawasan Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi. “Didalam peradilan umum juga dapat diadakan pengkhususan pengadilan (diferensiasi/spesialisasi) misalnya pengadilan lalu lintas jalan, pengadilan anak, dan pengadilan ekonomi”. Hal ini juga terdapat dalam penjelasan pasal 8 undang-undang Nomor 8 tahun 2004 tentang Peradilan Umum.

    4. Perangkat lembaga peradilan

    Terdiri atas :
    A.Mahkamah Agung(MA) adalah pengadilan negara terTinggi dari semua lingkungan peradilan. MA berkedudukan di ibu kota negara yang daerah hukumnya mencakup seluruh wilayah Indonesia. Susunan MA terdiri dari : hakim, sekretaris, pimpinan yang jumlahnya maksimal 60 orang.

    B. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan, MK berkedudukan di ibu kota negara. Susunan MK terdiri dari : ketua, wakil, serta 7 orang anggota hakim konstitusi.
    C.Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari pengaruh kekuasaan lain, Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara RI. Susunan Komisi Yudisial terdiri dari :pimpinan dan anggota.
    •Macam-macam lembaga peradilan nasional terdiri dari:
    A.Pengadlian di lingkungan peradilan umum
    Peradilan Umum adalah: Salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.Peradilan umum di bagi menjadi 2:

    1.Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten / kota tersebut.
    Susunan Pengadilan negeri terdiri dari : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris, dan jurusita.

    2.Pengadilan Tinggi adalah Kekuasaan kehakiman dalam lingkunmgan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Provinsi.
    Susunan Pengadilan Tinggi meliputi : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris.

    B.Pengadilan di lingkungan peradilan agama terdiri dari:

    1.Pengadilan Agama adalah Pengadilan tingkat pertama yang merupakan organ kekuasan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di Kotamadya, jadi daerah hukumnya meliputi Kotamadya tersebut. Susunan Pengadilan Agama terdiri atas : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.

    2.Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumunya mencakup wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama meliputi : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.
    5. MACAM-MACAM LEMBAGA PERADILAN

    a. PERANAN LEMBAGA-LEMBAGA PERADILAN NASIONAL Peradilan Umum (UU No. 2 Tahun 1986)
    b. Peradilan Agama (UU No. 7 Tahun 1989)
    c. Peradilan Militer (UU No. 5 Tahun 1950)
    d. Peradilan Tata Usaha Negara (UU No. 5 Tahun 1986)
    A.PERADILAN UMUM
    Peradilan umum adalah badan peradilan yang mengadili rakyat indonesia pada umumnya atau rakyat sipil
    Lingkungan peradilan umum meliputi :
    v Pengadilan negeri : Yaitu pengadilan kita sehari-hari yang memeriksa dan memutuskan suatu perkara
    v Pengadilan Tinggi : Pengadilan banding, yaitu pengadilan yang memeriksa kembali perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Tempat pengadilan tinggi di Ibukota provinsi
    B.PENGADILAN AGAMA
    Peradilan agama adalah peradilan agama islam. Tugas dan wewenangnya adalah memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang yang beragama islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang diputus berdasar syariat islam
    C.PERADILAN MILITER
    Peradilan militer adalah peradilan yang mengadili anggota-anggota atau TNI yang meliputi angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
    Lingkungan peradilan militer meliputi:
    v Peradilan militer adalah peradilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat Kapten ke bawah
    v Peradilan tinggi militer ketentuannya sbb:
    a. peradilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat Mayor ke atas
    b. Peradilan untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh peradilan militer dalam daerah hukumannya yang dimintakan banding
    v Disamping peradilan tentara terdapat pula kejaksaan tentara yang mempunyai daerah kekuasaan sama dengan daerah kekuasaan peradilan militer yang bersangkutan.
    D.PERADILAN TATA USAHA NEGARA
    Peradilan tata usaha negara adalah badan peradilan yang mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan administrasi pemerintahan.
    Masalah-masalah yang menjadi jangkauan PTUN :
    a. Bidang sosial, yaitu gugatan atau permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan surat izin
    b. Bidang ekonomi, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan perpajakan, merk, agraria, dsb.
    c. Bidang Function Publique, yaitu gugatan atau permohonan yang berhubungan dengan status atu kedudukan seseorang. Contoh bidang kepegawaian, pemecatan (PHK) dll.
    d. Bidang Hak Asasi Manusia, yaitu gugatan atua permohonan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang serta penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum
    a.)MAHKAMAH AGUNG
    Mahkamah agung sebagai pengadilan negara tertinggi berkedudukan di Ibukota negara.
    Tugas MA sebagai berikut:
    n Permohonan kasasi
    n Peninjauan kembali
    n Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan di Indonesia
    n Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi
    b.)MAHKAMAH KONSTITUSI
    Mahkamah konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
    Kedudukan MK di ibukota negara RI
    MK berwenang mengadilai pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
    1) Menguji UU terhadap UUD NKRI tahun 1945
    2) Memutus sengketa kewenangan negara
    3) Memutus pembubaran partai politik
    4) Memutus perselisihan tentang hasil Pemilu
    5) Memutus pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran oleh presiden atau wapres dan memutus pendapat DPR bahwa presiden atau wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wapres
    c.)KOMISI YUDISIAL
    Komisi yudisial merupakan lembaga pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang bersifat mandiri yang mempunyai wewenang mengsulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjada dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta prilaku hakim.
    7. SIKAP TAAT TERHADAP HUKUM

    Tidak membuat keributan
    Kalo berpergian memakai helm,SIM,STNK
    Bayar pajak

    8. MACAM-MACAM SANKSI SESUAI HUKUMYANG BERLAKU

    Hukum pidana
    Pidana pokok terdiri dari (Hoofd Straffen):
    A. Pidana mati
    B. Pidana penjara
    C. Pidanan kurungan
    D. Pidana denda

    Adapun pidana tambahan terdiri dari (Bijkomende Straffen):
    A. Pidana pencabutan hak-hak tertentu
    B. Pidana perampasan barang-barang tertentu
    C. Pidana pengumuman keputusan hakim.

    9. PERBUATAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
    Memakai obatan-obatan terlarang
    Pelecahan didalam bis
    Mencopet

  10. Ana Fathonah berkata:

    Nama :Ana Fathonah
    Kelas : X2

    1.) Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah

    2.) macam-macam penggolongan hukum, yakni :

    1. Hukum berdasarkan sumbernya

    Sumber Formal
    Sumber formal yaitu sumber hukum yang dilihat dari segi pembentukannya, di antaranya adalah :
    • Undang-Undang (UU). Undang-Undang (UU) merupakan suatu bentuk peraturan yang dibuat dan di sahkan oleh pihak-pihak yang berwenag.
    • Hukum Kebiasaan. Hukum kebiasaan merupakan hukum yang terbentuk dengan sendirinya oleh masyarakat melalui peraturan yang tidak tertulis.
    • Yurisprudensi Yaitu sumber hukum yang berasal dari putusan hakim dan memiliki kekuatan memikat.
    • Traktat. Traktat adalah perjanjian antar negara.
    • Doktrin Doktrin adalah pendapat dari parah ahli hukum. Sumber materil sumber materil yaitu sumber yang menentukan isi hukum berupa perasaan hukum,keyakinan hukum individual, pendapat umum dll.
    – Bersifat adil
    – Bersifat riil

    2. Hukum berdasarkan bentuknya
    • Hukum Tertulis, yaitu semua peraturan yang di bukukan dan tertulis serta di sahkan oleh pihak-pihak yang berwenang.
    • Hukum Tidak tertulis adalah hukum yang di buat oleh masyarakat melalui peraturan yang tidak tertulis contoh: Hukum adat.
    3.) Hukum berdasarkan isinya. Berdasarkan isinya, hukum terbagi dua, yaitu :
    – Hukum Privat
    – Hukum Public.

    4. Hukum berdasarkan tempat berlakunya. Hukum berdasarkan tempat
    berlakunya juga terbagi dua, yaitu :
    – Hukum Nasional
    – Hukum Internasional.

    5. Hukum berdasarkan masa berlakunya, dibagi menjadi ;
    – Hukum positif
    – Hukum yang di cita-citakan
    – Hukum universal

    6. Hukum berdasarkan cara mempertahankannya
    – Hukum materil
    -Hukumformal

    7. Hukum berdasarkan sifatnya, yaitu bersifat memaksa

    8.Hukum berdasarkan wujudnya terbagi dua, yaitu :
    – Hukum objektif
    – Hukum Subjektif.

    3. Pengertian Lembaga Nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional pihak-pihak dalam proses peradilan maupun aspek-aspek yang saling terkait sedemikian rupa.
    •Dasar hukum peradilan nasional adalah
    1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
    2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
    3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
    4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
    5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.

    4.) 4. Perangkat lembaga peradilan nasional

    Terdiri atas :
    A.Mahkamah Agung(MA) adalah pengadilan negara terTinggi dari semua lingkungan peradilan. MA berkedudukan di ibu kota negara yang daerah hukumnya mencakup seluruh wilayah Indonesia. Susunan MA terdiri dari : hakim, sekretaris, pimpinan yang jumlahnya maksimal 60 orang.

    B. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan, MK berkedudukan di ibu kota negara. Susunan MK terdiri dari : ketua, wakil, serta 7 orang anggota hakim konstitusi.
    C.Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari pengaruh kekuasaan lain, Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara RI. Susunan Komisi Yudisial terdiri dari :pimpinan dan anggota.

    •Macam-macam lembaga peradilan nasional terdiri dari:
    A.Pengadlian di lingkungan peradilan umum
    Peradilan Umum adalah: Salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.Peradilan umum di bagi menjadi 2:

    1.Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten / kota tersebut.
    Susunan Pengadilan negeri terdiri dari : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris, dan jurusita.

    2.Pengadilan Tinggi adalah Kekuasaan kehakiman dalam lingkunmgan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Provinsi.
    Susunan Pengadilan Tinggi meliputi : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris.

    B.Pengadilan di lingkungan peradilan agama terdiri dari:

    1.Pengadilan Agama adalah Pengadilan tingkat pertama yang merupakan organ kekuasan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di Kotamadya, jadi daerah hukumnya meliputi Kotamadya tersebut. Susunan Pengadilan Agama terdiri atas : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.

    2.Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumunya mencakup wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama meliputi : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.

    5.)macam-macam lembaga peradilan
    5. Berdasarkan UU No.35 Tahun 1999 tentang Perubahan Ketentuan-ketentuan Pokok atas Kekuasaan Hukum, lembaga peradilan di Indonesia ada:
    1. Peradilan umum
    2. Peradilan Agama
    3. Peradilan Militer
    4. Peradilan Tata Usaha Negara
    • Lembaga peradilan umum→pengadilan negeri→pengadilan tinggi→MA
    • Lembaga peradilan agama→penadilan agama→pengadilan tinggi agama→MA
    • Lembaga peradilan militer→mahkamah militer→mahkamah militer tinggi→MA
    • Lembaga peradilan administrasi→pengadilan tata usaha negara→pengailan tinggi tata usaha negara→MA
    Pengadlian di lingkungan peradilan umum
    Peradilan Umum adalah: Salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.Peradilan umum di bagi menjadi 2:
    1.Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten / kota tersebut.
    Susunan Pengadilan negeri terdiri dari : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris, dan jurusita.
    2.Pengadilan Tinggi adalah Kekuasaan kehakiman dalam lingkunmgan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Provinsi.
    Susunan Pengadilan Tinggi meliputi : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris.
    B.Pengadilan di lingkungan peradilan agama terdiri dari:
    1.Pengadilan Agama adalah Pengadilan tingkat pertama yang merupakan organ kekuasan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di Kotamadya, jadi daerah hukumnya meliputi Kotamadya tersebut. Susunan Pengadilan Agama terdiri atas : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.
    2.Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumunya mencakup wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama meliputi : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.

    6.) Susunan lembaga peradilan di Indonesia:
    -Peradilan Umum (UU No. 2 Tahun 1986)
    -Peradilan Agama (UU No. 7 Tahun 1989)
    -Peradilan Militer (UU No. 5 Tahun 1950)
    -Peradilan Tata Usaha Negara (UU No. 5 Tahun 1986)
    A.PERADILAN UMUM
    Peradilan umum adalah badan peradilan yang mengadili rakyat indonesia pada umumnya atau rakyat sipil
    Lingkungan peradilan umum meliputi :
    v Pengadilan negeri : Yaitu pengadilan kita sehari-hari yang memeriksa dan memutuskan suatu perkara
    v Pengadilan Tinggi : Pengadilan banding, yaitu pengadilan yang memeriksa kembali perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Tempat pengadilan tinggi di Ibukota provinsi
    B.PENGADILAN AGAMA
    Peradilan agama adalah peradilan agama islam. Tugas dan wewenangnya adalah memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang yang beragama islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang diputus berdasar syariat islam
    C.PERADILAN MILITER
    Peradilan militer adalah peradilan yang mengadili anggota-anggota atau TNI yang meliputi angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
    Lingkungan peradilan militer meliputi:
    v Peradilan militer adalah peradilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat Kapten ke bawah
    v Peradilan tinggi militer ketentuannya sbb:
    a. peradilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat Mayor ke atas
    b. Peradilan untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh peradilan militer dalam daerah hukumannya yang dimintakan banding
    v Disamping peradilan tentara terdapat pula kejaksaan tentara yang mempunyai daerah kekuasaan sama dengan daerah kekuasaan peradilan militer yang bersangkutan.
    D.PERADILAN TATA USAHA NEGARA
    Peradilan tata usaha negara adalah badan peradilan yang mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan administrasi pemerintahan.
    Masalah-masalah yang menjadi jangkauan PTUN :
    a. Bidang sosial, yaitu gugatan atau permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan surat izin
    b. Bidang ekonomi, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan perpajakan, merk, agraria, dsb.
    c. Bidang Function Publique, yaitu gugatan atau permohonan yang berhubungan dengan status atu kedudukan seseorang. Contoh bidang kepegawaian, pemecatan (PHK) dll.
    d. Bidang Hak Asasi Manusia, yaitu gugatan atua permohonan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang serta penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum
    a.)MAHKAMAH AGUNG
    Mahkamah agung sebagai pengadilan negara tertinggi berkedudukan di Ibukota negara.
    Tugas MA sebagai berikut:
    n Permohonan kasasi
    n Peninjauan kembali
    n Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan di Indonesia
    n Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi
    b.)MAHKAMAH KONSTITUSI
    Mahkamah konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
    Kedudukan MK di ibukota negara RI
    MK berwenang mengadilai pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
    1) Menguji UU terhadap UUD NKRI tahun 1945
    2) Memutus sengketa kewenangan negara
    3) Memutus pembubaran partai politik
    4) Memutus perselisihan tentang hasil Pemilu
    5) Memutus pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran oleh presiden atau wapres dan memutus pendapat DPR bahwa presiden atau wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wapres
    c.)KOMISI YUDISIAL
    Komisi yudisial merupakan lembaga pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang bersifat mandiri yang mempunyai wewenang mengsulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjada dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta prilaku hakim.
    Tingkatan lembaga peradilan di Indonesia:
    a.)Peradib._lan tingkat pertama yaitu Peradilan Negeri, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan PTUN
    b.)Peradilan tingkat kedua atau banding yaitu Peradilan Tinggi Sipil atau Umum, Peradilan Tinggi Agama, Peradilan Tinggi Militer, dan Peradilan Tinggi Tata Usaha Negara
    c.)Peradilan tingkat kasasi yaitu MA
    Tingkatan lembaga peradilan di Indonesia:
    a.)Banding adalah hak terdakwa atau penasihat hukum untuk meminta pengadilan tinggi memeriksa kembali putusan pengadilan tingkat satu mengenai perkaranya
    b.)Kasasi adalah hak terdakwa atau penasihat hukum untuk meminta pembatalan putusan atau penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan oleh MA
    c.)Grasi adalah pengampunan yang diberikan presiden kepada terpidana

    7.) contoh sikap taat terhadap hukum:
    – memiliki KTP jika telah dewasa
    -Memiliki sim jika mengendarai ketika mengendarai kedaraan bermotor
    – Ikut serta dalam pemilu
    – Membayar pajak
    -Menjaga kelestarian alam
    -Menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya

    8.) macam-macam sanksi sesuai hukum yang berlaku :
    Hukum pidana:
    a. Hukuman pokok:
    • Hukuman mati
    • Penjara seumur hidup
    • Penjara sementara(max-20tahun,min-1tahun)
    • Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    • Denda(sebagai pengganti kurungan)
    Hukuman tambahan:
    • Pengumuman keputusan hakim
    • Penggeledahan,penyegelan,penyitaan
    • Pencabutan hak-hak tertentu
    2.Hukum perdata:
    • Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    • Denda(sebagai pengganti kurungan)

    9.) macam-macam perbuatan yang bertentangan dengan hukum
    -menggangu ketertiban masyarakat
    -membuang sampah tidak pada tempatnya
    – berjudi dan mabuk-mabukan
    – Tidak mau kerja bakti dan siskamling
    – Dalam lingkungan bangsa dan negara
    – tidak memiliki KTP
    – tidak memilikiu SIM
    – Tidak mematuhi rambu lalulintas
    – terlibat aksi terorisme
    – merusak pasilitas umum dan negara
    – melakukan trindak pidana

  11. Nama : Puti Nabilla berkata:

    1. PENGERTIAN HUKUM
    Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaankelembagaan.Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela
    Tujuan Hukum
    Memberikan perlindungan kepada kepentingan individu ataupun masyarakat secara seimbang.dengan demikian ,diharapkan terwujud kehidupan masyarakat yang damai ,karena tiap-tiap orang diperlakukan secara adil dan manusiawi.

    2. PENGGOLONGAN HUKUM
    a .Hukum menurut Bentuknya

    Menurut bentuknya, hukum dikelompokkan sebagai berikut :
    1) Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis dapat merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
    2) Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

    b . Hukum menurut Tempat Berlakunya

    Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut :
    1) Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
    2) Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
    3) Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
    4) Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu.

    c . Hukum menurut Sumbernya

    Menurut sumbernya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut :
    1) Undang-undang adalah hukum yang tercantum galam peraturan perundangan.
    2) Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
    3) Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
    4) Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

    d . Hukum menurut Waktu Berlakunya

    Menurut waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut :
    1) Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum positif (ius constitutum) disebut juga tata hukum.
    2) Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
    3) Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun di seluruh tempat.

    e . Hukum menurut Isinya

    Menurut isinya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    1) Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antarorang dengan menitik-beratkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privat juga disebut hukum sipil. Contoh: KUH Perdata dan KUH Dagang.
    2) Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum negara.

    f . Hukum menurut Wujudnya

    Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    1) Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
    2) Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer.

    g . Hukum menurut Sifatnya

    Menurut sifatnya, hukum dapat3 digolongkan sebagai berikut :
    1) Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
    2) Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.

    h . Hukum menurut Cara Mempertahankannya

    Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    1) Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh: hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang.
    2) Hukum formal adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau suatu peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan. Hukum formal disebut hukum acara. Contoh: hukum acara pidana dan hukum acara perdata.

    3. PENGERTIAN dan DASAR HUKUM LEMBAGA PERADILAN NASIONAL
    Pengertian lembaga peradilan nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional , pihak-pihak dalam proses peradilan ,hirarki kelembagaan peradilan maupun aspek-aspek yang bersifat prosedural yang saling berkait sedemikian rupa ,sehingga terwujud suatu keadilan hukum
    Dasar hukum peradilan nasional:
    1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
    2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
    3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
    4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
    5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.

    4. PERANGKAT LEMBAGA PERADILAN
    A. Mahkamah Agung(MA) adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan. MA berkedudukan di ibu kota negara yang daerah hukumnya mencakup seluruh wilayah Indonesia. Susunan MA terdiri dari : hakim, sekretaris, pimpinan yang jumlahnya maksimal 60 orang.
    B. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan, MK berkedudukan di ibu kota negara. Susunan MK terdiri dari : ketua, wakil, serta 7 orang anggota hakim konstitusi.
    C. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari pengaruh kekuasaan lain, Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara RI. Susunan Komisi Yudisial terdiri dari : pimpinan dan anggota.
    Perangkat/kelengkapan lembaga peradilan :
    a. Polisi adalah aparat hukum yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang untuk melaksanakan segala peraturan yang dikeluarkan oleh kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dan tegaknya hukum.

    b. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum, serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    c. Hakim adalah pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara pidanma berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak disidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

    d. Penasihat Hukum adalah sesorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh dan berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan hukum.

    e. Komisi Yudisial adalah lembaga pengawas eksternal terhadap pent\yelenggaraan kekuasaan kehakiman oleh badan peradilan dan hakim.

    5. MACAM-MACAM LEMBAGA PERADILAN

    A.Pengadlian di lingkungan peradilan umum
    Peradilan Umum adalah: Salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.Peradilan umum di bagi menjadi 2:

    1.Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten / kota tersebut.
    Susunan Pengadilan negeri terdiri dari : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris, dan jurusita.

    2.Pengadilan Tinggi adalah Kekuasaan kehakiman dalam lingkunmgan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Provinsi.
    Susunan Pengadilan Tinggi meliputi : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris.

    B.Pengadilan di lingkungan peradilan agama terdiri dari:

    1.Pengadilan Agama adalah Pengadilan tingkat pertama yang merupakan organ kekuasan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di Kotamadya, jadi daerah hukumnya meliputi Kotamadya tersebut. Susunan Pengadilan Agama terdiri atas : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.

    2.Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumunya mencakup wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama meliputi : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.

    C. PERADILAN TATA USAHA NEGARA

    a. Pengadilan Tata Usaha Negara
    Kedudukan Pengadilan Tata Usaha
    Negara adalah sebagai pengadilan pertama bagi masyarakat pencari keadilan
    terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Mengenai tempat kedudukan psl 6
    Undang-Undang PTUN menyebutkan di kotamadya atau ibukota kabupaten.
    b. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
    Kedudukan, Tempat Kedudukan dan daerah Hukum
    Kedudukan Pengadilan Tinggi Usaha
    Negara (PT-TUN) adalah sebagai pengadilan tingkat banding bagi rakyat pencari
    keadilan terhadap sengleta tata usaha Negara (TUN). Seperti termaktub dalam
    pasal 6 ayat (2) UUPTUN ditetapkan PT-TUN berkedudukan di Ibukota propinsi dan
    daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.

    D. PERADILAN MILITER
    Peradilan militer merupakan salah
    satu pilar kekuasaan kehakiman di samping lingkungan peradilan sebagaimana di
    maksud pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 tahun 1970. Keberadaan
    peradilan militer merupakan konsekuensi logis adanya status subyek tindak
    pidana itu yakni seseorang berstatus militer.

    a.Kekuasaan Peradilan Militer.
    Untuk mengetahui kekuasaan pengadilan di lingkungan peradilan militer perlu kita
    teliti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950. Dinyatakan dalam pasal 2 bahwa “kekuasaan
    kehakiman dalam peradilan ketentaraan” dilakukan oleh pengadilan ketentaraan,
    yaitu: Pengadilan – Tentara
    Pengadilan Tentara Tinggi
    Mahkamah Tentara Agung

    MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

    A. undang-undang nomor
    Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985
    tentang Mahkamah Agung, mengatur mengenai kedudukan, susunan dan kekuasaan
    Mahkamah Agung serta hukum acara yang berlaku bagi Mahkamah Agung.

    B. tempat kedudukan MA Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985
    mengatur dan membedakan kedudukan dan tempat kedudukan dari Mahkamah Agung di
    bidang ketatanegaraan, sedangkan tempat kedudukan dimaksudkan sebagi domisili

    6. PERANAN LEMBAGA PERADILAN

    a. Peradilan Umum (UU No. 2 Tahun 1986)
    b. Peradilan Agama (UU No. 7 Tahun 1989)
    c. Peradilan Militer (UU No. 5 Tahun 1950)
    d. Peradilan Tata Usaha Negara (UU No. 5 Tahun 1986)

    Peradilan umum adalah badan peradilan yang mengadili rakyat indonesia pada umumnya atau rakyat sipil
    Lingkungan peradilan umum meliputi :
    Pengadilan negeri : Yaitu pengadilan kita sehari-hari yang memeriksa dan memutuskan suatu perkara
    Pengadilan Tinggi : Pengadilan banding, yaitu pengadilan yang memeriksa kembali perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Tempat pengadilan tinggi di Ibukota provinsi

    Peradilan agama
    Peradilan agama adalah peradilan agama islam. Tugas dan wewenangnya adalah memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang yang beragama islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang diputus berdasar syariat islam

    PERADILAN MILITER
    Peradilan militer adalah peradilan yang mengadili anggota-anggota atau TNI yang meliputi angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
    Lingkungan peradilan militer meliputi:
    Peradilan militer adalah peradilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat Kapten ke bawah
    Peradilan tinggi militer ketentuannya sbb:
    peradilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat Mayor ke atas
    Peradilan untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh peradilan militer dalam daerah hukumannya yang dimintakan banding
    Disamping peradilan tentara terdapat pula kejaksaan tentara yang mempunyai daerah kekuasaan sama dengan daerah kekuasaan peradilan militer yang bersangkutan.

    PERADILAN TATA USAHA NEGARA
    Peradilan tata usaha negara adalah badan peradilan yang mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan administrasi pemerintahan.
    Masalah-masalah yang menjadi jangkauan PTUN :
    a. Bidang sosial, yaitu gugatan atau permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan surat izin
    b. Bidang ekonomi, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan perpajahttps://blogujangsuherman.wordpress.com/2012/10/01/tugas-untuk-kelas-x-semester-1-tahun-20122013/#commentskan, merk, agraria, dsb.
    c. Bidang Function Publique, yaitu gugatan atau permohonan yang berhubungan dengan status atu kedudukan seseorang. Contoh bidang kepegawaian, pemecatan (PHK) dll.
    d. Bidang Hak Asasi Manusia, yaitu gugatan atua permohonan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang serta penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.

    7. SIKAP TAAT TERHADAP HUKUM

    a. Dalam lingkungan keluarga :
    -bertutur kata sopan dan bersikap santun kepada seluruh anggota keluarga
    -menghormati orang tua
    -peduli kepada anggota keluarga yang mengalami kesulitan
    -mematuhi peraturan keluarga
    b. Dalam lingkungan sekolah :
    -mematuhi tata tertib sekolah
    -menghormati guru dan memanfaatkan waktu belajar dengan sebaik-baiknya
    -bertutur kata sopan dan bersikap santun kepada seluruh warga sekolah
    c. Dalam lingkungan masyarakat :
    -menghormati dan peduli kepada tetangga
    -berperan dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh RT/RW
    -membiasakan diri bertegur sapa secara sopan dengan tetangga

    8. SANKSI SESUAI HUKUM YANG BERLAKU

    Hukuman-Hukuman Pokok :
    *Hukuman mati
    *Hukuman penjara
    *Hukuman kurungan
    *Hukuman denda
    *Hukuman tutupan

    Hukuman Tambahan :
    *Pencabutan hak-hak tertentu.
    * Penyitaan barang-barang tertentu.
    *Pengumuman keputusan hakim.

    9. PERBUATAN YANG BERTETANGAN DENGAN HUKUM

    a. Lingkungan keluarga
    -mengabaikan perintah orang tua
    -nonton TV sampai larut malam
    -bangun kesiangan
    -tidak mau belajar
    -tidak mau membantu orang tua
    -tidak mau beribadah
    b. Dalam lingkungan sekolah
    -nyontek ketika ulangan
    -tidak mengikuti upacara bendera
    -bolos sekolah
    -tidak tertib dikelas
    -berpakaian tidak rapi
    -tidak mengurus rambut( Gondrong)
    c. Dalam masyarakat
    -menggangu ketertiban masyarakat
    -membuang sampah tidak pada tempatnya
    -berjudi dan mabuk-mabukan
    -Tidak mau kerja bakti dan siskamling

  12. adri putra pradana berkata:

    1) Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela..

    2) 1. Hukum berdasarkan sumbernya
    Sumber Formal
    Sumber formal yaitu sumber hukum yang dilihat dari segi pembentukannya, di antaranya adalah :
    Undang-Undang (UU). Undang-Undang (UU) merupakan suatu bentuk peraturan yang dibuat dan di sahkan oleh pihak-pihak yang berwenag.
    Hukum Kebiasaan. Hukum kebiasaan merupakan hukum yang terbentuk dengan sendirinya oleh masyarakat melalui peraturan yang tidak tertulis.
    Yurisprudensi Yaitu sumber hukum yang berasal dari putusan hakim dan memiliki kekuatan memikat.
    Traktat. Traktat adalah perjanjian antar negara.
    Doktrin Doktrin adalah pendapat dari parah ahli hukum. Sumber materil sumber materil yaitu sumber yang menentukan isi hukum berupa perasaan hukum,keyakinan hukum individual, pendapat umum dll.
    – Bersifat adil
    – Bersifat riil
    2. Hukum berdasarkan bentuknya
    Hukum Tertulis, yaitu semua peraturan yang di bukukan dan tertulis serta di sahkan oleh pihak-pihak yang berwenang.
    Hukum Tidak tertulis adalah hukum yang di buat oleh masyarakat melalui peraturan yang tidak tertulis contoh: Hukum adat.
    3. Hukum berdasarkan isinya. Berdasarkan isinya, hukum terbagi dua, yaitu :
    – Hukum Privat
    – Hukum Public.
    4. Hukum berdasarkan tempat berlakunya. Hukum berdasarkan tempat
    berlakunya juga terbagi dua, yaitu :
    – Hukum Nasional
    – Hukum Internasional.
    5. Hukum berdasarkan masa berlakunya, dibagi menjadi ;
    – Hukum positif
    – Hukum yang di cita-citakan
    – Hukum universal
    6. Hukum berdasarkan cara mempertahankannya
    – Hukum materil
    – Hukum formal
    7. Hukum berdasarkan sifatnya, yaitu bersifat memaksa
    8..Hukum berdasarkan wujudnya terbagi dua, yaitu :
    – Hukum objektif
    – Hukum Subjektif.
    Pembagian Hukum Menurut Asas Pembagiannya
    Walaupun hukum itu terlalu luas sekali sehingga orang tak dapat membuat definisi singkat yang meliputi segala-galanya, namun dapat juga hukum itu dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa asas—pembagian, sebagai berikut :
    1.Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam :
    a.Hukum Undang undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
    b.Hukum Kebiasaan (Adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan- peraturan kebiasaan (adat).
    c.Hukum Traktat, yaitu Hukum yang ditetapkan oleh negara – negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat)
    d.Hukum Jurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
    2. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
    a. Hukum Tertulis, Hukum ini dapat pula merupakan:
    b. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
    c. Hukum tertulis tak dikodifikasikan
    d. Hukum Tak Tertulis, (Hukum Kebiasaan)
    3. Menurut tempat – berlakunya hukum dapat dibagi dalam:
    a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
    b.Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia intenasional.
    c.Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku dinegara lain.
    d.Hukum Gereja, yaitu kumpulan norna-norma yang ditetapkan oleh Gereja untuk para anggota – anggotanya.
    4.Menurut waktu berlakunya, hukum dapaf dibagi dalam
    a. Ius Cantitutum (Hukum positif, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
    Singkatnya: Hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu. Ada sarjana yang menamakan hukum positif itu “‘Tata—Hukum”.
    b.Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
    c.Hukum Asasi (Hukum), yaitu hukum yang berlaku di mana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
    Kctiga macam hukum ini merupakan Hukum Duniawi.
    5.Menurut cara mempertahankan hukum dapat dibagi dalam :
    a.Hukum Material, yaitu hukum yang membuat peraturan— peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan hubungan berwujud perintah – perintah dan larangan – larangan.
    Contoh Hukum Material: Hukum Pidana, Hukum Perdata, maka yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Material Hukum Perdata Material.
    b.Hukum Formal Hukum proses atau Hukum Acara yaitu hukum yang memuat peraturan – peraturan yang mengatur bagaimana cara—caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara- caranya Hakim memberi putusan.
    Contoh Hukum Formal Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
    Hukum Acara Pidana, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukum Pidana Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana caranya mengajukan sesuatu perkara pidana ke muka Pengadilan Pidana dan bagaimana caranya hakim pidana memberikan putusan.
    Hukum Acara Perdata, yaitu peraturan peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara—cara memelihara dan mempertahankan Hukum Perdata material atau peraturan peraturan yang mengatur bagaimana cara – caranya mengajukan sesuatu perkara-perdata ke muka Pengadilan Perdata dan bagaimana caranya hakim perdata menberikan putusannya.
    6.Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:
    a.Hukum yang memaksa. yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak.
    b.Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
    7. Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam :
    a.Hukum Objektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan-hukum antara dua orang atau lebih.
    b.Hukum Subjektf hukum yang timbul dari Hukum Objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.
    Hukum Subjektif disebut juga HAK.
    Pembagian hukum jenis ini kini jarang digunakan orang.
    8.Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam :
    a. Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan- hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
    b.Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara)

    3)
    •Pengertian Lembaga Nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional pihak-pihak dalam proses peradilan maupun aspek-aspek yang saling terkait sedemikian rupa.
    •Dasar hukum peradilan nasional adalah
    1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
    2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
    3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
    4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
    5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.
    •Perangkat lembaga peradilan nasional
    Terdiri atas :
    A.Mahkamah Agung(MA) adalah pengadilan negara terTinggi dari semua lingkungan peradilan. MA berkedudukan di ibu kota negara yang daerah hukumnya mencakup seluruh wilayah Indonesia. Susunan MA terdiri dari : hakim, sekretaris, pimpinan yang jumlahnya maksimal 60 orang.
    B. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan, MK berkedudukan di ibu kota negara. Susunan MK terdiri dari : ketua, wakil, serta 7 orang anggota hakim konstitusi.
    C.Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari pengaruh kekuasaan lain, Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara RI. Susunan Komisi Yudisial terdiri dari :pimpinan dan anggota.
    •Macam-macam lembaga peradilan nasional terdiri dari:
    A.Pengadlian di lingkungan peradilan umum
    Peradilan Umum adalah: Salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.Peradilan umum di bagi menjadi 2:
    1.Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten / kota tersebut.
    Susunan Pengadilan negeri terdiri dari : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris, dan jurusita.
    2.Pengadilan Tinggi adalah Kekuasaan kehakiman dalam lingkunmgan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Provinsi.
    Susunan Pengadilan Tinggi meliputi : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris.
    B.Pengadilan di lingkungan peradilan agama terdiri dari:
    1.Pengadilan Agama adalah Pengadilan tingkat pertama yang merupakan organ kekuasan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di Kotamadya, jadi daerah hukumnya meliputi Kotamadya tersebut. Susunan Pengadilan Agama terdiri atas : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.
    2.Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumunya mencakup wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama meliputi : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.

    4)
    Peranan Lembaga-lembaga Peradilan ( peranan dan fungsi lembaga peradilan)
    Peranan dan Fungsi Lembaga Peradilan :
    1. Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahtan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.
    2. Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan prang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.
    3. Menjaga hukum dan ketertiban.
    4. Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang diamut.
    5. Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.

    5)
    5) Contoh sikap taat terhadap hukum
    1. Tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain.
    2. Menghormati hak-hak orang lain
    3. Mencerminkan sikap sadar hukum
    4. Menaati aturan-aturan yang ditentukan

    6)
    6) Macam-macam sanksi sesuai hukum yang berlaku
    Hukuman pokok, yang terbagi menjadi:
    a) hukuman mati
    b) hukuman penjara
    c) hukuman kurungan
    d) hukuman denda
    Hukuman-hukuman tambahan, yang terbagi menjadi:
    a) pencabutan beberapa hak yang tertentu
    b) perampasan barang yang tertentu
    c) pengumuman keputusan hakim

    7)
    7) Macam-macam perbuatan yang bertentangan dengan hukum
    a. Tawuran
    b. Pembunuhan
    c. Tidak ada rasa hormat terhadap guru dan orang tua
    d. pemerkosaan
    e.dan lain-lain

  13. Vanessa Maria (X-2 / 37) berkata:

    2. Penggolongan hukum :
    • Berdasarkan Ruang atau Wilayah berlakunya, hukum terbagi atas :
    1) Lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di suatu daerah tertentu (Hukum Adat Batak Minangkabau, Jawa, dan sebagainya).
    2) Nasional, yaitu hukum yang berlaku di suatu negara tertentu (Hukum Indonesia, Malaysia, dan sebagainya)
    3) Internasianal, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau Perdata lnternasianal, dan sebagainya.
    • Berdasarkan Waktu Yang Diaturnya, hukum terbagi atas :
    1. Hukum yang berlaku sekarang ini atau saat ini (lus Constitutum) atau hukum positif
    2. Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (lus Constituendum
    3. Hukum antar waktu yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang bertaku saat ini dan hukum berlaku pada masa lalu
    • Berdasarkan pribadi yang diaturnya, hukum terbagi atas :
    1. Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi satu golongan tertentu.
    2. Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara.
    3. Hukum antar golongan, yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda
    • Berdasarkan Tugas dan Fungsinya, hukum terbagi atas :
    1. Hukum Material, yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan (terdapat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Perdata, Dagang, dan sebagainya)
    2. Hukum Formal, yaitiu hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material (terdapat di dalam Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata)
    • Berdasarkan Wujudnya, Hukum terbagi atas :
    1. Hukum Tertulis, yaitu hukum dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam beberapa peraturan negara
    2. Hukum Tidak tertulis, hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu, seperti hukum adat, konvensi dll
    • Berdasarkan isi masalah yang diaturnya, hukum terdiri dari :
    1. Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum.
    2. Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi

    3. Dasar hukum peradilan nasional :
    •Dasar hukum peradilan nasional adalah
    1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
    2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
    3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
    4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
    5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.

    4. Peradilan Tata Usaha Negara
    • Lembaga peradilan umum→pengadilan negeri→pengadilan tinggi→MA
    • Lembaga peradilan agama→penadilan agama→pengadilan tinggi agama→MA
    • Lembaga peradilan militer→mahkamah militer→mahkamah militer tinggi→MA
    • Lembaga peradilan administrasi→pengadilan tata usaha negara→pengailan tinggi tata usaha negara→MA

    6. Peranan lembaga peradilan:
    1. Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahatan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.
    2. Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan prang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.
    3. Menjaga hukum dan ketertiban.
    4. Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang dianut.
    5. Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.

    7. – Ikut serta dalam kegiatan masyarakat baik kerja bakti maupun siskamling
    – Menghormati tetangga sekitanya
    – Membayar iuran warga
    – Tidak melakukan perbuatan yang meresahkan warga

    8. – penjara
    – denda

    9. – korupsi
    – mencuri
    – mencemarkan nama baik seseorang / kelompok

  14. Hasna Nafiah berkata:

    Nama : Hasna Nafiah
    Kelas : X-2
    No.Absen : 19

    1. Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
    2. Macam-macam hukum, ada beberapa penggolongan hukum:
    a. Hukum menurut Bentuknya
    Menurut bentuknya, hukum dikelompokkan sebagai berikut :
    1) Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis dapat merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
    2) Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

    b . Hukum menurut Tempat Berlakunya
    Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut :
    1) Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
    2) Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
    3) Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
    4) Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu.

    c . Hukum menurut Sumbernya
    Menurut sumbernya hukum dapat digolongkan sebagai berikut :
    1. Undang-undang adalah hukum yang tercantum galam peraturan perundangan.
    2. Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
    3. Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
    4. Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

    d . Hukum menurut Waktu Berlakunya
    Menurut waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut :
    1. Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum positif (ius constitutum) disebut juga tata hukum.
    2. Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
    3. Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun di seluruh tempat.

    e . Hukum menurut Isinya
    Menurut isinya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    1. Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antarorang dengan menitik-beratkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privat juga disebut hukum sipil. Contoh: KUH Perdata dan KUH Dagang.
    2. Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum negara.

    f . Hukum menurut Wujudnya
    Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    1) Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
    2) Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak.Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer.

    g . Hukum menurut Sifatnya
    Menurut sifatnya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut :
    1) Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
    2) Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.

    h . Hukum menurut Cara Mempertahankannya
    Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    1) Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh: hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang.
    2) Hukum formal adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau suatu peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan. Hukum formal disebut hukum acara. Contoh: hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
    3. Lembaga peradilan nasional merupakan wahana bagi setiap rakyat yang mencari keadilan untuk mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Dasar hukum lembaga peradilan nasional:
    1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
    2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
    3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
    4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
    5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.
    4. Perangkat atau alat kelengkapan lembaga peradilan meliputi :
    1. Poilisi 5. Penasehat Hukum
    2. Hakim 6. Saksi
    3. Jaksa
    4. Panitera

    Perangkat lembaga peradilan nasional yaitu :
    A. Mahkamah Agung(MA) adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan. MA berkedudukan di ibu kota negara yang daerah hukumnya mencakup seluruh wilayah Indonesia. Susunan MA terdiri dari : hakim, sekretaris, pimpinan yang jumlahnya maksimal 60 orang.
    B. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan, MK berkedudukan di ibu kota negara. Susunan MK terdiri dari : ketua, wakil, serta 7 orang anggota hakim konstitusi.
    C. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari pengaruh kekuasaan lain, Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara RI. Susunan Komisi Yudisial terdiri dari : pimpinan dan anggota.
    5. Macam-macam lembaga peradilan nasional terdiri dari:
    A. Pengadilan di lingkungan peradilan umum
    Peradilan Umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Peradilan umum di bagi menjadi 2:
    1.Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten / kota tersebut.
    Susunan Pengadilan negeri terdiri dari : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris, dan jurusita.
    2.Pengadilan Tinggi adalah Kekuasaan kehakiman dalam lingkunmgan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Provinsi.
    Susunan Pengadilan Tinggi meliputi : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris.
    B. Pengadilan di lingkungan peradilan agama terdiri dari:
    1.Pengadilan Agama adalah Pengadilan tingkat pertama yang merupakan organ kekuasan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di Kotamadya, jadi daerah hukumnya meliputi Kotamadya tersebut. Susunan Pengadilan Agama terdiri atas : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.
    2.Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumunya mencakup wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama meliputi : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.
    Berdasarkan UU No.35 Tahun 1999 tentang Perubahan Ketentuan-ketentuan Pokok atas Kekuasaan Hukum, lembaga peradilan di Indonesia ada:
    1. Peradilan umum
    2. Peradilan Agama
    3. Peradilan Militer
    4. Peradilan Tata Usaha Negara
    • Lembaga peradilan umum→pengadilan negeri→pengadilan tinggi→MA
    • Lembaga peradilan agama→penadilan agama→pengadilan tinggi agama→MA
    • Lembaga peradilan militer→mahkamah militer→mahkamah militer tinggi→MA
    • Lembaga peradilan administrasi→pengadilan tata usaha negara→pengailan tinggi tata usaha negara→MA.
    6. Peranan lembaga peradilan:
    1. Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahatan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.
    2. Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan prang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.
    3. Menjaga hukum dan ketertiban.
    4. Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang dianut.
    5. Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.
    7. Contoh sikap taat terhadap hukum:
    1. Mematuhi peraturan lalu lintas, seperti berkendara di lajur kiri, tidak menerobos lampu merah dan memakai atribut keselamatan berkendara.
    2. Mematuhi tata tertib di sekolah, misalnya selalu mentaati peraturan yang berlaku, disiplin belajar, ikuti upacara bendera seminggu sekali.
    3. Mematuhi peraturan yang berkaitan dengan interaksi masyarakat. Misalnya tidak mencuri, tidak menganiaya orang lain, dll.
    4. Mematuhi peraturan yang berkaitan dengan kewarganegaraan, misalnya membuat KTP pada saat usia 17 tahun, membayar pajak, membuat kartu keluarga, dll.
    5. Perilaku taat pada hukum di rumah:
    a. Patuh pada perintah kedua orang tua
    b. Menghormati kedua orang tua
    c. Membantu pekerjaan kedua orang tua di rumah
    d. Belajar sesuai waktunya
    e. Menjalankan peraturan rumah
    8. Macam-macam sanksi sesuai hukum yang berlaku:
    1.Hukum pidana:
    a. Hukuman pokok:
    • Hukuman mati
    • Penjara seumur hidup
    • Penjara sementara(max-20tahun,min-1tahun)
    • Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    • Denda(sebagai pengganti kurungan)
    b. Hukuman tambahan:
    • Pengumuman keputusan hakim
    • Penggeledahan,penyegelan,penyitaan
    • Pencabutan hak-hak tertentu
    2. Hukum perdata:
    • Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    • Denda(sebagai pengganti kurungan)
    9. Macam – macam bentuk Perbuatan Melawan Hukum:
    1. Nofeasance, yakni merupakan tidak berbuat sesuatu yang diwajibkan oleh hukum.
    2. Misfeasance, yakni perbuatan yang dilakukan secara salah, perbuatan mana merupakan kewajibannya atau merupakan perbuatan yang mempunyai hak untuk melakukannya.
    3. Malfeasance, yakni merupakan perbuatan yang dilakukan padahal pelakunya tidak berhak untuk melakukannya.
    Contoh perbuatan yang bertentangan dengan hukum:
    Perilaku tidak taat pada hukum di rumah:
    a. Tidak patuh pada perintah kedua orang tua
    b. Tidak menghormati kedua orang tua
    c. Tidak membantu pekerjaan kedua orang tua di rumah
    d. Tidak menjalankan peraturan rumah
    Perilaku tidak taat pada hukum di sekolah:
    a. Tidak patuh pada perintah guru
    b. Tidak menghormati guru
    c. Terlambat datang ke sekolah
    d. Tidak mentaati semua perturan sekolah
    Perilaku tidak taat pada hukum di masyarakat/negara:
    a. Melakukan tindak pidana
    b. Tidak memiliki ktp
    c. Tidak membayar pajak
    d. Tidak mematuhi undang-undang lalu lintas.

  15. Dian Nurani (X-2 / 9) berkata:

    1.) Hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya.

    2.) Penggolongan hukum:
    A. Menurut Sumbernya :
    1) Hukum undang-undang; yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
    2) Hukum kebiasaan (adat); yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
    3) Hukum traktat (perjanjian), yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara.
    4) Hukum Yurisprudensi; yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
    B. Menurut Bentuknya :
    1) Hukum Tertulis; hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.
    2) Hukum Tidak Tertulis; hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan. Hukum tidak tertulis disebut juga sebagai suatu kebiasaan.
    C. Menurut Tempat Berlakunya (ruang) :
    1) Hukum Nasional; hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
    2) Hukum Internasional; hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
    3) Hukum Gereja; kumpulan norma-norma yang ditetapkan.
    4) Hukum Asing; hukum yang berlaku dalam Negara lain.
    D. Menurut Waktu Berlakunya :
    1) Ius Constitutium (Hukum positif/berlaku sekarang); hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu (hukum yang berlaku dalam masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu).
    2) Ius Constituendum (berlaku masa lalu); hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
    3) Antar Waktu (hukum asasi/hukum alam); hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat.
    E. Menurut Cara Mempertahankannya (Tugas & Fungsi) :
    1) Hukum Materil (KUH Perdata, KUH Pidana, KUH Dagang).
    2) Hukum Formal (Pidana Formal, Perdata Formal).
    F. Menurut Sifatnya :
    1) Hukum Memakasa (imperative); hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
    2) Hukum Mengatur (fakultatif/pelengkap); hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
    G. Menurut Isinya :
    1) Hukum Privat/Perdata (hukum pribadi, hukum kekayaan, hukum waris)
    2) Hukum Publik (Hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum pidana, hukum acara, hukum internasional)
    H. Menurut Pribadi :
    1) Hukum Satu Golongan
    2) Hukum Semua Golongan
    3) Hukum Antar Golongan.
    I. Menurut Wujudnya :
    1) Hukum Objektif; hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
    2) Hukum Subjektif; Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak.

    3.) Pengertian Lembaga Nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional pihak-pihak dalam proses peradilan maupun aspek-aspek yang saling terkait sedemikian rupa.
    •Dasar hukum peradilan nasional adalah
    1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
    2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
    3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
    4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
    5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.

    4.) Perangkat lembaga peradilan nasional terdiri atas :
    A.Mahkamah Agung(MA) adalah pengadilan negara terTinggi dari semua lingkungan peradilan. MA berkedudukan di ibu kota negara yang daerah hukumnya mencakup seluruh wilayah Indonesia. Susunan MA terdiri dari : hakim, sekretaris, pimpinan yang jumlahnya maksimal 60 orang.
    B. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan, MK berkedudukan di ibu kota negara. Susunan MK terdiri dari : ketua, wakil, serta 7 orang anggota hakim konstitusi.
    C.Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari pengaruh kekuasaan lain, Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara RI. Susunan Komisi Yudisial terdiri dari :pimpinan dan anggota.

    5.) Macam-macam lembaga peradilan nasional terdiri dari:
    A.Pengadlian di lingkungan peradilan umum
    Peradilan Umum adalah: Salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.Peradilan umum di bagi menjadi 2:
    1.Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten / kota tersebut.
    Susunan Pengadilan negeri terdiri dari : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris, dan jurusita.
    2.Pengadilan Tinggi adalah Kekuasaan kehakiman dalam lingkunmgan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Provinsi.
    Susunan Pengadilan Tinggi meliputi : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris.
    B.Pengadilan di lingkungan peradilan agama terdiri dari:
    1.Pengadilan Agama adalah Pengadilan tingkat pertama yang merupakan organ kekuasan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di Kotamadya, jadi daerah hukumnya meliputi Kotamadya tersebut. Susunan Pengadilan Agama terdiri atas : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.
    2.Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumunya mencakup wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama meliputi : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.

    6.) Peranan dan Fungsi Lembaga Peradilan :
    1. Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahtan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.
    2. Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan prang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.
    3. Menjaga hukum dan ketertiban.
    4. Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang diamut.
    5. Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.

    7.) Mematuhi peraturan lalu lintas, mematuhi peraturan yang berkaitan dengan interaksi masyarakat, mematuhi peraturan yang berkaitan dengan kewarganegaraan

    8.) Macam-macam sanksi sesuai hukum yang berlaku:
    1.Hukum pidana:
    a. Hukuman pokok:
    • Hukuman mati
    • Penjara seumur hidup
    • Penjara sementara(max-20tahun,min-1tahun)
    • Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    • Denda(sebagai pengganti kurungan)
    b. Hukuman tambahan:
    • Pengumuman keputusan hakim
    • Penggeledahan,penyegelan,penyitaan
    • Pencabutan hak-hak tertentu
    2. Hukum perdata:
    • Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    • Denda(sebagai pengganti kurungan)

    9.) Korupsi, mencemarkan nama baik, terlibat perkelahian/tawuran, pembunuhan, dll.

  16. lasma divathama tobing berkata:

    1.)Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

    2.) Berdasarkan Ruang atau Wilayah berlakunya, hukum terbagi atas :
    1) Lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di suatu daerah tertentu (Hukum Adat Batak Minangkabau, Jawa, dan sebagainya).
    2) Nasional, yaitu hukum yang berlaku di suatu negara tertentu (Hukum Indonesia, Malaysia, dan sebagainya)
    3) Internasianal, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau Perdata lnternasianal, dan sebagainya.
    Berdasarkan Waktu Yang Diaturnya, hukum terbagi atas :
    1. Hukum yang berlaku sekarang ini atau saat ini (lus constitutum) atau hukum positif
    2. Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (lus Constituendum)
    3. Hukum antar waktu yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang bertaku saat ini dan hukum berlaku pada masa lalu
    berdasarkan pribadi yang diaturnya, hukum terbagi atas :
    1. Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi satu golongan tertentu.
    2. Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara.
    3. Hukum antar golongan, yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda
    Berdasarkan Tugas dan Fungsinya, hukum terbagi atas :
    1. Hukum Material, yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan (terdapat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Perdata, Dagang, dan sebagainya)
    2. Hukum Formal, yaitu hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material (terdapat di dalam Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata)
    Berdasarkan Wujudnya, Hukum terbagi atas :
    1. Hukum Tertulis, yaitu hukum dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam beberapa peraturan negara
    2. Hukum Tidak tertulis, hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu, seperti hukum adat, konvensi dll
    Berdasarkan isi masalah yang diaturnya, hukum terdiri dari :
    1. Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum.
    2. Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi
    3.) 1. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945: kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
    2. Pasal 24 ayat 1 UUD 1945: kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
    3. Pasal 24 ayat 2 UUD 1945: kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
    4. Pasal 24 B UUD 1945: suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
    4.) Lembaga peradilan di Indonesia meliputi:
    a. Peradilan tingkat Pusat
    Ada 2 badan peradilan tertinggi di Indonesia yaitu:
    1. Mahkamah Agung.
    Merupakan badan peradilan tertinggi di Indonesia dengan tugas dan wewenang:
    – Menyelesaikan perkara pidana di tingkat kasasi
    – Menguji semua peraturan yang lebih rendah dari UU apakah bertentangan atau tidak dengan peraturan yang lebih tinggi
    2. Mahkamah Konstitusi
    Merupakan badan peradilan khusus yang bertugas menguji peraturan dari UU ke atas
    apakah bertentangan atau tidak dengan UUD 45
    b. Peradilan Umum
    1. Pengadilan negeri (PN)
    Merupakan badan pengadilan terendah, berada di setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Seorang terdakwa akan diadili di kabupaten dimana dia melakukan tindak kejahatan , diadili di PN setempat. Bagi terdakwa yang tidak terima dengan vonis hakim di tingkat PN, dapat mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi di tingkat provinsi (PT) peristiwa ini dikenal dengan “naik banding”
    2. Pengadilan Tinggi (PT)
    Merupakan pengadilan di tingkat provinsi. Menyelesaikan permasalahan yang diajukan oleh terpidana yang tidak terima atas vonis di tingkat sebelum (PN)
    3. Mahkamah Agung (MA)
    Menyelesaikan prmasalahn hukum yang terjadi di tingkat kasasi.
    5.) alat kelengkapan lembaga peradilan:
    Hakim: pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman
    Jaksa: pejabat yang melaksanakan kekuasaan dibawah penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang
    Polisi: pejabat yang berperan sebagai pemelihara kamtibnas ,penegak hukum, pelindung,pengayom dan pelayn masyarakat yang selalu dekat dan bersama- sama masyarakat

    6.) Peranan lembaga peradilan:
    1. Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahtan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.
    2. Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan prang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.
    3. Menjaga hukum dan ketertiban.
    4. Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang diamut.
    5. Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.
    7.) -menaati peraturan yang ada baik tertulis maupun tidak tertulis
    – tidak melanggar rambu lalu lintas
    8.) – dikenakan denda sesuai hukum yang berlaku
    – hukuman penjara
    9.) – korupsi
    -pembunuhan
    – perampokan

  17. Hasna Nafiah berkata:

    Nama : Hasna Nafiah
    Kelas : X-2
    No.Absen : 19

    1. Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

    2. Macam-macam hukum, ada beberapa penggolongan hukum:
    a. Hukum menurut Bentuknya
    Menurut bentuknya, hukum dikelompokkan sebagai berikut :
    1) Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis dapat merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
    2) Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

    b . Hukum menurut Tempat Berlakunya
    Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut :
    1) Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
    2) Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
    3) Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
    4) Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu.

    c . Hukum menurut Sumbernya
    Menurut sumbernya hukum dapat digolongkan sebagai berikut :
    1. Undang-undang adalah hukum yang tercantum galam peraturan perundangan.
    2. Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
    3. Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
    4. Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

    d . Hukum menurut Waktu Berlakunya
    Menurut waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut :
    1. Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum positif (ius constitutum) disebut juga tata hukum.
    2. Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
    3. Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun di seluruh tempat.

    e . Hukum menurut Isinya
    Menurut isinya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    1. Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antarorang dengan menitik-beratkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privat juga disebut hukum sipil. Contoh: KUH Perdata dan KUH Dagang.
    2. Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum negara.

    f . Hukum menurut Wujudnya
    Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    1) Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
    2) Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak.Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer.

    g . Hukum menurut Sifatnya
    Menurut sifatnya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut :
    1) Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
    2) Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.

    h . Hukum menurut Cara Mempertahankannya
    Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    1) Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh: hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang.
    2) Hukum formal adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau suatu peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan. Hukum formal disebut hukum acara. Contoh: hukum acara pidana dan hukum acara perdata.

    3. Lembaga peradilan nasional merupakan wahana bagi setiap rakyat yang mencari keadilan untuk mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Dasar hukum lembaga peradilan nasional:
    1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
    2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
    3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
    4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
    5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.

    4. Perangkat atau alat kelengkapan lembaga peradilan meliputi :
    1. Poilisi 5. Penasehat Hukum
    2. Hakim 6. Saksi
    3. Jaksa
    4. Panitera

    Perangkat lembaga peradilan nasional yaitu :
    A. Mahkamah Agung(MA) adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan. MA berkedudukan di ibu kota negara yang daerah hukumnya mencakup seluruh wilayah Indonesia. Susunan MA terdiri dari : hakim, sekretaris, pimpinan yang jumlahnya maksimal 60 orang.
    B. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan, MK berkedudukan di ibu kota negara. Susunan MK terdiri dari : ketua, wakil, serta 7 orang anggota hakim konstitusi.
    C. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari pengaruh kekuasaan lain, Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara RI. Susunan Komisi Yudisial terdiri dari : pimpinan dan anggota.

    5. Macam-macam lembaga peradilan nasional terdiri dari:
    A. Pengadilan di lingkungan peradilan umum
    Peradilan Umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Peradilan umum di bagi menjadi 2:
    1.Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten / kota tersebut.
    Susunan Pengadilan negeri terdiri dari : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris, dan jurusita.
    2.Pengadilan Tinggi adalah Kekuasaan kehakiman dalam lingkunmgan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Provinsi.
    Susunan Pengadilan Tinggi meliputi : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris.
    B. Pengadilan di lingkungan peradilan agama terdiri dari:
    1.Pengadilan Agama adalah Pengadilan tingkat pertama yang merupakan organ kekuasan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di Kotamadya, jadi daerah hukumnya meliputi Kotamadya tersebut. Susunan Pengadilan Agama terdiri atas : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.
    2.Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumunya mencakup wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama meliputi : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.
    Berdasarkan UU No.35 Tahun 1999 tentang Perubahan Ketentuan-ketentuan Pokok atas Kekuasaan Hukum, lembaga peradilan di Indonesia ada:
    1. Peradilan umum
    2. Peradilan Agama
    3. Peradilan Militer
    4. Peradilan Tata Usaha Negara
    • Lembaga peradilan umum→pengadilan negeri→pengadilan tinggi→MA
    • Lembaga peradilan agama→penadilan agama→pengadilan tinggi agama→MA
    • Lembaga peradilan militer→mahkamah militer→mahkamah militer tinggi→MA
    • Lembaga peradilan administrasi→pengadilan tata usaha negara→pengailan tinggi tata usaha negara→MA.

    6. Peranan lembaga peradilan:
    1. Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahatan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.
    2. Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan prang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.
    3. Menjaga hukum dan ketertiban.
    4. Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang dianut.
    5. Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.

    7. Contoh sikap taat terhadap hukum:
    1. Mematuhi peraturan lalu lintas, seperti berkendara di lajur kiri, tidak menerobos lampu merah dan memakai atribut keselamatan berkendara.
    2. Mematuhi tata tertib di sekolah, misalnya selalu mentaati peraturan yang berlaku, disiplin belajar, ikuti upacara bendera seminggu sekali.
    3. Mematuhi peraturan yang berkaitan dengan interaksi masyarakat. Misalnya tidak mencuri, tidak menganiaya orang lain, dll.
    4. Mematuhi peraturan yang berkaitan dengan kewarganegaraan, misalnya membuat KTP pada saat usia 17 tahun, membayar pajak, membuat kartu keluarga, dll.
    5. Perilaku taat pada hukum di rumah:
    a. Patuh pada perintah kedua orang tua
    b. Menghormati kedua orang tua
    c. Membantu pekerjaan kedua orang tua di rumah
    d. Belajar sesuai waktunya
    e. Menjalankan peraturan rumah

    8. Macam-macam sanksi sesuai hukum yang berlaku:
    1.Hukum pidana:
    a. Hukuman pokok:
    • Hukuman mati
    • Penjara seumur hidup
    • Penjara sementara(max-20tahun,min-1tahun)
    • Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    • Denda(sebagai pengganti kurungan)
    b. Hukuman tambahan:
    • Pengumuman keputusan hakim
    • Penggeledahan,penyegelan,penyitaan
    • Pencabutan hak-hak tertentu
    2. Hukum perdata:
    • Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    • Denda(sebagai pengganti kurungan)

    9. Macam – macam bentuk Perbuatan Melawan Hukum:
    1. Nofeasance, yakni merupakan tidak berbuat sesuatu yang diwajibkan oleh hukum.
    2. Misfeasance, yakni perbuatan yang dilakukan secara salah, perbuatan mana merupakan kewajibannya atau merupakan perbuatan yang mempunyai hak untuk melakukannya.
    3. Malfeasance, yakni merupakan perbuatan yang dilakukan padahal pelakunya tidak berhak untuk melakukannya.
    Contoh perbuatan yang bertentangan dengan hukum:
    Perilaku tidak taat pada hukum di rumah:
    a. Tidak patuh pada perintah kedua orang tua
    b. Tidak menghormati kedua orang tua
    c. Tidak membantu pekerjaan kedua orang tua di rumah
    d. Tidak menjalankan peraturan rumah
    Perilaku tidak taat pada hukum di sekolah:
    a. Tidak patuh pada perintah guru
    b. Tidak menghormati guru
    c. Terlambat datang ke sekolah
    d. Tidak mentaati semua perturan sekolah
    Perilaku tidak taat pada hukum di masyarakat/negara:
    a. Melakukan tindak pidana
    b. Tidak memiliki ktp
    c. Tidak membayar pajak
    d. Tidak mematuhi undang-undang lalu lintas.

  18. Hana Syasqia Putri (X-2) berkata:

    1. Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
    2. a) Hukum Publik
    Yaitu aturan yang mengatur hubungan antara Negara dengan warga Negara dan
    hubungan antar warga Negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik mencakup:
    – Hukum Tata Negara
    Mengatur tentang Negara dan perlengkapannya (struktur ketatanegaraan)
    – Hukum Tata Usaha Negara
    Mengatur cara kerja dari alat-alat Negara dalam menjalankan tugasnya
    – Hukum Pidana
    Aturan hukum yang mengatur perbuatan apa yang boleh dan tidak boleh besarta
    sangsi/hukuman bagi pelanggar. Buku yang mengatur hukum pidana disebut KUHP(kitab undang-undang hukum pidana). Isinya berupa aturan dan sangsi bagi pelanggarnya. Oleh sebab itu disebut juga hukum material
    – Hukum Acara
    Aturan yang berisi tatacara penyelesaian pelanggaran hukum pidana di pengadilan ataupun tata cara penangkapan. Bukunya disebut dengan KUHAP(kitab undang-undang hukum acara pidana). Hukum ini menjadi pedoman bagi polisi, jaksa dan hakim dalam menjalankan tugasnya. Disebut juga dengan hukum formal.
    b) Hukum Privat
    Adalah keseluruhan hukum yang mengatur hubungan antar warga Negara yang menyangkut kepentingan pribadi atau perseorangan. Jadi kepentingan yang diatur adalah masalah pribadi. Meliputi :
    – Hukum Perdata
    Mengatur hubungan perseorangan yang bersifat pribadi, mis : perceraian
    – Hukum dagang
    Mengatur hubungan yang terkait dengan perdagangan
    – Hukum adat
    Mengatur hubungan hukum yang menyangkut persoalan adat istiadat
    3. • Pengertian Lembaga Nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional pihak-pihak dalam proses peradilan maupun aspek-aspek yang saling terkait sedemikian rupa.
    • Dasar hukum peradilan nasional adalah
    – Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
    – Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
    – Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
    – Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
    – UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.
    4. Perangkat atau alat kelengkapan lembaga peradilan meliputi
    • Poilisi
    • Penasehat Hukum
    • Hakim
    • Saksi
    • Jaksa
    • Panitera
    5. – Agama
    – Peradilan militer
    – Tata usaha Negara
    – Peradilan hukum
    6. a) Pengadilan Negeri (Pengadilan Tingkat Pertama)
    – Pengertian Pengadilan Negeri
    Pengadilan Negeri merupakan pengadilan tingkat pertama yang dibentuk oleh Menteri Kehakiman sengan persetujuan Mahkamah Agung yang mempunyai kekuasaan hukum pengadilan meliputi satu Kabupaten/Kota.
    – Fungsi Pengadilan Negeri
    Pengadilan Negeri berfungsi memeriksa tentang sah tidaknya suatu penangkapan atau penahanaan yang diajukan tersangka, keluarga atau kuasa hukumnya kepada ketua Pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya.
    – Wewenang Pengadilan Negeri
    Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutuskan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU.
    b) Pengadilan Tinggi (Pengadilan Tingkat Kedua/Banding)
    – Pengertian Pengadilan Tinggi
    Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan tingkat kedua/banding yang dibentuk berdasarkan UU yang daerah hukumnya meliputi tingkat propinsi..
    – Fungsi Pengadilan Tinggi
    1. Merupakan pimpinan bagi pengadilan-penjgadilan negeri didalam wilayah hukumnya.
    2. Melakkan pengawasan terhadap jalannya peradilan di daerah hukumnya dan menjaga supaya diselesaikan dengan seksama dan sewajarnya.
    3. Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya.
    4. Untuk kepentingan negara dan keadilan. Pengadilan Tinggi dapat memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan negeri dalam daerah hukumnya.
    – Wewenang Pengadilan Tinggi
    1. Mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumny yang dimintakan bandinng.
    2. Memerintahkan pengiriman berjas-berkas perkara dan surat-surat untuk diteliti dan memberi penilaian tentang kecakapan para hakim.
    c) Pengadilan Mahkamah Agung
    – Pengertian Mahkamah Agung
    Mahkamah Agung merupakan pemegang pengadilan negara tertinggi nyang berkedudukan di ibukota negara.
    – Fungsi Mahkamah Agung
    1. Merupakan lembaga pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan dan memberi pimpinan kepada pengadilan-pengadilan yang bersangkutan.
    2. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan di seluruh Indonesia dan menjaga upaya peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
    3. Mengawasi dengan cermat semua perbuatan-perbuatan para hakim di semua lingkungan pengadilan
    4. Untuk kepentingan negara dan keadilan MA memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu.
    – Wewenang Mahkamah Agung
    1. Mengadili semua perkara yang dimintakan kasasi
    2. Meminta keterangan dari semua pengadilan di lingkungan peradilan.
    7. a) Dalam lingkungan keluarga:
    – Menghormati anggota keluarga yang lain
    – Mentaati aturan yang disepakati bersama keluarga
    – Melaksanakan ibadah tepat waktu
    – Patuh terhadap orang tua
    b) Dalam lingkungan sekolah
    – Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya
    – Memakai pakaian seragam
    – Datang dan pulang tepat waktu
    – Belajar dikelas dengan tertib
    – Memperhatikan ketika guru mengajar
    – Mengerjakan tugas-tugas
    – Mematuhi tata tertib yang berlaku
    c) Dalam masyarakat
    – Ikut serta dalam kegiatan masyarakat baik kerja bakti maupun siskamling
    – Menghormati tetangga sekitanya
    – Membayar iuran warga
    – Tidak melakukan perbuatan yang meresahkan warga seperti mabuk-mabukan
    d) Dalam kehidupan berbangsa
    – memiliki KTP jika telah dewasa
    – Memiliki sim jika mengendarai ketika mengendarai kedaraan bermotor
    – Ikut serta dalam pemilu
    – Membayar pajak
    – Menjaga kelestarian alam
    – Menjaga kebersihan loingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya
    8. a) Hukum pidana:
    1. Hukuman pokok:
    • Hukuman mati
    • Penjara seumur hidup
    • Penjara sementara (max-20tahun, min-1tahun)
    • Kurungan (max-1tahun,min-1hari)
    • Denda (sebagai pengganti kurungan)
    2. Hukuman tambahan:
    • Pengumuman keputusan hakim
    • Penggeledahan, penyegelan, penyitaan
    • Pencabutan hak-hak tertentu
    b) Hukum perdata:
    • Kurungan (max-1tahun, min-1hari)
    • Denda (sebagai pengganti kurungan)
    9. a) Perilaku tidak taat pada hukum di rumah:
    – Tidak patuh pada perintah kedua orang tua
    – Tidak menghormati kedua orang tua
    – Tidak menghormati kakak dan menyayangi adik
    – Tidak membantu pekerjaan kedua orang tua di rumah
    – Tidak belajar sesuai waktunya
    b) Tidak menjalankan peratuaran rumah
    – Perilaku tidak taat pada hukum di sekolah:
    – Tidak patuh pada perintah guru
    – Tidak menghormati guru
    – Tidak mengumpulkan tugas tepat pada waktunya
    – Tidak mengikuti pelajaran sesuai jadwal/membolos
    – Terlambat datang ke sekolah
    – Tidak mentaati semua perturan sekolah
    c) Perilaku tidak taat pada hukum di masyarakat/negara:
    – Tidak mematuhi undang-undang lalulintas
    – Tidak memiliki KTP
    – Tidak memiliki sim bagi pengemudi
    – Pejalan kaki tidak berjalan sesuai tempat yang telah di tentukan
    – Tidak membayar pajak
    – Melakukan tindak pidana

  19. Maya Syakina X-1 berkata:

    NAMA : MAYA SYAKINA (25)
    KELAS : X-1

    1. PENGERTIAN HUKUM
    Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.”

    Hans Kelsen, hukum itu bersifat hierarkis, artinya hukum tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya.
    Aristoteles, hukum tertentu pada hukum yang dianut oleh masyarakat yang digunakan atau berlaku untuk anggota masyarakat itu.
    Grotius, hukum adalah aturan tingkah laku moral yang mewajibkan untuk berbuat benar.
    Hobbes, adanya hukum adalah untuk memberikan keadilan dan memberikan perintah untuk berbuat adil.
    Philip S. James, hukum adalah pokok aturan untuk tuntunan tingkah laku manusia yang dikenakan dan dipaksakan bagi setiap warga Negara.
    E. M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
    Leon Duguit, hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari suatu kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
    Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
    La Rousse, hukum adalah keseluruhan prinsip yang mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat dan menetapkan apa yang oleh tiap-tiap orang boleh dan dapat dilakukan tanpa memperkosa rasa keadilan.
    Capitant, hukum adalah keseluruhan daripada norma-norma yang secara mengikat mengatur hubungan berbelit-belit antara manusia dalam masyarakat.
    Land, hukum adalah keseluruhan daripada peraturan-peraturan yang mana tiap-tiap orang dalam kehidupan masyarakat wajib menaatinya.
    Suyling, hukum adalah kompleks daripada norma-norma tentang segala tindak-tanduk yang mengikat dan dibuat atau disahkan oleh Negara.
    Lemaire, Hukum positif adalah suatu peraturan tata-tertib yang mengikat serta didasarkan atas rasa keadilan, dan ditinjau dari sudut tertentu. Hukum suatu rangkaian norma yang mengatur bagaimana suat masyarakat tertentu harus disusun dan dibentuk.
    Utrecht, hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib masyarakat, karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
    Mochtar Kusumaatmadja, hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban dan keadilan yang meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan.
    J. C. T. Simorangkir & Woerjono Sastropranoto, hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
    2. MACAM MACAM PENGGOLONGAN HUKUM
    1. MENURUT SUMBERNYA, hukum dapat dibagi dalam :
    a. Hukum Undang undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
    b. Hukum Kebiasaan (Adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan- peraturan kebiasaan (adat).
    c. Hukum Traktat, yaitu Hukum yang ditetapkan oleh negara – negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat)
    d. Hukum Jurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
    2. MENURUT BENTUKNYA, hukum dapat dibagi dalam:
    a. Hukum Tertulis, Hukum ini dapat pula merupakan:
    b. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
    c. Hukum tertulis tak dikodifikasikan
    d. Hukum Tak Tertulis, (Hukum Kebiasaan)
    3. MENURUT TEMPAT – berlakunya hukum dapat dibagi dalam:
    a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
    b. Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia intenasional.
    c. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku dinegara lain.
    d. Hukum Gereja, yaitu kumpulan norna-norma yang ditetapkan oleh Gereja untuk para anggota – anggotanya.
    4. MENURUT WAKTU BERLAKU, hukum dapaf dibagi dalam
    a. Ius Cantitutum (Hukum positif, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
    Singkatnya: Hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu. Ada sarjana yang menamakan hukum positif itu “‘Tata—Hukum”.
    b. Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
    c. Hukum Asasi (Hukum), yaitu hukum yang berlaku di mana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
    Kctiga macam hukum ini merupakan Hukum Duniawi.
    5. MENURUT CARA MEMPERTAHANKAN hukum dapat dibagi dalam :
    a. Hukum Material, yaitu hukum yang membuat peraturan— peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan hubungan berwujud perintah – perintah dan larangan – larangan.
    Contoh Hukum Material: Hukum Pidana, Hukum Perdata, maka yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Material Hukum Perdata Material.
    b. Hukum Formal Hukum proses atau Hukum Acara yaitu hukum yang memuat peraturan – peraturan yang mengatur bagaimana cara—caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara- caranya Hakim memberi putusan.
    Contoh Hukum Formal Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
    Hukum Acara Pidana, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukum Pidana Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana caranya mengajukan sesuatu perkara pidana ke muka Pengadilan Pidana dan bagaimana caranya hakim pidana memberikan putusan.
    Hukum Acara Perdata, yaitu peraturan peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara—cara memelihara dan mempertahankan Hukum Perdata material atau peraturan peraturan yang mengatur bagaimana cara – caranya mengajukan sesuatu perkara-perdata ke muka Pengadilan Perdata dan bagaimana caranya hakim perdata menberikan putusannya.
    6. MENURUT SIFATNYA, hukum dapat dibagi dalam:
    a. Hukum yang memaksa. yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak.
    b. Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
    7. MENURUT WUJUDNYA , hukum dapat dibagi dalam :
    a. Hukum Objektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan-hukum antara dua orang atau lebih.
    b. Hukum Subjektf hukum yang timbul dari Hukum Objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.
    Hukum Subjektif disebut juga HAK.
    Pembagian hukum jenis ini kini jarang digunakan orang.
    8. Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam :
    a. Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan- hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
    b. Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara)
    3. DASAR HUKUM PERADILAN NASIONAL
    Dalam bidang kekuasaan kehakiman, pasal 27 ayat 1 UUD 1945 tersebut selanjutnya dibuatkan pasal-pasal tersendiri di dalam UUD 1945 seperti pasal 24, 24 A, 24 B, 24 C, 25 dan dijabarkan ke dalam beberapa produk perundang-undangan diantaranya :

    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman , jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman jo Undang-Undang No 4 Tahun 2004
    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
    Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentan Peradilan Hak Azasi Manusia
    4. PERANGKAT LEMBAGA PERADILAN
    Pengadilan Umum

    Pengadilan Umum termasuk di dalamnya Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, yang sehari-harinya memeriksa dan memutuskan segala perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk (warga negara dan orang asing)

    Pengadilan Negeri berkedudukan di tingkat Kabupaten/Kota, Pengadilan Tinggi berkedudukan ditingkat Propinsi dan Mahkamah Agung berkedudukan ditingkat Pusat (Ibu Kota Negara). Perkara-perkara yang ada diselesaikan oleh Hakim dan dibantu oleh Panitera. Pada tiap-tiap Pengadilan Negeri ditempatkan pula Kejaksaan Negeri sebagai alat pemerintah yang bertindak sebagai penuntut umum dalam suatu perkara pidana terhadap sipelanggar hokum. Sedangkan dalam perkara perdata Jaksa tidak turut campur.

    1. Pengadilan Negeri

    Pengadilan Negeri merupakan pengadilan umum yang sehari-harinya memeriksa dan memutuskan perkara pada tingkat pertama dari segala perkara perdatadan pidana sipil untuk semua golongan penduduk (warga negara dan orang asing)

    Pengadilan Negeri berkedudukan di daerah tingkat Kabupaten/Kota. Perkara-perkara yang ada diselesaikan oleh hakim dan dibantu oleh panitera. Pada tiap daerah Pengadilan Negeri ditempatkan pula Kejaksaan Negeri sebagai alat pemerintah (negara) yang bertindak sebagai perkara perdata, Kejaksaan Negeri tidak turut campur.

    2. Pengadilan Tinggi

    Dalam lingkungan pengadilan umum, selain Pengadilan Negeri juga terdapat Pengadilan Tinggi. Pengadilan tinggi merupakan pengadilan banding tingkat kedua yang mengadili perkara pidana dan perdata yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri tingkat pertama. Pemeriksaan disini hanya atas dasar pemeriksaan berkas perkara saja, kecuali bila Pengadilan Tinggi merasa perlu untuk langsung mendengarkan para pihak yang berpekara (kalau perdata yang berpekara antara tergugat dan penggugat, sedangkan perkara pidana yang berpekara antara sang terdakwa dengan kejaksaan sebagai penuntut umum atau wakil negara).

    Pengadilan Tinggi tidak saja berada dilingkupan peradilan umum, tetapi juga terdapat pada peradilan khusus (Pengadilan Agama, Pengadilan Adat, Pengadilan Tata Usaha Negara)

    Dalam pelaksanaan suatu perkara dalam peradilan agar seseorang dapat dituntut karena bersalah ada dua asas yang harus diperhatikan sebagai berikut :

    1. Asas Oportunitas, dalam asas ini Jaksa tak berkewajiban untuk menuntut seseorang walaupun telah diketahui benar-benar bahwa ia bersalah, demi kepentingan umum (asas ini dianut oleh Indonesia)

    2. Asas Legalitas, dalam asas ini Jaksa diwajibkan menuntut setiap orang yang melakukan delik (tindak pidana) tanpa memperhatikan akibat-akibat yang akan timbul. Dengan perkataan lain setiap perkara yang cukup buktinya harus dituntut.

    3. Mahkamah Agung

    Mahkamah Agung merupakan badan peradilan tertinggi di Indonesia, yang berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Jakarta) atau dilain tempat yang ditetapkan oleh Presiden.

    Daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Indonesia dan kewajibannya terutama untuk melakukan pengawasan tertinggi atas tindakan-tindakan segala pengadilan lainnya di seluruh Indonesia, dan menjaga/menjamin agar supaya hokum dilaksanakan dengan sepatutnya.

    Mahkamah Agung terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, beberapa orang anggota (7 orang anggota) dan dibantu oleh seorang panitera dan beberapa orang panitera pengganti. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.

    Hakim Mahkamah Agung atau Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

    Hakim MahkamahAgung hanya ditangkap, ditahan, dituntut, digeledah dan disita barangnya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Presiden.

    Tugas Mahkamah Agung :

    1. Memutuskan dalam pemeriksaan pertama dan tingkat tertinggi perselisihan-perselisihan yurisdiksi antara :

    a. Pengadilan-Pengadilan Negeri yang tidak terletak dalam daerah hokum Pengadilan Tinggi yang sama.

    b. Pengadilan-Pengadilan Tinggi.

    c. Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri yang terletak di daerah hukumnya.

    d. Pengadilan Sipil dan Pengadilan Militer (Perselisihan yurisdiksi antara Mahkamah Agung dengan Pengadilan Tinggi diputuskan oleh Presiden)

    2. Mengkasasikan (member atau membatalkan kasasi) atas keputusan hakim yang lebih rendah Meminta Kasasi, dapat diajukan :

    1. Apabila peraturan hokum tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaannya.

    2. Apabila tidak dilaksanakan cara melakukan peradilan yang harus dituntut menurut Undang-Undang.

    3. Member keputusan dalam tingkat banding atas keputusan-keputusan wasit (Pengadilan Wasit atau Pengadilan Arbiter merupakan pengadilan swasta yang terdapat dalam dunia perdagangan dan yang diakui oleh pemerintah).

    4. Mengadakan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan.

    5. Mengadakan pengawasan tertinggi atas pengacara-pengacara dan notaris-notaris.

    6. Mahkamah Agung member keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang soal-soal yang berhubungan dengan hokum, apabila hal itu diminta oleh pemerintah.

    Pengadilan Agama

    Pengadilan Agama merupakan pengadilan yang memeriksa dan memutuskan perkara-perkara yang timbul antara orang-orang Islam yang berkaitan dengan nikah, rujuk, talak (perceraian), nafkah, waris, dan lain-lainnya. Dalam hal tertentu keputusan pengadilan agama dapat dinyatakan berlaku dalam pengadilan negeri.

    Pengadilan Militer

    Pengadilan Militer hanya mengadili tindak pidana, yang khususnya bagi :

    1. Anggota TNI dan POLRI.

    2. Seseorang yang menurut Undang-Undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI dan POLRI

    3. Anggota jawatan atau Golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI dan POLRI menurut UU.

    4. Tidak termasuk 1, 2, 3 tetapi menurut keputusan Menhankam yang ditetapkan dengan persetujuan Menteri Hukum dan HAM harus diadili oleh Pengadilan Militer.

    Pengadilan Tata Usaha Negara

    Kehadiran Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia terbilang baru, hal tersebut dapat kita lihat dari perundangan yang mengaturnya, berdasarkan UU. No. 5 Tahun 1986 dengan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1991 sebagai perundangan yang pertama di bidang ini di Indonesia.

    Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan badan yang berwenang memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha negara dalam tingkat pertama.

    Yang termasuk sengketa dalam Tata Usaha Negara semua sengketa yang timbul dalam tata usaha negara sebagai akibat di keluarkannya keputusan tata usaha negara.

    Keputusan tata usaha negara merupakan suatu ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan tata usaha negara yang berisi tindakan hokum badan tata usaha negara berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku yang menerbitkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum.

    Masalah-masalah yang menjadi jangkauan Peradilan Tata Usaha Negara, antara lain sebagai berikut :

    1. Bidang Sosial, meliputi gugatan atau permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan suatu izin.

    2. Bidang Ekonomi, meliputi gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan perpajakn, merk, agraria, dan lainnya.

    3. Bidang Function Publique, meliputi gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan status atau kedudukan seseorang seperti : jabatan structural, mutasi, penonjoban, pemberhentian sementara, pemecatan, PHK dan lainnya.

    4. Bidang Hak Azasi Manusia, meliputi : gugatan atau permohona yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang serta penengkapan dan penahanan seseorang yang tidak sesuai dengan prosedur hukum seperti : yang diatur dalam KUHP mengenai peradilan.

    Pengadilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh badan pengadilan berikut:

    1. Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat pertama berada di Kabupaten/Kota

    2. Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat Bandung berkedudukan di Propinsi

    5. MACAM MACAM LEMBAGA PERADILAN
    Lembaga Peradilan Indonesia
    Badan Peradilan yang Berada di bawah Mahkamah Agung Meliputi badan Peradilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum.Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
    A. Mahkamah Agung
    Mahkamah adalah pengadilan Negara Tertinggi dari Semua lingkungan Peradilan,Yang dalam Melaksanakan Tugas nya terlepas dari Pemerintah,Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.

    Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

    Kewajiban Dan Wewenang MA
    Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:

    * Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
    * Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
    * Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi
    B. Peradilan Umum
    Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.

    Peradilan umum meliputi:

    1. Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota
    2. Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi.

    Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.

    Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.

    Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.
    Pengadilan Negeri di masa kolonial Hindia Belanda disebut landraad.

    Pengadilan Tinggi merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri.

    Pengadilan Tinggi juga merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.

    Susunan Pengadilan Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri atas Pimpinan (seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.
    C. Peradilan Agama
    Peradilan Agama adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-Undang.

    Lingkungan Peradilan Agama meliputi:
    * Pengadilan Tinggi Agama * Pengadilan Agama
    # Pengadilan Tinggi Agama merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama memiliki tugas dan wewenang untuk mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.

    Selain itu, Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya.

    Pengadilan Tinggi Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.

    # Pengadilan Agama (biasa disingkat: PA) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.

    Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Agama memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

    * perkawinan
    * warisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam
    * wakaf dan shadaqah
    * ekonomi syari’ah

    Pengadilan Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua PA dan Wakil Ketua PA), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita.

    D.Peradilan Militer.
    Peradilan Militer adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer[rujukan?].

    Peradilan Militer meliputi:

    1. Pengadilan Militer
    2. Pengadilan Militer Tinggi
    3. Pengadilan Militer Utama
    # Pengadilan Militer merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah[rujukan?].

    Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum Pengadilan Militer ditetapkan melalui Keputusan Panglima. Apabila perlu, Pengadilan Militer dapat bersidang di luar tempat kedudukannya bahkan di luar daerah hukumnya atas izin Kepala Pengadilan Militer Utama

    # Pengadilan Militer Tinggi merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Mayor ke atas.

    Selain itu, Pengadilan Militer Tinggi juga memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.

    Pengadilan Militer Tinggi juga dapat memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya.

    # Pengadilan Militer Utama merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding[rujukan?].

    Selain itu, Pengadilan Militer Utama juga dapat memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili antar Pengadilan Militer yang berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi yang berlainan, antar Pengadilan Militer Tinggi, dan antara Pengadilan Militer Tinggi dengan Pengadilan Militer.

    E. Peradilan Tata Usaha Negara.
    Peradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.

    Peradilan Tata Usaha Negara meliputi:

    1. Pengadilan Tata Usaha Negara
    2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
    #Pengadilan Tata Usaha Negara,,, (biasa disingkat: PTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.

    Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk melalui Keputusan Presiden dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.

    Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTUN dan Wakil Ketua PTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris

    #Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,,, (biasa disingkat: PTTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding.

    Selain itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya.

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTTUN dan Wakil Ketua PTTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.

    6. PERANAN LEMBAGA PERADILAN
    Salah satu hal yang penting untuk diingat dalam membahas peranan lembaga peradilan adalah pelaksanaan fungsi dan wewenang lembaga peradilan di Indonesia yang disinyalir adanya kemungkinan terjadinya tirani hukum. Tirani hukum dapat terjadi ketika hukum yang dibuat oleh lembaga yang berwenang tidak baik dan tidak adil, karena tidak memperlihatkan penghargaan terhadap hak azasi manusia.

    Ada dua faktor utama yang menyebabkan terjadinya tirani hukum:

    – Faktor perangkat aturan hukum yang substansinya mencerminkan ketidakadilan

    – Faktor penegak hukum, khususnya lembaga peradilan (mafia peradilan)

    Tirani hukun dapat dicegah dengan jalan memberi kesempatan bagi rakyat untuk mengontrol proses pembuatan hukum. Menurut pendapat dari M. Fajrul Falaakh, menyatakan bahwa kemandirian lembaga peradilan dapat membawa ekses terjadinya penindasan oleh kalangan professional (hakim). Ekses inilah yang kemudian berkembang menjadi istilah mafia peradilan.

    Ada tiga hal yang harus dilakukan agar lembaga kehakiman (peradilan) tetap mandiri namun tidak lalim atau tidak ada mafia peradilan:

    1. menetapkan mekanisme pertanggungjawaban kehakiman kepada publik.

    2. menetapkan mekanisme pemilihan hakim yang lebih demokratis.

    3. hakim dalam memutuskan perkara pidana menggunakan peraturan perundangan yang besar hukuman dengan batas minimal bukan batas maksimal.

    1. Lembaga Peradilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)

    Memeriksa dan memutuskan sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang, khusus tentang:

    – Sah atautidasknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian tuntutan.

    – Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

    2. Lembaga Peradilan Tingkat Kedua (Pengadilan Tinggi)

    Fungsi pengadilan tingkat kedua:

    – Memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa wewenang mengadili antar Pengadilan Negeri di dalam wilayah hukum kerjanya (dalam satu provinsi).

    – Memberi pimpinan kepada Pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya.

    – Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.

    – Perbuatan Hakim Pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya diawasi dengan teliti oleh Pengadilan Tinggi

    – Untuk kepentingan negara dan keadilan, Pengadilan Tinggi dapat memberi peringatan, tegoran dan petunjuk yang dipandang perlu kepada Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya.

    Wewenang Pengadilan Tingkat Kedua:

    – Untuk memerintah pengiriman berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan para hakim, sebagai catatan.

    – Mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam hukumnya yang dimintakan banding.

    3. Lembaga Peradilan Tingkat Ketiga atau Kasasi (Mahkamah Agung)

    Fungsi Pengadilan Tingkat Ketiga atau Kasasi (Mahkamah Agung):

    – Sebagai puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan dan memberi pimpinan kepada pengadilan-pengadilan yang bersangkutan.

    – Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan di seluruh Indonesia dan menjaga supaya peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.

    – Mengawasi dengan cermat semua perbuatan-perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan

    – Untuk kepentingan negara dan keadilan. Mahkamah Agung memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri maupun dengan surat edaran.

    Selain keempat fungsi Mahkamah Agung (Lembaga Peradilan Tingkat Ketiga) di atas, Mahkamah Agung juga memliki fungsi untuk memberi keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang soal-soal yang berhubungan dengan hukum apabila hal itu diminta oleh Pemerintah.

    Wewenang Pengadilan Tingkat Ketiga atau Kasasi (Mahkamah Agung):

    – Mengadili semua perkara yang dimintakan kasasi

    – Meminta keterangan dari semua pengadilan di semua lingkungan peradilan. Mahkamah Agung dalam hal ini dapat memerintahkan agar berkas-berkas perkara dan surat-surat disampaikan untuk dipertimbangan

    Dalam hal kasasi, yang menjadi wewenang Mahkamah Agung adalah membatalkan atau menyatakan tidak sah putusan hakim karena putusan itu salah atau tidak sesuai undang-undang. Hal tersebut dapat terjadi karena:

    – Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya perbuatan yang bersangkutan

    – Melampaui batas wewenang

    – Salah menerapkan atau karena melanggar peraturan-peraturan hukum yang berlaku

    Permohonan suatu kasasi dapat dilakukan oleh orang-orang dalam perkara berikut:

    – Dalam hal perkara perdata, oleh pihak-pihak yang berpekara. Permohonan demikian hanya dapat diterima apabila upaya-upaya hukum biasa yang dapat digunakan telah dimanfaatkan

    – Dalam perkara pidana, dapat dilakukan oleh terpidana atau jaksa yang bersangkutan sebagai pihak-pihak ketiga yang dirugikan

    7. SIKAP TAAT TERHADAP HUKUM
    A. PRILAKU YANG SESUAI DENGAN HUKUM
    Hukum dibuat untuk dipatuhi, kepatuhan terhadap hukum mengakibatkan terjadinya ketertiban dalam masyarakat dan sebaliknya ketidak patuhan terhadap hukum akan mengakibatkan kekacauan. Kita dapat bayangkan jika pengendara kendaraan bermotot tidak mematuhi peraturan lalu lintas diperempatan jalan, dimana disana ada lampu lalu lintas yang mengatur, pengendara diharuskan berhenti jika lampu lalu lintas merah, dan harus menunggu sampai hijau untuk jalan, tetapi ada juga satu dua pengendara sepeda motor yang nyelonong ketika lampu berwarna merah, hal ini tentu membahayakan keselamatannya dan keselamatan pengendara lain jika terjadi tabrakan.k
    Kepatuhan kepada hukum tidak hanya dilakukan ketika ada petugas melainkan harus dilakukan dengan kesadaran bahwa hukum diciptakan untuk melindungi kita.
    Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam dri seseorang yang diwujudkan dengan dalam prilaku yang sesuai dengan sistim hukum yang berlaku, tingkat kepatuhasn terhadap hukum secara langsung menunjukan kesadaran hukum. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk :
    1. Memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku
    2. Mempertahankan tertib hukum yang ada
    3. Menegakan kepastian hukum
    Ciri-ciri orang yang berprilaku sesuai hukum
    a. Disenangi masyarakat
    b. Tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain
    c. Mencerminkan sikap sadar hukum
    d. Tidak menyinggung perasaan orang lain
    e. Menghormati hak-hak morang lain

    A. PRILAKU YANG SESUAI DENGAN HUKUM
    a. Dalam lingkungan keluarga
    1. patuh terhadap orang tua
    2. Menghormati anggota keluarga yang lain
    3. Mentaati aturan yang disepakati bersama keluarga
    4. Melaksanakan ibadah tepat waktu
    b. Dalam lingkungan sekolah
    1. Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya
    2. Memakai pakaian seragam
    3. Datang dan pulang tepat waktu
    4. Belajar dikelas dengan tertib
    5. Memperhatikan ketika guru mengajar
    6. Mengerjakan tugas-tugas
    7. Mematuhi tata tertib yang berlaku
    c. Dalam masyarakat
    1. Ikut serta dalam kegiatan masyarakat baik kerja bakti maupun siskamling
    2. Menghormati tetangga sekitanya
    3. Membayar iuran warga
    4. Tidak melakukan perbuatan yang meresahkan warga seperti mabuk-mabukan
    d. Dalam kehidupan berbangsa
    1. memiliki KTP jika telah dewasa
    2. Memiliki sim jika mengendarai ketika mengendarai kedaraan bermotor
    3. Ikut serta dalam pemilu
    4. Membayar pajak
    5. Menjaga kelestarian alam
    6. Menjaga kebersihan loingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya
    B. PRILAKU YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
    Prilaku yang bertentangan dengan hukum ntimbul karena kurangnya kesadaran hukum, ketidak patuhan terhadap hukum dapat timbul karena dua hal :
    1. Pelanggaran hukum dianggap biasa
    2. Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai dengan kehidupan
    Berikut ini contoh prilaku yang bertentangan dengan hukum
    a. Lingkungan dan keluarga
    1. mengabaikan perintah orang tua
    2. nonton TV sampai larut malam
    3. bangun kesiangan
    4. tidak mau belajar
    5. tidak mau membantu orang tua
    6. tidak mkau beribadah
    b. Dalam liungkungan sekolah
    1. nyontek ketika ulangan
    2. tidak mengikuti upacara bendera
    3. bolos sekolah
    4. tidak tertib dikelas
    5. berpakaian tidakj rapi
    6. tidak mengurus rambut ( Gondrong)
    c. Dalam masyarakat
    1. menggangu ketertiban masyarakat
    2. membuang sampah tidak pada tempatnya
    3. berjudi dan mabuk-mabukan
    4. Tidak mau kerja bakti dan siskamling
    d. Dalam lingkungan bangsa dan negara
    1. tidak memiliki KTP
    2. tidak memilikiu SIM
    3. Tidak mematuhi rambu lalulintas
    4. terlibat aksi terorisme
    5. merusak pasilitas umum dan negara
    6. melakukan trindak pidana

    8. MACAM MACAM SANKSI SESUAI HUKUM YANG BERLAKU
    Hukuman pokok, yang terbagi menjadi:
    a) hukuman mati
    b) hukuman penjara
    c) hukuman kurungan
    d) hukuman denda
    Hukuman-hukuman tambahan, yang terbagi menjadi:
    a) pencabutan beberapa hak yang tertentu
    b) perampasan barang yang tertentu
    c) pengumuman keputusan hakim

    9. PERBUATAN YANG MENENTANG HUKUM
    a) Pembunuhan
    b) Pencemaran nama baik
    c) Mengganggu ketertiban masyarakat
    d) Tawuran
    e) Pencurian
    f) Pemerkosaan
    g) Perbuatan yang melanggar hukum lainnya

  20. Dinda Dwi Sanastiara berkata:

    Nama : Dinda Dwi Sanastiara ( 11 )
    Kelas : X – 2

    1) Deskripsi dari pengertian hukum :
     peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup. Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu disebut hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga disebut hukum.

    2) Macam – macam penggolongan hukum :
     Hukum berdasarkan sumbernya
    Sumber Formal
    Sumber formal yaitu sumber hukum yang dilihat dari segi pembentukannya, di antaranya adalah :
    • Undang-Undang (UU). Undang-Undang (UU) merupakan suatu bentuk peraturan yang dibuat dan di sahkan oleh pihak-pihak yang berwenag.
    • Hukum Kebiasaan. Hukum kebiasaan merupakan hukum yang terbentuk dengan sendirinya oleh masyarakat melalui peraturan yang tidak tertulis.
    • Yurisprudensi Yaitu sumber hukum yang berasal dari putusan hakim dan memiliki kekuatan memikat.
    • Traktat. Traktat adalah perjanjian antar negara.
    • Doktrin Doktrin adalah pendapat dari parah ahli hukum.
    Sumber materil sumber materil yaitu sumber yang menentukan isi hukum berupa perasaan hukum,keyakinan hukum individual, pendapat umum dll.
    – Bersifat adil
    – Bersifat riil

     Hukum berdasarkan bentuknya
    • Hukum Tertulis, yaitu semua peraturan yang di bukukan dan tertulis serta di sahkan oleh pihak-pihak yang berwenang.
    • Hukum Tidak tertulis adalah hukum yang di buat oleh masyarakat melalui peraturan yang tidak tertulis contoh: Hukum adat.
     Hukum berdasarkan isinya. Berdasarkan isinya, hukum terbagi dua, yaitu :
    – Hukum Privat
    – .Hukum Public

     Hukum berdasarkan tempat berlakunya. Hukum berdasarkan tempat
    berlakunya juga terbagi dua, yaitu :
    – Hukum Nasional
    – Hukum Internasional

     Hukum berdasarkan masa berlakunya, dibagi menjadi ;
    – Hukum positif
    – Hukum yang di cita-citakan
    – Hukum universal

     Hukum berdasarkan cara mempertahankannya
    – Hukum materil
    – Hukum formal

     Hukum berdasarkan sifatnya, yaitu bersifat memaksa.

     Hukum berdasarkan wujudnya terbagi dua, yaitu :
    – Hukum objektif
    – Hukum Subjektif.

    3) Pengertian dan dasar hukum lembaga peradilan nasional :
     Lembaga Nasional adalah pihak dalam proses peradilan maupun aspek-aspek yang saling terkait sedemikian rupa.
     Dasar hukum Lembaga Peradilan nasional :
    1. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
    2. Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
    3. Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
    4. Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman .
    5. UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.
    Dalam bidang kekuasaan kehakiman, pasal 27 ayat 1 UUD 1945 tersebut selanjutnya dibuatkan pasal-pasal tersendiri di dalam UUD 1945 seperti pasal 24, 24 A, 24 B, 24 C, 25 dan dijabarkan ke dalam beberapa produk perundang-undangan diantaranya :
    1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman Undang-Undang No 4 Tahun 2004
    2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
    3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
    4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
    5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentan Peradilan Hak Azasi Manusia
    4) Uraian perangkat lembaga peradilan :
    • Hakim.
    hakim adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman. Hakim bertugas menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar-dasar serta asas-asas yang jadi landasannya melalui perkara-perkara yang dihadapinya sehingga keputusan mencerminkan perasaan keadilan bangsa dan rakyat indonesia
    • Jaksa.
    Jaksa atau kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang
    • Polisi (penyidikan)
    Polisi atau kepolisian adalah lembaga negara yang berperan sebagai pemelihara kantibmas, penegak hukum, pelindung serta pengayom dan pelayan masyarakat
    • Panitera
    Panitera adalah pejabat yang memiliki tugas mencatat suatu perkara yang masuk pengadilan dan membuat jadwal pelaksanaan sidang.
    • Penasihat Hukum
    Penasihat hukum (pembela) berhak menyampaikan jawaban atas pertanyaan jaksa penuntut maupun hakim atas persetujun terdakwa.

    5) Macam-macam lembaga peradilan nasional terdiri dari:
    • Pengadilan di lingkungan peradilan umum
    Peradilan Umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Peradilan umum di bagi menjadi 2:
    1. Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten / kota tersebut.
    Susunan Pengadilan negeri terdiri dari : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris, dan jurusita.
    2. Pengadilan Tinggi adalah Kekuasaan kehakiman dalam lingkunmgan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Provinsi.
    Susunan Pengadilan Tinggi meliputi : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris.
    • Pengadilan di lingkungan peradilan agama terdiri dari:
    1. Pengadilan Agama adalah Pengadilan tingkat pertama yang merupakan organ kekuasan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di Kotamadya, jadi daerah hukumnya meliputi Kotamadya tersebut. Susunan Pengadilan Agama terdiri atas : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.
    • 2. Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumunya mencakup wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama meliputi : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.
    Berdasarkan UU No.35 Tahun 1999 tentang Perubahan Ketentuan-ketentuan Pokok atas Kekuasaan Hukum, lembaga peradilan di Indonesia ada:
    1. Peradilan umum
    2. Peradilan Agama
    3. Peradilan Militer
    4. Peradilan Tata Usaha Negara
    • Lembaga peradilan umum→pengadilan negeri→pengadilan tinggi→MA
    • Lembaga peradilan agama→penadilan agama→pengadilan tinggi agama→MA
    • Lembaga peradilan militer→mahkamah militer→mahkamah militer tinggi→MA
    • Lembaga peradilan administrasi→pengadilan tata usaha negara→pengailan tinggi tata usaha negara→MA

    6) Peranan dan Fungsi Lembaga Peradilan :
    • Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahtan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.
    • Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan prang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.
    • Menjaga hukum dan ketertiban.
    • Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang diamut.
    • Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.

    7) Contoh sikap taat terhadap hukum :
    • Dalam lingkungan keluarga :
    – Patuh terhadap orang tua
    – Menghormati anggota keluarga yang lain
    – Mentaati aturan yang disepakati bersama keluarga
    – Melaksanakan ibadah tepat waktu

    • Dalam lingkungan sekolah :
    – Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya
    – Memakai pakaian seragam
    – Datang dan pulang tepat waktu
    – Belajar dikelas dengan tertib
    – Memperhatikan ketika guru mengajar
    – Mengerjakan tugas-tugas
    – Mematuhi tata tertib yang berlaku

    • Dalam masyarakat :
    – Ikut serta dalam kegiatan masyarakat baik kerja bakti maupun siskamling
    – Menghormati tetangga sekitanya
    – Membayar iuran warga
    – Tidak melakukan perbuatan yang meresahkan warga seperti mabuk-mabukan

    • Dalam kehidupan berbangsa :
    – Memiliki KTP jika telah dewasa
    – Memiliki sim jika mengendarai ketika mengendarai kedaraan bermotor
    – Ikut serta dalam pemilu
    – Membayar pajak
    – Menjaga kelestarian alam
    – Menjaga kebersihan loingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya

    8) Macam – macam sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku :
    • Hukum pidana:
    A. Hukuman pokok:
    – Hukuman mati
    – Penjara seumur hidup
    – Penjara sementara (max-20tahun,min-1tahun)
    – Kurungan (max-1tahun,min-1hari)
    – Denda (sebagai pengganti kurungan)
    B. Hukuman tambahan:
    – Pengumuman keputusan hakim
    – Penggeledahan,penyegelan,penyitaan
    – Pencabutan hak-hak tertentu
    • Hukum perdata:
    – Kurungan (max-1tahun,min-1hari)
    – Denda (sebagai pengganti kurungan)

    9) Macam – macam perbuatan yang bertentangan dengan hukum :
    • Perilaku tidak taat pada hukum di rumah:
    – Tidak patuh pada perintah kedua orang tua
    – Tidak menghormati kedua orang tua
    – Tidak menghormati kakak dan menyayangi adik
    – Tidak membantu pekerjaan kedua orang tua di rumah
    – Tidak belajar sesuai waktunya
    – Tidak menjalankan peratuaran rumah

    • Perilaku tidak taat pada hukum di sekolah:
    -Tidak patuh pada perintah guru
    – Tidak menghormati guru
    – Tidak mengumpulkan tugas tepat pada waktunay
    – Tidak mengikuti pelajaran sesuai jadwal/membolos
    – Terlambat datang ke sekolah
    – Tidak mentaati semua perturan sekolah

    • Perilaku tidak taat pada hukum di masyarakat/negara:
    – Tidak mematuhi undang-undang lalulintas
    – Tidak memiliki ktp
    – Tidak memiliki sim bagi pengemudi
    – Pejalan kaki tidak berjalan sesuai tempat yang telah di tentukan
    – Tidak membayar pajak
    – Melakukan tindak pidana

  21. Dini Al Akmalia berkata:

    NAMA : Dini Al Akmalia
    KELAS : X-1 (11)

    1. Pengertian Hukum.
    Hukum adalah peraturan yang mengikat setiap warga negara dalam satu wilayah negara yang wajib di taati dan dipatuhi dan apabila seseorang melanggarnya maka orang yang bersangkutan harus dikenakan sanksi secara adil dan bijaksana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

    2. Macam-macam Penggolongan Hukum
    a). Berdasarkan Wujudnya:
    – Hukum tertulis,yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dandicantumkan dalam berbagai peraturan Negara. Contoh: UUD 1945,UU,dll.
    – Hukum Tidak Tertulis; hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan. Hukum tidak tertulis disebut juga sebagai suatu kebiasaan.Contoh: Hukum adat
    b).Berdasarkan ruang dan wilayah berlakunya:
    – Hukum lokal,Yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu.
    Contoh: hukum adat Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya.
    – Hukum nasional,Yaitu hukum yang yang berlaku di negara tertentu.
    Contoh: hukum Indonesia, hukum Malaysia, hukum Mesir dan sebagainya.
    – Hukum Internasional,Yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
    Internasional.
    c). Berdasarkan waktu berlakunya :
    – Hukum yang berlaku sekarang ini atau saat ini (ius constitutum)
    – Hukum yang berlaku pada waktu yang akan dating (ius constituendum)
    – Hukum alam, berlaku abadi di masa lalu, sekarang, dan yang akan datang.
    d). Berdasarkan pribadi yang mengaturnya :
    – Hukum satu golongan
    Yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi satu golongan tertentu.
    – Hukum semua golongan
    Yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara.
    – Hukum antargolongan
    Yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing pihak tunduk
    pada hukum yang berbeda.
    e). Berdasarkan isi masalah atau kepentingan yang dilindungi:
    3. pengertian dan dasar hukum peradilan nasional
    •Pengertian Lembaga Nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional pihak-pihak dalam proses peradilan maupun aspek-aspek yang saling terkait sedemikian rupa.
    dasar hukum peradilan nasional
    1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
    2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
    3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
    4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
    5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.
    4. Perangkat lembaga peradilan nasional Terdiri atas :
    A). Mahkamah Agung(MA) adalah pengadilan negara terTinggi dari semua lingkungan peradilan. MA berkedudukan di ibu kota negara yang daerah hukumnya mencakup seluruh wilayah Indonesia. Susunan MA terdiri dari : hakim, sekretaris, pimpinan yang jumlahnya maksimal 60 orang.

    B). Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan, MK berkedudukan di ibu kota negara. Susunan MK terdiri dari : ketua, wakil, serta 7 orang anggota hakim konstitusi.

    C).Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari pengaruh kekuasaan lain, Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara RI. Susunan Komisi Yudisial terdiri dari :pimpinan dan
    anggota.

    5. Macam-macam lembaga peradilan nasional terdiri dari:
    A.Pengadlian di lingkungan peradilan umum
    Peradilan Umum adalah: Salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.Peradilan umum di bagi menjadi 2:
    – Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten / kota tersebut. Susunan Pengadilan negeri terdiri dari : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris, dan jurusita.
    – Pengadilan Tinggi adalah Kekuasaan kehakiman dalam lingkunmgan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Provinsi.Susunan Pengadilan Tinggi meliputi : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris.

    B.Pengadilan di lingkungan peradilan agama terdiri dari:
    1.Pengadilan Agama adalah Pengadilan tingkat pertama yang merupakan organ kekuasan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di Kotamadya, jadi daerah hukumnya meliputi Kotamadya tersebut. Susunan Pengadilan Agama terdiri atas : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.
    2.Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumunya mencakup wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama meliputi : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.

    6. Peran dan Fungsi Lembaga Peradilan
    a. Fungsi pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya
    suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga, atau
    kuasa hukumnya kepada ketua pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya.
    b. Fungsi peradilan tingkat kedua
    1) Memimpin pengadilan-pengadilan negeri di wilayah hukumnya.
    2) Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya.
    3) Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah
    hukumnya.
    c. Fungsi Mahkamah Agung
    1) Sebagai puncak dari semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi untuk
    semua lingkungan peradilan dan member pimpinan kepada pengadilanpengadilan yang bersangkutan.
    2) Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua
    lingkungan peradilan di seluruh Indonesia.
    3) Menjaga supaya peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
    4) Mengawasi dengan cermat semua perbuatan-perbuatan para hakim di semua
    lingkungan peradilan.
    5) Member keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang soal-soal yang
    berhubungan dengan hukum apabila diminta oleh pemerintah.
    d. Fungsi pengadilan agama
    1) Menjadi tumpuan bagi rakyat pencari keadilan, khususnya bagi yang beragama
    Islam mengenai masalah perkawinan, warisan, wasiat, dan lain sebagainya yang
    dilakukan berdasarkan hukum Islam.
    2) Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat peradilan
    agama dan menjaga agar peradilan diselenggarakan secara seksama dan
    sewajarnya.
    3) Memberikan keterangan, nasihat tentang hukum Islam kepada instansi
    pemerintah di daerah hukumnya jika diminta.
    e. Fungsi peradilan tata usaha negara
    1) Memelihara hubungan antara aparatur Negara dan pemerintah dengan
    masyarakat.
    2) Menyelesaikan berbagai sengketa antara badan/pejabat tata usaha negara
    dengan warga masyarakat.
    3) Menegakkan kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum

    7. PRILAKU YANG SESUAI DENGAN HUKUM
    a. Dalam lingkungan keluarga
    1. patuh terhadap orang tua
    2. Menghormati anggota keluarga yang lain
    3. Mentaati aturan yang disepakati bersama keluarga
    4. Melaksanakan ibadah tepat waktu

    b. Dalam lingkungan sekolah
    1. Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya
    2. Memakai pakaian seragam
    3. Datang dan pulang tepat waktu
    4. Belajar dikelas dengan tertib
    5. Memperhatikan ketika guru mengajar
    6. Mengerjakan tugas-tugas
    7. Mematuhi tata tertib yang berlaku

    c. Dalam masyarakat
    1. Ikut serta dalam kegiatan masyarakat baik kerja bakti maupun siskamling
    2. Menghormati tetangga sekitanya
    3. Membayar iuran warga
    4. Tidak melakukan perbuatan yang meresahkan warga seperti mabuk-mabukan

    d. Dalam kehidupan berbangsa
    1. memiliki KTP jika telah dewasa
    2. Memiliki sim jika mengendarai ketika mengendarai kedaraan bermotor
    3. Ikut serta dalam pemilu
    4. Membayar pajak
    8. Macam-macam Sanksi sesuai Hukum yang berlaku :
    Sanksi ialah akibat dari suatu reaksi atas suatu perbuatan, terutama dari pihak
    pemerintah yang bertugas untuk mempertahankan pelaksanaan hukum.
    Menurut pasal 10 KUHP, macam-macam sanksi sebagai berikut:
    a) Sanksi pokok terdiri atas:
    1. Hukuman mati
    2. Penjara
    3. Kurungan
    4. Denda
    b) Sanksi tambahan terdiri atas:
    1. Pencabutan hak-hak tertentu
    2. Perampasan barang-barang tertentu
    3. Pengumuman keputusan hakim
    9. contoh prilaku yang bertentangan dengan hukum
    a. Lingkungan keluarga
    1. mengabaikan perintah orang tua
    2. nonton TV sampai larut malam
    3. bangun kesiangan
    4. tidak mau bgelajar
    5. tidak mau membantu orang tua
    6. tidak mkau beribadah

    b. Dalam liungkungan sekolah
    1. nyontek ketrika ulangan
    2. tidak mengikuti upacara bendera
    3. bolos sekolah
    4. tidak tertib dikelas
    5. berpakaian tidakj rapi
    6. tidak mengurus rambuT ( Gondrong)

    c. Dalam masyarakat
    1. menggangu ketertiban masyarakat
    2. membuang sampah tidak pada tempatnya
    3. berjudi dan mabuk-mabukan
    4. Tidak mau kerja bakti dan siskamling

    d. Dalam lingkungan bangsa dan negara
    1. tidak memiliki KTP
    2. tidak memilikiu SIM
    3. Tidak mematuhi rambu lalulintas
    4. terlibat aksi terorisme
    5. merusak pasilitas umum dan negara
    6. melakukan trindak pidana

    5. Menjaga kelestarian alam
    6. Menjaga kebersihan loingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya
    8. Macam-macam Sanksi Sesuai Hukum yang Berlaku

  22. Dini Al Akmalia berkata:

    NAMA : Dini Al Akmalia
    KELAS : X-1 (11)

    1. Pengertian Hukum.
    Hukum adalah peraturan yang mengikat setiap warga negara dalam satu wilayah negara yang wajib di taati dan dipatuhi dan apabila seseorang melanggarnya maka orang yang bersangkutan harus dikenakan sanksi secara adil dan bijaksana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

    2. Macam-macam Penggolongan Hukum
    a). Berdasarkan Wujudnya:
    – Hukum tertulis,yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dandicantumkan dalam berbagai peraturan Negara. Contoh: UUD 1945,UU,dll.
    – Hukum Tidak Tertulis; hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan. Hukum tidak tertulis disebut juga sebagai suatu kebiasaan.Contoh: Hukum adat
    b).Berdasarkan ruang dan wilayah berlakunya:
    – Hukum lokal,Yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu.
    Contoh: hukum adat Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya.
    – Hukum nasional,Yaitu hukum yang yang berlaku di negara tertentu.
    Contoh: hukum Indonesia, hukum Malaysia, hukum Mesir dan sebagainya.
    – Hukum Internasional,Yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
    Internasional.
    c). Berdasarkan waktu berlakunya :
    – Hukum yang berlaku sekarang ini atau saat ini (ius constitutum)
    – Hukum yang berlaku pada waktu yang akan dating (ius constituendum)
    – Hukum alam, berlaku abadi di masa lalu, sekarang, dan yang akan datang.
    d). Berdasarkan pribadi yang mengaturnya :
    – Hukum satu golongan
    Yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi satu golongan tertentu.
    – Hukum semua golongan
    Yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara.
    – Hukum antargolongan
    Yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing pihak tunduk
    pada hukum yang berbeda.
    e). Berdasarkan isi masalah atau kepentingan yang dilindungi:

    3. pengertian dan dasar hukum peradilan nasional
    •Pengertian Lembaga Nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional pihak-pihak dalam proses peradilan maupun aspek-aspek yang saling terkait sedemikian rupa.
    dasar hukum peradilan nasional
    1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
    2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
    3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
    4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
    5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.

    4. Perangkat lembaga peradilan nasional Terdiri atas :
    A). Mahkamah Agung(MA) adalah pengadilan negara terTinggi dari semua lingkungan peradilan. MA berkedudukan di ibu kota negara yang daerah hukumnya mencakup seluruh wilayah Indonesia. Susunan MA terdiri dari : hakim, sekretaris, pimpinan yang jumlahnya maksimal 60 orang.

    B). Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan, MK berkedudukan di ibu kota negara. Susunan MK terdiri dari : ketua, wakil, serta 7 orang anggota hakim konstitusi.

    C).Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari pengaruh kekuasaan lain, Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara RI. Susunan Komisi Yudisial terdiri dari :pimpinan dan
    anggota.

    5. Macam-macam lembaga peradilan nasional terdiri dari:
    A.Pengadlian di lingkungan peradilan umum
    Peradilan Umum adalah: Salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.Peradilan umum di bagi menjadi 2:
    – Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten / kota tersebut. Susunan Pengadilan negeri terdiri dari : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris, dan jurusita.
    – Pengadilan Tinggi adalah Kekuasaan kehakiman dalam lingkunmgan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Provinsi.Susunan Pengadilan Tinggi meliputi : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris.

    B.Pengadilan di lingkungan peradilan agama terdiri dari:
    1.Pengadilan Agama adalah Pengadilan tingkat pertama yang merupakan organ kekuasan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di Kotamadya, jadi daerah hukumnya meliputi Kotamadya tersebut. Susunan Pengadilan Agama terdiri atas : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.
    2.Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumunya mencakup wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama meliputi : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.

    6. Peran dan Fungsi Lembaga Peradilan
    a. Fungsi pengadilan tingkat pertama adalah memeriksa tentang sah atau tidaknya
    suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga, atau
    kuasa hukumnya kepada ketua pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya.
    b. Fungsi peradilan tingkat kedua
    1) Memimpin pengadilan-pengadilan negeri di wilayah hukumnya.
    2) Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya.
    3) Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah
    hukumnya.
    c. Fungsi Mahkamah Agung
    1) Sebagai puncak dari semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi untuk
    semua lingkungan peradilan dan member pimpinan kepada pengadilanpengadilan yang bersangkutan.
    2) Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua
    lingkungan peradilan di seluruh Indonesia.
    3) Menjaga supaya peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
    4) Mengawasi dengan cermat semua perbuatan-perbuatan para hakim di semua
    lingkungan peradilan.
    5) Member keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang soal-soal yang
    berhubungan dengan hukum apabila diminta oleh pemerintah.
    d. Fungsi pengadilan agama
    1) Menjadi tumpuan bagi rakyat pencari keadilan, khususnya bagi yang beragama
    Islam mengenai masalah perkawinan, warisan, wasiat, dan lain sebagainya yang
    dilakukan berdasarkan hukum Islam.
    2) Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat peradilan
    agama dan menjaga agar peradilan diselenggarakan secara seksama dan
    sewajarnya.
    3) Memberikan keterangan, nasihat tentang hukum Islam kepada instansi
    pemerintah di daerah hukumnya jika diminta.
    e. Fungsi peradilan tata usaha negara
    1) Memelihara hubungan antara aparatur Negara dan pemerintah dengan
    masyarakat.
    2) Menyelesaikan berbagai sengketa antara badan/pejabat tata usaha negara
    dengan warga masyarakat.
    3) Menegakkan kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum

    7. PRILAKU YANG SESUAI DENGAN HUKUM
    a. Dalam lingkungan keluarga
    1. patuh terhadap orang tua
    2. Menghormati anggota keluarga yang lain
    3. Mentaati aturan yang disepakati bersama keluarga
    4. Melaksanakan ibadah tepat waktu

    b. Dalam lingkungan sekolah
    1. Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya
    2. Memakai pakaian seragam
    3. Datang dan pulang tepat waktu
    4. Belajar dikelas dengan tertib
    5. Memperhatikan ketika guru mengajar
    6. Mengerjakan tugas-tugas
    7. Mematuhi tata tertib yang berlaku

    c. Dalam masyarakat
    1. Ikut serta dalam kegiatan masyarakat baik kerja bakti maupun siskamling
    2. Menghormati tetangga sekitanya
    3. Membayar iuran warga
    4. Tidak melakukan perbuatan yang meresahkan warga seperti mabuk-mabukan

    d. Dalam kehidupan berbangsa
    1. memiliki KTP jika telah dewasa
    2. Memiliki sim jika mengendarai ketika mengendarai kedaraan bermotor
    3. Ikut serta dalam pemilu
    4. Membayar pajak

    8. Macam-macam Sanksi sesuai Hukum yang berlaku :
    Sanksi ialah akibat dari suatu reaksi atas suatu perbuatan, terutama dari pihak
    pemerintah yang bertugas untuk mempertahankan pelaksanaan hukum.
    Menurut pasal 10 KUHP, macam-macam sanksi sebagai berikut:
    a) Sanksi pokok terdiri atas:
    1. Hukuman mati
    2. Penjara
    3. Kurungan
    4. Denda
    b) Sanksi tambahan terdiri atas:
    1. Pencabutan hak-hak tertentu
    2. Perampasan barang-barang tertentu
    3. Pengumuman keputusan hakim

    9. contoh prilaku yang bertentangan dengan hukum
    a. Lingkungan keluarga
    1. mengabaikan perintah orang tua
    2. nonton TV sampai larut malam
    3. bangun kesiangan
    4. tidak mau bgelajar
    5. tidak mau membantu orang tua
    6. tidak mkau beribadah

    b. Dalam liungkungan sekolah
    1. nyontek ketrika ulangan
    2. tidak mengikuti upacara bendera
    3. bolos sekolah
    4. tidak tertib dikelas
    5. berpakaian tidakj rapi
    6. tidak mengurus rambuT ( Gondrong)

    c. Dalam masyarakat
    1. menggangu ketertiban masyarakat
    2. membuang sampah tidak pada tempatnya
    3. berjudi dan mabuk-mabukan
    4. Tidak mau kerja bakti dan siskamling

    d. Dalam lingkungan bangsa dan negara
    1. tidak memiliki KTP
    2. tidak memilikiu SIM
    3. Tidak mematuhi rambu lalulintas
    4. terlibat aksi terorisme
    5. merusak pasilitas umum dan negara
    6. melakukan tindak pidana

  23. Luna Maghfirah berkata:

    Jawaban:
    1. Hukum adalah peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat dan mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dalam pergaulan hidup bermasyarakat .
    Menurut Mochtar Kusumaatmadja,hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.
    Berdasarkan hal tersebut,berarti hukum adalah norma yang bersumber dari pemerintah atau negara.
    Unsur-unsur hukum:
    1. peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
    2. peraturan yang di buat oleh badan-badan resmi
    3. peraturan yang bersifat memaksa
    4. adanya sanksi yang tegas atas pelanggaran peraturan tersebut
    5. selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat
    Ciri-ciri hukum:
    1. adanya perintah/atau larangan
    2. perintah dan/larangan tersebut harus ditaati oleh setiap orang
    Fungsi terhadap subjek hukum:
    1. menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat
    2. menjamin ketertiban,ketentraman,kedamaian,keadilan,kemakmuran,kebahagiaan,dan kebenaran.
    3. menjaga tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam masyarakat
    2. Hukum terdiri atas bermacam-macam. Untuk mengetahui tentang macam-macam hukum, ada beberapa penggolongan hukum:
    a .Hukum menurut Bentuknya
    Menurut bentuknya, hukum dikelompokkan sebagai berikut :
    1) Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis dapat merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
    2) Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
    b . Hukum menurut Tempat Berlakunya
    Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut :
    1) Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
    2) Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
    3) Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
    4) Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu.
    c . Hukum menurut Sumbernya
    Menurut sumbernya hukum dapat digolongkan sebagai berikut :
    1. Undang-undang adalah hukum yang tercantum galam peraturan perundangan.
    2. Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
    3. Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
    4. Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
    d . Hukum menurut Waktu Berlakunya
    Menurut waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut :
    1. Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum positif (ius constitutum) disebut juga tata hukum.
    2. Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
    3. Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun di seluruh tempat.
    e . Hukum menurut Isinya
    Menurut isinya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    1. Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antarorang dengan menitik-beratkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privat juga disebut hukum sipil. Contoh: KUH Perdata dan KUH Dagang.
    2. Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum negara.
    f . Hukum menurut Wujudnya
    Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    1) Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
    2) Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak.Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer.
    g . Hukum menurut Sifatnya
    Menurut sifatnya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut :
    1) Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
    2) Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.
    h . Hukum menurut Cara Mempertahankannya
    Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    1) Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh: hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang.
    2) Hukum formal adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau suatu peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan. Hukum formal disebut hukum acara. Contoh: hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
    3. Lembaga peradilan nasional merupakan wahana bagi setiap rakyat yang mencari keadilan untuk mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
    Landasan dibentuknya peradilan di Indonesia adalah pasal 24 UUD 1945 :
    (1) Kekuasan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.(UU No 14 tahun 1985)
    (2) Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undangundang.
    Landasan pelaksanaan lembaga peradilan di Indonesia adalah UU No 4 tahun 2004 tentang ketentuan pokok-pokok kekuasaan kehakiman pasal 10 menyebutkan :
    1. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
    2. Badan yang berada dibawah Mahkamah Agung meliputi Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
    Dasar hukum peradilan nasional:
    1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
    2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
    3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
    4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
    5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.
    4. Perangkat lembaga peradilan nasional terdiri atas :
    A. Mahkamah Agung(MA) adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan. MA berkedudukan di ibu kota negara yang daerah hukumnya mencakup seluruh wilayah Indonesia. Susunan MA terdiri dari : hakim, sekretaris, pimpinan yang jumlahnya maksimal 60 orang.
    B. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan, MK berkedudukan di ibu kota negara. Susunan MK terdiri dari : ketua, wakil, serta 7 orang anggota hakim konstitusi.
    C. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari pengaruh kekuasaan lain, Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara RI. Susunan Komisi Yudisial terdiri dari : pimpinan dan anggota.
    Perangkat/alat kelegkapan lembaga peradilan :
    1. Hakim.
    hakim adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman. Hakim bertugas menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar-dasar serta asas-asas yang jadi landasannya melalui perkara-perkara yang dihadapinya sehingga keputusan mencerminkan perasaan keadilan bangsa dan rakyat Indonesia
    2. Jaksa Penuntut.
    Jaksa atau kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang
    3. Polisi (penyidikan)
    Polisi atau kepolisian adalah lembaga negara yang berperan sebagai pemelihara kantibmas, penegak hukum, pelindung serta pengayom dan pelayan masyarakat
    4. Panitera
    Adalah pejabat yang memiliki tugas mencatat suatu perkara yang masuk pengadilan dan membuat jadwal pelaksanaan sidang.
    5. Penasihat Hukum
    Penasihat hukum (pembela) berhak menyampaikan jawaban atas pertanyaan jaksa penuntut maupun hakim atas persetujun terdakwa.
    5. Macam-macam lembaga peradilan nasional terdiri dari:
    A.Pengadilan di lingkungan peradilan umum
    Peradilan Umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Peradilan umum di bagi menjadi 2:
    1.Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten / kota tersebut.
    Susunan Pengadilan negeri terdiri dari : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris, dan jurusita.
    2.Pengadilan Tinggi adalah Kekuasaan kehakiman dalam lingkunmgan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Provinsi.
    Susunan Pengadilan Tinggi meliputi : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris.
    B.Pengadilan di lingkungan peradilan agama terdiri dari:
    1.Pengadilan Agama adalah Pengadilan tingkat pertama yang merupakan organ kekuasan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di Kotamadya, jadi daerah hukumnya meliputi Kotamadya tersebut. Susunan Pengadilan Agama terdiri atas : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.
    2.Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumunya mencakup wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama meliputi : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.
    Berdasarkan UU No.35 Tahun 1999 tentang Perubahan Ketentuan-ketentuan Pokok atas Kekuasaan Hukum, lembaga peradilan di Indonesia ada:
    1. Peradilan umum
    2. Peradilan Agama
    3. Peradilan Militer
    4. Peradilan Tata Usaha Negara
    • Lembaga peradilan umum→pengadilan negeri→pengadilan tinggi→MA
    • Lembaga peradilan agama→penadilan agama→pengadilan tinggi agama→MA
    • Lembaga peradilan militer→mahkamah militer→mahkamah militer tinggi→MA
    6. Peranan lembaga peradilan:
    1. Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahatan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.
    2. Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan prang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.
    3. Menjaga hukum dan ketertiban.
    4. Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang dianut.
    5. Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.
    • peradilan umum: memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata.
    • peradilan agama: memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang isalm mengenai perkara perdata tertentu berdasarkan syariat islam
    • peradilan militer: memeriksa dan memutus perkara pidana terhadap kejahatan dan pelanggaranyang dilakukan oleh anggota militer
    • peradilan tata usaha negara: Sengketanya adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antar orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara,baik di pusat atau di daerah.
    7. Contoh sikap taat terhadap hukum:
    1. Mematuhi peraturan lalu lintas, seperti berkendara di lajur kiri, tidak menerobos lampu merah dan memakai atribut keselamatan berkendara.
    2. Mematuhi tata tertib di sekolah, misalnya selalu mentaati peraturan yang berlaku, disiplin belajar, ikuti upacara bendera seminggu sekali.
    3. Mematuhi peraturan yang berkaitan dengan interaksi masyarakat. Misalnya tidak mencuri, tidak menganiaya orang lain, dll.
    4. Mematuhi peraturan yang berkaitan dengan kewarganegaraan, misalnya membuat KTP pada saat usia 17 tahun, membayar pajak, membuat kartu keluarga, dll.
    5. Perilaku taat pada hukum di rumah:
    a. Patuh pada perintah kedua orang tua
    b. Menghormati kedua orang tua
    c. Menghormati kakak dan menyayangi adik
    d. Membantu pekerjaan kedua orang tua di rumah
    e. Belajar sesuai waktunya
    f. Menjalankan peratuaran rumah
    8. Macam-macam sanksi sesuai hukum yang berlaku:
    1.Hukum pidana:
    a. Hukuman pokok:
    • Hukuman mati
    • Penjara seumur hidup
    • Penjara sementara(max-20tahun,min-1tahun)
    • Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    • Denda(sebagai pengganti kurungan)
    b. Hukuman tambahan:
    • Pengumuman keputusan hakim
    • Penggeledahan,penyegelan,penyitaan
    • Pencabutan hak-hak tertentu
    2. Hukum perdata:
    • Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    • Denda(sebagai pengganti kurungan)
    9. Macam – macam bentuk Perbuatan Melawan Hukum:
    1. Nofeasance, yakni merupakan tidak berbuat sesuatu yang diwajibkan oleh hukum.
    2. Misfeasance, yakni perbuatan yang dilakukan secara salah, perbuatan mana merupakan kewajibannya atau merupakan perbuatan yang mempunyai hak untuk melakukannya.
    3. Malfeasance, yakni merupakan perbuatan yang dilakukan padahal pelakunya tidak berhak untuk melakukannya.
    Contoh perbuatan yang bertentangan dengan hukum:
    Perilaku tidak taat pada hukum di rumah:
    a. Tidak patuh pada perintah kedua orang tua
    b. Tidak menghormati kedua orang tua
    c. Tidak menghormati kakak dan menyayangi adik
    d. Tidak membantu pekerjaan kedua orang tua di rumah
    e. Tidak belajar sesuai waktunya
    f. Tidak menjalankan peratuaran rumah
    Perilaku tidak taat pada hukum di sekolah:
    a. Tidak patuh pada perintah guru
    b. Tidak menghormati guru
    c. Tidak mengumpulkan tugas tepat pada waktunay
    d. Tidak mengikuti pelajaran sesuai jadwal/membolos
    e. Terlambat datang ke sekolah
    f. Tidak mentaati semua perturan sekolah
    Perilaku tidak taat pada hukum di masyarakat/negara:
    a. Tidak mematuhi undang-undang lalulintas
    b. Tidak memiliki ktp
    c. Tidak memiliki sim bagi pengemudi
    d. Pejalan kaki tidak berjalan sesuai tempat yang telah di tentukan
    e. Tidak membayar pajak
    f. Melakukan tindak pidana

  24. Luna Maghfirah berkata:

    kelas :X-1
    absen:23

    Jawaban:
    1. Hukum adalah peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat dan mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dalam pergaulan hidup bermasyarakat .
    Menurut Mochtar Kusumaatmadja,hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.
    Berdasarkan hal tersebut,berarti hukum adalah norma yang bersumber dari pemerintah atau negara.
    Unsur-unsur hukum:
    1. peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
    2. peraturan yang di buat oleh badan-badan resmi
    3. peraturan yang bersifat memaksa
    4. adanya sanksi yang tegas atas pelanggaran peraturan tersebut
    5. selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat
    Ciri-ciri hukum:
    1. adanya perintah/atau larangan
    2. perintah dan/larangan tersebut harus ditaati oleh setiap orang
    Fungsi terhadap subjek hukum:
    1. menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat
    2. menjamin ketertiban,ketentraman,kedamaian,keadilan,kemakmuran,kebahagiaan,dan kebenaran.
    3. menjaga tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam masyarakat
    2. Hukum terdiri atas bermacam-macam. Untuk mengetahui tentang macam-macam hukum, ada beberapa penggolongan hukum:
    a .Hukum menurut Bentuknya
    Menurut bentuknya, hukum dikelompokkan sebagai berikut :
    1) Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis dapat merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
    2) Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
    b . Hukum menurut Tempat Berlakunya
    Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut :
    1) Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
    2) Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
    3) Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
    4) Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu.
    c . Hukum menurut Sumbernya
    Menurut sumbernya hukum dapat digolongkan sebagai berikut :
    1. Undang-undang adalah hukum yang tercantum galam peraturan perundangan.
    2. Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
    3. Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
    4. Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
    d . Hukum menurut Waktu Berlakunya
    Menurut waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut :
    1. Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum positif (ius constitutum) disebut juga tata hukum.
    2. Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
    3. Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun di seluruh tempat.
    e . Hukum menurut Isinya
    Menurut isinya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    1. Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antarorang dengan menitik-beratkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privat juga disebut hukum sipil. Contoh: KUH Perdata dan KUH Dagang.
    2. Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum negara.
    f . Hukum menurut Wujudnya
    Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    1) Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
    2) Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak.Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer.
    g . Hukum menurut Sifatnya
    Menurut sifatnya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut :
    1) Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
    2) Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.
    h . Hukum menurut Cara Mempertahankannya
    Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    1) Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh: hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang.
    2) Hukum formal adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau suatu peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan. Hukum formal disebut hukum acara. Contoh: hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
    3. Lembaga peradilan nasional merupakan wahana bagi setiap rakyat yang mencari keadilan untuk mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
    Landasan dibentuknya peradilan di Indonesia adalah pasal 24 UUD 1945 :
    (1) Kekuasan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.(UU No 14 tahun 1985)
    (2) Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undangundang.
    Landasan pelaksanaan lembaga peradilan di Indonesia adalah UU No 4 tahun 2004 tentang ketentuan pokok-pokok kekuasaan kehakiman pasal 10 menyebutkan :
    1. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
    2. Badan yang berada dibawah Mahkamah Agung meliputi Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
    Dasar hukum peradilan nasional:
    1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
    2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
    3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
    4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
    5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.
    4. Perangkat lembaga peradilan nasional terdiri atas :
    A. Mahkamah Agung(MA) adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan. MA berkedudukan di ibu kota negara yang daerah hukumnya mencakup seluruh wilayah Indonesia. Susunan MA terdiri dari : hakim, sekretaris, pimpinan yang jumlahnya maksimal 60 orang.
    B. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan, MK berkedudukan di ibu kota negara. Susunan MK terdiri dari : ketua, wakil, serta 7 orang anggota hakim konstitusi.
    C. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari pengaruh kekuasaan lain, Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara RI. Susunan Komisi Yudisial terdiri dari : pimpinan dan anggota.
    Perangkat/alat kelegkapan lembaga peradilan :
    1. Hakim.
    hakim adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman. Hakim bertugas menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar-dasar serta asas-asas yang jadi landasannya melalui perkara-perkara yang dihadapinya sehingga keputusan mencerminkan perasaan keadilan bangsa dan rakyat Indonesia
    2. Jaksa Penuntut.
    Jaksa atau kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang
    3. Polisi (penyidikan)
    Polisi atau kepolisian adalah lembaga negara yang berperan sebagai pemelihara kantibmas, penegak hukum, pelindung serta pengayom dan pelayan masyarakat
    4. Panitera
    Adalah pejabat yang memiliki tugas mencatat suatu perkara yang masuk pengadilan dan membuat jadwal pelaksanaan sidang.
    5. Penasihat Hukum
    Penasihat hukum (pembela) berhak menyampaikan jawaban atas pertanyaan jaksa penuntut maupun hakim atas persetujun terdakwa.
    5. Macam-macam lembaga peradilan nasional terdiri dari:
    A.Pengadilan di lingkungan peradilan umum
    Peradilan Umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Peradilan umum di bagi menjadi 2:
    1.Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten / kota tersebut.
    Susunan Pengadilan negeri terdiri dari : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris, dan jurusita.
    2.Pengadilan Tinggi adalah Kekuasaan kehakiman dalam lingkunmgan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Provinsi.
    Susunan Pengadilan Tinggi meliputi : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris.
    B.Pengadilan di lingkungan peradilan agama terdiri dari:
    1.Pengadilan Agama adalah Pengadilan tingkat pertama yang merupakan organ kekuasan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di Kotamadya, jadi daerah hukumnya meliputi Kotamadya tersebut. Susunan Pengadilan Agama terdiri atas : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.
    2.Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumunya mencakup wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama meliputi : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.
    Berdasarkan UU No.35 Tahun 1999 tentang Perubahan Ketentuan-ketentuan Pokok atas Kekuasaan Hukum, lembaga peradilan di Indonesia ada:
    1. Peradilan umum
    2. Peradilan Agama
    3. Peradilan Militer
    4. Peradilan Tata Usaha Negara
    • Lembaga peradilan umum→pengadilan negeri→pengadilan tinggi→MA
    • Lembaga peradilan agama→penadilan agama→pengadilan tinggi agama→MA
    • Lembaga peradilan militer→mahkamah militer→mahkamah militer tinggi→MA
    6. Peranan lembaga peradilan:
    1. Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahatan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.
    2. Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan prang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.
    3. Menjaga hukum dan ketertiban.
    4. Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang dianut.
    5. Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.
    • peradilan umum: memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata.
    • peradilan agama: memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang isalm mengenai perkara perdata tertentu berdasarkan syariat islam
    • peradilan militer: memeriksa dan memutus perkara pidana terhadap kejahatan dan pelanggaranyang dilakukan oleh anggota militer
    • peradilan tata usaha negara: Sengketanya adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antar orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara,baik di pusat atau di daerah.
    7. Contoh sikap taat terhadap hukum:
    1. Mematuhi peraturan lalu lintas, seperti berkendara di lajur kiri, tidak menerobos lampu merah dan memakai atribut keselamatan berkendara.
    2. Mematuhi tata tertib di sekolah, misalnya selalu mentaati peraturan yang berlaku, disiplin belajar, ikuti upacara bendera seminggu sekali.
    3. Mematuhi peraturan yang berkaitan dengan interaksi masyarakat. Misalnya tidak mencuri, tidak menganiaya orang lain, dll.
    4. Mematuhi peraturan yang berkaitan dengan kewarganegaraan, misalnya membuat KTP pada saat usia 17 tahun, membayar pajak, membuat kartu keluarga, dll.
    5. Perilaku taat pada hukum di rumah:
    a. Patuh pada perintah kedua orang tua
    b. Menghormati kedua orang tua
    c. Menghormati kakak dan menyayangi adik
    d. Membantu pekerjaan kedua orang tua di rumah
    e. Belajar sesuai waktunya
    f. Menjalankan peratuaran rumah
    8. Macam-macam sanksi sesuai hukum yang berlaku:
    1.Hukum pidana:
    a. Hukuman pokok:
    • Hukuman mati
    • Penjara seumur hidup
    • Penjara sementara(max-20tahun,min-1tahun)
    • Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    • Denda(sebagai pengganti kurungan)
    b. Hukuman tambahan:
    • Pengumuman keputusan hakim
    • Penggeledahan,penyegelan,penyitaan
    • Pencabutan hak-hak tertentu
    2. Hukum perdata:
    • Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    • Denda(sebagai pengganti kurungan)
    9. Macam – macam bentuk Perbuatan Melawan Hukum:
    1. Nofeasance, yakni merupakan tidak berbuat sesuatu yang diwajibkan oleh hukum.
    2. Misfeasance, yakni perbuatan yang dilakukan secara salah, perbuatan mana merupakan kewajibannya atau merupakan perbuatan yang mempunyai hak untuk melakukannya.
    3. Malfeasance, yakni merupakan perbuatan yang dilakukan padahal pelakunya tidak berhak untuk melakukannya.
    Contoh perbuatan yang bertentangan dengan hukum:
    Perilaku tidak taat pada hukum di rumah:
    a. Tidak patuh pada perintah kedua orang tua
    b. Tidak menghormati kedua orang tua
    c. Tidak menghormati kakak dan menyayangi adik
    d. Tidak membantu pekerjaan kedua orang tua di rumah
    e. Tidak belajar sesuai waktunya
    f. Tidak menjalankan peratuaran rumah
    Perilaku tidak taat pada hukum di sekolah:
    a. Tidak patuh pada perintah guru
    b. Tidak menghormati guru
    c. Tidak mengumpulkan tugas tepat pada waktunay
    d. Tidak mengikuti pelajaran sesuai jadwal/membolos
    e. Terlambat datang ke sekolah
    f. Tidak mentaati semua perturan sekolah
    Perilaku tidak taat pada hukum di masyarakat/negara:
    a. Tidak mematuhi undang-undang lalulintas
    b. Tidak memiliki ktp
    c. Tidak memiliki sim bagi pengemudi
    d. Pejalan kaki tidak berjalan sesuai tempat yang telah di tentukan
    e. Tidak membayar pajak
    f. Melakukan tindak pidana

  25. Luna Maghfirah berkata:

    1. PENGERTIAN HUKUM
    Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaankelembagaan.Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela
    Tujuan Hukum
    Memberikan perlindungan kepada kepentingan individu ataupun masyarakat secara seimbang.dengan demikian ,diharapkan terwujud kehidupan masyarakat yang damai ,karena tiap-tiap orang diperlakukan secara adil dan manusiawi.

    2. PENGGOLONGAN HUKUM
    a .Hukum menurut Bentuknya

    Menurut bentuknya, hukum dikelompokkan sebagai berikut :
    1) Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis dapat merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
    2) Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

    b . Hukum menurut Tempat Berlakunya

    Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut :
    1) Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
    2) Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
    3) Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
    4) Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu.

    c . Hukum menurut Sumbernya

    Menurut sumbernya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut :
    1) Undang-undang adalah hukum yang tercantum galam peraturan perundangan.
    2) Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
    3) Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
    4) Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

    d . Hukum menurut Waktu Berlakunya

    Menurut waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut :
    1) Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum positif (ius constitutum) disebut juga tata hukum.
    2) Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
    3) Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun di seluruh tempat.

    e . Hukum menurut Isinya

    Menurut isinya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    1) Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antarorang dengan menitik-beratkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privat juga disebut hukum sipil. Contoh: KUH Perdata dan KUH Dagang.
    2) Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum negara.

    f . Hukum menurut Wujudnya

    Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    1) Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
    2) Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer.

    g . Hukum menurut Sifatnya

    Menurut sifatnya, hukum dapat3 digolongkan sebagai berikut :
    1) Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
    2) Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.

    h . Hukum menurut Cara Mempertahankannya

    Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    1) Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh: hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang.
    2) Hukum formal adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau suatu peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan. Hukum formal disebut hukum acara. Contoh: hukum acara pidana dan hukum acara perdata.

    3. PENGERTIAN dan DASAR HUKUM LEMBAGA PERADILAN NASIONAL
    Pengertian lembaga peradilan nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional , pihak-pihak dalam proses peradilan ,hirarki kelembagaan peradilan maupun aspek-aspek yang bersifat prosedural yang saling berkait sedemikian rupa ,sehingga terwujud suatu keadilan hukum
    Dasar hukum peradilan nasional:
    1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
    2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
    3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
    4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
    5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.

    4. PERANGKAT LEMBAGA PERADILAN
    A. Mahkamah Agung(MA) adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan. MA berkedudukan di ibu kota negara yang daerah hukumnya mencakup seluruh wilayah Indonesia. Susunan MA terdiri dari : hakim, sekretaris, pimpinan yang jumlahnya maksimal 60 orang.
    B. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan, MK berkedudukan di ibu kota negara. Susunan MK terdiri dari : ketua, wakil, serta 7 orang anggota hakim konstitusi.
    C. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari pengaruh kekuasaan lain, Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara RI. Susunan Komisi Yudisial terdiri dari : pimpinan dan anggota.
    Perangkat/kelengkapan lembaga peradilan :
    a. Polisi adalah aparat hukum yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang untuk melaksanakan segala peraturan yang dikeluarkan oleh kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dan tegaknya hukum.

    b. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum, serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    c. Hakim adalah pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara pidanma berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak disidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

    d. Penasihat Hukum adalah sesorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh dan berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan hukum.

    e. Komisi Yudisial adalah lembaga pengawas eksternal terhadap pent\yelenggaraan kekuasaan kehakiman oleh badan peradilan dan hakim.

    5. MACAM-MACAM LEMBAGA PERADILAN

    A.Pengadlian di lingkungan peradilan umum
    Peradilan Umum adalah: Salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.Peradilan umum di bagi menjadi 2:

    1.Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten / kota tersebut.
    Susunan Pengadilan negeri terdiri dari : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris, dan jurusita.

    2.Pengadilan Tinggi adalah Kekuasaan kehakiman dalam lingkunmgan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Provinsi.
    Susunan Pengadilan Tinggi meliputi : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris.

    B.Pengadilan di lingkungan peradilan agama terdiri dari:

    1.Pengadilan Agama adalah Pengadilan tingkat pertama yang merupakan organ kekuasan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di Kotamadya, jadi daerah hukumnya meliputi Kotamadya tersebut. Susunan Pengadilan Agama terdiri atas : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.

    2.Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumunya mencakup wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama meliputi : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.

    C. PERADILAN TATA USAHA NEGARA

    a. Pengadilan Tata Usaha Negara
    Kedudukan Pengadilan Tata Usaha
    Negara adalah sebagai pengadilan pertama bagi masyarakat pencari keadilan
    terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Mengenai tempat kedudukan psl 6
    Undang-Undang PTUN menyebutkan di kotamadya atau ibukota kabupaten.
    b. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
    Kedudukan, Tempat Kedudukan dan daerah Hukum
    Kedudukan Pengadilan Tinggi Usaha
    Negara (PT-TUN) adalah sebagai pengadilan tingkat banding bagi rakyat pencari
    keadilan terhadap sengleta tata usaha Negara (TUN). Seperti termaktub dalam
    pasal 6 ayat (2) UUPTUN ditetapkan PT-TUN berkedudukan di Ibukota propinsi dan
    daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.

    D. PERADILAN MILITER
    Peradilan militer merupakan salah
    satu pilar kekuasaan kehakiman di samping lingkungan peradilan sebagaimana di
    maksud pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 tahun 1970. Keberadaan
    peradilan militer merupakan konsekuensi logis adanya status subyek tindak
    pidana itu yakni seseorang berstatus militer.

    a.Kekuasaan Peradilan Militer.
    Untuk mengetahui kekuasaan pengadilan di lingkungan peradilan militer perlu kita
    teliti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950. Dinyatakan dalam pasal 2 bahwa “kekuasaan
    kehakiman dalam peradilan ketentaraan” dilakukan oleh pengadilan ketentaraan,
    yaitu: Pengadilan – Tentara
    Pengadilan Tentara Tinggi
    Mahkamah Tentara Agung

    MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

    A. undang-undang nomor
    Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985
    tentang Mahkamah Agung, mengatur mengenai kedudukan, susunan dan kekuasaan
    Mahkamah Agung serta hukum acara yang berlaku bagi Mahkamah Agung.

    B. tempat kedudukan MA Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985
    mengatur dan membedakan kedudukan dan tempat kedudukan dari Mahkamah Agung di
    bidang ketatanegaraan, sedangkan tempat kedudukan dimaksudkan sebagi domisili

    6. PERANAN LEMBAGA PERADILAN

    a. Peradilan Umum (UU No. 2 Tahun 1986)
    b. Peradilan Agama (UU No. 7 Tahun 1989)
    c. Peradilan Militer (UU No. 5 Tahun 1950)
    d. Peradilan Tata Usaha Negara (UU No. 5 Tahun 1986)

    Peradilan umum adalah badan peradilan yang mengadili rakyat indonesia pada umumnya atau rakyat sipil
    Lingkungan peradilan umum meliputi :
    Pengadilan negeri : Yaitu pengadilan kita sehari-hari yang memeriksa dan memutuskan suatu perkara
    Pengadilan Tinggi : Pengadilan banding, yaitu pengadilan yang memeriksa kembali perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Tempat pengadilan tinggi di Ibukota provinsi

    Peradilan agama
    Peradilan agama adalah peradilan agama islam. Tugas dan wewenangnya adalah memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang yang beragama islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang diputus berdasar syariat islam

    PERADILAN MILITER
    Peradilan militer adalah peradilan yang mengadili anggota-anggota atau TNI yang meliputi angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
    Lingkungan peradilan militer meliputi:
    Peradilan militer adalah peradilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat Kapten ke bawah
    Peradilan tinggi militer ketentuannya sbb:
    peradilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat Mayor ke atas
    Peradilan untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh peradilan militer dalam daerah hukumannya yang dimintakan banding
    Disamping peradilan tentara terdapat pula kejaksaan tentara yang mempunyai daerah kekuasaan sama dengan daerah kekuasaan peradilan militer yang bersangkutan.

    PERADILAN TATA USAHA NEGARA
    Peradilan tata usaha negara adalah badan peradilan yang mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan administrasi pemerintahan.
    Masalah-masalah yang menjadi jangkauan PTUN :
    a. Bidang sosial, yaitu gugatan atau permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan surat izin
    b. Bidang ekonomi, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan perpajahttps://blogujangsuherman.wordpress.com/2012/10/01/tugas-untuk-kelas-x-semester-1-tahun-20122013/#commentskan, merk, agraria, dsb.
    c. Bidang Function Publique, yaitu gugatan atau permohonan yang berhubungan dengan status atu kedudukan seseorang. Contoh bidang kepegawaian, pemecatan (PHK) dll.
    d. Bidang Hak Asasi Manusia, yaitu gugatan atua permohonan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang serta penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.

    7. SIKAP TAAT TERHADAP HUKUM

    a. Dalam lingkungan keluarga :
    -bertutur kata sopan dan bersikap santun kepada seluruh anggota keluarga
    -menghormati orang tua
    -peduli kepada anggota keluarga yang mengalami kesulitan
    -mematuhi peraturan keluarga
    b. Dalam lingkungan sekolah :
    -mematuhi tata tertib sekolah
    -menghormati guru dan memanfaatkan waktu belajar dengan sebaik-baiknya
    -bertutur kata sopan dan bersikap santun kepada seluruh warga sekolah
    c. Dalam lingkungan masyarakat :
    -menghormati dan peduli kepada tetangga
    -berperan dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh RT/RW
    -membiasakan diri bertegur sapa secara sopan dengan tetangga

    8. SANKSI SESUAI HUKUM YANG BERLAKU

    Hukuman-Hukuman Pokok :
    *Hukuman mati
    *Hukuman penjara
    *Hukuman kurungan
    *Hukuman denda
    *Hukuman tutupan

    Hukuman Tambahan :
    *Pencabutan hak-hak tertentu.
    * Penyitaan barang-barang tertentu.
    *Pengumuman keputusan hakim.

    9. PERBUATAN YANG BERTETANGAN DENGAN HUKUM

    a. Lingkungan keluarga
    -mengabaikan perintah orang tua
    -nonton TV sampai larut malam
    -bangun kesiangan
    -tidak mau belajar
    -tidak mau membantu orang tua
    -tidak mau beribadah
    b. Dalam lingkungan sekolah
    -nyontek ketika ulangan
    -tidak mengikuti upacara bendera
    -bolos sekolah
    -tidak tertib dikelas
    -berpakaian tidak rapi
    -tidak mengurus rambut( Gondrong)
    c. Dalam masyarakat
    -menggangu ketertiban masyarakat
    -membuang sampah tidak pada tempatnya
    -berjudi dan mabuk-mabukan
    -Tidak mau kerja bakti dan siskamling

  26. Afifah Muhairina berkata:

    Nama:Afifah Muhairina
    Kelas: X-1

    Jawaban:
    1.Mendeskripsikan pengertian hukum
    Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.

    2.Menentukan macam-macam penggolongan Hukum
    1. Hukum berdasarkan sumbernya
    -Sumber Formal
    Sumber formal yaitu sumber hukum yang dilihat dari segi pembentukannya, di antaranya adalah :
    Undang-Undang (UU). Undang-Undang (UU) merupakan suatu bentuk peraturan yang dibuat dan di sahkan oleh pihak-pihak yang berwenag.
    -Hukum Kebiasaan. Hukum kebiasaan merupakan hukum yang terbentuk dengan sendirinya oleh masyarakat melalui peraturan yang tidak tertulis.
    -Yurisprudensi Yaitu sumber hukum yang berasal dari putusan hakim dan memiliki kekuatan memikat.
    Macam-Macam Penggolongan Hukum
    Berikut ini adalah sedikit informasi tentang macam-macam penggolongan hukum, yakni :
    1. Hukum berdasarkan sumbernya
    Sumber Formal
    Sumber formal yaitu sumber hukum yang dilihat dari segi pembentukannya, di antaranya adalah :
    Undang-Undang (UU). Undang-Undang (UU) merupakan suatu bentuk peraturan yang dibuat dan di sahkan oleh pihak-pihak yang berwenag.
    Hukum Kebiasaan. Hukum kebiasaan merupakan hukum yang terbentuk dengan sendirinya oleh masyarakat melalui peraturan yang tidak tertulis.
    Yurisprudensi Yaitu sumber hukum yang berasal dari putusan hakim dan memiliki kekuatan memikat.
    Traktat adalah perjanjian antar negara.
    Doktrin Doktrin adalah pendapat dari parah ahli hukum. Sumber materil sumber materil yaitu sumber yang menentukan isi hukum berupa perasaan hukum,keyakinan hukum individual, pendapat umum dll.
    – Bersifat adil
    – Bersifat riil
    2. Hukum berdasarkan bentuknya
    Hukum Tertulis, yaitu semua peraturan yang di bukukan dan tertulis serta di sahkan oleh pihak-pihak yang berwenang.
    Hukum Tidak tertulis adalah hukum yang di buat oleh masyarakat melalui peraturan yang tidak tertulis contoh: Hukum adat.
    3. Hukum berdasarkan isinya. Berdasarkan isinya, hukum terbagi dua, yaitu :
    – Hukum Privat
    – Hukum Public.
    4. Hukum berdasarkan tempat berlakunya. Hukum berdasarkan tempat
    berlakunya juga terbagi dua, yaitu :
    – Hukum Nasional
    – Hukum Internasional.
    5. Hukum berdasarkan masa berlakunya, dibagi menjadi ;
    – Hukum positif
    – Hukum yang di cita-citakan
    – Hukum universal
    6. Hukum berdasarkan cara mempertahankannya
    – Hukum materil
    – Hukum formal
    7. Hukum berdasarkan sifatnya, yaitu bersifat memaksa
    8. Hukum berdasarkan wujudnya terbagi dua, yaitu :
    – Hukum objektif
    – Hukum Subjektif.

    3.Mendeskripsikan pengertian dan dasar hukum lembaga peradilan nasional
    •Pengertian Lembaga Nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional pihak-pihak dalam proses peradilan maupun aspek-aspek yang saling terkait sedemikian rupa.
    •Dasar hukum peradilan nasional adalah
    1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
    2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
    3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
    4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
    5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.

    4.Menguraikan perangkat lembaga peradilan
    •Perangkat lembaga peradilan nasional
    Terdiri atas :
    A.Mahkamah Agung(MA) adalah pengadilan negara terTinggi dari semua lingkungan peradilan. MA berkedudukan di ibu kota negara yang daerah hukumnya mencakup seluruh wilayah Indonesia. Susunan MA terdiri dari : hakim, sekretaris, pimpinan yang jumlahnya maksimal 60 orang.
    B. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan, MK berkedudukan di ibu kota negara. Susunan MK terdiri dari : ketua, wakil, serta 7 orang anggota hakim konstitusi.
    C.Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari pengaruh kekuasaan lain, Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara RI. Susunan Komisi Yudisial terdiri dari :pimpinan dan anggota.

    5.Menganalisis macam-macam lembaga peradilan
    •Macam-macam lembaga peradilan nasional terdiri dari:
    A.Pengadlian di lingkungan peradilan umum
    Peradilan Umum adalah: Salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.Peradilan umum di bagi menjadi 2:
    1.Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten / kota tersebut.
    Susunan Pengadilan negeri terdiri dari : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris, dan jurusita.
    2.Pengadilan Tinggi adalah Kekuasaan kehakiman dalam lingkunmgan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Provinsi.
    Susunan Pengadilan Tinggi meliputi : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris.
    B.Pengadilan di lingkungan peradilan agama terdiri dari:
    1.Pengadilan Agama adalah Pengadilan tingkat pertama yang merupakan organ kekuasan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di Kotamadya, jadi daerah hukumnya meliputi Kotamadya tersebut. Susunan Pengadilan Agama terdiri atas : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.
    2.Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumunya mencakup wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama meliputi : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.

    6.Menganalisis peranan lembaga peradilan
    1. Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahtan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.
    2. Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan prang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.
    3. Menjaga hukum dan ketertiban.
    4. Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang diamut.
    5. Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.

    7.Menunjukkan contoh sikap taat terhadap hukum
    1. Mematuhi peraturan lalu lintas, seperti berkendara di lajur kiri, tidak menerobos lampu merah dan memakai atribut keselamatan berkendara.
    2. Mematuhi tata tertib di sekolah, misalnya selalu mentaati peraturan yang berlaku, disiplin belajar, ikuti upacara bendera seminggu sekali.
    3. Mematuhi peraturan yang berkaitan dengan interaksi masyarakat. Misalnya tidak mencuri, tidak menganiaya orang lain, dll.
    4. Mematuhi peraturan yang berkaitan dengan kewarganegaraan, misalnya membuat KTP pada saat usia 17 tahun, membayar pajak, membuat kartu keluarga, dll.
    5. Perilaku taat pada hukum di rumah:
    a. Patuh pada perintah kedua orang tua
    b. Menghormati kedua orang tua
    c. Menghormati kakak dan menyayangi adik
    d. Membantu pekerjaan kedua orang tua di rumah
    e. Belajar sesuai waktunya
    f. Menjalankan peratuaran rumah

    8.Menganalisis macam-macam sanksi sesuai hukum yang berlaku
    1.Hukum pidana:
    a. Hukuman pokok:
    • Hukuman mati
    • Penjara seumur hidup
    • Penjara sementara(max-20tahun,min-1tahun)
    • Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    • Denda(sebagai pengganti kurungan)
    b. Hukuman tambahan:
    • Pengumuman keputusan hakim
    • Penggeledahan,penyegelan,penyitaan
    • Pencabutan hak-hak tertentu
    2. Hukum perdata:
    • Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    • Denda(sebagai pengganti kurungan)

    9.Menganalisis macam-macam perbuatan yang bertentangan dengan hukum
    1.Nofeasance, yakni merupakan tidak berbuat sesuatu yang diwajibkan oleh hukum.
    2.Misfeasance, yakni perbuatan yang dilakukan secara salah, perbuatan mana merupakan kewajibannya atau merupakan perbuatan yang mempunyai hak untuk melakukannya.
    3.Malfeasance, yakni merupakan perbuatan yang dilakukan padahal pelakunya tidak berhak untuk melakukannya.
    Contoh perbuatan yang bertentangan dengan hukum:
    Perilaku tidak taat pada hukum di rumah:
    a. Tidak patuh pada perintah kedua orang tua
    b. Tidak menghormati kedua orang tua
    c. Tidak menghormati kakak dan menyayangi adik
    d. Tidak membantu pekerjaan kedua orang tua di rumah
    e. Tidak belajar sesuai waktunya
    f. Tidak menjalankan peratuaran rumah
    Perilaku tidak taat pada hukum di sekolah:
    a. Tidak patuh pada perintah guru
    b. Tidak menghormati guru
    c. Tidak mengumpulkan tugas tepat pada waktunya
    d. Tidak mengikuti pelajaran sesuai jadwal/membolos
    e. Terlambat datang ke sekolah
    f. Tidak mentaati semua perturan sekolah
    Perilaku tidak taat pada hukum di masyarakat/negara:
    a. Tidak mematuhi undang-undang lalulintas
    b. Tidak memiliki ktp
    c. Tidak memiliki sim bagi pengemudi
    d. Pejalan kaki tidak berjalan sesuai tempat yang telah di tentukan
    e. Tidak membayar pajak
    f. Melakukan tindak pidana

  27. Hasna Nafiah berkata:

    Nama : Hasna Nafiah
    Kelas : X-2
    No.Absen : 19

    1. Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

    2. Macam-macam hukum, ada beberapa penggolongan hukum:
    a. Hukum menurut Bentuknya
    Menurut bentuknya, hukum dikelompokkan sebagai berikut :
    1) Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis dapat merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
    2) Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

    b . Hukum menurut Tempat Berlakunya
    Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut :
    1) Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
    2) Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
    3) Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
    4) Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu.

    c . Hukum menurut Sumbernya
    Menurut sumbernya hukum dapat digolongkan sebagai berikut :
    1. Undang-undang adalah hukum yang tercantum galam peraturan perundangan.
    2. Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
    3. Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
    4. Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

    d . Hukum menurut Waktu Berlakunya
    Menurut waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut :
    1. Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum positif (ius constitutum) disebut juga tata hukum.
    2. Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
    3. Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun di seluruh tempat.

    e . Hukum menurut Isinya
    Menurut isinya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    1. Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antarorang dengan menitik-beratkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privat juga disebut hukum sipil. Contoh: KUH Perdata dan KUH Dagang.
    2. Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum negara.

    f . Hukum menurut Wujudnya
    Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    1) Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
    2) Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak.Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer.

    g . Hukum menurut Sifatnya
    Menurut sifatnya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut :
    1) Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
    2) Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.

    h . Hukum menurut Cara Mempertahankannya
    Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    1) Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh: hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang.
    2) Hukum formal adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau suatu peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan. Hukum formal disebut hukum acara. Contoh: hukum acara pidana dan hukum acara perdata.

    3. Lembaga peradilan nasional merupakan wahana bagi setiap rakyat yang mencari keadilan untuk mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Dasar hukum lembaga peradilan nasional:
    1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
    2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
    3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
    4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
    5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.
    4. Perangkat atau alat kelengkapan lembaga peradilan meliputi :
    1. Poilisi 5. Penasehat Hukum
    2. Hakim 6. Saksi
    3. Jaksa
    4. Panitera

    4. Perangkat lembaga peradilan nasional yaitu :
    A. Mahkamah Agung(MA) adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan. MA berkedudukan di ibu kota negara yang daerah hukumnya mencakup seluruh wilayah Indonesia. Susunan MA terdiri dari : hakim, sekretaris, pimpinan yang jumlahnya maksimal 60 orang.
    B. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan, MK berkedudukan di ibu kota negara. Susunan MK terdiri dari : ketua, wakil, serta 7 orang anggota hakim konstitusi.
    C. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari pengaruh kekuasaan lain, Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara RI. Susunan Komisi Yudisial terdiri dari : pimpinan dan anggota.

    5. Macam-macam lembaga peradilan nasional terdiri dari:
    A. Pengadilan di lingkungan peradilan umum
    Peradilan Umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Peradilan umum di bagi menjadi 2:
    1.Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten / kota tersebut.
    Susunan Pengadilan negeri terdiri dari : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris, dan jurusita.
    2.Pengadilan Tinggi adalah Kekuasaan kehakiman dalam lingkunmgan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Provinsi.
    Susunan Pengadilan Tinggi meliputi : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris.
    B. Pengadilan di lingkungan peradilan agama terdiri dari:
    1.Pengadilan Agama adalah Pengadilan tingkat pertama yang merupakan organ kekuasan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di Kotamadya, jadi daerah hukumnya meliputi Kotamadya tersebut. Susunan Pengadilan Agama terdiri atas : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.
    2.Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumunya mencakup wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama meliputi : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.
    Berdasarkan UU No.35 Tahun 1999 tentang Perubahan Ketentuan-ketentuan Pokok atas Kekuasaan Hukum, lembaga peradilan di Indonesia ada:
    1. Peradilan umum
    2. Peradilan Agama
    3. Peradilan Militer
    4. Peradilan Tata Usaha Negara
    • Lembaga peradilan umum→pengadilan negeri→pengadilan tinggi→MA
    • Lembaga peradilan agama→penadilan agama→pengadilan tinggi agama→MA
    • Lembaga peradilan militer→mahkamah militer→mahkamah militer tinggi→MA
    • Lembaga peradilan administrasi→pengadilan tata usaha negara→pengailan tinggi tata usaha negara→MA.

    6. Peranan lembaga peradilan:
    1. Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahatan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.
    2. Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan prang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.
    3. Menjaga hukum dan ketertiban.
    4. Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang dianut.
    5. Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.

    7. Contoh sikap taat terhadap hukum:
    1. Mematuhi peraturan lalu lintas, seperti berkendara di lajur kiri, tidak menerobos lampu merah dan memakai atribut keselamatan berkendara.
    2. Mematuhi tata tertib di sekolah, misalnya selalu mentaati peraturan yang berlaku, disiplin belajar, ikuti upacara bendera seminggu sekali.
    3. Mematuhi peraturan yang berkaitan dengan interaksi masyarakat. Misalnya tidak mencuri, tidak menganiaya orang lain, dll.
    4. Mematuhi peraturan yang berkaitan dengan kewarganegaraan, misalnya membuat KTP pada saat usia 17 tahun, membayar pajak, membuat kartu keluarga, dll.
    5. Perilaku taat pada hukum di rumah:
    a. Patuh pada perintah kedua orang tua
    b. Menghormati kedua orang tua
    c. Membantu pekerjaan kedua orang tua di rumah
    d. Belajar sesuai waktunya
    e. Menjalankan peraturan rumah

    8. Macam-macam sanksi sesuai hukum yang berlaku:
    1.Hukum pidana:
    a. Hukuman pokok:
    • Hukuman mati
    • Penjara seumur hidup
    • Penjara sementara(max-20tahun,min-1tahun)
    • Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    • Denda(sebagai pengganti kurungan)
    b. Hukuman tambahan:
    • Pengumuman keputusan hakim
    • Penggeledahan,penyegelan,penyitaan
    • Pencabutan hak-hak tertentu
    2. Hukum perdata:
    • Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    • Denda(sebagai pengganti kurungan)

    9. Macam – macam bentuk Perbuatan Melawan Hukum:
    1. Nofeasance, yakni merupakan tidak berbuat sesuatu yang diwajibkan oleh hukum.
    2. Misfeasance, yakni perbuatan yang dilakukan secara salah, perbuatan mana merupakan kewajibannya atau merupakan perbuatan yang mempunyai hak untuk melakukannya.
    3. Malfeasance, yakni merupakan perbuatan yang dilakukan padahal pelakunya tidak berhak untuk melakukannya.
    Contoh perbuatan yang bertentangan dengan hukum:
    Perilaku tidak taat pada hukum di rumah:
    a. Tidak patuh pada perintah kedua orang tua
    b. Tidak menghormati kedua orang tua
    c. Tidak membantu pekerjaan kedua orang tua di rumah
    d. Tidak menjalankan peraturan rumah
    Perilaku tidak taat pada hukum di sekolah:
    a. Tidak patuh pada perintah guru
    b. Tidak menghormati guru
    c. Terlambat datang ke sekolah
    d. Tidak mentaati semua perturan sekolah
    Perilaku tidak taat pada hukum di masyarakat/negara:
    a. Melakukan tindak pidana
    b. Tidak memiliki ktp
    c. Tidak membayar pajak
    d. Tidak mematuhi undang-undang lalu lintas.

  28. karinapd berkata:

    Nama: Karina Putri D (22)
    Kelas: X-1

    1. PENGERTIAN HUKUM
    Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaankelembagaan.Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela
    Tujuan Hukum
    Memberikan perlindungan kepada kepentingan individu ataupun masyarakat secara seimbang.dengan demikian ,diharapkan terwujud kehidupan masyarakat yang damai ,karena tiap-tiap orang diperlakukan secara adil dan manusiawi.

    2. PENGGOLONGAN HUKUM
    a .Hukum menurut Bentuknya

    Menurut bentuknya, hukum dikelompokkan sebagai berikut :
    1) Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis dapat merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
    2) Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

    b . Hukum menurut Tempat Berlakunya

    Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut :
    1) Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
    2) Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
    3) Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
    4) Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu.

    c . Hukum menurut Sumbernya

    Menurut sumbernya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut :
    1) Undang-undang adalah hukum yang tercantum galam peraturan perundangan.
    2) Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
    3) Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
    4) Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

    d . Hukum menurut Waktu Berlakunya

    Menurut waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut :
    1) Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum positif (ius constitutum) disebut juga tata hukum.
    2) Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
    3) Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun di seluruh tempat.

    e . Hukum menurut Isinya

    Menurut isinya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    1) Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antarorang dengan menitik-beratkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privat juga disebut hukum sipil. Contoh: KUH Perdata dan KUH Dagang.
    2) Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum negara.

    f . Hukum menurut Wujudnya

    Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    1) Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
    2) Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer.

    g . Hukum menurut Sifatnya

    Menurut sifatnya, hukum dapat3 digolongkan sebagai berikut :
    1) Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
    2) Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.

    h . Hukum menurut Cara Mempertahankannya

    Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    1) Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh: hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang.
    2) Hukum formal adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau suatu peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan. Hukum formal disebut hukum acara. Contoh: hukum acara pidana dan hukum acara perdata.

    3. PENGERTIAN dan DASAR HUKUM LEMBAGA PERADILAN NASIONAL
    Pengertian lembaga peradilan nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional , pihak-pihak dalam proses peradilan ,hirarki kelembagaan peradilan maupun aspek-aspek yang bersifat prosedural yang saling berkait sedemikian rupa ,sehingga terwujud suatu keadilan hukum
    Dasar hukum peradilan nasional:
    1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
    2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
    3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
    4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
    5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.

    4. PERANGKAT LEMBAGA PERADILAN
    A. Mahkamah Agung(MA) adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan. MA berkedudukan di ibu kota negara yang daerah hukumnya mencakup seluruh wilayah Indonesia. Susunan MA terdiri dari : hakim, sekretaris, pimpinan yang jumlahnya maksimal 60 orang.
    B. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan, MK berkedudukan di ibu kota negara. Susunan MK terdiri dari : ketua, wakil, serta 7 orang anggota hakim konstitusi.
    C. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari pengaruh kekuasaan lain, Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara RI. Susunan Komisi Yudisial terdiri dari : pimpinan dan anggota.
    Perangkat/kelengkapan lembaga peradilan :
    a. Polisi adalah aparat hukum yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang untuk melaksanakan segala peraturan yang dikeluarkan oleh kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dan tegaknya hukum.

    b. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum, serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    c. Hakim adalah pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara pidanma berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak disidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

    d. Penasihat Hukum adalah sesorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh dan berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan hukum.

    e. Komisi Yudisial adalah lembaga pengawas eksternal terhadap pent\yelenggaraan kekuasaan kehakiman oleh badan peradilan dan hakim.

    5. MACAM-MACAM LEMBAGA PERADILAN

    A.Pengadlian di lingkungan peradilan umum
    Peradilan Umum adalah: Salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.Peradilan umum di bagi menjadi 2:

    1.Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten / kota tersebut.
    Susunan Pengadilan negeri terdiri dari : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris, dan jurusita.

    2.Pengadilan Tinggi adalah Kekuasaan kehakiman dalam lingkunmgan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Provinsi.
    Susunan Pengadilan Tinggi meliputi : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris.

    B.Pengadilan di lingkungan peradilan agama terdiri dari:

    1.Pengadilan Agama adalah Pengadilan tingkat pertama yang merupakan organ kekuasan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di Kotamadya, jadi daerah hukumnya meliputi Kotamadya tersebut. Susunan Pengadilan Agama terdiri atas : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.

    2.Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumunya mencakup wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama meliputi : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.

    C. PERADILAN TATA USAHA NEGARA

    a. Pengadilan Tata Usaha Negara
    Kedudukan Pengadilan Tata Usaha
    Negara adalah sebagai pengadilan pertama bagi masyarakat pencari keadilan
    terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Mengenai tempat kedudukan psl 6
    Undang-Undang PTUN menyebutkan di kotamadya atau ibukota kabupaten.
    b. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
    Kedudukan, Tempat Kedudukan dan daerah Hukum
    Kedudukan Pengadilan Tinggi Usaha
    Negara (PT-TUN) adalah sebagai pengadilan tingkat banding bagi rakyat pencari
    keadilan terhadap sengleta tata usaha Negara (TUN). Seperti termaktub dalam
    pasal 6 ayat (2) UUPTUN ditetapkan PT-TUN berkedudukan di Ibukota propinsi dan
    daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.

    D. PERADILAN MILITER
    Peradilan militer merupakan salah
    satu pilar kekuasaan kehakiman di samping lingkungan peradilan sebagaimana di
    maksud pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 tahun 1970. Keberadaan
    peradilan militer merupakan konsekuensi logis adanya status subyek tindak
    pidana itu yakni seseorang berstatus militer.

    a.Kekuasaan Peradilan Militer.
    Untuk mengetahui kekuasaan pengadilan di lingkungan peradilan militer perlu kita
    teliti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950. Dinyatakan dalam pasal 2 bahwa “kekuasaan
    kehakiman dalam peradilan ketentaraan” dilakukan oleh pengadilan ketentaraan,
    yaitu: Pengadilan – Tentara
    Pengadilan Tentara Tinggi
    Mahkamah Tentara Agung

    MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

    A. undang-undang nomor
    Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985
    tentang Mahkamah Agung, mengatur mengenai kedudukan, susunan dan kekuasaan
    Mahkamah Agung serta hukum acara yang berlaku bagi Mahkamah Agung.

    B. tempat kedudukan MA Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985
    mengatur dan membedakan kedudukan dan tempat kedudukan dari Mahkamah Agung di
    bidang ketatanegaraan, sedangkan tempat kedudukan dimaksudkan sebagi domisili

    6. PERANAN LEMBAGA PERADILAN

    a. Peradilan Umum (UU No. 2 Tahun 1986)
    b. Peradilan Agama (UU No. 7 Tahun 1989)
    c. Peradilan Militer (UU No. 5 Tahun 1950)
    d. Peradilan Tata Usaha Negara (UU No. 5 Tahun 1986)

    Peradilan umum adalah badan peradilan yang mengadili rakyat indonesia pada umumnya atau rakyat sipil
    Lingkungan peradilan umum meliputi :
    Pengadilan negeri : Yaitu pengadilan kita sehari-hari yang memeriksa dan memutuskan suatu perkara
    Pengadilan Tinggi : Pengadilan banding, yaitu pengadilan yang memeriksa kembali perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Tempat pengadilan tinggi di Ibukota provinsi

    Peradilan agama
    Peradilan agama adalah peradilan agama islam. Tugas dan wewenangnya adalah memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang yang beragama islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang diputus berdasar syariat islam

    PERADILAN MILITER
    Peradilan militer adalah peradilan yang mengadili anggota-anggota atau TNI yang meliputi angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
    Lingkungan peradilan militer meliputi:
    Peradilan militer adalah peradilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat Kapten ke bawah
    Peradilan tinggi militer ketentuannya sbb:
    peradilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat Mayor ke atas
    Peradilan untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh peradilan militer dalam daerah hukumannya yang dimintakan banding
    Disamping peradilan tentara terdapat pula kejaksaan tentara yang mempunyai daerah kekuasaan sama dengan daerah kekuasaan peradilan militer yang bersangkutan.

    PERADILAN TATA USAHA NEGARA
    Peradilan tata usaha negara adalah badan peradilan yang mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan administrasi pemerintahan.
    Masalah-masalah yang menjadi jangkauan PTUN :
    a. Bidang sosial, yaitu gugatan atau permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan surat izin
    b. Bidang ekonomi, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan perpajahttps://blogujangsuherman.wordpress.com/2012/10/01/tugas-untuk-kelas-x-semester-1-tahun-20122013/#commentskan, merk, agraria, dsb.
    c. Bidang Function Publique, yaitu gugatan atau permohonan yang berhubungan dengan status atu kedudukan seseorang. Contoh bidang kepegawaian, pemecatan (PHK) dll.
    d. Bidang Hak Asasi Manusia, yaitu gugatan atua permohonan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang serta penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.

    7. SIKAP TAAT TERHADAP HUKUM

    a. Dalam lingkungan keluarga :
    -bertutur kata sopan dan bersikap santun kepada seluruh anggota keluarga
    -menghormati orang tua
    -peduli kepada anggota keluarga yang mengalami kesulitan
    -mematuhi peraturan keluarga
    b. Dalam lingkungan sekolah :
    -mematuhi tata tertib sekolah
    -menghormati guru dan memanfaatkan waktu belajar dengan sebaik-baiknya
    -bertutur kata sopan dan bersikap santun kepada seluruh warga sekolah
    c. Dalam lingkungan masyarakat :
    -menghormati dan peduli kepada tetangga
    -berperan dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh RT/RW
    -membiasakan diri bertegur sapa secara sopan dengan tetangga

    8. SANKSI SESUAI HUKUM YANG BERLAKU

    Hukuman-Hukuman Pokok :
    *Hukuman mati
    *Hukuman penjara
    *Hukuman kurungan
    *Hukuman denda
    *Hukuman tutupan

    Hukuman Tambahan :
    *Pencabutan hak-hak tertentu.
    * Penyitaan barang-barang tertentu.
    *Pengumuman keputusan hakim.

    9. PERBUATAN YANG BERTETANGAN DENGAN HUKUM

    a. Lingkungan keluarga
    -mengabaikan perintah orang tua
    -nonton TV sampai larut malam
    -bangun kesiangan
    -tidak mau belajar
    -tidak mau membantu orang tua
    -tidak mau beribadah
    b. Dalam lingkungan sekolah
    -nyontek ketika ulangan
    -tidak mengikuti upacara bendera
    -bolos sekolah
    -tidak tertib dikelas
    -berpakaian tidak rapi
    -tidak mengurus rambut( Gondrong)
    c. Dalam masyarakat
    -menggangu ketertiban masyarakat
    -membuang sampah tidak pada tempatnya
    -berjudi dan mabuk-mabukan
    -Tidak mau kerja bakti dan siskamling
    Balas
    adri putra pradana berkata:
    Oktober 11, 2012 pada 10:36 pm
    1) Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela..

    2) 1. Hukum berdasarkan sumbernya
    Sumber Formal
    Sumber formal yaitu sumber hukum yang dilihat dari segi pembentukannya, di antaranya adalah :
    Undang-Undang (UU). Undang-Undang (UU) merupakan suatu bentuk peraturan yang dibuat dan di sahkan oleh pihak-pihak yang berwenag.
    Hukum Kebiasaan. Hukum kebiasaan merupakan hukum yang terbentuk dengan sendirinya oleh masyarakat melalui peraturan yang tidak tertulis.
    Yurisprudensi Yaitu sumber hukum yang berasal dari putusan hakim dan memiliki kekuatan memikat.
    Traktat. Traktat adalah perjanjian antar negara.
    Doktrin Doktrin adalah pendapat dari parah ahli hukum. Sumber materil sumber materil yaitu sumber yang menentukan isi hukum berupa perasaan hukum,keyakinan hukum individual, pendapat umum dll.
    – Bersifat adil
    – Bersifat riil
    2. Hukum berdasarkan bentuknya
    Hukum Tertulis, yaitu semua peraturan yang di bukukan dan tertulis serta di sahkan oleh pihak-pihak yang berwenang.
    Hukum Tidak tertulis adalah hukum yang di buat oleh masyarakat melalui peraturan yang tidak tertulis contoh: Hukum adat.
    3. Hukum berdasarkan isinya. Berdasarkan isinya, hukum terbagi dua, yaitu :
    – Hukum Privat
    – Hukum Public.
    4. Hukum berdasarkan tempat berlakunya. Hukum berdasarkan tempat
    berlakunya juga terbagi dua, yaitu :
    – Hukum Nasional
    – Hukum Internasional.
    5. Hukum berdasarkan masa berlakunya, dibagi menjadi ;
    – Hukum positif
    – Hukum yang di cita-citakan
    – Hukum universal
    6. Hukum berdasarkan cara mempertahankannya
    – Hukum materil
    – Hukum formal
    7. Hukum berdasarkan sifatnya, yaitu bersifat memaksa
    8..Hukum berdasarkan wujudnya terbagi dua, yaitu :
    – Hukum objektif
    – Hukum Subjektif.
    Pembagian Hukum Menurut Asas Pembagiannya
    Walaupun hukum itu terlalu luas sekali sehingga orang tak dapat membuat definisi singkat yang meliputi segala-galanya, namun dapat juga hukum itu dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa asas—pembagian, sebagai berikut :
    1.Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam :
    a.Hukum Undang undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
    b.Hukum Kebiasaan (Adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan- peraturan kebiasaan (adat).
    c.Hukum Traktat, yaitu Hukum yang ditetapkan oleh negara – negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat)
    d.Hukum Jurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
    2. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
    a. Hukum Tertulis, Hukum ini dapat pula merupakan:
    b. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
    c. Hukum tertulis tak dikodifikasikan
    d. Hukum Tak Tertulis, (Hukum Kebiasaan)
    3. Menurut tempat – berlakunya hukum dapat dibagi dalam:
    a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
    b.Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia intenasional.
    c.Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku dinegara lain.
    d.Hukum Gereja, yaitu kumpulan norna-norma yang ditetapkan oleh Gereja untuk para anggota – anggotanya.
    4.Menurut waktu berlakunya, hukum dapaf dibagi dalam
    a. Ius Cantitutum (Hukum positif, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
    Singkatnya: Hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu. Ada sarjana yang menamakan hukum positif itu “‘Tata—Hukum”.
    b.Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
    c.Hukum Asasi (Hukum), yaitu hukum yang berlaku di mana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
    Kctiga macam hukum ini merupakan Hukum Duniawi.
    5.Menurut cara mempertahankan hukum dapat dibagi dalam :
    a.Hukum Material, yaitu hukum yang membuat peraturan— peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan hubungan berwujud perintah – perintah dan larangan – larangan.
    Contoh Hukum Material: Hukum Pidana, Hukum Perdata, maka yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Material Hukum Perdata Material.
    b.Hukum Formal Hukum proses atau Hukum Acara yaitu hukum yang memuat peraturan – peraturan yang mengatur bagaimana cara—caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara- caranya Hakim memberi putusan.
    Contoh Hukum Formal Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
    Hukum Acara Pidana, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukum Pidana Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana caranya mengajukan sesuatu perkara pidana ke muka Pengadilan Pidana dan bagaimana caranya hakim pidana memberikan putusan.
    Hukum Acara Perdata, yaitu peraturan peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara—cara memelihara dan mempertahankan Hukum Perdata material atau peraturan peraturan yang mengatur bagaimana cara – caranya mengajukan sesuatu perkara-perdata ke muka Pengadilan Perdata dan bagaimana caranya hakim perdata menberikan putusannya.
    6.Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:
    a.Hukum yang memaksa. yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak.
    b.Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
    7. Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam :
    a.Hukum Objektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan-hukum antara dua orang atau lebih.
    b.Hukum Subjektf hukum yang timbul dari Hukum Objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.
    Hukum Subjektif disebut juga HAK.
    Pembagian hukum jenis ini kini jarang digunakan orang.
    8.Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam :
    a. Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan- hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
    b.Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara)

    3)
    •Pengertian Lembaga Nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional pihak-pihak dalam proses peradilan maupun aspek-aspek yang saling terkait sedemikian rupa.
    •Dasar hukum peradilan nasional adalah
    1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
    2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
    3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
    4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
    5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.
    •Perangkat lembaga peradilan nasional
    Terdiri atas :
    A.Mahkamah Agung(MA) adalah pengadilan negara terTinggi dari semua lingkungan peradilan. MA berkedudukan di ibu kota negara yang daerah hukumnya mencakup seluruh wilayah Indonesia. Susunan MA terdiri dari : hakim, sekretaris, pimpinan yang jumlahnya maksimal 60 orang.
    B. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan, MK berkedudukan di ibu kota negara. Susunan MK terdiri dari : ketua, wakil, serta 7 orang anggota hakim konstitusi.
    C.Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari pengaruh kekuasaan lain, Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara RI. Susunan Komisi Yudisial terdiri dari :pimpinan dan anggota.
    •Macam-macam lembaga peradilan nasional terdiri dari:
    A.Pengadlian di lingkungan peradilan umum
    Peradilan Umum adalah: Salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.Peradilan umum di bagi menjadi 2:
    1.Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten / kota tersebut.
    Susunan Pengadilan negeri terdiri dari : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris, dan jurusita.
    2.Pengadilan Tinggi adalah Kekuasaan kehakiman dalam lingkunmgan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Provinsi.
    Susunan Pengadilan Tinggi meliputi : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris.
    B.Pengadilan di lingkungan peradilan agama terdiri dari:
    1.Pengadilan Agama adalah Pengadilan tingkat pertama yang merupakan organ kekuasan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di Kotamadya, jadi daerah hukumnya meliputi Kotamadya tersebut. Susunan Pengadilan Agama terdiri atas : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.
    2.Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumunya mencakup wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama meliputi : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.

    4)
    Peranan Lembaga-lembaga Peradilan ( peranan dan fungsi lembaga peradilan)
    Peranan dan Fungsi Lembaga Peradilan :
    1. Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahtan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.
    2. Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan prang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.
    3. Menjaga hukum dan ketertiban.
    4. Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang diamut.
    5. Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.

    5)
    5) Contoh sikap taat terhadap hukum
    1. Tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain.
    2. Menghormati hak-hak orang lain
    3. Mencerminkan sikap sadar hukum
    4. Menaati aturan-aturan yang ditentukan

    6)
    6) Macam-macam sanksi sesuai hukum yang berlaku
    Hukuman pokok, yang terbagi menjadi:
    a) hukuman mati
    b) hukuman penjara
    c) hukuman kurungan
    d) hukuman denda
    Hukuman-hukuman tambahan, yang terbagi menjadi:
    a) pencabutan beberapa hak yang tertentu
    b) perampasan barang yang tertentu
    c) pengumuman keputusan hakim

    7)
    7) Macam-macam perbuatan yang bertentangan dengan hukum
    a. Tawuran
    b. Pembunuhan
    c. Tidak ada rasa hormat terhadap guru dan orang tua
    d. pemerkosaan
    e.dan lain-lain

  29. Setya Achsanul Arief berkata:

    Nama : Setya Achsanul Arief
    Kelas : X-1
    Absen : 39

    Jawaban:
    1.) Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

    Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum

    1. Plato,
    Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

    2. Aristoteles,
    Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.

    3. Austin,
    Hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).

    4. Bellfoid,
    Hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.

    5. Mr. E.M. Mayers,
    Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

    6. Duguit,
    Hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.

    7. Immanuel Kant,
    Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.

    8. Van Kant,
    Hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.

    9. Van Apeldoorn,
    Hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.

    10. S.M. Amir, S.H.:
    Hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.

    11. E. Utrecht,
    Hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.

    12. M.H. Tirtaamidjata, S.H.,
    Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.

    13. J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H
    . Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.

    14. Soerojo Wignjodipoero, S.H.
    Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.

    Unsur unsur Hukum :
    1). Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat;
    2). Peraturan yang ditetapkan oleh badan-badan resmi negara;
    3). Peraturan yang bersifat memaksa;
    4). Peraturan yang memiliki sanksi yang tegas.

    2.) Macam- macam penggolongan hukum:

    a) berdasarkan wujudnya
    1. Hukum tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Contoh : UUD 1945, UU, dll.
    2. Hukum tdiak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat). Dalam praktik ketatanegaraan hukum tidak tertulis disebut konvensi. Contoh : Pidato Kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agusutus 1945

    b) berdasarkan ruang/ atau wilayah berlakunya
    1. Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu saja ( hukum adat Manggarai-flores, hukum adat batak,jawa, minangkabau, dsb)
    2. Hukum Nasioanal, yaitu hukum yang berlaku di negara tertentu ( hukum Indonesia,Malaysia,Mesir,dsb.)
    3. Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (hukum perang, huku perdata nasional, dsb)

    c) berdasarkan waktu yang diaturnya
    1. Hukum yang berlaku saat ini disebut juga huku positif
    2.Hukum yang akan berlaku pada waktu yang akan datang
    3. Hukum antar waktu, yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum hukum yang berlaku pada masa lalu.

    d) berdasarkan pribadi yang diaturnya
    1. Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi golongan tertentu saja
    2. Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan
    3. Hukum antargolongan, yaitu hukum yang mengatur dua orang/lebih yang masing2 nya tunduk pada hukum yang berbeda

    e) berdasarkan isi masalah yang diaturnya

    1. Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungana antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum. Dalam arti formal, hukum publik mencakup Hukum Tata Negara,Hukum Administrasi Negara, Hukum pidana dan Hukum Acara.
    2. Hukum Privat ( Hukum Perdata), adalah hukum yang mengatur kepentingan perorangan. Perdata bagi warga negara,sipil, dan pribadi. Dalam arti luas, hukum privat dibagi menjadi Hukum Dagang dan Hukum Adat

    3) .Lembaga peradilan nasional merupakan wahana bagi setiap rakyat yang mencari keadilan untuk mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
    Landasan dibentuknya peradilan di Indonesia adalah pasal 24 UUD 1945 :
    (1) Kekuasan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.(UU No 14 tahun 1985)
    (2) Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undangundang.
    Landasan pelaksanaan lembaga peradilan di Indonesia adalah UU No 4 tahun 2004 tentang ketentuan pokok-pokok kekuasaan kehakiman pasal 10 menyebutkan :
    1. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
    2. Badan yang berada dibawah Mahkamah Agung meliputi Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
    Dasar hukum peradilan nasional:
    1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
    2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
    3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
    4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
    5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.

    4) Perangkat lembaga peradilan nasional

    Terdiri atas :
    A.Mahkamah Agung(MA) adalah pengadilan negara terTinggi dari semua lingkungan peradilan. MA berkedudukan di ibu kota negara yang daerah hukumnya mencakup seluruh wilayah Indonesia. Susunan MA terdiri dari : hakim, sekretaris, pimpinan yang jumlahnya maksimal 60 orang.

    B. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan, MK berkedudukan di ibu kota negara. Susunan MK terdiri dari : ketua, wakil, serta 7 orang anggota hakim konstitusi.

    C.Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari pengaruh kekuasaan lain, Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara RI. Susunan Komisi Yudisial terdiri dari :pimpinan dan anggota.

    Perangkat/alat kelengkapan lembaga peradilan :
    1. Hakim.
    hakim adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman. Hakim bertugas menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar-dasar serta asas-asas yang jadi landasannya melalui perkara-perkara yang dihadapinya sehingga keputusan mencerminkan perasaan keadilan bangsa dan rakyat Indonesia
    2. Jaksa Penuntut.
    Jaksa atau kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang
    3. Polisi (penyidikan)
    Polisi atau kepolisian adalah lembaga negara yang berperan sebagai pemelihara kantibmas, penegak hukum, pelindung serta pengayom dan pelayan masyarakat
    4. Panitera
    Adalah pejabat yang memiliki tugas mencatat suatu perkara yang masuk pengadilan dan membuat jadwal pelaksanaan sidang.
    5. Penasihat Hukum
    Penasihat hukum (pembela) berhak menyampaikan jawaban atas pertanyaan jaksa penuntut maupun hakim atas persetujun terdakwa.

    5) Macam-macam lembaga peradilan nasional terdiri dari:
    A. PERDILAN UMUM
    Peradilan Umum merupakan salah satu
    lingkungan peradilan, di luar peradilan agama, tata usaha Negara dan peradilan
    militer. Pada saat sekarang, selain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 yang
    menjadi landasan yang mengatur susunan dan kekuasaan peradilan umum adalah
    Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.Dalam operasionalnya kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan umum ini dilaksanakan oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi dan berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan Negeri tertinggi.
    Peradilan Umum terdiri dari :
    a. Pengadilan Negeri
    1. Tempat Kedudukan dan Daerah Hukum. Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun
    1986, bahwa pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat pertama. Tempat kedudukan pengadilan ini berada di setiap kotamadya atau Ibukota Kabupaten. Dengan berkedudukan pada Kotamadya atau Ibukota Kabupaten, maka otomatis daerah hukum pengadilan negeri
    adalah meliputi wilayah kotamadya atau Kabupaten yang bersangkutan.
    2. Kekuasaan Pengadilan
    Tugas pokok dari pengadilan negeri
    adalah menerima, memeriksa dan memutus (mengadili) serta menyelesaikan setiap
    perkara (perdata dan pidana) yang diajukan atau dilimpahkan. Kekuasaan dan
    kewenangan Ketua Pengadilan Negeri dapat bersifat intern dan ekstern.

    b. Pengadilan Tinggi
    1. Tempat Kedudukan dan Daerah Hukum. Pengadilan tinggi berkedudukan di
    Ibukota propinsi dengan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi (pasal 4
    UU Nomor 2 / 1986).
    2. Kekuasaan dan Kewenangan Pengadilan Tinggi
    Menurut pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986, pengadilan tinggi bertugas dan berwenang
    mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding.

    B. PERADILAN AGAMA
    Peradilan Agama adalah peradilan
    bagi orang-orang yang beragama Islam. Peradilan ini merupakan salah satu
    pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama
    Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7
    Tahun 1989. Demikian bunyi pasal 1 butir dan pasal 2 Undang-undang Nomor 7
    Tahun 1989.
    a. Pengadilan Agama
    1. Tempat Kedudukan dan daerah Hukum. Ditentukan pasal 4 jo pasal 6
    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 bahwa “pengadilan agama merupakan pengadilan
    tingkat pertama yang berkedudukan di Kotamadya atau Ibukota Kabupaten”.
    2. Kekuasaan dan Kewenangan Pengadilan Agama
    Titik berat kekuasaan pengadilan
    agama adalah sebagaimana dimaksud pasal 49 ayat (1) UU No. 7 atau 1989, yang
    menyatakan: Pengadilan Agama bertugas dan
    berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat
    pertama antara orang yang beragama Islam di bidang: Perkawinan, Kewarisan, wasiat dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, Wakaf dan sedekah.

    b. Pengadilan Tinggi Agama
    1. Tempat Kedudukan dan Daerah Hukum
    Ada kesamaan tempat kedudukan dan daerah
    hukum Pengadilan Tinggi (lingkungan peradilan umum) dengan Pengadilan Tinggi
    Agama, yakni di Ibukota propinsi yang daerah hukumnya adalah meliputi wilayah
    propinsi yang bersangkutan. Bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan
    menyelesaikan sengketa tata usaha Negara di tingkat pertama.

    C. PERADILAN TATA USAHA NEGARA
    1. Pengadilan Tata Usaha Negara
    Kedudukan Pengadilan Tata Usaha
    Negara adalah sebagai pengadilan pertama bagi masyarakat pencari keadilan
    terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Mengenai tempat kedudukan psl 6
    Undang-Undang PTUN menyebutkan di kotamadya atau ibukota kabupaten.

    2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
    a. Kedudukan, Tempat Kedudukan dan daerah Hukum.
    Kedudukan Pengadilan Tinggi Usaha
    Negara (PT-TUN) adalah sebagai pengadilan tingkat banding bagi rakyat pencari
    keadilan terhadap sengleta tata usaha Negara (TUN). Seperti termaktub dalam
    pasal 6 ayat (2) UUPTUN ditetapkan PT-TUN berkedudukan di Ibukota propinsi dan
    daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.
    b. Kekuasaan dan Kewenangan

    PT-TUN sebagai pengadilan tingkat
    banding, tentu saja mempunyai kewenangan memberikan dan memutus sengketa TUN di
    tingkat banding. Berpijak kepada redaksi pasal 51 UUPTUN dapat disimpulkan minimal
    terdapat 3 (tiga) kewenangan dari PT-TUN; bertugas dan berwenang memriksa dan memeutus sengketa tata usaha Negara ditingkat banding; bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus ditingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan
    TUN di dalam daerah hukumnya; bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan
    menyelesaikan di tingkat pertama sengketa tata usaha Negara sebagaimana di
    maksud dalam pasal 48 UU_PTUN.

    D. PERADILAN MILITER
    Peradilan militer merupakan salah
    satu pilar kekuasaan kehakiman di samping lingkungan peradilan sebagaimana di
    maksud pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 tahun 1970. Keberadaan
    peradilan militer merupakan konsekuensi logis adanya status subyek tindak
    pidana itu yakni seseorang berstatus militer.
    .
    a.Kekuasaan Peradilan Militer.
    Untuk mengetahui kekuasaan pengadilan di lingkungan peradilan militer perlu kita
    teliti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950. Dinyatakan dalam pasal 2 bahwa “kekuasaan
    kehakiman dalam peradilan ketentaraan” dilakukan oleh pengadilan ketentaraan,
    yaitu;
    Pengadilan – Tentara
    Pengadilan Tentara Tinggi.
    Mahkamah Tentara Agung. Pada kenyataannya nama pengadilan di lingkungan peradilan militer menggunakan nama Mahkamah bukan pengadilan seperti termaktub pasal-pasal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950. Nama pengadilan di lingkungan peradilan militer tersebut adalah:

    Mahkamah Militer, lazim di singkat MAMIL;
    Mahkamah Militer Tinggi, disingkat MAHMILTI;
    Mahkamah Militer Agung, disingkat MAHMILGUNG.

    6) Peranan lembaga peradilan:
    1. Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahtan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.
    2. Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan prang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.
    3. Menjaga hukum dan ketertiban.
    4. Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang dianut.
    5. Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.
    • peradilan umum: memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata.
    • peradilan agama: memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang isalm mengenai perkara perdata tertentu berdasarkan syariat islam
    • peradilan militer: memeriksa dan memutus perkara pidana terhadap kejahatan dan pelanggaranyang dilakukan oleh anggota militer
    • peradilan tata usaha negara: Sengketanya adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antar orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara,baik di pusat atau di daerah.

    7. Contoh sikap taat terhadap hukum:
    1. Mematuhi peraturan lalu lintas, seperti berkendara di lajur kiri, tidak menerobos lampu merah dan memakai atribut keselamatan berkendara.
    2. Mematuhi tata tertib di sekolah, misalnya selalu mentaati peraturan yang berlaku, disiplin belajar, ikuti upacara bendera seminggu sekali.
    3. Mematuhi peraturan yang berkaitan dengan interaksi masyarakat. Misalnya tidak mencuri, tidak menganiaya orang lain, dll.
    4. Mematuhi peraturan yang berkaitan dengan kewarganegaraan, misalnya membuat KTP pada saat usia 17 tahun, membayar pajak, membuat kartu keluarga, dll.
    5. Perilaku taat pada hukum di rumah:
    a. Patuh pada perintah kedua orang tua
    b. Menghormati kedua orang tua
    c. Menghormati kakak dan menyayangi adik
    d. Membantu pekerjaan kedua orang tua di rumah
    e. Belajar sesuai waktunya
    f. Menjalankan peratuaran rumah

    8. Macam-macam sanksi sesuai hukum yang berlaku:

    1.Hukum pidana:
    a. Hukuman pokok:
    • Hukuman mati
    • Penjara seumur hidup
    • Penjara sementara(max-20tahun,min-1tahun)
    • Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    • Denda(sebagai pengganti kurungan)

    b. Hukuman tambahan:
    • Pengumuman keputusan hakim
    • Penggeledahan,penyegelan,penyitaan
    • Pencabutan hak-hak tertentu

    2. Hukum perdata:
    • Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    • Denda(sebagai pengganti kurungan)

    9. Macam – macam bentuk Perbuatan Melawan Hukum:
    1. Nofeasance, yakni merupakan tidak berbuat sesuatu yang diwajibkan oleh hukum.
    2. Misfeasance, yakni perbuatan yang dilakukan secara salah, perbuatan mana merupakan kewajibannya atau merupakan perbuatan yang mempunyai hak untuk melakukannya.
    3. Malfeasance, yakni merupakan perbuatan yang dilakukan padahal pelakunya tidak berhak untuk melakukannya.
    Contoh perbuatan yang bertentangan dengan hukum:
    Perilaku tidak taat pada hukum di rumah:
    a. Tidak patuh pada perintah kedua orang tua
    b. Tidak menghormati kedua orang tua
    c. Tidak menghormati kakak dan menyayangi adik
    d. Tidak membantu pekerjaan kedua orang tua di rumah
    e. Tidak belajar sesuai waktunya
    f. Tidak menjalankan peratuaran rumah
    Perilaku tidak taat pada hukum di sekolah:
    a. Tidak patuh pada perintah guru
    b. Tidak menghormati guru
    c. Tidak mengumpulkan tugas tepat pada waktunay
    d. Tidak mengikuti pelajaran sesuai jadwal/membolos
    e. Terlambat datang ke sekolah
    f. Tidak mentaati semua perturan sekolah
    Perilaku tidak taat pada hukum di masyarakat/negara:
    a. Tidak mematuhi undang-undang lalulintas
    b. Tidak memiliki ktp
    c. Tidak memiliki sim bagi pengemudi
    d. Pejalan kaki tidak berjalan sesuai tempat yang telah di tentukan
    e. Tidak membayar pajak

  30. Luna Maghfirah berkata:

    1. Pengertian hukum
    Peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa,mengikat dan mengatur,hubungan manusia dan manusia lainnya dakam masyarakat dengan tujuan menjamin dalam keadilan dalam pergaulan hidup dalam bermasyarakat.
    Menurut Mochtar Kusumaatmadja,hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.

    2. macam-macam penggolongan hukum:
    a.Hukum berdasarkan sumbernya

    Sumber Formal
    Sumber formal yaitu sumber hukum yang dilihat dari segi pembentukannya, di antaranya adalah :
    • Undang-Undang (UU). Undang-Undang (UU) merupakan suatu bentuk peraturan yang dibuat dan di sahkan oleh pihak-pihak yang berwenag.
    • Hukum Kebiasaan. Hukum kebiasaan merupakan hukum yang terbentuk dengan sendirinya oleh masyarakat melalui peraturan yang tidak tertulis.
    • Yurisprudensi Yaitu sumber hukum yang berasal dari putusan hakim dan memiliki kekuatan memikat.
    • Traktat. Traktat adalah perjanjian antar negara.
    • Doktrin Doktrin adalah pendapat dari parah ahli hukum. Sumber materil sumber materil yaitu sumber yang menentukan isi hukum berupa perasaan hukum,keyakinan hukum individual, pendapat umum dll.
    Hukum berdasarkan bentuknya
    • Hukum Tertulis, yaitu semua peraturan yang di bukukan dan tertulis serta di sahkan oleh pihak-pihak yang berwenang.
    • Hukum Tidak tertulis adalah hukum yang di buat oleh masyarakat melalui peraturan yang tidak tertulis contoh: Hukum adat.
    Hukum berdasarkan isinya. Berdasarkan isinya, hukum terbagi dua, yaitu :
    – Hukum Privat
    – Hukum Public.

    Hukum berdasarkan tempat berlakunya. Hukum berdasarkan tempat
    berlakunya juga terbagi dua, yaitu :
    – Hukum Nasional
    – Hukum Internasional.

    Hukum berdasarkan masa berlakunya, dibagi menjadi ;
    – Hukum positif
    – Hukum yang di cita-citakan
    – Hukum universal

    Hukum berdasarkan cara mempertahankannya
    – Hukum materil
    – Hukum formal

    Hukum berdasarkan sifatnya, yaitu bersifat memaksa

    Hukum berdasarkan wujudnya terbagi dua, yaitu :
    – Hukum objektif
    – Hukum Subjektif.

    3. Dasar hukum peradilan nasional :

    •Dasar hukum peradilan nasional adalah
    1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
    2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
    3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
    4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
    5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.

    4. Perangkat/alat kelegkapan lembaga peradilan diberikut :
    Hakim.
    hakim adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman. Hakim bertugas menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar-dasar serta asas-asas yang jadi landasannya melalui perkara-perkara yang dihadapinya sehingga keputusan mencerminkan perasaan keadilan bangsa dan rakyat indonesia

    Jaksa.
    Jaksa atau kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang

    Polisi (penyidikan)
    Polisi atau kepolisian adalah lembaga negara yang berperan sebagai pemelihara kantibmas, penegak hukum, pelindung serta pengayom dan pelayan masyarakat

    5.Macam-macam lembaga peradilan nasional terdiri dari:
    A.Pengadlian di lingkungan peradilan umum
    Peradilan Umum adalah: Salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.Peradilan umum di bagi menjadi 2:

    Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten / kota tersebut.
    Susunan Pengadilan negeri terdiri dari : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris, dan jurusita.

    Pengadilan Tinggi adalah Kekuasaan kehakiman dalam lingkunmgan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Provinsi.
    Susunan Pengadilan Tinggi meliputi : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris.

    B.Pengadilan di lingkungan peradilan agama terdiri dari:

    Pengadilan Agama adalah Pengadilan tingkat pertama yang merupakan organ kekuasan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di Kotamadya, jadi daerah hukumnya meliputi Kotamadya tersebut. Susunan Pengadilan Agama terdiri atas : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.

    Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumunya mencakup wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama meliputi : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.

    6.PERANAN LEMBAGA-LEMBAGA PERADILAN NASIONAL
    a. Peradilan Umum (UU No. 2 Tahun 1986)
    b. Peradilan Agama (UU No. 7 Tahun 1989)
    c. Peradilan Militer (UU No. 5 Tahun 1950)
    d. Peradilan Tata Usaha Negara (UU No. 5 Tahun 1986)

    Peradilan umum adalah badan peradilan yang mengadili rakyat indonesia pada umumnya atau rakyat sipil
    Lingkungan peradilan umum meliputi :
    Pengadilan negeri : Yaitu pengadilan kita sehari-hari yang memeriksa dan memutuskan suatu perkara
    Pengadilan Tinggi : Pengadilan banding, yaitu pengadilan yang memeriksa kembali perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Tempat pengadilan tinggi di Ibukota provinsi

    Peradilan agama
    Peradilan agama adalah peradilan agama islam. Tugas dan wewenangnya adalah memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang yang beragama islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang diputus berdasar syariat islam

    PERADILAN MILITER
    Peradilan militer adalah peradilan yang mengadili anggota-anggota atau TNI yang meliputi angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
    Lingkungan peradilan militer meliputi:
    Peradilan militer adalah peradilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat Kapten ke bawah
    Peradilan tinggi militer ketentuannya sbb:
    peradilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat Mayor ke atas
    Peradilan untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh peradilan militer dalam daerah hukumannya yang dimintakan banding
    Disamping peradilan tentara terdapat pula kejaksaan tentara yang mempunyai daerah kekuasaan sama dengan daerah kekuasaan peradilan militer yang bersangkutan.

    PERADILAN TATA USAHA NEGARA
    Peradilan tata usaha negara adalah badan peradilan yang mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan administrasi pemerintahan.
    Masalah-masalah yang menjadi jangkauan PTUN :
    a. Bidang sosial, yaitu gugatan atau permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan surat izin
    b. Bidang ekonomi, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan perpajakan, merk, agraria, dsb.
    c. Bidang Function Publique, yaitu gugatan atau permohonan yang berhubungan dengan status atu kedudukan seseorang. Contoh bidang kepegawaian, pemecatan (PHK) dll.
    d. Bidang Hak Asasi Manusia, yaitu gugatan atua permohonan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang serta penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum

    7. Perilaku yang sesuai dengan hukum
    a. Dalam lingkungan keluarga
    1. patuh terhadap orang tua
    2. Menghormati anggota keluarga yang lain
    3. Mentaati aturan yang disepakati bersama keluarga
    4. Melaksanakan ibadah tepat waktu
    b. Dalam lingkungan sekolah
    1. Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya
    2. Memakai pakaian seragam
    3. Datang dan pulang tepat waktu
    4. Belajar dikelas dengan tertib
    5. Memperhatikan ketika guru mengajar
    6. Mengerjakan tugas-tugas
    7. Mematuhi tata tertib yang berlaku
    b. Dalam masyarakat
    1. Ikut serta dalam kegiatan masyarakat baik kerja bakti maupun siskamling
    2. Menghormati tetangga sekitanya
    3. Membayar iuran warga
    4. Tidak melakukan perbuatan yang meresahkan warga seperti mabuk-mabukan

    c.Dalam kehidupan berbangsa
    1. memiliki KTP jika telah dewasa
    2. Memiliki sim jika mengendarai ketika mengendarai kedaraan bermotor
    3. Ikut serta dalam pemilu
    4. Membayar pajak
    5. Menjaga kelestarian alam
    6. Menjaga kebersihan loingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya
    8. macam-macam sanksi sesuai hukum yang berlaku!

    Hukum pidana:
    a. Hukuman pokok:
    • Hukuman mati
    • Penjara seumur hidup
    • Penjara sementara(max-20tahun,min-1tahun)
    • Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    • Denda(sebagai pengganti kurungan)

    Hukuman tambahan:
    • Pengumuman keputusan hakim
    • Penggeledahan,penyegelan,penyitaan
    • Pencabutan hak-hak tertentu
    2.Hukum perdata:
    • Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    • Denda(sebagai pengganti kurungan)

    9.Berikut ini contoh perilaku yang bertentangan dengan hukum

    a. Lingkungan nkeluarga
    1. mengabaikan perintah orang tua
    2. nonton TV sampai larut malam
    3. bangun kesiangan
    4. tidak mau bgelajar
    5. tidak mau membantu orang tua
    6. tidak mkau beribadah

    b. Dalam lingkungan sekolah
    1. nyontek ketrika ulangan
    2. tidak mengikuti upacara bendera
    3. bolos sekolah
    4. tidak tertib dikelas
    5. berpakaian tidakj rapi
    6. tidak mengurus rambuT ( Gondrong)

    c. Dalam masyarakat
    1. menggangu ketertiban masyarakat
    2. membuang sampah tidak pada tempatnya
    3. berjudi dan mabuk-mabukan
    4. Tidak mau kerja bakti dan siskamling

    d. Dalam lingkungan bangsa dan negara
    1. tidak memiliki KTP
    2. tidak memilikiu SIM
    3. Tidak mematuhi rambu lalulintas
    4. terlibat aksi terorisme
    5. merusak pasilitas umum dan negara
    6. melakukan trindak pidana

  31. AMANDA SAPHIRA VITORIA berkata:

    NAMA : AMANDA SAPHIRA VITORIA
    KELAS : X-1
    NO. ABSEN : 05

    Jawaban
    1. PENGERTIAN HUKUM
    Hukum adalah peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat dan
    mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dalam pergaulan hidup bermasyarakat.

    2. MACAM – MACAM PENGGOLONGAN HUKUM
    A. Berdasarkan Sumber:
    Sumber Formal —> Sumber formal yaitu sumber hukum yang dilihat dari segi pembentukannya, di antaranya adalah :
    • Undang-Undang (UU). Undang-Undang (UU) merupakan suatu bentuk peraturan yang dibuat dan di sahkan oleh pihak-pihak yang berwenag.
    • Hukum Kebiasaan. Hukum kebiasaan merupakan hukum yang terbentuk dengan sendirinya oleh masyarakat melalui peraturan yang tidak tertulis.
    • Yurisprudensi, yaitu sumber hukum yang berasal dari putusan hakim dan memiliki kekuatan memikat.
    • Traktat, adalah perjanjian antar negara.
    • Doktrin, adalah pendapat dari parah ahli hukum. Sumber materil sumber materil yaitu sumber yang menentukan isi hukum berupa perasaan hukum,keyakinan hukum individual, pendapat umum dll.
    B. Berdasarkan Bentuk:
    • Hukum Tertulis, yaitu semua peraturan yang di bukukan dan tertulis serta di sahkan oleh pihak-pihak yang berwenang.
    • Hukum Tidak tertulis adalah hukum yang di buat oleh masyarakat melalui peraturan yang tidak tertulis contoh: Hukum adat.
    C. Berdasarkan Isi:
    – Hukum Privat;
    – Hukum Public
    D. Berdasarkan Tempat Berlakunya:
    – Hukum Nasional;
    – Hukum Internasional;
    E. Berdasarkan Masa Berlakunya:
    – Hukum positif;
    – Hukum yang di cita-citakan;
    – Hukum universal
    F. Berdasarkan Cara Mempertahankannya:
    – Hukum Materil;
    – Hukum Formal
    G. Berdasarkan Wujudnya:
    – Hukum Objektif;
    – Hukum Subjektif

    3. PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM LEMBAGA PERADILAN NASIONAL
    Pengertian lembaga peradilan nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional , pihak-pihak dalam proses peradilan ,hirarki kelembagaan peradilan maupun aspek-aspek yang bersifat prosedural yang saling berkait sedemikian rupa ,sehingga terwujud suatu keadilan hukum.
    Dasar hukum peradilan nasional:
    1. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
    2. Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
    3. Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
    4. Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
    5. UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.

    4. PERANGKAT LEMBAGA PERADILAN
    – Mahkamah Agung (MA) adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan. MA berkedudukan di ibu kota negara yang daerah hukumnya mencakup seluruh wilayah Indonesia. Susunan MA terdiri dari : hakim, sekretaris, pimpinan yang jumlahnya maksimal 60 orang.
    – Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan, MK berkedudukan di ibu kota negara. Susunan MK terdiri dari : ketua, wakil, serta 7 orang anggota hakim konstitusi.
    – Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari pengaruh kekuasaan lain, Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara RI. Susunan Komisi Yudisial terdiri dari : pimpinan dan anggota.
    Perangkat&kelengkapan lembaga peradilan :
    – Polisi adalah aparat hukum yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang untuk melaksanakan segala peraturan yang dikeluarkan oleh kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dan tegaknya hukum.
    – Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum, serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
    – Hakim adalah pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara pidanma berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak disidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
    – Penasihat Hukum adalah sesorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh dan berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan hukum.
    – Komisi Yudisial adalah lembaga pengawas eksternal terhadap pent\yelenggaraan kekuasaan kehakiman oleh badan peradilan dan hakim.

    5. MACAM-MACAM LEMBAGA PERADILAN
    -Pengadlian di Lingkungan Peradilan Umum-
    Peradilan Umum : Salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.Peradilan umum di bagi menjadi 2:
    1.Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten / kota tersebut. Susunan Pengadilan negeri terdiri dari : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris, dan jurusita.
    2.Pengadilan Tinggi adalah Kekuasaan kehakiman dalam lingkunmgan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Provinsi.
    Susunan Pengadilan Tinggi meliputi : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris.
    Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama:
    1.Pengadilan Agama adalah pengadilan tingkat pertama yang merupakan organ kekuasan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di Kotamadya, jadi daerah hukumnya meliputi Kotamadya tersebut. Susunan Pengadilan Agama terdiri atas : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.
    2.Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumunya mencakup wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama meliputi : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.
    C. PERADILAN TATA USAHA NEGARA
    a. Pengadilan Tata Usaha Negara
    Kedudukan Pengadilan Tata Usaha
    Negara adalah sebagai pengadilan pertama bagi masyarakat pencari keadilan
    terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Mengenai tempat kedudukan psl 6
    Undang-Undang PTUN menyebutkan di kotamadya atau ibukota kabupaten.
    b. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
    Kedudukan, Tempat Kedudukan dan daerah Hukum
    Kedudukan Pengadilan Tinggi Usaha
    Negara (PT-TUN) adalah sebagai pengadilan tingkat banding bagi rakyat pencari
    keadilan terhadap sengleta tata usaha Negara (TUN). Seperti termaktub dalam
    pasal 6 ayat (2) UUPTUN ditetapkan PT-TUN berkedudukan di Ibukota propinsi dan
    daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.
    D. PERADILAN MILITER
    Peradilan militer merupakan salah
    satu pilar kekuasaan kehakiman di samping lingkungan peradilan sebagaimana di
    maksud pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 tahun 1970. Keberadaan
    peradilan militer merupakan konsekuensi logis adanya status subyek tindak
    pidana itu yakni seseorang berstatus militer.
    a.Kekuasaan Peradilan Militer.
    Untuk mengetahui kekuasaan pengadilan di lingkungan peradilan militer perlu kita
    teliti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950. Dinyatakan dalam pasal 2 bahwa “kekuasaan
    kehakiman dalam peradilan ketentaraan” dilakukan oleh pengadilan ketentaraan,
    yaitu: Pengadilan – Tentara
    Pengadilan Tentara Tinggi
    Mahkamah Tentara Agung

    MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
    A. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985
    tentang Mahkamah Agung, mengatur mengenai kedudukan, susunan dan kekuasaan
    Mahkamah Agung serta hukum acara yang berlaku bagi Mahkamah Agung.
    B. Tempat Kedudukan MA Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985
    mengatur dan membedakan kedudukan dan tempat kedudukan dari Mahkamah Agung di
    bidang ketatanegaraan, sedangkan tempat kedudukan dimaksudkan sebagi domisili

    6. PERANAN LEMBAGA PERADILAN
    a. Peradilan Umum (UU No. 2 Tahun 1986)
    b. Peradilan Agama (UU No. 7 Tahun 1989)
    c. Peradilan Militer (UU No. 5 Tahun 1950)
    d. Peradilan Tata Usaha Negara (UU No. 5 Tahun 1986)
    Peradilan Umum adalah badan peradilan yang mengadili rakyat indonesia pada umumnya atau rakyat sipil.
    Lingkungan peradilan umum meliputi :
    – Pengadilan negeri : pengadilan kita sehari-hari yang memeriksa dan memutuskan suatu perkara
    – Pengadilan Tinggi : pengadilan banding, yaitu pengadilan yang memeriksa kembali perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Tempat pengadilan tinggi di Ibukota provinsi
    Peradilan Agama
    Peradilan Agama adalah peradilan agama islam. Tugas dan wewenangnya adalah memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang yang beragama islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang diputus berdasar syariat islam.
    Peradilan militer adalah peradilan yang mengadili anggota-anggota atau TNI yang meliputi angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
    Lingkungan peradilan militer meliputi:
    Peradilan militer adalah peradilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat Kapten ke bawah
    Peradilan tinggi militer ketentuannya sbb:
    peradilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat Mayor ke atas
    Peradilan untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh peradilan militer dalam daerah hukumannya yang dimintakan banding
    Disamping peradilan tentara terdapat pula kejaksaan tentara yang mempunyai daerah kekuasaan sama dengan daerah kekuasaan peradilan militer yang bersangkutan.
    Peradilan tata usaha negara adalah badan peradilan yang mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan administrasi pemerintahan.
    Masalah-masalah yang menjadi jangkauan PTUN :
    a. Bidang sosial, yaitu gugatan atau permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan surat izin
    b. Bidang ekonomi, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan perpaja, merk, agraria, dsb.
    c. Bidang Function Publique, yaitu gugatan atau permohonan yang berhubungan dengan status atu kedudukan seseorang. Contoh bidang kepegawaian, pemecatan (PHK) dll.
    d. Bidang Hak Asasi Manusia, yaitu gugatan atua permohonan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang serta penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.

    7. SIKAP TAAT TERHADAP HUKUM
    a. Lingkungan Keluarga:
    – Sopan & Santun terhadap orang tua;
    – Hormat & Patuh terhadap orang tua;
    – Disiplin dalam menjalankan peraturan keluarga
    b. Lingkungan Sekolah:
    – Mematuhi Tata Tertin yang berlaku;
    – Hormat & Patuh terhadap guru baik yg mengajar maupun tidak;
    – Bertutur kata yang baik & sopan
    c. Lingkungan Masyarakat :
    – Membiasakan tegur sapa antar satu sama lain;
    – Turut aktif dalam segala kegiatan

    8. SANKSI SESUAI HUKUM YANG BERLAKU
    Hukuman Pokok:
    – Hukuman Mati;
    – Hukuman Penjara;
    – Hukuman Kurungan;
    – Hukuman Denda;
    – Hukuman Tutupan
    Hukuman Tambahan:
    – Pencabutan hak-hak tertentu;
    – Penyitaan barang-barang tertentu;
    – Pengumuman keputusan hakim

    9. PERBUATAN YANG BERTETANGAN DENGAN HUKUM
    a. Lingkungan Keluarga:
    – Menonton televisi hingga larut malam;
    – Mengacuhkan & mengabaikan perintah dari orang tua;
    b. Lingkungan Sekolah:
    – Mencontek;
    – Pemalakan;
    – Membolos
    c. Masyarakat:
    – Mengganggu ketenangan & ketentraman masyarakat;
    – Berjudi & mabuk – mabukan;
    – Tidak berpartisipasi saat gotong royong dll

  32. ghea widyani berkata:

    Ghea widyani (14)
    X-2

    1) Pada umumnya yang dimaksud hukum adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya.

    2) macam-macam penggolongan hukum
    1. Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam :
    a. Hukum Undang undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
    b. Hukum Kebiasaan (Adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan- peraturan kebiasaan (adat).
    c. Hukum Traktat, yaitu Hukum yang ditetapkan oleh negara – negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat)
    d. Hukum Jurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
    2. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
    a. Hukum Tertulis, Hukum ini dapat pula merupakan:
    b. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
    c. Hukum tertulis tak dikodifikasikan
    d. Hukum Tak Tertulis, (Hukum Kebiasaan)
    3. Menurut tempat – berlakunya hukum dapat dibagi dalam:
    a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
    b. Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia intenasional.
    c. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku dinegara lain.
    d. Hukum Gereja, yaitu kumpulan norna-norma yang ditetapkan oleh Gereja untuk para anggota – anggotanya.
    4. Menurut waktu berlakunya, hukum dapaf dibagi dalam
    a. Ius Cantitutum (Hukum positif, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
    Singkatnya: Hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu. Ada sarjana yang menamakan hukum positif itu “‘Tata—Hukum”.
    b. Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
    c. Hukum Asasi (Hukum), yaitu hukum yang berlaku di mana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
    Kctiga macam hukum ini merupakan Hukum Duniawi.
    5. Menurut cara mempertahankan hukum dapat dibagi dalam :
    a. Hukum Material, yaitu hukum yang membuat peraturan— peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan hubungan berwujud perintah – perintah dan larangan – larangan.
    Contoh Hukum Material: Hukum Pidana, Hukum Perdata, maka yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Material Hukum Perdata Material.
    b. Hukum Formal Hukum proses atau Hukum Acara yaitu hukum yang memuat peraturan – peraturan yang mengatur bagaimana cara—caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara- caranya Hakim memberi putusan.
    Contoh Hukum Formal: Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
    Hukum Acara Pidana, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukum Pidana Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana caranya mengajukan sesuatu perkara pidana ke muka Pengadilan Pidana dan bagaimana caranya hakim pidana memberikan putusan.
    Hukum Acara Perdata, yaitu peraturan peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara—cara memelihara dan mempertahankan Hukum Perdata material atau peraturan peraturan yang mengatur bagaimana cara – caranya mengajukan sesuatu perkara-perdata ke muka Pengadilan Perdata dan bagaimana caranya hakim perdata menberikan putusannya.
    6. Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:
    a. Hukum yang memaksa. yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak.
    b. Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
    7. Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam :
    a. Hukum Objektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan-hukum antara dua orang atau lebih.
    b. Hukum Subjektf hukum yang timbul dari Hukum Objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.
    Hukum Subjektif disebut juga HAK.
    Pembagian hukum jenis ini kini jarang digunakan orang.
    8. Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam :
    a. Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan- hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
    b. Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara)

    3) Dasar hukum peradilan nasional :
    •Dasar hukum peradilan nasional adalah
    1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
    2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
    3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
    4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
    5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.

    4) perangkat lembaga peradilan :
    Hakim
    hakim adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman. Hakim bertugas menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar-dasar serta asas-asas yang jadi landasannya melalui perkara-perkara yang dihadapinya sehingga keputusan mencerminkan perasaan keadilan bangsa dan rakyat Indonesia
    Jaksa
    Jaksa atau kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang
    Polisi
    Polisi atau kepolisian adalah lembaga negara yang berperan sebagai pemelihara kantibmas, penegak hukum, pelindung serta pengayom dan pelayan masyarakat
    Panitera
    Adalah pejabat yang memiliki tugas mencatat suatu perkara yang masuk pengadilan dan membuat jadwal pelaksanaan sidang.
    Penasihat Hukum
    Penasihat hukum (pembela) berhak menyampaikan jawaban atas pertanyaan jaksa penuntut maupun hakim atas persetujun terdakwa.

    5) macam-macam lembaga peradilan
    A.Pengadlian di lingkungan peradilan umum
    Peradilan Umum adalah: Salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.Peradilan umum di bagi menjadi 2:
    Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten / kota tersebut.
    Susunan Pengadilan negeri terdiri dari : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris, dan jurusita.
    Pengadilan Tinggi adalah Kekuasaan kehakiman dalam lingkunmgan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Provinsi.
    Susunan Pengadilan Tinggi meliputi : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris.
    B.Pengadilan di lingkungan peradilan agama terdiri dari:
    Pengadilan Agama adalah Pengadilan tingkat pertama yang merupakan organ kekuasan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di Kotamadya, jadi daerah hukumnya meliputi Kotamadya tersebut. Susunan Pengadilan Agama terdiri atas : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.
    Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumunya mencakup wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama meliputi : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.
    6) peranan lembaga peradilan
    1. Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahatan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.
    2. Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan prang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.
    3. Menjaga hukum dan ketertiban.
    4. Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang dianut.
    5. Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.
    7) contoh sikap tata terhadap hukum :

    1. Mematuhi peraturan lalu lintas, seperti berkendara di lajur kiri, tidak menerobos lampu merah dan memakai atribut keselamatan berkendara.
    2. Mematuhi tata tertib di sekolah, misalnya selalu mentaati peraturan yang berlaku, disiplin belajar, ikuti upacara bendera seminggu sekali.
    3. Mematuhi peraturan yang berkaitan dengan interaksi masyarakat. Misalnya tidak mencuri, tidak menganiaya orang lain, dll.
    4. Mematuhi peraturan yang berkaitan dengan kewarganegaraan, misalnya membuat KTP pada saat usia 17 tahun, membayar pajak, membuat kartu keluarga, dll.
    5. Perilaku taat pada hukum di rumah:
    a. Patuh pada perintah kedua orang tua
    b. Menghormati kedua orang tua
    c. Menghormati kakak dan menyayangi adik
    d. Membantu pekerjaan kedua orang tua di rumah
    e. Belajar sesuai waktunya
    f. Menjalankan peratuaran rumah
    8) macam-macam sanksi sesuai hukum yang berlaku
    Hukum pidana
    Pidana pokok terdiri dari (Hoofd Straffen):
    A. Pidana mati
    B. Pidana penjara
    C. Pidanan kurungan
    D. Pidana denda
    Adapun pidana tambahan terdiri dari (Bijkomende Straffen):
    A. Pidana pencabutan hak-hak tertentu
    B. Pidana perampasan barang-barang tertentu
    C. Pidana pengumuman keputusan hakim.
    9) macam-macam perbuatan yang bertentangan dengan hukum :
    -menggangu ketertiban masyarakat
    -membuang sampah tidak pada tempatnya
    – berjudi dan mabuk-mabukan
    – Tidak mau kerja bakti dan siskamling
    – Dalam lingkungan bangsa dan negara
    – tidak memiliki KTP
    – tidak memilikiu SIM
    – Tidak mematuhi rambu lalulintas
    – terlibat aksi terorisme
    – merusak pasilitas umum dan negara
    – melakukan trindak pidana

  33. Rosita Rinjani berkata:

    Nama: Rosita Rinjani (37)
    Kelas : X-1

    1.Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol.
    2.>penggolongan hukum menurut bentuknya:
    -hukum tertulis adalah hukum yang dapat ditemukan dalam bentuk tertulis dalam berbagai peraturan.
    -hukum tidak tertulis adalah hukum yang hidup dalam keayakinan masyarakat tertentu dan kehidupan ketatanegaraan.
    >penggolongan hukum menurut sumbernya:
    -hukum undang-undang yaitu hukum yang bersumber pada UU
    -hukum kebiasaan yaitu hukum ang bersumber pada kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat.
    -hukum yudisprudensi yaitu hukum hukum yan bersumber pada keputusan hakim terdahulu terhadap suau perkara yang diatur oleh UU dalam meutuskan perkara yang sama.
    -hukum traktat yaitu hukum yang bersumber pada perjanjian-perjanjian internasional.
    -hukum doktrin yaitu hukum yang bersumber pada ahli hukum terkemuka sebagai dasar dalam hukum dan penerapannya.
    >penggolongan hukum berdasarkan ruang atau tempat berlakunya:
    -hukum lokal yaitu hukum yang hanya berlakudi wilayah tertentu.
    -hukum nasional yaitu hukum yang beralaku diwilayah suatu negara.
    -hukum internasional yaitu hkum yamg berlaku untuk masyarakat internasional.
    >penggolongan hukum berdasarkan pribadi yang diaturnya:
    -hukum satu golongan yaitu hukum yang dibuat untuk mengatur golongan tertentu.
    -hukum semua golongan hukum yang dibat untuk mengatur semua golongan yang ada dalam masyarakat.
    -hukum antargolongan yaitu yang menagatur dua golongan atau lebih ayang tiap-tiap golongan tunduk pada hukum yang berbeda.
    >Hukum Publik, yaitu Hukum yang mengatur hubungan antar warga Negara dan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Dalam arti formal, Hukum public mencangkup Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara.
    a) Hukum Tata Negara
    Hukum Tata Negara mempelajari Negara tertentu, seprti bentuk Negara, bentuk pemerintahan, hak-hak asasi warga Negara, alat-alat perlengkapan Negara, dan sebagainya. Singkatnya, mempelajari hal-hal yang bersifat mendasar dari Negara.
    b) Hukum Administrasi Negara
    Adalah seperangkat peraturan yang mengatur cara bekerja alat-alat perlengkapan Negara, termasuk cara melaksanakan kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh setiap organ Negara.
    c) Hukum Pidana
    Adalah Hukum yang mengatur perlanggaran-perlanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum yang diancam dengan sanksi pidana tertentu.
    d) Hukum Acara
    Disebut juga Hukum formal, Hukum acara adalah seperangkat aturan yang berisi tata cara menyelesaikan, melaksanakan, atau memprtahankan Hukum material.
    Hukum Privat, adalah Hukum yang mengatur kepentingan orang perorangan. Perdata, berarti warga Negara, pribadi, atau sipil. Sumber pokok Hukum perdata adalah Buergelijk Wetboek ( BW ). Dalam arti luas Hukum privat mencangkup juga Hukum Dagang dan Hukum Adat. Hukum Perdata dapat dibagi sebagai berikut :
    1) Hukum Perorangan
    Adalah himpunan peraturan yang mengatur manusia sebagai subyek Hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya.
    2) Hukum Keluarga
    Adalah Hukum yang memuat serangakaian peraturan yang timbul dari peergaulan hidup dalam keluarga. Hukum kelurga dapat dibagi sebagai berikut :
    a) Kekuasaan Orangtua, yaitu kewajiban membimbing anak sebelum cukup umur.
    b) Perwalian, yaitu seseorang tertntu yang bertindak sebagai wali untuk memelihara anak yatim piatu sampai cukup umur. Hal ini terjadi misalnya.
    c) Pengampunan, yaitu seseorang tertentu yang ditunjuk hakim untuk menjadi curator bagi orang dewasa yang diampunya karena adanya kelainan; sakit ingatan, boros, lemah daya, tidak sanggup mengurus diri, dan berkelakuan buruk.
    d) Perkawinan, yaitu mengatur perbuatan-perbuatan Hukum serta akibat-akibatnya anatara dua pihak dengan maksud hidup bersama untuk jangka waktu yang lama menurut undang-undang.
    3) Hukum Kekayaan
    Adalah Hukum yg mengatur hak dan kewajiban manusia yang dapat di nilai dengan uang. Yg mencakup:
    a) Hukum benda, yg mengatur hak-hak kebendaan yg bersifat mutlak
    b) Hukum perikatan, yg mengatur hubungan yg bersifat kehartaan antara 2 org atau lebih.
    4) Hukum waris
    Hukum yg mengatur harta kekayaan orang telah dia meninggal. Pembagian waris di lakukan dengan cara :
    a) Menurut undang2
    b) Menurut wasiat
    5) Hukum dagang
    Hukum yang mengatur soal perdagangan karena tingkah laku manusia
    6) Hukum adat
    Hukum yg tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
    >penggolongan hukum berdasarakan waktu berlakunya:
    -Hukum yang berlaku sekarang ini atau saat ini (ius constitutum)
    -Hukum yang berlaku pada waktu yang akan dating (ius constituendum)
    – Hukum alam, berlaku abadi di masa lalu, sekarang, dan yang akan datang.
    >penggolongan hukum berdasarkan fungsinya:
    – Hukum material Yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan ( terdapat di dalam undang-undang hukum pidana, perdata, dagang dan sebagainya).
    – Hukum formal Yaitu hukum yang berisi tentang tata cara nelaksanakan dan mempertahankan hukum material (terdapat di dalam Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, dan sebagainya).
    >penggolongan hukum berdasaskan wujudnya:
    -Hukum Objektif; hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
    – Hukum Subjektif; Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak.
    3. >lembaga peradilan nasional adalah suatu lembaga peradilan yang mengadil suatu perkara pengadilan dengan menggunakan undang0undang nasional sebagai dasar hukumnya.
    >dasar hukum lembaga peradilan nasional:
    -.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
    -Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman
    -Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman
    -Undang-Undang No 4 Tahun 2004
    -Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
    4.perangkat lembaga peradilan:
    >jaksa penuntut adalah pihak yang melakukan penuntutan atas perkara yang disidangkan. penuntutan didasarkan atas hasil penyelidikan polisi atau jaksa itu sendiri.
    -panitera penjabat yang memiliki tugas mencatat suatu perkara yang masuk pengadilan,dan membuat jadwalpelaksanaan sidang.
    -hakim adalah penajabat yang bewenang mengadili sebuah perakara yang disidangkan dalam suatu pengadilan.dalam persidangan hakim terdiri dari hakim ketua, wakil ketua dan hakim.
    -penasihat hakim (pembela) berhakmeyamapaikan jawaban atas pertanyaan jaksa penuntut maupun hakim atas persetujuan terdakwa.
    5.macam-macam lembaga peradilan:
    >Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
    >Peradilan umum meliputi:
    -Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota
    -Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi
    -Pengadilan Khusus
    -Pengadilan Anak
    -Pengadilan Niaga
    -Pengadilan Hak Asasi Manusia
    -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi
    -Pengadilan Hubungan Industrial
    -Pengadilan Perikanan.
    >Peradilan Agama adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-Undang.
    -Lingkungan Peradilan Agama meliputi:
    ~Pengadilan Tinggi Agama.
    ~Pengadilan Agama.
    ~Pengadilan Khusus.
    >Peradilan Militer adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer.
    -Peradilan Militer meliputi:
    ~Pengadilan Militer.
    ~Pengadilan Militer Tinggi.
    ~Pengadilan Militer Utama.
    >Peradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.
    -Peradilan Tata Usaha Negara meliputi:
    ~Pengadilan Tata Usaha Negara, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota.
    ~Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi.
    ~Pengadilan Khusus.
    6. 1. Mahkamah Agung
    1.1 Susunan dan kedudukan
    Susunan Mahkamah Agung nenurut UU No.14 Tahun 1985 terdiri atas pimpinan (terdiri atas seorang ketua dan satu wakil ketua, dan beberapa ketua muda), hakim sehingga Mahkamah Agung adalah hakim agung, dan sekretaris jendral.
    Susunan Mahkamah Agung menurut UU No.5 Tahun 2005 terdiri atas pimpinan, hakim anggota dan sekertaris. Pimpinan dan hakim anggota MA adalah hakim agung. Pimpinan MA (terdiri atas seorang ketua dan 2 orang wakil ketua dan beberapa wakil ketua muda), wakil ketua MA terdiri atas wakil ketua bidang yustisial dan wakil ketua bidang nonyustisial. Wakil ketua bidang yustisial membawa ketua pemuda perdata, ketua muda militer, dan ketua muda tata usaha Negara. Wakail ketua muda bidang nonyustisial membawahi ketua muda pembinaan dan ketua muda pengawasaan. Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan ketua muda MA selama 5 tahun.
    1.2 Kedudukan dan kekuasaan mahkamah agung (UU No. 14 tahun 1985)
    Mahkamah agung merupakan lembaga pengadilan lembaga tertinggi dari semua linkungan peradilan yang melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Kekuasaan MA adalah sebagai berikut :
    1.2.1 Pasal 28 UU No.14/1986 berbunyi sebagai berikut.
    1) MA bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus.
    – Permohonan kasasi;
    – Sengketa tentang peninjauan kewenangan mengadili;
    – Peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
    2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud Ayat (1), ketua MA menetapkan pembidangan tugas dalam MA.
    1.2.2 Pasal 29 berbunyi sebagai berikut
    Mahkamah agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.
    1.2.3 Pasal 31 berbunyi sebagai berikut.
    1) MA mempunyai wewenang menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang.
    2) MA berwenang menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah dari undang-undang atas alas an bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
    3) Putusan tentang pernyataan tidak sahnya peraturan perundang-undangan tersebut dapat diambil berhubungan dengan pemeriksaan tingkat kasasi. Pencabutan perundang-undangan yang tidak sah tersebut dilakukan oleh instansi yang bersangkutan.
    1.2.4 Pasal 32 berbunyi sebagai berikut.
    1) Mahkamah Agung (MA melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
    2) MA mengawasi tingkah laku dan perbuatan hakim disemua lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya.
    3) MA berwenang untuk meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua lingkungan peradilan.
    4) MA berwenang member petunjuk, teguran atau peringatan yang dipandang perlu kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan.
    5) Pengawasan dan kewenangan sebagaimana dimaksud Ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara.
    1.2.5 Pasal 33 berbunyi sebagai berikut.
    1) MA memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir dari sengketa tentang kewenangan mengadili
    a) Antara pengadilan di lingkungan yang satu dengan pengadilan di lingkungan yang lain;
    b) Antara dua pengadilan yang ada dalam daerah hukum pengadilan tingkat banding yang berlainan dari lingkungan peradilan yang sama;
    c) Antara dua pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan yang sama atau antara lingkungan peradilan yang berlainan.
    2) MA berwenang memutus dalam tingkat pertama dan akhir, semua sengketa yang timbul karena perempasan kapal asing dua muatannya oleh kapal perang RI berdasarkan peraturan yang berlaku.
    2. Peradilan umum (undang-undang No.2 Tahun 1986
    Pengadilan umum adalah pengadilan yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari semua perkara perdata dan perkara pidana sipil untuk semua golongan penduduk (warga Negara dan orang asing). Perkara-perkara diadili oleh hakim yang dibantu oleh seorang penitra, sekertaris, dan juru sita. Dalam perkara summier (perkara ringan yang ancamannya kurang dari satu tahun diadili oleh seorang hakim tunggal.
    Susunan peradilan umum menurut Pasal 6 UU No. 2 Tahun 1986 sebagai berikut.
    a. Pengadilan Negeri (Pengadilan Tingkat Pertama)
    Pengadilan negeri ialah pengadilan yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari semua perkara perdata dan perkara pidana. Pengadilan negeri dibentuk dengan keputusan presiden. Daerah hukum pengadilan negeri adalah kabupaten atau kota.
    Fungsi pengadilan negeri, yaitu memeriksa tentang sah tidaknya suatu penangkapan, penahanan yang diajukan tersangka, keluarga atau kuasa hukumnya kepada ketua pengadilan.
    Wewenang pengadilan negeri adalah memeriksa dan memutuskan perkara pidana dan pekara perdata ditingkat pertama sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
    b. Pengadilan Tinggi ( Pengadilan Tingkat Banding)
    Pengadilan tinggi ialah pengadilan tingkat kedua (banding) yang daerah hukumannya meliputi daerah tingkat satu/provinsi.
    Fungsi pengadilan tinggi ialah sebagai berikut :
    1) Memutus dalam tingkat pertama dan terakhir sengketa wewenang mengadili antara pengadilan negeri didaerah hukumnya. Member pimpinan kepada pengadilan-pengadilan negeri di daerah hukumnya.
    2) Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselengarakan dengan dekdama dan sewajarnya. Mengawasi dan meneliti perbuatan hakim pengadilan negeri didaerah hukumnya.
    3) Dalam melakukan pengawasan, pengadilan tinggi dalam daerah hukumnya.
    4) Dalam melakukan pengawasan, pengadilan tinggi dapat member peringatan, teguran dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan dalm daerah hukumnya. namun, tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara.
    5) Wewenang pengadilan tinggi, yaitu memerintahkan pengiriman berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk diteliti dan member penilaian tentang kecakapan. dan kerajinan para hakim.
    c. Peradilan Agama (Undang-undang No.7 Tahun 1989)
    pengadilan agama adalah pengadilan yang memeriksa dan memutuskan perkara-perkara antara orang islam, yang berkaitan dengan nikah, rujuk, talak/cerai (NTR), warisan, nafkah. Dalam hal yang dianggap perlu keputusan pengadilan agama dinyatakan berlaku oleh pengadilan negeri. mahkamah Islam Tinggi adalah pengadilan yang merupakan hakim banding bagi pengadilan agama.

    d. Peradilan Militer (Undang-undang No.31 Tahun 1997)
    Adapun tugas pengadilan militer adalah mengadili, hanya dalam lapangan pidana. Beberapa orang yang pada saat melakukan tindak pidana itu dapat diadili oleh oleh pengadilan militer adalah sebagi berikut :
    1. Anggota TNI dan Polri
    2. Seseorang yang pada waktu itu adalah orang yang dengan undang-undang atau dengan peraturan pemerintah titetapkan sama dengan anggota TNI dan Polri, yang dimaksud dalam poin a.
    3. seseorang yang pada waktu itu adalah anggota suatu golongan atau jawatan yang dipersamakan atau dianggap sebagai anggota TNI dan Polri oleh atau berdasar undang-undang.
    4. tidak termasuk a-c tetapi menurut Keputusan Mentri Kehakiman diadili oleh pengadilan militer.
    e. Peradilan Tata Usaha (undang-undang No.5 Tahun 1986 adan peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1991)
    Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah suatu badan yang memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha Negara di tingkat pertama.
    Keputusan tata usaha Negara adalah suatu keputusan yang berisi tindakan hokum badan tata usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku menertibkan akibat hokum bagi seseorang atau badan hokum. Objek pengadilan tata usaha Negara, antara lain bidang berikut ini:
    1. Sosial, yaitu gugatan atau permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan suatu izin.
    2. Ekonomi, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan pajak, agrarian, merk dagang dan lain-lain.
    3. Hak asasi manusia, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan penangkapan, penahanan, gugatan hak milik yang tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur oleh KUHP, mengenai peradilan.
    4. Function Publique, yaitu gugatan atau permohonan yang berhubungan dengan status atau kedudukan seseorang.
    3. Mahkamah konstitusi
    Perubahan konstitusi tersebut melahirkan dua lembaga Negara baru, yaitu komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi. Pembentukan dua lembaga Negara baru itu dimaksudkan untuk memperkokoh pelaksanssn kekuasaan kehakiman agar mencapai hasil yang diharapkan, yakni menegakkan hokum dan keadilan. Dalam perubahan konstitusi tersebut ditegaskan jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka dilakukan oelh Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan dibawahnya serta oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kebaradaan Mahkamah Konstitusi dipandang sangat penting untuk menjalankan fungsi peradilan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan judicial review, sengketa kewenangan antar lembaga Negara, pembubaran partai politik, dan hasil pemilihan umum.
    Putusan mahkamah konstitusi yang hanya sekali tanpa ada peluang banding apalagi kasasi diharapkan akan mewujudkan pengadilan yang cepat sehingga tidak menjadi kasus yang berkepanjangan. Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertera pada ketentuan pasal 24C UUD 1945 adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
    a. Menguju undang-undang terhadap undang-undang dasar,
    b. Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar,
    c. Memutus pembubaran partai politik,
    d. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
    Mahkamah konstitusi mempunyai kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut undang-undang dasar. Wewenang sekaligus kewajiban Mahkamah Konstitusi ini menempatkan hukum menjadi alat untuk menyelesaikan pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut undang-undang dasar.
    Dengan demikian, semakin kukuhlah aturan dasar mengenai penyelesaian dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden ataupun kelembagaan hukumnya.
    Komisi Sembilan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi berasal dari usilan tiga cabang kekuasaan Negara, yaitu tiga orang dari kekuasaan yudikatif (MA), tiga orang dari kekuasaan legislative (DPR), dan tiga orang dari kekuasaan eksekutif (presiden).
    4. Komisi Yudisial
    Komisi yudisial yang dibentuk berdasarkan ketentuan pasal 14B Undang-Undang Dasar 1945 yang bersifat mandiri dan mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhan martabat, serta prilaku hakim. Pembentukan Komisi Yudisial diharapkan akan meningkatkan kualitas hakim agung sehungga diharapkan akan meningkatkan kualitas proses peradilan dan putusan peradilan di Mahkamah Agung. Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan puncak dalam tatanan peradilan Indonesia, kecuali untuk kasus-kasus tertentu yang diadili oleh Mahkamah Konstitusi.
    Nama-nama calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial diajukan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.
    7. contoh sikap taat terhadap hukum:
    a. Dalam lingkungan keluarga
    1. patuh terhadap orang tua
    2. Menghormati anggota keluarga yang lain
    3. Mentaati aturan yang disepakati bersama keluarga
    4. Melaksanakan ibadah tepat waktu
    b. Dalam lingkungan sekolah
    1. Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya
    2. Memakai pakaian seragam
    3. Datang dan pulang tepat waktu
    4. Belajar dikelas dengan tertib
    5. Memperhatikan ketika guru mengajar
    6. Mengerjakan tugas-tugas
    7. Mematuhi tata tertib yang berlaku
    c. Dalam masyarakat
    1. Ikut serta dalam kegiatan masyarakat baik kerja bakti maupun siskamling
    2. Menghormati tetangga sekitanya
    3. Membayar iuran warga
    4. Tidak melakukan perbuatan yang meresahkan warga seperti mabuk-mabukan
    d. Dalam kehidupan berbangsa
    1. memiliki KTP jika telah dewasa
    2. Memiliki sim jika mengendarai ketika mengendarai kedaraan bermotor
    3. Ikut serta dalam pemilu
    4. Membayar pajak
    5. Menjaga kelestarian alam
    6. Menjaga kebersihan loingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya.
    8.>Hukuman-Hukuman Pokok:
    -Hukuman mati, tentang hukuman mati ini terdapat negara-negara yang telah menghapuskan bentuknya hukuman ini, seperti Belanda, tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati ini kadang masih di berlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyaknya pro-kontra terhadap hukuman ini.
    -Hukuman penjara, hukuman penjara sendiri dibedakan kedalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol.
    -Hukuman kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran.[rujukan?] Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda.[rujukan?] Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan diluar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan dimana saja, pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian.
    -Hukuman denda, Dalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan. Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan.
    Hukuman tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-alasan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.
    >Hukuman Tambahan Hukuman tambahan tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan pada hukuman pokok, hukuman tambahan tersebut antara lain :
    Pencabutan hak-hak tertentu.
    Penyitaan barang-barang tertentu.
    Pengumuman keputusan hakim.
    9.a. Lingkungan nkeluarga
    1. mengabaikan perintah orang tua
    2. nonton TV sampai larut malam
    3. bangun kesiangan
    4. tidak mau bgelajar
    5. tidak mau membantu orang tua
    6. tidak mkau beribadah
    b. Dalam liungkungan sekolah
    1. nyontek ketrika ulangan
    2. tidak mengikuti upacara bendera
    3. bolos sekolah
    4. tidak tertib dikelas
    5. berpakaian tidakj rapi
    6. tidak mengurus rambuT ( Gondrong)
    c. Dalam masyarakat
    1. menggangu ketertiban masyarakat
    2. membuang sampah tidak pada tempatnya
    3. berjudi dan mabuk-mabukan
    4. Tidak mau kerja bakti dan siskamling
    d. Dalam lingkungan bangsa dan negara
    1. tidak memiliki KTP
    2. tidak memilikiu SIM
    3. Tidak mematuhi rambu lalulintas
    4. terlibat aksi terorisme
    5. merusak pasilitas umum dan negara
    6. melakukan trindak pidana

  34. novi iswari X-1 berkata:

    1. Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
    2) macam-macam penggolongan hukum
    1. Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam :
    a. Hukum Undang undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
    b. Hukum Kebiasaan (Adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan- peraturan kebiasaan (adat).
    c. Hukum Traktat, yaitu Hukum yang ditetapkan oleh negara – negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat)
    d. Hukum Jurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
    2. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
    a. Hukum Tertulis, Hukum ini dapat pula merupakan:
    b. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
    c. Hukum tertulis tak dikodifikasikan
    d. Hukum Tak Tertulis, (Hukum Kebiasaan)
    3. Menurut tempat – berlakunya hukum dapat dibagi dalam:
    a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
    b. Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia intenasional.
    c. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku dinegara lain.
    d. Hukum Gereja, yaitu kumpulan norna-norma yang ditetapkan oleh Gereja untuk para anggota – anggotanya.
    4. Menurut waktu berlakunya, hukum dapaf dibagi dalam
    a. Ius Cantitutum (Hukum positif, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
    Singkatnya: Hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu. Ada sarjana yang menamakan hukum positif itu “‘Tata—Hukum”.
    b. Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
    c. Hukum Asasi (Hukum), yaitu hukum yang berlaku di mana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
    Kctiga macam hukum ini merupakan Hukum Duniawi.
    5. Menurut cara mempertahankan hukum dapat dibagi dalam :
    a. Hukum Material, yaitu hukum yang membuat peraturan— peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan hubungan berwujud perintah – perintah dan larangan – larangan.
    Contoh Hukum Material: Hukum Pidana, Hukum Perdata, maka yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Material Hukum Perdata Material.
    b. Hukum Formal Hukum proses atau Hukum Acara yaitu hukum yang memuat peraturan – peraturan yang mengatur bagaimana cara—caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara- caranya Hakim memberi putusan.
    Contoh Hukum Formal: Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
    Hukum Acara Pidana, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukum Pidana Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana caranya mengajukan sesuatu perkara pidana ke muka Pengadilan Pidana dan bagaimana caranya hakim pidana memberikan putusan.
    Hukum Acara Perdata, yaitu peraturan peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara—cara memelihara dan mempertahankan Hukum Perdata material atau peraturan peraturan yang mengatur bagaimana cara – caranya mengajukan sesuatu perkara-perdata ke muka Pengadilan Perdata dan bagaimana caranya hakim perdata menberikan putusannya.
    6. Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:
    a. Hukum yang memaksa. yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak.
    b. Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
    7. Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam :
    a. Hukum Objektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan-hukum antara dua orang atau lebih.
    b. Hukum Subjektf hukum yang timbul dari Hukum Objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.
    Hukum Subjektif disebut juga HAK.
    Pembagian hukum jenis ini kini jarang digunakan orang.
    8. Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam :
    a. Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan- hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
    b. Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara)
    3 •Dasar hukum peradilan nasional adalah
    1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
    2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
    3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
    4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
    5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.
    3) 1. Pengadilan Negeri
    Pengadilan Negeri merupakan pengadilan umum yang sehari-harinya memeriksa dan memutuskan perkara pada tingkat pertama dari segala perkara perdatadan pidana sipil untuk semua golongan penduduk (warga negara dan orang asing)
    Pengadilan Negeri berkedudukan di daerah tingkat Kabupaten/Kota. Perkara-perkara yang ada diselesaikan oleh hakim dan dibantu oleh panitera. Pada tiap daerah Pengadilan Negeri ditempatkan pula Kejaksaan Negeri sebagai alat pemerintah (negara) yang bertindak sebagai perkara perdata, Kejaksaan Negeri tidak turut campur.
    2. Pengadilan Tinggi
    Dalam lingkungan pengadilan umum, selain Pengadilan Negeri juga terdapat Pengadilan Tinggi. Pengadilan tinggi merupakan pengadilan banding tingkat kedua yang mengadili perkara pidana dan perdata yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri tingkat pertama. Pemeriksaan disini hanya atas dasar pemeriksaan berkas perkara saja, kecuali bila Pengadilan Tinggi merasa perlu untuk langsung mendengarkan para pihak yang berpekara (kalau perdata yang berpekara antara tergugat dan penggugat, sedangkan perkara pidana yang berpekara antara sang terdakwa dengan kejaksaan sebagai penuntut umum atau wakil negara).
    Pengadilan Tinggi tidak saja berada dilingkupan peradilan umum, tetapi juga terdapat pada peradilan khusus (Pengadilan Agama, Pengadilan Adat, Pengadilan Tata Usaha Negara)
    Dalam pelaksanaan suatu perkara dalam peradilan agar seseorang dapat dituntut
    3. Mahkamah Agung
    Mahkamah Agung merupakan badan peradilan tertinggi di Indonesia, yang berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Jakarta) atau dilain tempat yang ditetapkan oleh Presiden.
    Daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Indonesia dan kewajibannya terutama untuk melakukan pengawasan tertinggi atas tindakan-tindakan segala pengadilan lainnya di seluruh Indonesia, dan menjaga/menjamin agar supaya hokum dilaksanakan dengan sepatutnya.
    Mahkamah Agung terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, beberapa orang anggota (7 orang anggota) dan dibantu oleh seorang panitera dan beberapa orang panitera pengganti. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
    Hakim Mahkamah Agung atau Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
    Hakim MahkamahAgung hanya ditangkap, ditahan, dituntut, digeledah dan disita barangnya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Presiden.
    Tugas Mahkamah Agung :
    1. Memutuskan dalam pemeriksaan pertama dan tingkat tertinggi perselisihan-perselisihan yurisdiksi antara :
    a. Pengadilan-Pengadilan Negeri yang tidak terletak dalam daerah hokum Pengadilan Tinggi yang sama.
    b. Pengadilan-Pengadilan Tinggi.
    c. Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri yang terletak di daerah hukumnya.
    d. Pengadilan Sipil dan Pengadilan Militer (Perselisihan yurisdiksi antara Mahkamah Agung dengan Pengadilan Tinggi diputuskan oleh Presiden)
    2. Mengkasasikan (member atau membatalkan kasasi) atas keputusan hakim yang lebih rendah Meminta Kasasi, dapat diajukan :
    1. Apabila peraturan hokum tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaannya.
    2. Apabila tidak dilaksanakan cara melakukan peradilan yang harus dituntut menurut Undang-Undang.
    3. Member keputusan dalam tingkat banding atas keputusan-keputusan wasit (Pengadilan Wasit atau Pengadilan Arbiter merupakan pengadilan swasta yang terdapat dalam dunia perdagangan dan yang diakui oleh pemerintah).
    4. Mengadakan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan.
    5. Mengadakan pengawasan tertinggi atas pengacara-pengacara dan notaris-notaris.
    6. Mahkamah Agung member keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang soal-soal yang berhubungan dengan hokum, apabila hal itu diminta oleh pemerintah.
    Pengadilan Agama
    Pengadilan Agama merupakan pengadilan yang memeriksa dan memutuskan perkara-perkara yang timbul antara orang-orang Islam yang berkaitan dengan nikah, rujuk, talak (perceraian), nafkah, waris, dan lain-lainnya. Dalam hal tertentu keputusan pengadilan agama dapat dinyatakan berlaku dalam pengadilan negeri.
    Pengadilan Militer
    Pengadilan Militer hanya mengadili tindak pidana, yang khususnya bagi :
    1. Anggota TNI dan POLRI.
    2. Seseorang yang menurut Undang-Undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI dan POLRI
    3. Anggota jawatan atau Golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI dan POLRI menurut UU.
    4. Tidak termasuk 1, 2, 3 tetapi menurut keputusan Menhankam yang ditetapkan dengan persetujuan Menteri Hukum dan HAM harus diadili oleh Pengadilan Militer.
    Pengadilan Tata Usaha Negara
    Kehadiran Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia terbilang baru, hal tersebut dapat kita lihat dari perundangan yang mengaturnya, berdasarkan UU. No. 5 Tahun 1986 dengan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1991 sebagai perundangan yang pertama di bidang ini di Indonesia.
    Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan badan yang berwenang memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha negara dalam tingkat pertama.
    Yang termasuk sengketa dalam Tata Usaha Negara semua sengketa yang timbul dalam tata usaha negara sebagai akibat di keluarkannya keputusan tata usaha negara.
    Keputusan tata usaha negara merupakan suatu ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan tata usaha negara yang berisi tindakan hokum badan tata usaha negara berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku yang menerbitkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum.
    Masalah-masalah yang menjadi jangkauan Peradilan Tata Usaha Negara, antara lain sebagai berikut :
    1. Bidang Sosial, meliputi gugatan atau permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan suatu izin.
    2. Bidang Ekonomi, meliputi gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan perpajakn, merk, agraria, dan lainnya.
    3. Bidang Function Publique, meliputi gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan status atau kedudukan seseorang seperti : jabatan structural, mutasi, penonjoban, pemberhentian sementara, pemecatan, PHK dan lainnya.
    4. Bidang Hak Azasi Manusia, meliputi : gugatan atau permohona yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang serta penengkapan dan penahanan seseorang yang tidak sesuai dengan prosedur hukum seperti : yang diatur dalam KUHP mengenai peradilan.
    Pengadilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh badan pengadilan berikut:
    1. Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat pertama berada di Kabupaten/Kota
    2. Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat Bandung berkedudukan di Propinsi
    5) A.Pengadilan di lingkungan peradilan umum
    Peradilan Umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Peradilan umum di bagi menjadi 2:
    1.Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten / kota tersebut.
    Susunan Pengadilan negeri terdiri dari : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris, dan jurusita.
    2.Pengadilan Tinggi adalah Kekuasaan kehakiman dalam lingkunmgan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Provinsi.
    Susunan Pengadilan Tinggi meliputi : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris.
    B.Pengadilan di lingkungan peradilan agama terdiri dari:
    1.Pengadilan Agama adalah Pengadilan tingkat pertama yang merupakan organ kekuasan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di Kotamadya, jadi daerah hukumnya meliputi Kotamadya tersebut. Susunan Pengadilan Agama terdiri atas : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.
    2.Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumunya mencakup wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama meliputi : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.
    Berdasarkan UU No.35 Tahun 1999 tentang Perubahan Ketentuan-ketentuan Pokok atas Kekuasaan Hukum, lembaga peradilan di Indonesia ada:
    1. Peradilan umum
    2. Peradilan Agama
    3. Peradilan Militer
    4. Peradilan Tata Usaha Negara
    • Lembaga peradilan umum→pengadilan negeri→pengadilan tinggi→MA
    • Lembaga peradilan agama→penadilan agama→pengadilan tinggi agama→MA
    • Lembaga peradilan militer→mahkamah militer→mahkamah militer tinggi→MA
    • Lembaga peradilan administrasi→pengadilan tata usaha negara→pengailan tinggi tata usaha negara→MA
    6) 1. Perangkat atau Alat Kelengkapan Lembaga Peradilan Antara Lain :
    a. Polisi adalah aparat hukum yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang untuk melaksanakan segala peraturan yang dikeluarkan oleh kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dan tegaknya hukum.
    b. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum, serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
    c. Hakim adalah pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara pidanma berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak disidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
    d. Penasihat Hukum adalah sesorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh dan berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan hukum.
    e. Komisi Yudisial adalah lembaga pengawas eksternal terhadap pent\yelenggaraan kekuasaan kehakiman oleh badan peradilan dan hakim.
    7) 7. Perilaku yang sesuai dengan hukum
    a. Dalam lingkungan keluarga
    1. patuh terhadap orang tua
    2. Menghormati anggota keluarga yang lain
    3. Mentaati aturan yang disepakati bersama keluarga
    4. Melaksanakan ibadah tepat waktu
    b. Dalam lingkungan sekolah
    1. Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya
    2. Memakai pakaian seragam
    3. Datang dan pulang tepat waktu
    4. Belajar dikelas dengan tertib
    5. Memperhatikan ketika guru mengajar
    6. Mengerjakan tugas-tugas
    7. Mematuhi tata tertib yang berlaku
    b. Dalam masyarakat
    1. Ikut serta dalam kegiatan masyarakat baik kerja bakti maupun siskamling
    2. Menghormati tetangga sekitanya
    3. Membayar iuran warga
    4. Tidak melakukan perbuatan yang meresahkan warga seperti mabuk-mabukan
    c.Dalam kehidupan berbangsa
    1. memiliki KTP jika telah dewasa
    2. Memiliki sim jika mengendarai ketika mengendarai kedaraan bermotor
    3. Ikut serta dalam pemilu
    4. Membayar pajak
    5. Menjaga kelestarian alam
    6. Menjaga kebersihan loingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya
    8) macam-macam sanksi sesuai hukum yang berlaku!
    Hukum pidana:
    a. Hukuman pokok:
    • Hukuman mati
    • Penjara seumur hidup
    • Penjara sementara(max-20tahun,min-1tahun)
    • Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    • Denda(sebagai pengganti kurungan)
    Hukuman tambahan:
    • Pengumuman keputusan hakim
    • Penggeledahan,penyegelan,penyitaan
    • Pencabutan hak-hak tertentu
    2.Hukum perdata:
    • Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    • Denda(sebagai pengganti kurungan)
    9) Contoh perbuatan yang bertentangan dengan hukum:
    Perilaku tidak taat pada hukum di rumah:
    a. Tidak patuh pada perintah kedua orang tua
    b. Tidak menghormati kedua orang tua
    c. Tidak menghormati kakak dan menyayangi adik
    d. Tidak membantu pekerjaan kedua orang tua di rumah
    e. Tidak belajar sesuai waktunya
    f. Tidak menjalankan peratuaran rumah
    Perilaku tidak taat pada hukum di sekolah:
    a. Tidak patuh pada perintah guru
    b. Tidak menghormati guru
    c. Tidak mengumpulkan tugas tepat pada waktunay
    d. Tidak mengikuti pelajaran sesuai jadwal/membolos
    e. Terlambat datang ke sekolah
    f. Tidak mentaati semua perturan sekolah
    Perilaku tidak taat pada hukum di masyarakat/negara:
    a. Tidak mematuhi undang-undang lalulintas
    b. Tidak memiliki ktp
    c. Tidak memiliki sim bagi pengemudi
    d. Pejalan kaki tidak berjalan sesuai tempat yang telah di tentukan
    e. Tidak membayar pajak
    f. Melakukan tindak pidanaf. Tidak mentaati semua perturan sekolah
    Perilaku tidak taat pada hukum di masyarakat/negara:
    a. Tidak mematuhi undang-undang lalulintas
    b. Tidak memiliki ktp
    c. Tidak memiliki sim bagi pengemudi
    d. Pejalan kaki tidak berjalan sesuai tempat yang telah di tentukan
    e. Tidak membayar pajak
    f. Melakukan tindak pidana
    2. Nofeasance, yakni merupakan tidak berbuat sesuatu yang diwajibkan oleh hukum.
    3. Misfeasance, yakni perbuatan yang dilakukan secara salah, perbuatan mana merupakan kewajibannya atau merupakan perbuatan yang mempunyai hak untuk melakukannya.

  35. Gusti Virginia berkata:

    Gusti Virginia
    X-1/19

    1.) PENGERTIAN HUKUM
    Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

    2.) MACAM-MACAM PENGGOLONGAN HUKUM
    A. Hukum berdasarkan sumber
    – Sumber formal : UU, hukum kebiasaan, yurisprudensi, traktat, doktrin.
    B. Hukum berdasarkan bentuknya
    – Hukum tertulis.
    – Hukum tidak tertulis.
    C. Hukum berdasarkan isinya
    – Hukum privat.
    – Hukum publik.
    D. Hukum berdasarkan tempat berlakunya
    – Hukum nasional.
    – Hukum internasional.
    E. Hukum berdasarkan masa berlakunya
    – Hukum positif.
    – Hukum yang dicita-citakan.
    – Hukum universal.
    F. Hukum berdasarkan cara mempertahankannya
    – Hukum materil.
    – Hukum formal.
    G. Hukum berdasarkan sifatnya, yaitu memaksa.
    H. Hukum berdasarkan wujudnya
    – Hukum objektif.
    – Hukum subjektif.

    3.) PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM LEMBAGA PERADILAN NASIONAL
    Lembaga Peradilan Nasional
    Pengertian Lembaga Nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional pihak-pihak dalam proses peradilan maupun aspek-aspek yang saling terkait sedemikian rupa.
    Dasar hukum peradilan nasional adalah
    A. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
    B. Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
    C. Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
    D. Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
    E. UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.

    4.) MENGURAIKAN PERANGKAT LEMBAGA PERADILAN
    A. Mahkamah Agung(MA) adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan. MA berkedudukan di ibu kota negara yang daerah hukumnya mencakup seluruh wilayah Indonesia. Susunan MA terdiri dari : hakim, sekretaris, pimpinan yang jumlahnya maksimal 60 orang.
    B. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan, MK berkedudukan di ibu kota negara. Susunan MK terdiri dari : ketua, wakil, serta 7 orang anggota hakim konstitusi.
    C. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari pengaruh kekuasaan lain, Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara RI. Susunan Komisi Yudisial terdiri dari : pimpinan dan anggota.
    Perangkat/kelengkapan lembaga peradilan :
    – Polisi adalah aparat hukum yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang untuk melaksanakan segala peraturan yang dikeluarkan oleh kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dan tegaknya hukum.

    – Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum, serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    – Hakim adalah pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara pidanma berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak disidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

    – Penasihat Hukum adalah sesorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh dan berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan hukum.

    – Komisi Yudisial adalah lembaga pengawas eksternal terhadap pent\yelenggaraan kekuasaan kehakiman oleh badan peradilan dan hakim.

    5.) MACAM-MACAM LEMBAGA PERADILAN
    A. Pengadlian di lingkungan peradilan umum :
    – Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten / kota tersebut. Susunan Pengadilan negeri terdiri dari : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris, dan jurusita.
    – Pengadilan Tinggi adalah Kekuasaan kehakiman dalam lingkunmgan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi meliputi : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris.

    B.Pengadilan di lingkungan peradilan agama terdiri dari :
    – Pengadilan Agama adalah Pengadilan tingkat pertama yang merupakan organ kekuasan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di Kotamadya, jadi daerah hukumnya meliputi Kotamadya tersebut. Susunan Pengadilan Agama terdiri atas : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.
    – Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumunya mencakup wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama meliputi : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.

    6.) MENGANALISIS PERANAN LEMBAGA PERADILAN
    A. Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahtan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.
    B. Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan prang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.
    C. Menjaga hukum dan ketertiban.
    D. Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang dianut.
    E. Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.
    • peradilan umum: memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata.
    • peradilan agama: memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang isalm mengenai perkara perdata tertentu berdasarkan syariat islam
    • peradilan militer: memeriksa dan memutus perkara pidana terhadap kejahatan dan pelanggaranyang dilakukan oleh anggota militer
    • peradilan tata usaha negara: Sengketanya adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antar orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara,baik di pusat atau di daerah.

    7.) MENUNJUKAN CONTOH SIKAP TAAT TERHADAP HUKUM
    A. Dalam lingkungan keluarga
    – Patuh terhadap orang tua
    – Menghormati anggota keluarga yang lain
    – Mentaati aturan yang disepakati bersama keluarga
    – Melaksanakan ibadah tepat waktu
    B. Dalam lingkungan sekolah
    – Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya
    – Memakai pakaian seragam
    – Datang dan pulang tepat waktu
    – Belajar dikelas dengan tertib
    – Memperhatikan ketika guru mengajar
    – Mengerjakan tugas-tugas
    – Mematuhi tata tertib yang berlaku
    C. Dalam masyarakat
    – Ikut serta dalam kegiatan masyarakat baik kerja bakti maupun siskamling
    – Menghormati tetangga sekitanya
    – Membayar iuran warga
    – Tidak melakukan perbuatan yang meresahkan warga seperti mabuk-mabukan
    D. Dalam kehidupan berbangsa
    – Memiliki KTP jika telah dewasa
    – Memiliki sim jika mengendarai ketika mengendarai kedaraan bermotor
    – Ikut serta dalam pemilu
    – Membayar pajak
    – Menjaga kelestarian alam
    – Menjaga kebersihan loingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya

    8.) MENGANALISIS MACAM-MACAM SANKSI SESUAI HUKUM YANG BERLAKU
    Hukum pidana:
    A Hukuman pokok:
    • Hukuman mati
    • Penjara seumur hidup
    • Penjara sementara (max-20tahun,min-1tahun)
    • Kurungan (max-1tahun,min-1hari)
    • Denda (sebagai pengganti kurungan)

    Hukuman tambahan:
    • Pengumuman keputusan hakim
    • Penggeledahan,penyegelan,penyitaan
    • Pencabutan hak-hak tertentu

    Hukum perdata:
    • Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    • Denda(sebagai pengganti kurungan)

    9.) CONTOH YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM

    A. Lingkungan keluarga
    – Mengabaikan perintah orang tua
    – Nonton TV sampai larut malam
    – Bangun kesiangan
    – Tidak mau bgelajar

    B. Dalam lingkungan sekolah
    – Nyontek ketrika ulangan
    – Tidak mengikuti upacara bendera
    – Bolos sekolah
    – Tidak tertib dikelas

    C. Dalam masyarakat
    – Menggangu ketertiban masyarakat
    – Membuang sampah tidak pada tempatnya
    – Berjudi dan mabuk-mabukan
    – Tidak mau kerja bakti dan siskamling

    D. Dalam lingkungan bangsa dan negara
    – Tidak memiliki KTP
    – Tidak memilikiu SIM
    – Tidak mematuhi rambu lalulintas

    Gusti Virginia
    X-1/19

  36. feby rahmadhani kelas X-2 berkata:

    1. Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

    2. Macam-Macam Penggolongan Hukum

    1.Hukum berdasarkan sumbernya
    Sumber Formal
    Sumber formal yaitu sumber hukum yang dilihat dari segi pembentukannya, di antaranya adalah :
    a. Undang-Undang (UU). Undang-Undang (UU) merupakan suatu bentuk peraturan yang dibuat dan di sahkan oleh pihak-pihak yang berwenag.
    b. Hukum Kebiasaan. Hukum kebiasaan merupakan hukum yang terbentuk dengan sendirinya oleh masyarakat melalui peraturan yang tidak tertulis.
    c. Yurisprudensi Yaitu sumber hukum yang berasal dari putusan hakim dan memiliki kekuatan memikat.
    d. Traktat. Traktat adalah perjanjian antar negara.
    e. Doktrin. Doktrin adalah pendapat dari parah ahli hukum. Sumber materil sumber materil yaitu sumber yang menentukan isi hukum berupa perasaan hukum,keyakinan hukum individual, pendapat umum dll.
    – Bersifat adil
    – Bersifat riil

    2. Hukum berdasarkan bentuknya

    a. Hukum Tertulis, yaitu semua peraturan yang di bukukan dan tertulis serta di sahkan oleh pihak-pihak yang berwenang.
    b. Hukum Tidak tertulis adalah hukum yang di buat oleh masyarakat melalui peraturan yang tidak tertulis contoh: Hukum adat.

    3. Hukum berdasarkan isinya. Berdasarkan isinya, hukum terbagi dua, yaitu :
    – Hukum Privat
    – Hukum Public.

    4. Hukum berdasarkan tempat berlakunya. Hukum berdasarkan tempat
    berlakunya juga terbagi dua, yaitu :
    – Hukum Nasional
    – Hukum Internasional.

    5. Hukum berdasarkan masa berlakunya, dibagi menjadi ;
    – Hukum positif
    – Hukum yang di cita-citakan
    – Hukum universal

    6. Hukum berdasarkan cara mempertahankannya
    – Hukum materil
    – Hukum formal

    7. Hukum berdasarkan sifatnya, yaitu bersifat memaksa

    8. Hukum berdasarkan wujudnya terbagi dua, yaitu :
    – Hukum objektif
    – Hukum Subjektif.

    3. Pengertian Lembaga Nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional pihak-pihak dalam proses peradilan maupun aspek-aspek yang saling terkait sedemikian rupa.

    Dasar hukum peradilan nasional adalah
    1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
    2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
    3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
    4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
    5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.

    4. Perangkat lembaga peradilan nasional

    Terdiri atas :
    A.Mahkamah Agung(MA) adalah pengadilan negara terTinggi dari semua lingkungan peradilan. MA berkedudukan di ibu kota negara yang daerah hukumnya mencakup seluruh wilayah Indonesia. Susunan MA terdiri dari : hakim, sekretaris, pimpinan yang jumlahnya maksimal 60 orang.

    B. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan, MK berkedudukan di ibu kota negara. Susunan MK terdiri dari : ketua, wakil, serta 7 orang anggota hakim konstitusi.
    C.Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari pengaruh kekuasaan lain, Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara RI. Susunan Komisi Yudisial terdiri dari :pimpinan dan anggota.

    5. Macam-macam lembaga peradilan nasional terdiri dari:
    A.Pengadlian di lingkungan peradilan umum
    Peradilan Umum adalah: Salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.Peradilan umum di bagi menjadi 2:

    1.Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten / kota tersebut.
    Susunan Pengadilan negeri terdiri dari : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris, dan jurusita.

    2.Pengadilan Tinggi adalah Kekuasaan kehakiman dalam lingkunmgan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Provinsi.
    Susunan Pengadilan Tinggi meliputi : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris.

    6. Peranan Lembaga-lembaga Peradilan

    1. Perangkat atau Alat Kelengkapan Lembaga Peradilan Antara Lain :

    a. Polisi adalah aparat hukum yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang untuk melaksanakan segala peraturan yang dikeluarkan oleh kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dan tegaknya hukum.

    b. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum, serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    c. Hakim adalah pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara pidanma berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak disidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

    d. Penasihat Hukum adalah sesorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh dan berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan hukum.

    e. Komisi Yudisial adalah lembaga pengawas eksternal terhadap pent\yelenggaraan kekuasaan kehakiman oleh badan peradilan dan hakim.

    7. contoh sikap taat terhadap hukum:
    mematuhi peraturan lalu lintas

    8. macam-macam sanksi sesuai hukum yang berlaku:
    Hukum pidana
    Pidana pokok terdiri dari :
    A. Pidana mati
    B. Pidana penjara
    C. Pidanan kurungan
    D. Pidana denda

    Adapun pidana tambahan terdiri dari :
    A. Pidana pencabutan hak-hak tertentu
    B. Pidana perampasan barang-barang tertentu
    C. Pidana pengumuman keputusan hakim.

    9. Contoh perbuatan yang bertentangan dengan hukum:
    Perilaku tidak taat pada hukum di rumah:
    a. Tidak patuh pada perintah kedua orang tua
    b. Tidak menghormati kedua orang tua
    c. Tidak menghormati kakak dan menyayangi adik
    d. Tidak membantu pekerjaan kedua orang tua di rumah
    e. Tidak belajar sesuai waktunya
    f. Tidak menjalankan peratuaran rumah
    Perilaku tidak taat pada hukum di sekolah:
    a. Tidak patuh pada perintah guru
    b. Tidak menghormati guru
    c. Tidak mengumpulkan tugas tepat pada waktunay
    d. Tidak mengikuti pelajaran sesuai jadwal/membolos
    e. Terlambat datang ke sekolah
    f. Tidak mentaati semua perturan sekolah
    Perilaku tidak taat pada hukum di masyarakat/negara:
    a. Tidak mematuhi undang-undang lalulintas
    b. Tidak memiliki ktp
    c. Tidak memiliki sim bagi pengemudi
    d. Pejalan kaki tidak berjalan sesuai tempat yang telah di tentukan
    e. Tidak membayar pajak
    f. Melakukan tindak pidana

  37. Naomi Intan Sakti X-1 berkata:

    1.)Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih

    2.)Sumber Formal
    Sumber formal yaitu sumber hukum yang dilihat dari segi pembentukannya, di antaranya adalah :
    Undang-Undang (UU). Undang-Undang (UU) merupakan suatu bentuk peraturan yang dibuat dan di sahkan oleh pihak-pihak yang berwenag.
    Hukum Kebiasaan. Hukum kebiasaan merupakan hukum yang terbentuk dengan sendirinya oleh masyarakat melalui peraturan yang tidak tertulis.
    Yurisprudensi Yaitu sumber hukum yang berasal dari putusan hakim dan memiliki kekuatan memikat.

    Image : Jesse Michael Nix
    Traktat. Traktat adalah perjanjian antar negara.
    Doktrin Doktrin adalah pendapat dari parah ahli hukum. Sumber materil sumber materil yaitu sumber yang menentukan isi hukum berupa perasaan hukum,keyakinan hukum individual, pendapat umum dll.
    – Bersifat adil
    – Bersifat riil

    2. Hukum berdasarkan bentuknya
    Hukum Tertulis, yaitu semua peraturan yang di bukukan dan tertulis serta di sahkan oleh pihak-pihak yang berwenang.
    Hukum Tidak tertulis adalah hukum yang di buat oleh masyarakat melalui peraturan yang tidak tertulis contoh: Hukum adat.
    3. Hukum berdasarkan isinya. Berdasarkan isinya, hukum terbagi dua, yaitu :
    – Hukum Privat
    – Hukum Public.

    4. Hukum berdasarkan tempat berlakunya. Hukum berdasarkan tempat
    berlakunya juga terbagi dua, yaitu :
    – Hukum Nasional
    – Hukum Internasional.
    5. Hukum berdasarkan masa berlakunya, dibagi menjadi ;
    -Hukum positif
    – Hukum yang di cita-citakan
    – Hukum universal

    6. Hukum berdasarkan cara mempertahankannya
    – Hukum materil
    – Hukum formal

    7. Hukum berdasarkan sifatnya, yaitu bersifat memaksa

    8. Hukum berdasarkan wujudnya terbagi dua, yaitu :
    – Hukum objektif
    – Hukum Subjektif.

    3.)Macam penggolongan hukum
    menurut sumbernya :
    1.sumber formal
    sumber formal adalah sumber hukum yang di tinjau dari segi pembentukannya antara lain :
    – UU adalah suatu bentuk aturan yang di buat dan di sahkan oleh pihak-pihak yang berwenang
    – Hukum Kebiasaan adalah hukum yang terbentuk dengan sendirinya oleh masyarakat melalui peraturan yang tidak tertulis
    – Yurisprudensi adalah sumber hukum yang berasal dari putusan hakim dan memiliki kekuatan memikat.
    – Traktat adalah perjanjian antar negara.
    – Doktrin adalah pendapat dari parah ahli hukum.
    2. Sumber materil
    sumber materil adalah sumber yang menentukan isi hukum berupa perasaan hukum,keyakinan hukum individual,pendapat umum dll.
    – Bersifat adil
    – Bersifat riil
    3. Hukum menurut Bentuknya
    Menurut bentuknya, hukum dikelompokkan sebagai berikut :
    ~Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis dapat merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
    ~Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
    4. Hukum menurut Tempat Berlakunya
    Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut :
    -Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
    -Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
    -Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
    -Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu.
    5. Hukum menurut Sumbernya
    Menurut sumbernya hukum dapat digolongkan sebagai berikut :
    – Undang-undang adalah hukum yang tercantum galam peraturan perundangan.
    -Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
    – Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
    – Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
    6. Hukum menurut Waktu Berlakunya
    Menurut waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut :
    -Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum positif (ius constitutum) disebut juga tata hukum.
    -Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
    -Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun di seluruh tempat.
    7.Hukum menurut Isinya
    Menurut isinya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    -Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antarorang dengan menitik-beratkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privat juga disebut hukum sipil. Contoh: KUH Perdata dan KUH Dagang.
    -Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum negara.
    8 . Hukum menurut Wujudnya
    Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    -Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
    -Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak.Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer.
    9. Hukum menurut Sifatnya

    Menurut sifatnya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut :
    -Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
    -Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.
    10.Hukum menurut Cara Mempertahankannya
    Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    -Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
    Contoh: hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang.
    -Hukum formal adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau suatu peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan. Hukum formal disebut hukum acara. Contoh: hukum acara pidana dan hukum acara perdata.

    4.) PERANGKAT LEMBAGA PERADILAN
    Hakim.
    hakim adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman. Hakim bertugas menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar-dasar serta asas-asas yang jadi landasannya melalui perkara-perkara yang dihadapinya sehingga keputusan mencerminkan perasaan keadilan bangsa dan rakyat indonesia

    Jaksa.
    Jaksa atau kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang

    Polisi (penyidikan)
    Polisi atau kepolisian adalah lembaga negara yang berperan sebagai pemelihara kantibmas, penegak hukum, pelindung serta pengayom dan pelayan masyarakat

    5. )Macam Macam lembaga peradilan
    Macam-macam lembaga peradilan nasional terdiri dari:
    A.Pengadilan di lingkungan peradilan umum
    Peradilan Umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Peradilan umum di bagi menjadi 2:
    1.Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten / kota tersebut.
    Susunan Pengadilan negeri terdiri dari : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris, dan jurusita.
    2.Pengadilan Tinggi adalah Kekuasaan kehakiman dalam lingkunmgan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Provinsi.
    Susunan Pengadilan Tinggi meliputi : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris.

    B.Pengadilan di lingkungan peradilan agama terdiri dari:
    1.Pengadilan Agama adalah Pengadilan tingkat pertama yang merupakan organ kekuasan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di Kotamadya, jadi daerah hukumnya meliputi Kotamadya tersebut. Susunan Pengadilan Agama terdiri atas : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.

    2.Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumunya mencakup wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama meliputi : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.
    Berdasarkan UU No.35 Tahun 1999 tentang Perubahan Ketentuan-ketentuan Pokok atas Kekuasaan Hukum, lembaga peradilan di Indonesia ada:
    1. Peradilan umum
    2. Peradilan Agama
    3. Peradilan Militer
    4. Peradilan Tata Usaha Negara
    • Lembaga peradilan umum→pengadilan negeri→pengadilan tinggi→MA
    • Lembaga peradilan agama→penadilan agama→pengadilan tinggi agama→MA
    • Lembaga peradilan militer→mahkamah militer→mahkamah militer tinggi→MA
    • Lembaga peradilan administrasi→pengadilan tata usaha negara→pengailan tinggi tata
    usaha negara→MA

    6.) a. Peradilan Umum (UU No. 2 Tahun 1986)
    b. Peradilan Agama (UU No. 7 Tahun 1989)
    c. Peradilan Militer (UU No. 5 Tahun 1950)
    d. Peradilan Tata Usaha Negara (UU No. 5 Tahun 1986)

    Peradilan umum adalah badan peradilan yang mengadili rakyat indonesia pada umumnya atau rakyat sipil
    Lingkungan peradilan umum meliputi :
    Pengadilan negeri : Yaitu pengadilan kita sehari-hari yang memeriksa dan memutuskan suatu perkara
    Pengadilan Tinggi : Pengadilan banding, yaitu pengadilan yang memeriksa kembali perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Tempat pengadilan tinggi di Ibukota provinsi

    Peradilan agama
    Peradilan agama adalah peradilan agama islam. Tugas dan wewenangnya adalah memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang yang beragama islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang diputus berdasar syariat islam

    PERADILAN MILITER
    Peradilan militer adalah peradilan yang mengadili anggota-anggota atau TNI yang meliputi angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
    Lingkungan peradilan militer meliputi:
    Peradilan militer adalah peradilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat Kapten ke bawah
    Peradilan tinggi militer ketentuannya sbb:
    peradilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat Mayor ke atas
    Peradilan untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh peradilan militer dalam daerah hukumannya yang dimintakan banding
    Disamping peradilan tentara terdapat pula kejaksaan tentara yang mempunyai daerah kekuasaan sama dengan daerah kekuasaan peradilan militer yang bersangkutan.

    PERADILAN TATA USAHA NEGARA
    Peradilan tata usaha negara adalah badan peradilan yang mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan administrasi pemerintahan.
    Masalah-masalah yang menjadi jangkauan PTUN :
    a. Bidang sosial, yaitu gugatan atau permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan surat izin
    b. Bidang ekonomi, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan perpajakan, merk, agraria, dsb.
    c. Bidang Function Publique, yaitu gugatan atau permohonan yang berhubungan dengan status atu kedudukan seseorang. Contoh bidang kepegawaian, pemecatan (PHK) dll.
    d. Bidang Hak Asasi Manusia, yaitu gugatan atua permohonan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang serta penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum

    7.) PRILAKU YANG SESUAI DENGAN HUKUM
    a. Dalam lingkungan keluarga
    1. patuh terhadap orang tua
    2. Menghormati anggota keluarga yang lain
    3. Mentaati aturan yang disepakati bersama keluarga
    4. Melaksanakan ibadah tepat waktu
    b. Dalam lingkungan sekolah
    1. Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya
    2. Memakai pakaian seragam
    3. Datang dan pulang tepat waktu
    4. Belajar dikelas dengan tertib
    5. Memperhatikan ketika guru mengajar
    6. Mengerjakan tugas-tugas
    7. Mematuhi tata tertib yang berlaku
    c. Dalam masyarakat
    1. Ikut serta dalam kegiatan masyarakat baik kerja bakti maupun siskamling
    2. Menghormati tetangga sekitanya
    3. Membayar iuran warga
    4. Tidak melakukan perbuatan yang meresahkan warga seperti mabuk-mabukan
    d. Dalam kehidupan berbangsa
    1. memiliki KTP jika telah dewasa
    2. Memiliki sim jika mengendarai ketika mengendarai kedaraan bermotor
    3. Ikut serta dalam pemilu
    4. Membayar pajak
    5. Menjaga kelestarian alam
    6. Menjaga kebersihan loingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya

    8.) Hukum pidana:
    a. Hukuman pokok:
    • Hukuman mati
    • Penjara seumur hidup
    • Penjara sementara(max-20tahun,min-1tahun)
    • Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    • Denda(sebagai pengganti kurungan)

    Hukuman tambahan:
    • Pengumuman keputusan hakim
    • Penggeledahan,penyegelan,penyitaan
    • Pencabutan hak-hak tertentu
    2.Hukum perdata:
    • Kurungan (maksimal 1tahun,minimal 1hari)
    • Denda(sebagai pengganti kurungan)

    9.) perbuatan melawan hukum :
    Perbuatan yang melawan hukum, yaitu suatu perbuatan yang melanggar hak subyektif orang lain atau yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari si pembuat sendiri yang telah diatur dalam undang-undang[1]. Dengan perkataan lain melawan hukum ditafsirkan sebagai melawan undang-undang.
    Harus ada kesalahan, syarat kesalahan ini dapat diukur secara :
    Obyektif yaitu dengan dibuktikan bahwa dalam keadaan seperti itu manusia yang normal dapat menduga kemungkinan timbulnya akibat dan kemungkinan ini akan mencegah manusia yang baik untu berbuat atau tidak berbuat.
    Subyektif yaitu dengan dibuktikan bahwa apakah si pembuat berdasarkan keahlian yang ia miliki dapat menduga akan akibat dari perbuatannya.
    Selain itu orang yang melakukan perbuatan melawan hukum harus dapat dipertanggungjawaban atas perbuatannya, karena orang yang tidak tahu apa yang ia lakukan tidak wajib membayar ganti rugi.

    Sehubungan dengan kesalahan in terdapat dua kemungkinan :

    Orang yang dirugikan juga mempunyai kesalahan terhadap timbulnya kerugian. Dalam pengertian bahwa jika orang yang dirugikan juga bersalah atas timbulnya kerugian, maka sebagian dari kerugian tersebut dibebankan kepadanya kecuali jika perbuatan melawan hukum itu dilakukan dengan sengaja[2].
    Kerugian ditimbulkan oleh beberapa pembuat. Jika kerugian itu ditimbulkan karena perbuatan beberapa orang maka terhadap masing-masing orang yang bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan tersebut dapat dituntut untuk keseluruhannya.[3]
    3. Harus ada kerugian yang ditimbulkan. Dalam pengertian bahwa kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum dapat berupa :

    Kerugian materiil, dimana kerugian materiil dapat terdiri dari kerugian yang nyata-nyata diderita dan keuntungan yang seharunya diperoleh. Jadi pada umumnya diterima bahwa si pembuat perbuatan melawan hukum harus mengganti kerugian tidak hanya untuk kerugian yang nyata-nyata diderita, juga keuntungan yang seharusnya diperoleh.
    Kerugian idiil, dimana perbuatan melawan hukum pun dapat menimbulkan kerugian yang bersifat idiil seperti ketakutan, sakit dan kehilangan kesenangan hidup.
    Untuk menentukan luasnya kerugian yang harus diganti umumnya harus dilakukan dengan menilai kerugian tersebut, untuk itu pada azasnya yang dirugikan harus sedapat mungkin ditempatkan dalam keadaan seperti keadaan jika terjadi perbuatan melawan hukum. Pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi tidak hanya kerugian yang telah ia derita pada waktu diajukan tuntutan akan tetapi juga apa yang ia akan derita pada waktu yang akan datang.

    4. Adanya hubungan causal antara perbuatan dan kerugian. Untuk memecahkan hubungan causal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian, terdapat dua teori yaitu :

    Condition sine qua non, dimana menurut teori ini orang yang melakukan perbuatan melawan hukum selalu bertanggung jawab jika perbuatannya condition sine qua non menimbulkan kerugian (yang dianggap sebagai sebab dari pada suatu perubahan adalah semua syarat-syarat yang harus ada untuk timbulnya akibat).
    Adequate veroorzaking, dimana menurut teori ini si pembuat hanya bertanggung jawab untuk kerugian yang selayaknya dapat diharapkan sebagai akibat dari pada perbuatan melawan hukum.
    Terdapat hubungan causal jika kerugian menurut aturan pengalaman secara layak merupakan akibat yang dapat diharapkan akan timbul dari perbuatan melawan hukum.[4]

    Jadi secara singkat dapat diperinci sebagai berikut :

    Untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh organ badan hukum, pertanggungjawabannya didasarkan pada pasal 1364 BW.
    Untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang wakil badan hukum yang mempunyai hubunga kerja dengan badan hukum, dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan pasal 1367 BW.
    Untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh organ yang mempunyai hubungan kerja dengan badan hukum, pertanggung jawabannya dapat dipilih antara pasal 1365 dan pasal 1367 BW

  38. Dina Murni Ragasiwi (10) X2 berkata:

    1. Pengertian hukum :
    Peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa,mengikat dan mengatur,hubungan manusia dan manusia lainnya dakam masyarakat dengan tujuan menjamin dalam keadilan dalam pergaulan hidup dalam bermasyarakat.
    Menurut Mochtar Kusumaatmadja,hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.

    2. Macam-macam penggolongan Hukum:
    A. Hukum berdasarkan sumbernya
    Sumber Formal
    Sumber formal yaitu sumber hukum yang dilihat dari segi pembentukannya, di antaranya adalah :
    • Undang-Undang (UU). Undang-Undang (UU) merupakan suatu bentuk peraturan yang dibuat dan di sahkan oleh pihak-pihak yang berwenag.
    • Hukum Kebiasaan. Hukum kebiasaan merupakan hukum yang terbentuk dengan sendirinya oleh masyarakat melalui peraturan yang tidak tertulis.
    • Yurisprudensi Yaitu sumber hukum yang berasal dari putusan hakim dan memiliki kekuatan memikat.
    • Traktat. Traktat adalah perjanjian antar negara.
    • Doktrin Doktrin adalah pendapat dari parah ahli hukum. Sumber materil sumber materil yaitu sumber yang menentukan isi hukum berupa perasaan hukum,keyakinan hukum individual, pendapat umum dll.
    – Bersifat adil
    – Bersifat riil

    B. Hukum berdasarkan bentuknya
    • Hukum Tertulis, yaitu semua peraturan yang di bukukan dan tertulis serta di sahkan oleh pihak-pihak yang berwenang.
    • Hukum Tidak tertulis adalah hukum yang di buat oleh masyarakat melalui peraturan yang tidak tertulis contoh: Hukum adat.

    C.) Hukum berdasarkan isinya. Berdasarkan isinya, hukum terbagi dua, yaitu :
    – Hukum Privat
    – Hukum Public.

    D. Hukum berdasarkan tempat berlakunya. Hukum berdasarkan tempat
    berlakunya juga terbagi dua, yaitu :
    – Hukum Nasional
    – Hukum Internasional.

    E. Hukum berdasarkan masa berlakunya, dibagi menjadi ;
    – Hukum positif
    – Hukum yang di cita-citakan
    – Hukum universal

    F. Hukum berdasarkan cara mempertahankannya
    – Hukum materil
    -Hukumformal

    G. Hukum berdasarkan sifatnya, yaitu bersifat memaksa

    H.Hukum berdasarkan wujudnya terbagi dua, yaitu :
    – Hukum objektif
    – Hukum Subjektif.

    3. Pengertian lembaga peradilan nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional , pihak-pihak dalam proses peradilan ,hirarki kelembagaan peradilan maupun aspek-aspek yang bersifat prosedural yang saling berkait sedemikian rupa ,sehingga terwujud suatu keadilan hukum
    Dasar hukum peradilan nasional:
    1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
    2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
    3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
    4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
    5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.

    4. Perangkat lembaga peradilan nasional terdiri atas :
    A. Mahkamah Agung(MA) adalah pengadilan negara terTinggi dari semua lingkungan peradilan. MA berkedudukan di ibu kota negara yang daerah hukumnya mencakup seluruh wilayah Indonesia. Susunan MA terdiri dari : hakim, sekretaris, pimpinan yang jumlahnya maksimal 60 orang.

    B. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan, MK berkedudukan di ibu kota negara. Susunan MK terdiri dari : ketua, wakil, serta 7 orang anggota hakim konstitusi.
    C. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari pengaruh kekuasaan lain, Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara RI. Susunan Komisi Yudisial terdiri dari :pimpinan dan anggota.

    •Macam-macam lembaga peradilan nasional terdiri dari:Perangkat/alat kelegkapan lembaga peradilan :
    A. Hakim : pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman. Hakim bertugas menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar-dasar serta asas-asas yang jadi landasannya melalui perkara-perkara yang dihadapinya sehingga keputusan mencerminkan perasaan keadilan bangsa dan rakyat Indonesia
    B. Jaksa Penuntut : lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang
    C. Polisi : lembaga negara yang berperan sebagai pemelihara kantibmas, penegak hukum, pelindung serta pengayom dan pelayan masyarakat
    D. Panitera : pejabat yang memiliki tugas mencatat suatu perkara yang masuk pengadilan dan membuat jadwal pelaksanaan sidang.
    E. Penasihat Hukum : Penasihat hukum (pembela) berhak menyampaikan jawaban atas pertanyaan jaksa penuntut maupun hakim atas persetujun terdakwa.

    5. Macam-macam Lembaga Peradilan Nasional :
    A. Pengadlian di lingkungan peradilan umum :
    1. Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten / kota tersebut. Susunan Pengadilan negeri terdiri dari : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris, dan jurusita.
    2. Pengadilan Tinggi adalah Kekuasaan kehakiman dalam lingkunmgan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi meliputi : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris.
    B.Pengadilan di lingkungan peradilan agama terdiri dari :
    1. Pengadilan Agama adalah Pengadilan tingkat pertama yang merupakan organ kekuasan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di Kotamadya, jadi daerah hukumnya meliputi Kotamadya tersebut. Susunan Pengadilan Agama terdiri atas : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.
    2. Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumunya mencakup wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama meliputi : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.

    6. Peranan lembaga peradilan:
    1. Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahatan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.
    2. Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan prang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.
    3. Menjaga hukum dan ketertiban.
    4. Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang dianut.
    5. Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.

    7. Contoh sikap taat terhadap hukum:
    1. Mematuhi peraturan lalu lintas, seperti berkendara di lajur kiri, tidak menerobos lampu merah dan memakai atribut keselamatan berkendara.
    2. Mematuhi tata tertib di sekolah, misalnya selalu mentaati peraturan yang berlaku, disiplin belajar, ikuti upacara bendera seminggu sekali.
    3. Mematuhi peraturan yang berkaitan dengan interaksi masyarakat. Misalnya tidak mencuri, tidak menganiaya orang lain, dll.
    4. Mematuhi peraturan yang berkaitan dengan kewarganegaraan, misalnya membuat KTP pada saat usia 17 tahun, membayar pajak, membuat kartu keluarga, dll.
    5. Perilaku taat pada hukum di rumah:
    a. Patuh pada perintah kedua orang tua
    b. Menghormati kedua orang tua
    c. Menghormati kakak dan menyayangi adik
    d. Membantu pekerjaan kedua orang tua di rumah
    e. Belajar sesuai waktunya

    8. macam-macam sanksi sesuai hukum yang berlaku :

    Hukum pidana:
    a. Hukuman pokok:
    • Hukuman mati
    • Penjara seumur hidup
    • Penjara sementara(max-20tahun,min-1tahun)
    • Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    • Denda(sebagai pengganti kurungan)

    Hukuman tambahan:
    • Pengumuman keputusan hakim
    • Penggeledahan,penyegelan,penyitaan
    • Pencabutan hak-hak tertentu
    2.Hukum perdata:
    • Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    • Denda(sebagai pengganti kurungan)

    9. Perbuatan yang bertentangan dengan hukum :
    A. Lingkungan keluarga
    1. mengabaikan perintah orang tua
    2. nonton TV sampai larut malam
    3. bangun kesiangan
    4. tidak mau bgelajar
    5. tidak mau membantu orang tua
    6. tidak mkau beribadah

    B. Dalam liungkungan sekolah
    1. nyontek ketrika ulangan
    2. tidak mengikuti upacara bendera
    3. bolos sekolah
    4. tidak tertib dikelas
    5. berpakaian tidakj rapi
    6. tidak mengurus rambuT ( Gondrong)

    C. Dalam masyarakat
    1. menggangu ketertiban masyarakat
    2. membuang sampah tidak pada tempatnya
    3. berjudi dan mabuk-mabukan
    4. Tidak mau kerja bakti dan siskamling

    D. Dalam lingkungan bangsa dan negara
    1. tidak memiliki KTP
    2. tidak memilikiu SIM
    3. Tidak mematuhi rambu lalulintas
    4. terlibat aksi terorisme
    5. merusak pasilitas umum dan negara
    6. melakukan tindak pidana.

  39. ADHINUARI PANGESTU berkata:

    ADHINUARI PANGESTU
    X-1

    Jawabanya….

    1.Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

    2. -Hukum berdasarkan sumbernya
    A. Sumber Formal
    Sumber formal yaitu sumber hukum yang dilihat dari segi pembentukannya, di antaranya adalah;
    1.Undang-Undang (UU).
    2.Hukum Kebiasaan.
    3.Yurisprudensi
    4.Traktat
    5.Doktrin

    B.Hukum berdasarkan bentuknya
    1.Hukum Tertulis
    2.Hukum Tidak tertulis

    C.Hukum berdasarkan Isinya
    1.Hukum Privat
    2.Hukum Public.

    D.Hukum berdasarkan tempat berlakunya.
    1.Hukum Nasional
    2.Hukum Internasional

    E.Hukum berdasarkan masa berlakunya
    1.Hukum positif
    2.Hukum yang di cita-citakan
    3.Hukum universal

    F.Hukum berdasarkan cara mempertahankannya
    1.Hukum materil
    2.Hukum formal

    G.Hukum berdasarkan sifatnya, yaitu bersifat memaksa

    H.Hukum berdasarkan wujudnya terbagi dua, yaitu :
    1.Hukum objektif
    2.Hukum Subjektif.

    3.pengertian dan dasar hukum lembaga peradilan nasional
    -Pengertian Lembaga Nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional pihak-pihak dalam proses peradilan maupun aspek-aspek yang saling terkait sedemikian rupa.

    -Dasar hukum peradilan nasional adalah
    1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
    2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
    3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
    4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
    5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.

    4.Perangkat lembaga peradilan
    Terdiri atas :
    A.Mahkamah Agung(MA) adalah pengadilan negara terTinggi dari semua lingkungan peradilan. MA berkedudukan di ibu kota negara yang daerah hukumnya mencakup seluruh wilayah Indonesia. Susunan MA terdiri dari : hakim, sekretaris, pimpinan yang jumlahnya maksimal 60 orang.

    B. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan, MK berkedudukan di ibu kota negara. Susunan MK terdiri dari : ketua, wakil, serta 7 orang anggota hakim konstitusi.
    C.Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari pengaruh kekuasaan lain, Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara RI. Susunan Komisi Yudisial terdiri dari :pimpinan dan anggota.

    5.MACAM MACAM LEMBAGA PERADILAN NASIONAL INDONESIA
    A.Pengadlian di lingkungan peradilan umum
    Peradilan Umum adalah: Salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.Peradilan umum di bagi menjadi 2:

    1.Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten / kota tersebut.
    Susunan Pengadilan negeri terdiri dari : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris, dan jurusita.
    2.Pengadilan Tinggi adalah Kekuasaan kehakiman dalam lingkunmgan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Provinsi.
    Susunan Pengadilan Tinggi meliputi : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris.

    B.Pengadilan di lingkungan peradilan agama terdiri dari:

    1.Pengadilan Agama adalah Pengadilan tingkat pertama yang merupakan organ kekuasan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di Kotamadya, jadi daerah hukumnya meliputi Kotamadya tersebut. Susunan Pengadilan Agama terdiri atas : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.
    2.Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumunya mencakup wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama meliputi : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.

    6.Peranan Lembaga Peradilan
    1. Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahtan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.
    2. Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan prang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.
    3. Menjaga hukum dan ketertiban.
    4. Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang dianut.
    5. Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.
    • peradilan umum: memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata.
    • peradilan agama: memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang isalm mengenai perkara perdata tertentu berdasarkan syariat islam
    • peradilan militer: memeriksa dan memutus perkara pidana terhadap kejahatan dan pelanggaranyang dilakukan oleh anggota militer
    • peradilan tata usaha negara: Sengketanya adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antar orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara,baik di pusat atau di daerah.

    7.Contoh Sikap Taat terhadap hukum
    -Bertutur kata sopan dan bersikap santun kepada seluruh anggota keluarga
    -Mematuhi peraturan lalu lintas, seperti berkendara di lajur kiri, tidak menerobos lampu merah dan memakai atribut keselamatan berkendara.
    -Mematuhi peraturan yang berkaitan dengan kewarganegaraan, misalnya membuat KTP pada saat usia 17 tahun, membayar pajak, membuat kartu keluarga, dll.

    8.macam-macam sanksi sesuai hukum yang berlaku
    1.Hukum pidana:
    a. Hukuman pokok:
    • Hukuman mati
    • Penjara seumur hidup
    • Penjara sementara(max-20tahun,min-1tahun)
    • Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    • Denda(sebagai pengganti kurungan)
    b. Hukuman tambahan:
    • Pengumuman keputusan hakim
    • Penggeledahan,penyegelan,penyitaan
    • Pencabutan hak-hak tertentu
    2. Hukum perdata:
    • Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    • Denda(sebagai pengganti kurungan)

    9.macam-macam perbuatan yang bertentangan dengan hukum
    1. Perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain.
    Hak-hak yang dilanggar tersebut adalah hak-hak seseorang yang diakui oleh hukum, termasuk tetapi tidak terbatas pada hk-hak sebagai berikut:

    a. Hak-hak pribadi (persoonlijkheidsrechten)
    b. Hak-hak kekayaan (vermosgensrecht)
    c. Hak atas kebebasan
    d. Hak atas kehormatan dan nama baik

    2. Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri.
    Yang dimaksudkan dengan kewajiban hukum disini adalah bahwa suatu kewajiban yang diberikan oleh hukum terhadap seseorang, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.

    3. Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan.
    Tindakan yang melanggar kesusilaan yang oleh masyarakat telah diakui sebagai hukum tidak tertulis juga dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, manakala tindakan melanggar kesusilaan tersebut telah terjadi kerugian bagi pihak lain maka pihak yang menderita kerugian tersebut dapat meminta ganti kerugian berdasarkan atas perbutan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).

    4. Perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik.
    Perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik ini atau yang disebut dengan istilah zorgvuldigheid juga dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum. Jadi, jika seseorang melakukan tindakan yang merugikan orang lain, tidak secara melanggar pasal-pasal dari hukum yang tertulis mungkin masih dapat dijerat dengan perbuatan melawan hukum, karena tindakannya tersebut bertentangan dengan prinsip kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat. Keharusan dalam pergaulan masyarakat tersebut tentunya tidak tertulis, tetapi diakui oleh masyarakat yang bersangkutan.

  40. fitriyya azizah berkata:

    Nama:Fithriyya Azizah (17)
    Kls:X-1
    Jawaban:
    1.Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. 

    2. a.Hukum menurut Bentuknya:
    1) Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis dapat merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
    2) Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

    b.Hukum menurut Tempat Berlakunya:
    1) Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
    2) Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
    3) Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
    4) Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu.

    c.Hukum menurut Sumbernya:
    1) Undang-undang adalah hukum yang tercantum galam peraturan perundangan.
    2) Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
    3) Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
    4) Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

    d.Hukum menurut Waktu Berlakunya:
    1) Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum positif (ius constitutum) disebut juga tata hukum.
    2) Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
    3) Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun di seluruh tempat.

    e . Hukum menurut Isinya:
    1) Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antarorang dengan menitik-beratkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privat juga disebut hukum sipil. Contoh: KUH Perdata dan KUH Dagang.
    2) Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum negara.

    f . Hukum menurut Wujudnya:
    1) Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
    2) Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer.

    g . Hukum menurut Sifatnya:
    1) Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
    2) Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.

    h . Hukum menurut Cara Mempertahankannya:
    1) Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh: hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang.
    2) Hukum formal adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau suatu peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan. Hukum formal disebut hukum acara. Contoh: hukum acara pidana dan hukum acara perdata.

    3.Pengertian lembaga peradilan nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional , pihak-pihak dalam proses peradilan ,hirarki kelembagaan peradilan maupun aspek-aspek yang bersifat prosedural yang saling berkait sedemikian rupa ,sehingga terwujud suatu keadilan hukum
    Dasar hukum peradilan nasional:
    1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
    2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
    3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
    4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
    5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.

    4. A.Mahkamah Agung(MA) adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan. MA berkedudukan di ibu kota negara yang daerah hukumnya mencakup seluruh wilayah Indonesia. Susunan MA terdiri dari : hakim, sekretaris, pimpinan yang jumlahnya maksimal 60 orang.
    B.Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan, MK berkedudukan di ibu kota negara. Susunan MK terdiri dari : ketua, wakil, serta 7 orang anggota hakim konstitusi.
    C.Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari pengaruh kekuasaan lain, Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara RI. Susunan Komisi Yudisial terdiri dari : pimpinan dan anggota.
    Perangkat/kelengkapan lembaga peradilan :
    A.Polisi adalah aparat hukum yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang untuk melaksanakan segala peraturan yang dikeluarkan oleh kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dan tegaknya hukum.
    B.Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum, serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
    C. Hakim adalah pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara pidanma berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak disidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
    D. Penasihat Hukum adalah sesorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh dan berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan hukum.
    E. Komisi Yudisial adalah lembaga pengawas eksternal terhadap pent\yelenggaraan kekuasaan kehakiman oleh badan peradilan dan hakim.

    5. A.Pengadlian di lingkungan peradilan umum
    Peradilan Umum adalah: Salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.Peradilan umum di bagi menjadi 2:
    1.Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten / kota tersebut.
    Susunan Pengadilan negeri terdiri dari : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris, dan jurusita.
    2.Pengadilan Tinggi adalah Kekuasaan kehakiman dalam lingkunmgan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Provinsi.
    Susunan Pengadilan Tinggi meliputi : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris.
    B.Pengadilan di lingkungan peradilan agama terdiri dari:
    1.Pengadilan Agama adalah Pengadilan tingkat pertama yang merupakan organ kekuasan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di Kotamadya, jadi daerah hukumnya meliputi Kotamadya tersebut. Susunan Pengadilan Agama terdiri atas : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.
    2.Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumunya mencakup wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama meliputi : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.
    C. Peradilan tata usaha negara:
    a. Pengadilan Tata Usaha Negara
    Kedudukan Pengadilan Tata Usaha
    Negara adalah sebagai pengadilan pertama bagi masyarakat pencari keadilan
    terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Mengenai tempat kedudukan psl 6
    Undang-Undang PTUN menyebutkan di kotamadya atau ibukota kabupaten.
    b. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
    Kedudukan, Tempat Kedudukan dan daerah Hukum
    Kedudukan Pengadilan Tinggi Usaha
    Negara (PT-TUN) adalah sebagai pengadilan tingkat banding bagi rakyat pencari
    keadilan terhadap sengleta tata usaha Negara (TUN). Seperti termaktub dalam
    pasal 6 ayat (2) UUPTUN ditetapkan PT-TUN berkedudukan di Ibukota propinsi dan
    daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.
    D. Peradilan militer
    Peradilan militer merupakan salah
    satu pilar kekuasaan kehakiman di samping lingkungan peradilan sebagaimana di
    maksud pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 tahun 1970. Keberadaan
    peradilan militer merupakan konsekuensi logis adanya status subyek tindak
    pidana itu yakni seseorang berstatus militer.
    a.Kekuasaan Peradilan Militer.
    Untuk mengetahui kekuasaan pengadilan di lingkungan peradilan militer perlu kita
    teliti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950. Dinyatakan dalam pasal 2 bahwa “kekuasaan
    kehakiman dalam peradilan ketentaraan” dilakukan oleh pengadilan ketentaraan,
    yaitu: Pengadilan – Tentara
    Pengadilan Tentara Tinggi
    Mahkamah Tentara Agung

    MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
    A. undang-undang nomor
    Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985
    tentang Mahkamah Agung, mengatur mengenai kedudukan, susunan dan kekuasaan
    Mahkamah Agung serta hukum acara yang berlaku bagi Mahkamah Agung.
    B. tempat kedudukan MA Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985
    mengatur dan membedakan kedudukan dan tempat kedudukan dari Mahkamah Agung di
    bidang ketatanegaraan, sedangkan tempat kedudukan dimaksudkan sebagi domisili

    6. Peranan lembaga peradilan
    a. Peradilan Umum (UU No. 2 Tahun 1986)
    b. Peradilan Agama (UU No. 7 Tahun 1989)
    c. Peradilan Militer (UU No. 5 Tahun 1950)
    d. Peradilan Tata Usaha Negara (UU No. 5 Tahun 1986)

    Peradilan umum
    Peradilan umum adalah badan peradilan yang mengadili rakyat indonesia pada umumnya atau rakyat sipil
    Lingkungan peradilan umum meliputi :
    Pengadilan negeri : Yaitu pengadilan kita sehari-hari yang memeriksa dan memutuskan suatu perkara
    Pengadilan Tinggi : Pengadilan banding, yaitu pengadilan yang memeriksa kembali perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Tempat pengadilan tinggi di Ibukota provinsi

    Peradilan agama
    Peradilan agama adalah peradilan agama islam. Tugas dan wewenangnya adalah memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang yang beragama islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang diputus berdasar syariat islam

    Peradilan militer
    Peradilan militer adalah peradilan yang mengadili anggota-anggota atau TNI yang meliputi angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
    Lingkungan peradilan militer meliputi:
    Peradilan militer adalah peradilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat Kapten ke bawah
    Peradilan tinggi militer ketentuannya sbb:
    peradilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat Mayor ke atas
    Peradilan untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh peradilan militer dalam daerah hukumannya yang dimintakan banding
    Disamping peradilan tentara terdapat pula kejaksaan tentara yang mempunyai daerah kekuasaan sama dengan daerah kekuasaan peradilan militer yang bersangkutan.

    Peradilan tata usaha negara
    Peradilan tata usaha negara adalah badan peradilan yang mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan administrasi pemerintahan.
    Masalah-masalah yang menjadi jangkauan PTUN :
    a. Bidang sosial, yaitu gugatan atau permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan surat izin
    b. Bidang ekonomi, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan perpajahttps://blogujangsuherman.wordpress.com/2012/10/01/tugas-untuk-kelas-x-semester-1-tahun-20122013/#commentskan, merk, agraria, dsb.
    c. Bidang Function Publique, yaitu gugatan atau permohonan yang berhubungan dengan status atu kedudukan seseorang. Contoh bidang kepegawaian, pemecatan (PHK) dll.
    d. Bidang Hak Asasi Manusia, yaitu gugatan atua permohonan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang serta penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.

    7. Sikap taat terhadap hukum
    a. Dalam lingkungan keluarga :
    -bertutur kata sopan dan bersikap santun kepada seluruh anggota keluarga
    -menghormati orang tua
    -peduli kepada anggota keluarga yang mengalami kesulitan
    -mematuhi peraturan keluarga
    b. Dalam lingkungan sekolah :
    -mematuhi tata tertib sekolah
    -menghormati guru dan memanfaatkan waktu belajar dengan sebaik-baiknya
    -bertutur kata sopan dan bersikap santun kepada seluruh warga sekolah
    c. Dalam lingkungan masyarakat :
    -menghormati dan peduli kepada tetangga
    -berperan dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh RT/RW
    -membiasakan diri bertegur sapa secara sopan dengan tetangga

    8. Sanksi sesuai hukum yang berlaku
    Hukuman-Hukuman Pokok :
    *Hukuman mati
    *Hukuman penjara
    *Hukuman kurungan
    *Hukuman denda
    *Hukuman tutupan

    Hukuman Tambahan :
    *Pencabutan hak-hak tertentu.
    * Penyitaan barang-barang tertentu.
    *Pengumuman keputusan hakim.

    9. Perbuatan yang bertentangan dengan hukum
    1.Nofeasance, yakni merupakan tidak berbuat sesuatu yang diwajibkan oleh hukum.
    2.Misfeasance, yakni perbuatan yang dilakukan secara salah, perbuatan mana merupakan kewajibannya atau merupakan perbuatan yang mempunyai hak untuk melakukannya.
    3.Malfeasance, yakni merupakan perbuatan yang dilakukan padahal pelakunya tidak berhak untuk melakukannya.
    a. Lingkungan keluarga
    -mengabaikan perintah orang tua
    -tidak mau belajar
    -nonton TV sampai larut malam
    -bangun kesiangan
    -tidak mau membantu orang tua
    -tidak mau beribadah
    b. Dalam lingkungan sekolah
    -nyontek ketika ulangan
    -berpakaian tidak rapi
    -tidak mengikuti upacara bendera
    -bolos sekolah
    -tidak tertib dikelas
    -tidak mengurus rambut( Gondrong)
    c. Dalam masyarakat
    -Tidak mau kerja bakti dan sisk
    -menggangu ketertiban masyarakat
    -membuang sampah tidak pada tempatnya
    -berjudi dan mabuk-mabukan

  41. Ryan Fathur Rahman berkata:

    Nama: Ryan Fathur Rahman
    Kelas: X-1 (38)

    1. Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
    2. *Hukum menurut Bentuknya
    Menurut bentuknya, hukum dikelompokkan sebagai berikut.
    – Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis dapat merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
    – Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
    *Hukum menurut Tempat Berlakunya
    Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut
    – Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
    – Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
    – Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain
    – Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu.
    *Hukum menurut Sumbernya
    Menurut sumbernya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
    – Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
    – Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
    – Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
    – Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
    *Hukum menurut Waktu Berlakunya
    Menurut waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
    – Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum positif (ius constitutum) disebut juga tata hukum. – Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
    – Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapa pun di seluruh tempat
    *Hukum menurut Isinya
    Menurut isinya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.
    – Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antarorang dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privat juga disebut hukum sipil. Contoh: KUH Perdata dan KUH Dagang.
    – Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum negara.
    *Hukum menurut Wujudnya
    Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.
    – Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
    – Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer.
    *Hukum menurut Sifatnya
    Menurut sifatnya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
    – Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
    – Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.
    *Hukum menurut Cara Mempertahankannya
    Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.
    – Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturanperaturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh: hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang.
    – Hukum formal adalah hukum yang memuat peraturanperaturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau suatu peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan. Hukum formal disebut hukum acara. Contoh: hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
    3. – Lembaga Peradilan Nasional merupakan wahana bagi setiap rakyat yang mencari keadilan untuk mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
    – Dasar Hukum Lembaga Peradilan Nasional:
    1) Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
    2) Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
    3) Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
    4) Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
    5) UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.
    5. Perangkat Peradilan Nasional:
    1) Hakim adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman. Hakim bertugas menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar-dasar serta asas-asas yang jadi landasannya melalui perkara-perkara yang dihadapinya sehingga keputusan mencerminkan perasaan keadilan bangsa dan rakyat indonesia.
    2) Jaksa atau kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang
    3) Polisi atau kepolisian adalah lembaga negara yang berperan sebagai pemelihara kantibmas, penegak hukum, pelindung serta pengayom dan pelayan masyarakat
    4) Panitera Adalah pejabat yang memiliki tugas mencatat suatu perkara yang masuk pengadilan dan membuat jadwal pelaksanaan sidang.
    5) Penasihat hukum (pembela) berhak menyampaikan jawaban atas pertanyaan jaksa penuntut maupun hakim atas persetujun terdakwa.
    5. Macam-macam lembaga peradilan nasional terdiri dari:
    (-) Pengadilan di lingkungan peradilan umum
    Peradilan Umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Peradilan umum di bagi menjadi 2:
    1.Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten / kota tersebut.
    Susunan Pengadilan negeri terdiri dari : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris, dan jurusita.
    2.Pengadilan Tinggi adalah Kekuasaan kehakiman dalam lingkunmgan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Provinsi.
    Susunan Pengadilan Tinggi meliputi : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris.
    (-) Pengadilan di lingkungan peradilan agama terdiri dari:
    1.Pengadilan Agama adalah Pengadilan tingkat pertama yang merupakan organ kekuasan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di Kotamadya, jadi daerah hukumnya meliputi Kotamadya tersebut. Susunan Pengadilan Agama terdiri atas : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.
    2.Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumunya mencakup wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama meliputi : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.
    (-) Berdasarkan UU No.35 Tahun 1999 tentang Perubahan Ketentuan-ketentuan Pokok atas Kekuasaan Hukum, lembaga peradilan di Indonesia ada:
    1. Peradilan umum
    2. Peradilan Agama
    3. Peradilan Militer
    4. Peradilan Tata Usaha Negara
    • Lembaga peradilan umum→pengadilan negeri→pengadilan tinggi→MA
    • Lembaga peradilan agama→penadilan agama→pengadilan tinggi agama→MA
    • Lembaga peradilan militer→mahkamah militer→mahkamah militer tinggi→MA
    • Lembaga peradilan administrasi→pengadilan tata usaha negara→pengailan tinggi tata usaha negara→MA.
    6. Peranan Peradilan Hukum Nasional
    1. Pengadilan Negeri adalah pengadilan yang sehari-hari memeriksa dan memutus perkara tingkat pertama dari semua perkara perdata dan perkara pidana. PN berkedudukan di kabupaten atau kota
    Fungsi Pengadilan Negeri adalah memeriksa tentang sah tidaknya suatu penangkapan, penahanan, yang diajukann tersangka, keluarga atau kuasa hukumnya kepada ketua PN
    Wewenang Pengadilan Negeri memeriksa dan memutus perkara pidana dan perkara perdata ditingkat pertama sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang
    2. Peradilan Umum (UUNo 2 Tahun 1986)
    Pengadilan umum adalah pengadilan yang sehari-hari memeriksa dan memutus perkara dalam tingkat pertama dari semua perkara perdata dan perkara pidana untuk semua golongan penduduk (WNA dan WNI).
    Perkara diadili oleh hakim dibantu seorang panitra, sekertaris dan juru sita
    3. Pengadilan Tinggi (pengadilan tingkat banding)
    Pengadilan adalah pengadilan tingkat kedua (banding) yang daerah hukumnya meliputi daerah tingkat satu/provinsi.
    Fungsi Pengadilan Tinggi :
    Memutus dalam tingkat pertama dan terakhir sengketa wewenang mengadili antara pengadilan negari di dalam daerah hukumnya. Memberi pimbinaan kepada pengadilan-pengadilan negeri didaerah hukumnya
    Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
    4. Peradilan Agama
    Pengadilan Agama adalah pengadilan yang memeriksa dan memutus perkara-perkara antara orang islam, berkaitan dengan nikah, rujuk, talak/cerai (NTR) warisan dan nafkah.
    5. Peradilan Militer. Tugas pengadilan militer adalah mengadili hanya dalam perkara pidana yang dilakukan oleh :
    (-) Anggota TNI Dan Polri
    (-) Seseorang menurut UU dapat dipersamakan dengan TNI dan Polri
    (-) Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dangan TNI dan Polri menurut UU
    (-) Tidak termasuk 1 sampai 3 tetapi menurut menhankam yang ditetapkan persetujuan menteri kahakiman harus diadili oleh pengadilan militer.
    6. Peradilan Tata Usaha Negara adalah pengadilan yang memeriksa memutus dan menyelesaikan semua senketa tata usaha negara. Masalah-masalah yang menjadi jangkauan PTUN sebagai berikut :
    (-) Bidang sosial yaitu gugatan atau permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan tentang suatu surat izin
    (-) Bidang ekonomi yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan perpajakan , merek, agraria, dsb
    (-) Bidang HAM gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang serta penagkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum
    (-) Bidang function publique
    6. Sikap taat terhadap hukum :
    A. Dalam lingkungan keluarga
    1. patuh terhadap orang tua
    2. Menghormati anggota keluarga yang lain
    3. Mentaati aturan yang disepakati bersama keluarga
    4. Melaksanakan ibadah tepat waktu
    B. Dalam lingkungan sekolah
    1. Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya
    2. Memakai pakaian seragam
    3. Datang dan pulang tepat waktu
    4. Belajar dikelas dengan tertib
    5. Memperhatikan ketika guru mengajar
    6. Mengerjakan tugas-tugas
    7. Mematuhi tata tertib yang berlaku
    C. Dalam masyarakat
    1. Ikut serta dalam kegiatan masyarakat baik kerja bakti maupun siskamling
    2. Menghormati tetangga sekitanya
    3. Membayar iuran warga
    4. Tidak melakukan perbuatan yang meresahkan warga seperti mabuk-mabukan
    D. Dalam kehidupan berbangsa
    1. memiliki KTP jika telah dewasa
    2. Memiliki sim jika mengendarai ketika mengendarai kedaraan bermotor
    3. Ikut serta dalam pemilu
    4. Membayar pajak
    5. Menjaga kelestarian alam

    8. Macam-macam sanksi sesuai hukum yang berlaku!
    – Hukum pidana:
    a. Hukuman pokok:
    • Hukuman mati
    • Penjara seumur hidup
    • Penjara sementara(max-20tahun,min-1tahun)
    • Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    • Denda(sebagai pengganti kurungan)
    – Hukuman tambahan:
    • Pengumuman keputusan hakim
    • Penggeledahan,penyegelan,penyitaan
    • Pencabutan hak-hak tertentu
    – Hukum perdata:
    • Kurungan (max-1tahun,min-1hari)
    • Denda (sebagai pengganti kurungan)
    9. Macam – macam bentuk perbuatan melawan hukum :
    1. Nofeasance, yakni merupakan tidak berbuat sesuatu yang diwajibkan oleh hukum.
    2. Misfeasance, yakni perbuatan yang dilakukan secara salah, perbuatan mana merupakan kewajibannya atau merupakan perbuatan yang mempunyai hak untuk melakukannya.
    3. Malfeasance, yakni merupakan perbuatan yang dilakukan padahal pelakunya tidak berhak untuk melakukannya.
    – Contoh prilaku yang bertentangan dengan hukum :
    a. Lingkungan keluarga
    1. mengabaikan perintah orang tua
    2. nonton TV sampai larut malam
    3. bangun kesiangan
    4. tidak mau bgelajar
    5. tidak mau membantu orang tua
    6. tidak mkau beribadah
    b. Dalam liungkungan sekolah
    1. nyontek ketrika ulangan
    2. tidak mengikuti upacara bendera
    3. bolos sekolah
    4. tidak tertib dikelas
    5. berpakaian tidakj rapi
    6. tidak mengurus rambuT ( Gondrong)
    c. Dalam masyarakat
    1. menggangu ketertiban masyarakat
    2. membuang sampah tidak pada tempatnya
    3. berjudi dan mabuk-mabukan
    4. Tidak mau kerja bakti dan siskamling
    d. Dalam lingkungan bangsa dan negara
    1. tidak memiliki KTP
    2. tidak memilikiu SIM
    3. Tidak mematuhi rambu lalulintas
    4. terlibat aksi terorisme
    5. merusak pasilitas umum dan negara
    6. melakukan trindak pidana

  42. amelia indah triani / X-1 berkata:

    1. Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
    2. 1. Hukum berdasarkan sumbernya

    Sumber Formal
    Sumber formal yaitu sumber hukum yang dilihat dari segi pembentukannya, di antaranya adalah :
    • Undang-Undang (UU). Undang-Undang (UU) merupakan suatu bentuk peraturan yang dibuat dan di sahkan oleh pihak-pihak yang berwenag.
    • Hukum Kebiasaan. Hukum kebiasaan merupakan hukum yang terbentuk dengan sendirinya oleh masyarakat melalui peraturan yang tidak tertulis.
    • Yurisprudensi Yaitu sumber hukum yang berasal dari putusan hakim dan memiliki kekuatan memikat.

    Image : Jesse Michael Nix

    • Traktat. Traktat adalah perjanjian antar negara.
    • Doktrin Doktrin adalah pendapat dari parah ahli hukum. Sumber materil sumber materil yaitu sumber yang menentukan isi hukum berupa perasaan hukum,keyakinan hukum individual, pendapat umum dll.
    – Bersifat adil
    – Bersifat riil

    2. Hukum berdasarkan bentuknya
    • Hukum Tertulis, yaitu semua peraturan yang di bukukan dan tertulis serta di sahkan oleh pihak-pihak yang berwenang.
    • Hukum Tidak tertulis adalah hukum yang di buat oleh masyarakat melalui peraturan yang tidak tertulis contoh: Hukum adat.
    3. Hukum berdasarkan isinya. Berdasarkan isinya, hukum terbagi dua, yaitu :
    – Hukum Privat
    – Hukum Public.

    4. Hukum berdasarkan tempat berlakunya. Hukum berdasarkan tempat
    berlakunya juga terbagi dua, yaitu :
    – Hukum Nasional
    – Hukum Internasional.
    5. Hukum berdasarkan masa berlakunya, dibagi menjadi ;
    – Hukum positif
    – Hukum yang di cita-citakan
    – Hukum universal

    6. Hukum berdasarkan cara mempertahankannya
    – Hukum materil
    – Hukum formal

    7. Hukum berdasarkan sifatnya, yaitu bersifat memaksa

    8. Hukum berdasarkan wujudnya terbagi dua, yaitu :
    – Hukum objektif
    – Hukum Subjektif.

    3. LEMBAGA PERADILAN NASIONAL INDONESIA
    •Pengertian Lembaga Nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional pihak-pihak dalam proses peradilan maupun aspek-aspek yang saling terkait sedemikian rupa.
    •Dasar hukum peradilan nasional adalah
    1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
    2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
    3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
    4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
    5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.
    4. PERANGKAT ATAU ALAT KELENGKAPAN LEMBAGA PERADILAN
    Perangkat atau alat kelengkapan lembaga peradilan meliputi
    1. Poilisi 5. Penasehat Hukum
    2. Hakim 6. Saksi
    3. Jaksa
    4. Panitera:

    5.Perangkat atau Alat Kelengkapan Lembaga Peradilan
    • Pengadilan Umum
    • Pengadilan Umum termasuk di dalamnya Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, yang sehari-harinya memeriksa dan memutuskan segala perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk (warga negara dan orang asing)
    • Pengadilan Negeri berkedudukan di tingkat Kabupaten/Kota, Pengadilan Tinggi berkedudukan ditingkat Propinsi dan Mahkamah Agung berkedudukan ditingkat Pusat (Ibu Kota Negara). Perkara-perkara yang ada diselesaikan oleh Hakim dan dibantu oleh Panitera. Pada tiap-tiap Pengadilan Negeri ditempatkan pula Kejaksaan Negeri sebagai alat pemerintah yang bertindak sebagai penuntut umum dalam suatu perkara pidana terhadap sipelanggar hokum. Sedangkan dalam perkara perdata Jaksa tidak turut campur.
    • 1. Pengadilan Negeri
    • Pengadilan Negeri merupakan pengadilan umum yang sehari-harinya memeriksa dan memutuskan perkara pada tingkat pertama dari segala perkara perdatadan pidana sipil untuk semua golongan penduduk (warga negara dan orang asing)
    • Pengadilan Negeri berkedudukan di daerah tingkat Kabupaten/Kota. Perkara-perkara yang ada diselesaikan oleh hakim dan dibantu oleh panitera. Pada tiap daerah Pengadilan Negeri ditempatkan pula Kejaksaan Negeri sebagai alat pemerintah (negara) yang bertindak sebagai perkara perdata, Kejaksaan Negeri tidak turut campur.
    • 2. Pengadilan Tinggi
    • Dalam lingkungan pengadilan umum, selain Pengadilan Negeri juga terdapat Pengadilan Tinggi. Pengadilan tinggi merupakan pengadilan banding tingkat kedua yang mengadili perkara pidana dan perdata yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri tingkat pertama. Pemeriksaan disini hanya atas dasar pemeriksaan berkas perkara saja, kecuali bila Pengadilan Tinggi merasa perlu untuk langsung mendengarkan para pihak yang berpekara (kalau perdata yang berpekara antara tergugat dan penggugat, sedangkan perkara pidana yang berpekara antara sang terdakwa dengan kejaksaan sebagai penuntut umum atau wakil negara).
    • Pengadilan Tinggi tidak saja berada dilingkupan peradilan umum, tetapi juga terdapat pada peradilan khusus (Pengadilan Agama, Pengadilan Adat, Pengadilan Tata Usaha Negara)
    • Dalam pelaksanaan suatu perkara dalam peradilan agar seseorang dapat dituntut karena bersalah ada dua asas yang harus diperhatikan sebagai berikut :
    • 1. Asas Oportunitas, dalam asas ini Jaksa tak berkewajiban untuk menuntut seseorang walaupun telah diketahui benar-benar bahwa ia bersalah, demi kepentingan umum (asas ini dianut oleh Indonesia)
    • 2. Asas Legalitas, dalam asas ini Jaksa diwajibkan menuntut setiap orang yang melakukan delik (tindak pidana) tanpa memperhatikan akibat-akibat yang akan timbul. Dengan perkataan lain setiap perkara yang cukup buktinya harus dituntut.
    • 3. Mahkamah Agung
    • Mahkamah Agung merupakan badan peradilan tertinggi di Indonesia, yang berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Jakarta) atau dilain tempat yang ditetapkan oleh Presiden.
    • Daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Indonesia dan kewajibannya terutama untuk melakukan pengawasan tertinggi atas tindakan-tindakan segala pengadilan lainnya di seluruh Indonesia, dan menjaga/menjamin agar supaya hokum dilaksanakan dengan sepatutnya.
    • Mahkamah Agung terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, beberapa orang anggota (7 orang anggota) dan dibantu oleh seorang panitera dan beberapa orang panitera pengganti. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
    • Hakim Mahkamah Agung atau Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
    • Hakim MahkamahAgung hanya ditangkap, ditahan, dituntut, digeledah dan disita barangnya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Presiden.
    • Tugas Mahkamah Agung :
    • 1. Memutuskan dalam pemeriksaan pertama dan tingkat tertinggi perselisihan-perselisihan yurisdiksi antara :
    • a. Pengadilan-Pengadilan Negeri yang tidak terletak dalam daerah hokum Pengadilan Tinggi yang sama.
    • b. Pengadilan-Pengadilan Tinggi.
    • c. Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri yang terletak di daerah hukumnya.
    • d. Pengadilan Sipil dan Pengadilan Militer (Perselisihan yurisdiksi antara Mahkamah Agung dengan Pengadilan Tinggi diputuskan oleh Presiden)
    • 2. Mengkasasikan (member atau membatalkan kasasi) atas keputusan hakim yang lebih rendah Meminta Kasasi, dapat diajukan :
    • 1. Apabila peraturan hokum tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaannya.
    • 2. Apabila tidak dilaksanakan cara melakukan peradilan yang harus dituntut menurut Undang-Undang.
    • 3. Member keputusan dalam tingkat banding atas keputusan-keputusan wasit (Pengadilan Wasit atau Pengadilan Arbiter merupakan pengadilan swasta yang terdapat dalam dunia perdagangan dan yang diakui oleh pemerintah).
    • 4. Mengadakan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan.
    • 5. Mengadakan pengawasan tertinggi atas pengacara-pengacara dan notaris-notaris.
    • 6. Mahkamah Agung member keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang soal-soal yang berhubungan dengan hokum, apabila hal itu diminta oleh pemerintah.
    • Pengadilan Agama
    • Pengadilan Agama merupakan pengadilan yang memeriksa dan memutuskan perkara-perkara yang timbul antara orang-orang Islam yang berkaitan dengan nikah, rujuk, talak (perceraian), nafkah, waris, dan lain-lainnya. Dalam hal tertentu keputusan pengadilan agama dapat dinyatakan berlaku dalam pengadilan negeri.
    • Pengadilan Militer
    • Pengadilan Militer hanya mengadili tindak pidana, yang khususnya bagi :
    • 1. Anggota TNI dan POLRI.
    • 2. Seseorang yang menurut Undang-Undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI dan POLRI
    • 3. Anggota jawatan atau Golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI dan POLRI menurut UU.
    • 4. Tidak termasuk 1, 2, 3 tetapi menurut keputusan Menhankam yang ditetapkan dengan persetujuan Menteri Hukum dan HAM harus diadili oleh Pengadilan Militer.
    • Pengadilan Tata Usaha Negara
    • Kehadiran Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia terbilang baru, hal tersebut dapat kita lihat dari perundangan yang mengaturnya, berdasarkan UU. No. 5 Tahun 1986 dengan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1991 sebagai perundangan yang pertama di bidang ini di Indonesia.
    • Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan badan yang berwenang memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha negara dalam tingkat pertama.
    • Yang termasuk sengketa dalam Tata Usaha Negara semua sengketa yang timbul dalam tata usaha negara sebagai akibat di keluarkannya keputusan tata usaha negara.
    • Keputusan tata usaha negara merupakan suatu ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan tata usaha negara yang berisi tindakan hokum badan tata usaha negara berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku yang menerbitkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum.
    • Masalah-masalah yang menjadi jangkauan Peradilan Tata Usaha Negara, antara lain sebagai berikut :
    • 1. Bidang Sosial, meliputi gugatan atau permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan suatu izin.
    • 2. Bidang Ekonomi, meliputi gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan perpajakn, merk, agraria, dan lainnya.
    • 3. Bidang Function Publique, meliputi gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan status atau kedudukan seseorang seperti : jabatan structural, mutasi, penonjoban, pemberhentian sementara, pemecatan, PHK dan lainnya.
    • 4. Bidang Hak Azasi Manusia, meliputi : gugatan atau permohona yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang serta penengkapan dan penahanan seseorang yang tidak sesuai dengan prosedur hukum seperti : yang diatur dalam KUHP mengenai peradilan.
    • Pengadilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh badan pengadilan berikut:
    • 1. Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat pertama berada di Kabupaten/Kota
    • 2. Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat Bandung berkedudukan di Propinsi

    6. SIKAP PATUH TERHADAP HUKUM
    A. PRILAKU YANG SESUAI DENGAN HUKUM
    a. Dalam lingkungan keluarga
    1. patuh terhadap orang tua
    2. Menghormati anggota keluarga yang lain
    3. Mentaati aturan yang disepakati bersama keluarga
    4. Melaksanakan ibadah tepat waktu
    b. Dalam lingkungan sekolah
    1. Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya
    2. Memakai pakaian seragam
    3. Datang dan pulang tepat waktu
    4. Belajar dikelas dengan tertib
    5. Memperhatikan ketika guru mengajar
    6. Mengerjakan tugas-tugas
    7. Mematuhi tata tertib yang berlaku
    c. Dalam masyarakat
    1. Ikut serta dalam kegiatan masyarakat baik kerja bakti maupun siskamling
    2. Menghormati tetangga sekitanya
    3. Membayar iuran warga
    4. Tidak melakukan perbuatan yang meresahkan warga seperti mabuk-mabukan
    d. Dalam kehidupan berbangsa
    1. memiliki KTP jika telah dewasa
    2. Memiliki sim jika mengendarai ketika mengendarai kedaraan bermotor
    3. Ikut serta dalam pemilu
    4. Membayar pajak
    5. Menjaga kelestarian alam
    6. Menjaga kebersihan loingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya
    B. PRILAKU YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
    Prilaku yang bertentangan dengan hukum ntimbul karena kurangnya kesadaran hukum, ketidak patuhan terhadap hukum dapat timbul karena dua hal :
    1. Pelanggaran hukum dianggap biasa
    2. Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai dengan kehidupan
    7. . macam-macam sanksi sesuai hukum yang berlaku!
    Hukum pidana:
    a. Hukuman pokok:
    • Hukuman mati
    • Penjara seumur hidup
    • Penjara sementara(max-20tahun,min-1tahun)
    • Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    • Denda(sebagai pengganti kurungan)
    Hukuman tambahan:
    • Pengumuman keputusan hakim
    • Penggeledahan,penyegelan,penyitaan
    • Pencabutan hak-hak tertentu
    2.Hukum perdata:
    • Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    • Denda(sebagai pengganti kurungan)
    8.Berikut ini contoh perilaku yang bertentangan dengan hukum
    a. Lingkungan nkeluarga
    1. mengabaikan perintah orang tua
    2. nonton TV sampai larut malam
    3. bangun kesiangan
    4. tidak mau bgelajar
    5. tidak mau membantu orang tua
    6. tidak mkau beribadah
    b. Dalam lingkungan sekolah
    1. nyontek ketrika ulangan
    2. tidak mengikuti upacara bendera
    3. bolos sekolah
    4. tidak tertib dikelas
    5. berpakaian tidakj rapi
    6. tidak mengurus rambuT ( Gondrong)
    c. Dalam masyarakat
    1. menggangu ketertiban masyarakat
    2. membuang sampah tidak pada tempatnya
    3. berjudi dan mabuk-mabukan
    4. Tidak mau kerja bakti dan siskamling
    d. Dalam lingkungan bangsa dan negara
    1. tidak memiliki KTP
    2. tidak memilikiu SIM
    3. Tidak mematuhi rambu lalulintas
    4. terlibat aksi terorisme
    5. merusak pasilitas umum dan negara
    6. melakukan tindak pidana

  43. Nabila Tharra Almas (X-1) (32) berkata:

    1))) Hukum secara umum adalah kumpulan peraturan yang bersifat memaksa yang dibuat oleh pemerintah (badan resmi yang berwajib),yang berisi perintah dan larangan tentang perilaku manusia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara yang harus ditaati danpelanggaran terhadap peraturan itu berakibat mendapat sanksi yang tegas.
    Pengertian Hukum menurut para ahli
    a) Prof. Van Apeldoorn
    Definisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin mengadakan yangs esuai dengan kenyataan.
    b) Prof. Mr.E.M.Meyers
    Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusiadalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
    c) Drs.E.Utrecht,S.H.
    Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dankarena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
    d) S.M. Amin, S.H.
    Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkanketertiban dan pergaulan manusia.
    e) J.C.T. Simorangkir,S.H. dan Woerjono Sastropranoto,S.H.
    Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalamlingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnyamengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukuman tertentu.
    f) Leon Duguit
    Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat yang harus diindahkan sebagai jaminan kepentinganbersama dan apabila dilanggar menimbulkan reaksi bersama.
    g) O. Notoamidjojo
    Keseluruhan aturan yang tertulis dan tidak tertulis yang bersifat memaksa, untuk kelakuan manusia dalamberjenis pergaulan hidup dan masyarakat Negara.

    Tujuan Hukum
    Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
    Dalam perkembangan fungsi hukum terdiri dari :

    a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
    Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.

    b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
    Hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang
    Hukum mempunyai sifat memaksa
    Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
    Karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.

    c. Sebagai sarana penggerak pembangunan
    Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat kea rah yang lebih maju.

    d. Sebagai fungsi kritis
    Sumber-sumber Hukum
    Sumber hukum dapat di lihat dari segi :
    Sumber-sumber hokum Material
    Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
    Sedang Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :
    -Undang-undang (statute)
    -Kebiasaan (costum)
    -Keputusan-keputusan hakim
    -Traktat (treaty)
    -Pendapat Sarjana hokum (doktrin)

    2))) PENGGOLONGAN HUKUM
    Para ahli hukum mengalami kesulitan pada saat membuat pengertian hukum yang singkat dan meliputi berbagai hal. Ini dikarenakan kompleksnya hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
    Untuk memudahkan dalam membedakan hukum yang satu dengan yang lainnya, C.S.T. Kansil, membuat penggolongan hukum seperti berikut :
    A. Menurut Sumbernya :
    1. Hukum undang-undang; yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
    2. Hukum kebiasaan (adat); yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
    3. Hukum traktat (perjanjian), yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara.
    4. Hukum Yurisprudensi; yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

    B. Menurut Bentuknya :
    1. Hukum Tertulis; hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.
    2. Hukum Tidak Tertulis; hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan. Hukum tidak tertulis disebut juga sebagai suatu kebiasaan.

    C. Menurut Tempat Berlakunya (ruang) :
    1. Hukum Nasional; hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
    2. Hukum Internasional; hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
    3. Hukum Gereja; kumpulan norma-norma yang ditetapkan.
    4. Hukum Asing; hukum yang berlaku dalam Negara lain.

    D. Menurut Waktu Berlakunya :

    1. Ius Constitutium (Hukum positif/berlaku sekarang); hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu (hukum yang berlaku dalam masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu).
    2. Ius Constituendum (berlaku masa lalu); hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
    3. Antar Waktu (hukum asasi/hukum alam); hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat.

    E. Menurut Cara Mempertahankannya (Tugas & Fungsi) :

    1. Hukum Materil (KUH Perdata, KUH Pidana, KUH Dagang).
    2. Hukum Formal (Pidana Formal, Perdata Formal).

    F. Menurut Sifatnya :

    1. Hukum Memakasa (imperative); hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
    2. Hukum Mengatur (fakultatif/pelengkap); hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

    G. Menurut Isinya :

    1. Hukum Privat/Perdata (hukum pribadi, hukum kekayaan, hukum waris)
    2. Hukum Publik (Hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum pidana, hukum acara, hukum internasional)

    H. Menurut Pribadi :

    1. Hukum Satu Golongan
    2. Hukum Semua Golongan
    3. Hukum Antar Golongan.

    I. Menurut Wujudnya :

    1. Hukum Objektif; hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
    2 . Hukum Subjektif; Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak.

    3))) LEMBAGA PERADILAN NASIONAL INDONESIA
    •Pengertian Lembaga Nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional pihak-pihak dalam proses peradilan maupun aspek-aspek yang saling terkait sedemikian rupa.

    •Dasar hukum peradilan nasional adalah
    1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
    2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
    3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
    4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
    5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.

    4))) PERANGKAT LEMBAGA PERADILAN NASIONAL
    Terdiri atas :
    A.Mahkamah Agung(MA) adalah pengadilan negara terTinggi dari semua lingkungan peradilan. MA berkedudukan di ibu kota negara yang daerah hukumnya mencakup seluruh wilayah Indonesia. Susunan MA terdiri dari : hakim, sekretaris, pimpinan yang jumlahnya maksimal 60 orang.

    B. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan, MK berkedudukan di ibu kota negara. Susunan MK terdiri dari : ketua, wakil, serta 7 orang anggota hakim konstitusi.
    C.Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari pengaruh kekuasaan lain, Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara RI. Susunan Komisi Yudisial terdiri dari :pimpinan dan anggota.

    5))) MACAM-MACAM LEMBAGA PERADILAN

    a.Pengadilan Sipil terdiri dari :
    1).Pengadilan Umum
    Adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. (dalam UU RI No. 8tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No. 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum).
    * Pengadilan Negeri (Berkedudukan di Kabupaten/Kota)
    Pengadilan negeri adalah pengadilan tingkat pertama, yang pertama kali mengadakan sidang perkara dalamlingkungan peradilan umum di wilayah hukum masing-masing (Kabupaten/Kota). Hakim disini, memeriksa faktadan menetapkan hukumannya.

    * Pengadilan Tinggi (Berkedudukan di Provinsi)
    Pengadilan Tinggi adalah pengadilan yang mengadili perkara pada tingkat banding, hakim sudah tidak lagimemeriksa fakta. Tetapi yang dinilai adalah penerapan hukum yang dilakukan oleh Pengadilan negeri.

    * Mahkamah Agung
    Tugas Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 24 ayat (1) adalah :
    a. Mengadili Tingkat Kasasi.
    b. Menguji peraturan perundangan di bawah Undang-Undang.
    c. Wewenang lain yang diberikan Undang-Undang, yaitu :Memeriksa dan memutus (1) sengketa kewenangan mengadili baik berdasarkan daerah maupun jenisperadilannya (2) permohonan peninjauan kembali (PK) putusan yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap.

    2) Pengadilan Khusus
    * Pengadilan Agama Adalah pengadilan khusus bagi umat Islam untuk memeriksa dan memutuskan perkara nikah, talak, rujuk,waris, wakaf, hibah, dan wasiat. Lembaga yang termasuk dalam peradilan agama adalah : Pegadilan agama(tingkat Permata) dan Pengadilan Tinggi Agama (tingkat banding)

    * Pengadilan AdatPengadilan Tata Usaha Negara (Administrasi Negara)
    Adalah peradilan yang memiliki kewenangan mengadili perkara yaya usaha Negara, yaitu perkara gugatanseseorang terhadap putusan pehabat tata usaha Negara yang merugikan dan tidak sesuai dengan hukum yangberlaku.Masalah-masalah yang menjadi jangkauan PTUN Adalah sebagai berikut:
    (1)Bid. social (gugatan atau permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonansuatu izin)
    (2)Bidang Ekonomi (gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan perpajakan, merk, agrarian, dsb)
    (3)Bidang Function Publique, (gugatan yang berhubungan dengan status atau kedudukan seseorang)
    (4)Bidang Hak Asasi Manusia, (gugatan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang sertapenangkapan dan penahaan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.)

    b.Pengadilan Militer, terdiri dari :
    Adalah peradilan yang khusus mengadili perkara pidana dan tata usaha negara anggota militer Indonesia
    1).Pengadilan Militer , merupakan peradilan tingkat pertama, untuk perkara pidana yang dilakukan oleh terdakwayang berpangkat kapten kebawah
    2).Pengadilan Militer Tinggi , merupakan pengadilan tingkat banding untuk perkara yang diputus pada tingkatpertama; juga merupakan pengadilan tingkat pertama untuk perkara pidana yang dilakukan oleh terdakwa yangberpangkat Mayor ke atas dan gugatan sengketa tata usaha Negara militer.
    3).Pengadilan Militer Utama, merupakan pengadilan tingkat banding untuk perkara pidana dan sengketa tata usahamiliter yang diputus pada tingkat pertama oleh pengadilan Militer tinggi.
    4).Pengadilan Militer Pertempuran, merupakan pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam mengadili perkarapidana yang dilakukan oleh perajurit di daerah pertempuran

    6))) Peranan Lembaga Peradilan :

    1. Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahtan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.
    2. Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan prang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.
    3. Menjaga hukum dan ketertiban.
    4. Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang diamut.
    5. Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.

    7))) MENUNJUKKAN SIKAP YANG SESUAI DENGAN KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU

    Sikap yang mendukung ketentuan hukum antara lain adalah sikap terbuka, sikap objektif, dan sikap mengutamakankepentingan umum. Adapun sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum diantaranya adalah
    1.Memperkuat Budaya HukumNeburut
    L. Friedman (Amerika Serikat), Budaya hukum ini seperti oli pada sebuah mesin.
    2.Peningkatan Kesadaran Hukum
    3.Peningkatan Pelayanan dan Penegakan Hukum

    PRILAKU YANG SESUAI DENGAN HUKUM
    a. Dalam lingkungan keluarga
    1. patuh terhadap orang tua
    2. Menghormati anggota keluarga yang lain
    3. Mentaati aturan yang disepakati bersama keluarga
    4. Melaksanakan ibadah tepat waktu
    b. Dalam lingkungan sekolah
    1. Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya
    2. Memakai pakaian seragam
    3. Datang dan pulang tepat waktu
    4. Belajar dikelas dengan tertib
    5. Memperhatikan ketika guru mengajar
    6. Mengerjakan tugas-tugas
    7. Mematuhi tata tertib yang berlaku
    c. Dalam masyarakat
    1. Ikut serta dalam kegiatan masyarakat baik kerja bakti maupun siskamling
    2. Menghormati tetangga sekitanya
    3. Membayar iuran warga
    4. Tidak melakukan perbuatan yang meresahkan warga seperti mabuk-mabukan
    d. Dalam kehidupan berbangsa
    1. memiliki KTP jika telah dewasa
    2. Memiliki sim jika mengendarai ketika mengendarai kedaraan bermotor
    3. Ikut serta dalam pemilu
    4. Membayar pajak
    5. Menjaga kelestarian alam
    6. Menjaga kebersihan loingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya
    PRILAKU YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
    Prilaku yang bertentangan dengan hukum ntimbul karena kurangnya kesadaran hukum, ketidak patuhan terhadap hukum dapat timbul karena dua hal :
    1. Pelanggaran hukum dianggap biasa
    2. Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai dengan kehidupan
    Berikut ini contoh prilaku yang bertentangan dengan hukum
    a. Lingkungan nkeluarga
    1. mengabaikan perintah orang tua
    2. nonton TV sampai larut malam
    3. bangun kesiangan
    4. tidak mau bgelajar
    5. tidak mau membantu orang tua
    6. tidak mkau beribadah
    b. Dalam liungkungan sekolah
    1. nyontek ketrika ulangan
    2. tidak mengikuti upacara bendera
    3. bolos sekolah
    4. tidak tertib dikelas
    5. berpakaian tidakj rapi
    6. tidak mengurus rambuT ( Gondrong)
    c. Dalam masyarakat
    1. menggangu ketertiban masyarakat
    2. membuang sampah tidak pada tempatnya
    3. berjudi dan mabuk-mabukan
    4. Tidak mau kerja bakti dan siskamling
    d. Dalam lingkungan bangsa dan negara
    1. tidak memiliki KTP
    2. tidak memilikiu SIM
    3. Tidak mematuhi rambu lalulintas
    4. terlibat aksi terorisme
    5. merusak pasilitas umum dan negara
    6. melakukan trindak pidana

    8))) Macam-macam sanksi sesuai hukum yang berlaku:

    1). Pidana Pokok,yang terdiri atas :
    -Pidana Mati.
    -Pidana Penjara :
    a) Seumur hidup
    b) Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun, sekurang-kurangnya 1 tahun) atau pidana penjara dalam waktu tertentu.
    2). Pidana kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya 1 tahun.
    3). Pidana denda (sebagai pengganti hukuman kurungan).
    4).Pidana tutupan.
    5). Pidana Tambahan :
    – Pencabutan hak-hak tertentu.
    – Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu.
    – Pengumuman keputusan hakim.

    9))) Macam – macam bentuk Perbuatan Melawan Hukum:
    1. Perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain.
    Hak-hak yang dilanggar tersebut adalah hak-hak seseorang yang diakui oleh hukum, termasuk tetapi tidak terbatas pada hk-hak sebagai berikut:

    a. Hak-hak pribadi (persoonlijkheidsrechten)
    b. Hak-hak kekayaan (vermosgensrecht)
    c. Hak atas kebebasan
    d. Hak atas kehormatan dan nama baik

    2. Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri.
    Yang dimaksudkan dengan kewajiban hukum disini adalah bahwa suatu kewajiban yang diberikan oleh hukum terhadap seseorang, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.

    3. Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan.
    Tindakan yang melanggar kesusilaan yang oleh masyarakat telah diakui sebagai hukum tidak tertulis juga dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, manakala tindakan melanggar kesusilaan tersebut telah terjadi kerugian bagi pihak lain maka pihak yang menderita kerugian tersebut dapat meminta ganti kerugian berdasarkan atas perbutan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).

    4. Perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik.
    Perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik ini atau yang disebut dengan istilah zorgvuldigheid juga dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum. Jadi, jika seseorang melakukan tindakan yang merugikan orang lain, tidak secara melanggar pasal-pasal dari hukum yang tertulis mungkin masih dapat dijerat dengan perbuatan melawan hukum, karena tindakannya tersebut bertentangan dengan prinsip kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat. Keharusan dalam pergaulan masyarakat tersebut tentunya tidak tertulis, tetapi diakui oleh masyarakat yang bersangkutan.

    a. Lingkungan nkeluarga
    1. Mengabaikan perintah orang tua
    2. Nonton TV sampai larut malam
    3. Bangun kesiangan
    4. Tidak mau belajar
    5. Tidak mau membantu orang tua
    6. Tidak mau beribadah
    b. Dalam liungkungan sekolah
    1. Nyontek ketika ulangan
    2. Tidak mengikuti upacara bendera
    3. Bolos sekolah
    4. Tidak tertib dikelas
    5. Berpakaian tidak rapi
    6. Tidak mengurus rambut
    c. Dalam masyarakat
    1. Menggangu ketertiban masyarakat
    2. Membuang sampah tidak pada tempatnya
    3. Berjudi dan mabuk-mabukan
    4. Tidak mau kerja bakti dan siskamling
    d. Dalam lingkungan bangsa dan negara
    1. Tidak memiliki KTP
    2. Tidak memilikiu SIM
    3. Tidak mematuhi rambu lalulintas
    4. Terlibat aksi terorisme
    5. Merusak pasilitas umum dan negara
    6. Melakukan trindak pidana

  44. ALDI DWIKI PRAHASTA (3) X-1 berkata:

    1.)Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

    2.) Hukum berdasarkan sumbernya. Hukum berdasarkan bentuknya. Hukum berdasarkan isinya. Hukum berdasarkan tempat berlakunya. Hukum berdasarkan masa berlakunya. Hukum berdasarkan cara mempertahankannya. Hukum berdasarkan sifatnya. Hukum berdasarkan wujudnya.

    3.) Dalam bidang kekuasaan kehakiman, pasal 27 ayat 1 UUD 1945 tersebut selanjutnya dibuatkan pasal-pasal tersendiri di dalam UUD 1945 seperti pasal 24, 24 A, 24 B, 24 C, 25 dan dijabarkan ke dalam beberapa produk perundang-undangan diantaranya :
    • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman , jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman jo Undang-Undang No 4 Tahun 2004
    • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
    • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
    • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
    • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentan Peradilan Hak Azasi Manusia
    4.) Mahkamah agung. Mahkamah konstitusi. Komisi yudisial.

    5.) Pengadilan umum. Pengadilan negeri. Pengadilan tinggi. Mahkamah agung.
    6.) Peranan Lembaga-lembaga Peradilan
    a.) Perangkat atau Alat Kelengkapan Lembaga Peradilan Antara Lain :

    -Polisi adalah aparat hukum yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang untuk melaksanakan segala peraturan yang dikeluarkan oleh kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dan tegaknya hukum.

    – Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum, serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    – Hakim adalah pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara pidanma berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak disidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

    – Penasihat Hukum adalah sesorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh dan berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan hukum.

    – Komisi Yudisial adalah lembaga pengawas eksternal terhadap pent\yelenggaraan kekuasaan kehakiman oleh badan peradilan dan hakim.

    7.) SIKAP PATUH TERHADAP HUKUM
    A. PRILAKU YANG SESUAI DENGAN HUKUM
    Hukum dibuat untuk dipatuhi, kepatuhan terhadap hukum mengakibatkan terjadinya ketertiban dalam masyarakat dan sebaliknya ketidak patuhan terhadap hukum akan mengakibatkan kekacauan. Kita dapat bayangkan jika pengendara kendaraan bermotot tidak mematuhi peraturan lalu lintas diperempatan jalan, dimana disana ada lampu lalu lintas yang mengatur, pengendara diharuskan berhenti jika lampu lalu lintas merah, dan harus menunggu sampai hijau untuk jalan, tetapi ada juga satu dua pengendara sepeda motor yang nyelonong ketika lampu berwarna merah, hal ini tentu membahayakan keselamatannya dan keselamatan pengendara lain jika terjadi tabrakan.k
    Kepatuhan kepada hukum tidak hanya dilakukan ketika ada petugas melainkan harus dilakukan dengan kesadaran bahwa hukum diciptakan untuk melindungi kita.
    Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam dri seseorang yang diwujudkan dengan dalam prilaku yang sesuai dengan sistim hukum yang berlaku, tingkat kepatuhasn terhadap hukum secara langsung menunjukan kesadaran hukum. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk :
    1. Memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku
    2. Mempertahankan tertib hukum yang ada
    3. Menegakan kepastian hukum
    Ciri-ciri orang yang berprilaku sesuai hukum
    a. Disenangi masyarakat
    b. Tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain
    c. Mencerminkan sikap sadar hukum
    d. Tidak menyinggung perasaan orang lain
    e. Menghormati hak-hak morang lain

    A. PRILAKU YANG SESUAI DENGAN HUKUM
    a. Dalam lingkungan keluarga
    1. patuh terhadap orang tua
    2. Menghormati anggota keluarga yang lain
    3. Mentaati aturan yang disepakati bersama keluarga
    4. Melaksanakan ibadah tepat waktu
    b. Dalam lingkungan sekolah
    1. Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya
    2. Memakai pakaian seragam
    3. Datang dan pulang tepat waktu
    4. Belajar dikelas dengan tertib
    5. Memperhatikan ketika guru mengajar
    6. Mengerjakan tugas-tugas
    7. Mematuhi tata tertib yang berlaku
    c. Dalam masyarakat
    1. Ikut serta dalam kegiatan masyarakat baik kerja bakti maupun siskamling
    2. Menghormati tetangga sekitanya
    3. Membayar iuran warga
    4. Tidak melakukan perbuatan yang meresahkan warga seperti mabuk-mabukan
    d. Dalam kehidupan berbangsa
    1. memiliki KTP jika telah dewasa
    2. Memiliki sim jika mengendarai ketika mengendarai kedaraan bermotor
    3. Ikut serta dalam pemilu
    4. Membayar pajak
    5. Menjaga kelestarian alam
    6. Menjaga kebersihan loingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya
    B. PRILAKU YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
    Prilaku yang bertentangan dengan hukum ntimbul karena kurangnya kesadaran hukum, ketidak patuhan terhadap hukum dapat timbul karena dua hal :
    1. Pelanggaran hukum dianggap biasa
    2. Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai dengan kehidupan
    Berikut ini contoh prilaku yang bertentangan dengan hukum
    a. Lingkungan nkeluarga
    1. mengabaikan perintah orang tua
    2. nonton TV sampai larut malam
    3. bangun kesiangan
    4. tidak mau bgelajar
    5. tidak mau membantu orang tua
    6. tidak mkau beribadah
    b. Dalam liungkungan sekolah
    1. nyontek ketrika ulangan
    2. tidak mengikuti upacara bendera
    3. bolos sekolah
    4. tidak tertib dikelas
    5. berpakaian tidakj rapi
    6. tidak mengurus rambuT ( Gondrong)
    c. Dalam masyarakat
    1. menggangu ketertiban masyarakat
    2. membuang sampah tidak pada tempatnya
    3. berjudi dan mabuk-mabukan
    4. Tidak mau kerja bakti dan siskamling
    d. Dalam lingkungan bangsa dan negara
    1. tidak memiliki KTP
    2. tidak memilikiu SIM
    3. Tidak mematuhi rambu lalulintas
    4. terlibat aksi terorisme
    5. merusak pasilitas umum dan negara
    6. melakukan trindak pidana

    8.) Macam Macam Sanksi Sesuai Dengan Hukum Yang Berlaku
    Draf Tata Tertib Kehidupan Sosial dan Akademik di Kampus Universitas Negeri Surabaya (UNESA)
    sanksi sesuai dengan kadar pelanggaran dan ketentuan serta hukum yang berlaku. Pasal 1 PENGENALAN
    KEHIDUPAN KAMPUS MAHASISWA BARU (PKKMB) Semua Mahasiswa Wajib mengikuti Pengenalan
    Kehidupan Kampus yang diselenggarakan oleh Universitas dibawah koodinasi Pembantu Rektor III. Materi
    PKKMB meliputi semua kegiatan yang telah ditetapkan dalam peraturan Dikti serta Tata Krama yang diberikan
    oleh fasilitator dari masing-masing fakultas. Setiap mahasiswa wajib lulus dalam PKKMB de … sesuai dengan
    kadar pelanggaran dan ketentuan serta hukum yang berlaku. Pasal 1 PENGENALAN KEHIDUPAN KAMPUS
    MAHASISWA BARU (PKKMB) Semua Mahasiswa Wajib mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus yang
    diselenggarakan oleh Universitas dibawah koodinasi Pembantu Rektor III. Materi PKKMB meliputi semua
    kegiatan yang telah ditetapkan dalam peraturan Dikti serta Tata Krama yang diberikan oleh fasilitator dari
    masing-masing fakultas. Setiap mahasiswa wajib lulus dalam PKKMB dengan di … hukum yang berlaku.
    Pasal 1 PENGENALAN KEHIDUPAN KAMPUS MAHASISWA BARU (PKKMB) Semua Mahasiswa Wajib
    mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus yang diselenggarakan oleh Universitas dibawah koodinasi Pembantu
    Rektor III. Materi PKKMB meliputi semua kegiatan yang telah ditetapkan dalam peraturan Dikti serta Tata Krama
    yang diberikan oleh fasilitator dari masing-masing fakultas. Setiap mahasiswa wajib lulus dalam PKKMB dengan
    dibuktikan sertifikat lulus Kegiatan PKKMB dan orien … berlaku. Pasal 1 PENGENALAN KEHIDUPAN
    KAMPUS MAHASISWA BARU (PKKMB) Semua Mahasiswa Wajib mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus
    yang diselenggarakan oleh Universitas dibawah koodinasi Pembantu Rektor III. Materi PKKMB meliputi semua
    kegiatan yang telah ditetapkan dalam peraturan Dikti serta Tata Krama yang diberikan oleh fasilitator dari
    masing-masing fakultas. Setiap mahasiswa wajib lulus dalam PKKMB dengan dibuktikan sertifikat lulus Kegiatan
    PKKMB dan orientasi implem …
    Tata tertib dimaksudkan sebagai sarana untuk mewujudkan implementasi tata krama dan perilaku berkarakter di
    kampus dan masyarakat bagi mahasiswa unesaBAB IKETENTUAN UMUMYang dimaksud dengan tata tertib
    peraturan kampus dalam aturan ini adalah semua ketentuan dan atau aturan yang mengatur kehidupan kampus
    sebagai rambu-rambu bagi mahasiswa dan civitas akademik dalam bersikap dan bertingkah laku, berucap,
    bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di kampus dalam rangka menciptakan iklim dan kultur kampus
    sebagai masyarakat akademis yang dapat menunjang terciptanya kegiatan pembelajaran yang efektif dan
    mendukung penanaman perilaku berkarater.Mahasiswa adalah insan yang sedang menempuh pendidikan di
    Universitas dan memenuhi syarat serta terdaftar secara syah pada Universitas Negeri Surabaya dan secara
    syah diperbolehkan mengikuti seluruh kegiatan kampusTata tertib kampus ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang
    dianut masyarakat akademik dan masyarakat sekitar yang meliputi nilai ketaqwaan dan alkhlak mulia, sopan
    santun dalam pergaulan, kedisiplinan, ketertiban, kebersihan, kerapian, keamanan dan kenyamanan serta
    nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar-mengajar yang efektif.Setiap masiswa Unesa wajib melaksanakan
    ketentuan yang tercantum dalam tata tata tertib ini secara konsekwen dan penuh kesadaran dan
    tanggungjawab.Setiap pelanggaran terhadap tata tata tertib ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan kadar
    pelanggaran dan ketentuan serta hukum yang berlaku.nbspPasal 1PENGENALAN KEHIDUPAN KAMPUS
    MAHASISWA BARU (PKKMB)Semua Mahasiswa Wajib mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus …

    9.) Sadar atau tidak kegiatan Program Pengembangan kecamatan (PPK) merupakan aktivitas hubungan hukum yang terjadi dalam lingkup kecamatan. Banyak yang melihat hubungan tersebut adalah hubungan perikatan (perjanjian).

    Sesungguhnya kegiatan Program Pengembangan Kecamatan (PPK) bukanlah sekedar hubungan hukum yang bersifat perjanjian semata namun juga memberikan konsekuensi perbuatan hukum dari pelaku-pelaku PPK. Dengan kata lain bahwa para pelaku PPK telah melakukan perbuatan hukum selama melakukan kegiatan PPK. Hal ini dapat kita lihat bahwa tugas dan tanggung jawab serta kewenangan yang diemban oleh seluruh pelaku PPK merupakan perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral dan hukum.

    Akan tetapi, tidak tertutup kemungkinan terjadinya perbuatan yang melawan hukum sewaktu menjalankan kegiatan PPK sehingga muncul pertanyaan di benak kita apakah sesungguhnya perbuatan melawan hukum (PMH) itu?

    Dinamakan perbuatan melawan hukum apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada umumnya. Hukum bukan saja berupa ketentuan-ketentuan undang-undang, tetapi juga aturan-aturan hukum tidak tertulis, yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.

    Kerugian yang ditimbulkan itu harus disebabkan karena perbuatan yang melawan hukum itu; antara lain kerugian-kerugian dan perbuatan itu harus ada hubungannya yang langsung; kerugian itu disebabkan karena kesalahan pembuat. Kesalahan adalah apabila pada pelaku ada kesengajaan atau kealpaan (kelalaian).

    Perbuatan melawan hukum tidak hanya terdiri atas satu perbuatan, tetapi juga dalam tidak berbuat sesuatu. Dalam KUH Perdata ditentukan pula bahwa setiap orang tidak saja bertanggungjawab terhadap kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga terhadap kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan orang-orang yang ditanggungnya, atau karena barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.

  45. Muhammad Farhan / X-1 berkata:

    1. pengertian Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

    2. PENGGOLONGAN HUKUM
    Para ahli hukum mengalami kesulitan pada saat membuat pengertian hukum yang singkat dan meliputi berbagai hal. Ini dikarenakan kompleksnya hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
    Untuk memudahkan dalam membedakan hukum yang satu dengan yang lainnya,C.S.T. Kansil, membuat penggolongan hukum seperti berikut :
    A. Menurut Sumbernya :
    o Hukum undang-undang; yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
    o Hukum kebiasaan (adat); yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
    o Hukum traktat (perjanjian), yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara.
    o Hukum Yurisprudensi; yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
    B. Menurut Bentuknya :
    o Hukum Tertulis; hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.
    o Hukum Tidak Tertulis; hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan. Hukum tidak tertulis disebut juga sebagai suatu kebiasaan.
    C. Menurut Tempat Berlakunya (ruang) :
    o Hukum Nasional; hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
    o Hukum Internasional; hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
    o Hukum Gereja; kumpulan norma-norma yang ditetapkan.
    o Hukum Asing; hukum yang berlaku dalam Negara lain.
    D. Menurut Waktu Berlakunya :
    o Ius Constitutium (Hukum positif/berlaku sekarang); hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu (hukum yang berlaku dalam masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu).
    o Ius Constituendum (berlaku masa lalu); hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
    o Antar Waktu (hukum asasi/hukum alam); hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat.
    E. Menurut Cara Mempertahankannya (Tugas & Fungsi) :
    o Hukum Materil (KUH Perdata, KUH Pidana, KUH Dagang).
    o Hukum Formal (Pidana Formal, Perdata Formal).
    F. Menurut Sifatnya :
    o Hukum Memakasa (imperative); hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
    o Hukum Mengatur (fakultatif/pelengkap); hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
    G. Menurut Isinya :
    o Hukum Privat/Perdata (hukum pribadi, hukum kekayaan, hukum waris)
    o Hukum Publik (Hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum pidana, hukum acara, hukum internasional)
    H. Menurut Pribadi :
    o Hukum Satu Golongan
    o Hukum Semua Golongan
    o Hukum Antar Golongan.
    I. Menurut Wujudnya :
    o Hukum Objektif; hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
    o Hukum Subjektif; Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak.
    3. Pengertian hukum lembaga peradilan nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional pihak-pihak dalam proses peradilan maupun aspek-aspek yang saling terkait sedemikian rupa.

    •Dasar hukum peradilan nasional adalah
    1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
    2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
    3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
    4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
    5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.

    4. Menguraikan perangkat lembaga peradilan
    •Perangkat lembaga peradilan nasional
    Terdiri atas :
    A.Mahkamah Agung(MA) adalah pengadilan negara terTinggi dari semua lingkungan peradilan. MA berkedudukan di ibu kota negara yang daerah hukumnya mencakup seluruh wilayah Indonesia. Susunan MA terdiri dari : hakim, sekretaris, pimpinan yang jumlahnya maksimal 60 orang.
    B. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan, MK berkedudukan di ibu kota negara. Susunan MK terdiri dari : ketua, wakil, serta 7 orang anggota hakim konstitusi.
    C.Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari pengaruh kekuasaan lain, Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara RI. Susunan Komisi Yudisial terdiri dari :pimpinan dan anggota.

    5. MACAM MACAM LEMBAGA PERADILAN NASIONAL
    A. Pengadlian di lingkungan peradilan umum :
    1. Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten / kota tersebut. Susunan Pengadilan negeri terdiri dari : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris, dan jurusita.
    2. Pengadilan Tinggi adalah Kekuasaan kehakiman dalam lingkunmgan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi meliputi : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris.
    B.Pengadilan di lingkungan peradilan agama terdiri dari :
    1. Pengadilan Agama adalah Pengadilan tingkat pertama yang merupakan organ kekuasan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di Kotamadya, jadi daerah hukumnya meliputi Kotamadya tersebut. Susunan Pengadilan Agama terdiri atas : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.
    2. Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumunya mencakup wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama meliputi : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.

    6. PERANAN DAN FUNGSI LEMBAGA PERADILAN
    Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahtan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.
    2. Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan prang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.
    3. Menjaga hukum dan ketertiban.
    4. Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang diamut.
    5. Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.
    7. Sikap taat terhadap hukum
    A.Dalam lingkungan keluarga
    1. Patuh terhadap orang tua
    2. Hormat terhadap anggota keluarga yang lain
    3. Mentaati aturan yang disepakati bersama keluarga
    4. Melaksanakan sholat tepat waktu
    B. Dalam lingkungan sekolah
    1. Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya
    2. Memakai pakaian seragam
    3. Datang dan pulang tepat waktu
    4. Belajar dikelas dengan tertib
    5. Memperhatikan ketika guru mengajar
    6. Mengerjakan tugas-tugas
    7. Mematuhi tata tertib yang berlaku
    C. Dalam masyarakat
    1. Ikut serta dalam kegiatan masyarakat baik kerja bakti maupun siskamling
    2. Menghormati tetangga sekitanya
    3. Membayar iuran warga
    4. Tidak melakukan perbuatan yang meresahkan warga seperti mabuk-mabukan
    D. Dalam kehidupan berbangsa
    1. Memiliki KTP jika telah dewasa
    2. Memiliki sim jika mengendarai ketika mengendarai kedaraan bermotor
    3. Ikut serta dalam pemilu
    4. Menjaga kelestarian alam
    5. Menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya
    8. MACAM MACAM SANKSI SESUAI HUKUM YANG BERLAKU :
    1. Hukum pidana :
    a. Hukuman pokok :
    1. Hukuman mati
    2. Penjara seumur hidup
    3. Penjara sementara(max-20tahun,min-1tahun)
    4. Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    5. Denda(sebagai pengganti kurungan)
    b. Hukuman tambahan :
    1. Pengumuman keputusan hakim
    2. Penggeledahan,penyegelan,penyitaan
    3. Pencabutan hak-hak tertentu
    2. Hukum perdata:
    1. Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    2. Denda(sebagai pengganti kurungan)
    9. CONTOH PERILAKU YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM :
    A. Lingkungan keluarga
    1. Mengabaikan perintah orang tua
    2. Tidak mau belajar
    3. Tidak mau membantu orang tua
    4. Tidak mau beribadah
    B. Dalam liungkungan sekolah
    1. Menyontek ketika ulangan
    2. Bolos sekolah
    3. Tidak tertib dikelas
    4. Berpakaian tidak rapi

    C. Dalam masyarakat
    1. Menggangu ketertiban masyarakat
    2. Membuang sampah tidak pada tempatnya
    3. Berjudi dan mabuk-mabukan
    4. Tidak mau kerja bakti dan siskamling

    1. pengertian Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

    2. PENGGOLONGAN HUKUM
    Para ahli hukum mengalami kesulitan pada saat membuat pengertian hukum yang singkat dan meliputi berbagai hal. Ini dikarenakan kompleksnya hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
    Untuk memudahkan dalam membedakan hukum yang satu dengan yang lainnya,C.S.T. Kansil, membuat penggolongan hukum seperti berikut :
    A. Menurut Sumbernya :
    o Hukum undang-undang; yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
    o Hukum kebiasaan (adat); yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
    o Hukum traktat (perjanjian), yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara.
    o Hukum Yurisprudensi; yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
    B. Menurut Bentuknya :
    o Hukum Tertulis; hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.
    o Hukum Tidak Tertulis; hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan. Hukum tidak tertulis disebut juga sebagai suatu kebiasaan.
    C. Menurut Tempat Berlakunya (ruang) :
    o Hukum Nasional; hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
    o Hukum Internasional; hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
    o Hukum Gereja; kumpulan norma-norma yang ditetapkan.
    o Hukum Asing; hukum yang berlaku dalam Negara lain.
    D. Menurut Waktu Berlakunya :
    o Ius Constitutium (Hukum positif/berlaku sekarang); hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu (hukum yang berlaku dalam masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu).
    o Ius Constituendum (berlaku masa lalu); hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
    o Antar Waktu (hukum asasi/hukum alam); hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat.
    E. Menurut Cara Mempertahankannya (Tugas & Fungsi) :
    o Hukum Materil (KUH Perdata, KUH Pidana, KUH Dagang).
    o Hukum Formal (Pidana Formal, Perdata Formal).
    F. Menurut Sifatnya :
    o Hukum Memakasa (imperative); hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
    o Hukum Mengatur (fakultatif/pelengkap); hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
    G. Menurut Isinya :
    o Hukum Privat/Perdata (hukum pribadi, hukum kekayaan, hukum waris)
    o Hukum Publik (Hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum pidana, hukum acara, hukum internasional)
    H. Menurut Pribadi :
    o Hukum Satu Golongan
    o Hukum Semua Golongan
    o Hukum Antar Golongan.
    I. Menurut Wujudnya :
    o Hukum Objektif; hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
    o Hukum Subjektif; Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak.
    3. Pengertian hukum lembaga peradilan nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional pihak-pihak dalam proses peradilan maupun aspek-aspek yang saling terkait sedemikian rupa.

    •Dasar hukum peradilan nasional adalah
    1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
    2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
    3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
    4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
    5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.

    4. Menguraikan perangkat lembaga peradilan
    •Perangkat lembaga peradilan nasional
    Terdiri atas :
    A.Mahkamah Agung(MA) adalah pengadilan negara terTinggi dari semua lingkungan peradilan. MA berkedudukan di ibu kota negara yang daerah hukumnya mencakup seluruh wilayah Indonesia. Susunan MA terdiri dari : hakim, sekretaris, pimpinan yang jumlahnya maksimal 60 orang.
    B. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan, MK berkedudukan di ibu kota negara. Susunan MK terdiri dari : ketua, wakil, serta 7 orang anggota hakim konstitusi.
    C.Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari pengaruh kekuasaan lain, Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara RI. Susunan Komisi Yudisial terdiri dari :pimpinan dan anggota.

    5. MACAM MACAM LEMBAGA PERADILAN NASIONAL
    A. Pengadlian di lingkungan peradilan umum :
    1. Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten / kota tersebut. Susunan Pengadilan negeri terdiri dari : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris, dan jurusita.
    2. Pengadilan Tinggi adalah Kekuasaan kehakiman dalam lingkunmgan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi meliputi : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris.
    B.Pengadilan di lingkungan peradilan agama terdiri dari :
    1. Pengadilan Agama adalah Pengadilan tingkat pertama yang merupakan organ kekuasan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di Kotamadya, jadi daerah hukumnya meliputi Kotamadya tersebut. Susunan Pengadilan Agama terdiri atas : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.
    2. Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumunya mencakup wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama meliputi : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.

    6. PERANAN DAN FUNGSI LEMBAGA PERADILAN
    Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahtan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.
    2. Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan prang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.
    3. Menjaga hukum dan ketertiban.
    4. Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang diamut.
    5. Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.
    7. Sikap taat terhadap hukum
    A.Dalam lingkungan keluarga
    1. Patuh terhadap orang tua
    2. Hormat terhadap anggota keluarga yang lain
    3. Mentaati aturan yang disepakati bersama keluarga
    4. Melaksanakan sholat tepat waktu
    B. Dalam lingkungan sekolah
    1. Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya
    2. Memakai pakaian seragam
    3. Datang dan pulang tepat waktu
    4. Belajar dikelas dengan tertib
    5. Memperhatikan ketika guru mengajar
    6. Mengerjakan tugas-tugas
    7. Mematuhi tata tertib yang berlaku
    C. Dalam masyarakat
    1. Ikut serta dalam kegiatan masyarakat baik kerja bakti maupun siskamling
    2. Menghormati tetangga sekitanya
    3. Membayar iuran warga
    4. Tidak melakukan perbuatan yang meresahkan warga seperti mabuk-mabukan
    D. Dalam kehidupan berbangsa
    1. Memiliki KTP jika telah dewasa
    2. Memiliki sim jika mengendarai ketika mengendarai kedaraan bermotor
    3. Ikut serta dalam pemilu
    4. Menjaga kelestarian alam
    5. Menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya
    8. MACAM MACAM SANKSI SESUAI HUKUM YANG BERLAKU :
    1. Hukum pidana :
    a. Hukuman pokok :
    1. Hukuman mati
    2. Penjara seumur hidup
    3. Penjara sementara(max-20tahun,min-1tahun)
    4. Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    5. Denda(sebagai pengganti kurungan)
    b. Hukuman tambahan :
    1. Pengumuman keputusan hakim
    2. Penggeledahan,penyegelan,penyitaan
    3. Pencabutan hak-hak tertentu
    2. Hukum perdata:
    1. Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    2. Denda(sebagai pengganti kurungan)
    9. CONTOH PERILAKU YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM :
    A. Lingkungan keluarga
    1. Mengabaikan perintah orang tua
    2. Tidak mau belajar
    3. Tidak mau membantu orang tua
    4. Tidak mau beribadah
    B. Dalam liungkungan sekolah
    1. Menyontek ketika ulangan
    2. Bolos sekolah
    3. Tidak tertib dikelas
    4. Berpakaian tidak rapi

    C. Dalam masyarakat
    1. Menggangu ketertiban masyarakat
    2. Membuang sampah tidak pada tempatnya
    3. Berjudi dan mabuk-mabukan
    4. Tidak mau kerja bakti dan siskamling

  46. Acinya Paramita P berkata:

    Nama: Acintya Paramita Putri
    Kelas: X-2

    1. Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

    2. A. Hukum berdasarkan sumbernya

    Sumber Formal
    Sumber formal yaitu sumber hukum yang dilihat dari segi pembentukannya, di antaranya adalah :
    • Undang-Undang (UU). Undang-Undang (UU) merupakan suatu bentuk peraturan yang dibuat dan di sahkan oleh pihak-pihak yang berwenang.
    • Hukum Kebiasaan. Hukum kebiasaan merupakan hukum yang terbentuk dengan sendirinya oleh masyarakat melalui peraturan yang tidak tertulis.
    • Yurisprudensi Yaitu sumber hukum yang berasal dari putusan hakim dan memiliki kekuatan memikat.

    • Traktat. Traktat adalah perjanjian antar negara.
    • Doktrin Doktrin adalah pendapat dari parah ahli hukum. Sumber materil sumber materil yaitu sumber yang menentukan isi hukum berupa perasaan hukum,keyakinan hukum individual, pendapat umum dll.
    – Bersifat adil
    – Bersifat riil

    B. Hukum berdasarkan bentuknya
    • Hukum Tertulis, yaitu semua peraturan yang di bukukan dan tertulis serta di sahkan oleh pihak-pihak yang berwenang.
    • Hukum Tidak tertulis adalah hukum yang di buat oleh masyarakat melalui peraturan yang tidak tertulis contoh: Hukum adat.
    C. Hukum berdasarkan isinya. Berdasarkan isinya, hukum terbagi dua, yaitu :
    – Hukum Privat
    – Hukum Public.

    D. Hukum berdasarkan tempat berlakunya. Hukum berdasarkan tempat
    berlakunya juga terbagi dua, yaitu :
    – Hukum Nasional
    – Hukum Internasional.

    E. Hukum berdasarkan masa berlakunya, dibagi menjadi ;
    – Hukum positif
    – Hukum yang di cita-citakan
    – Hukum universal

    F. Hukum berdasarkan cara mempertahankannya
    – Hukum materil
    – Hukum formal

    G. Hukum berdasarkan sifatnya, yaitu bersifat memaksa

    H. Hukum berdasarkan wujudnya terbagi dua, yaitu :
    – Hukum objektif
    – Hukum Subjektif.

    3. •Pengertian Lembaga Nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional pihak-pihak dalam proses peradilan maupun aspek-aspek yang saling terkait sedemikian rupa.

    •Dasar hukum peradilan nasional adalah
    1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
    2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
    3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
    4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
    5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.

    4. Perangkat lembaga peradilan nasional

    Terdiri atas :
    A.Mahkamah Agung(MA) adalah pengadilan negara terTinggi dari semua lingkungan peradilan. MA berkedudukan di ibu kota negara yang daerah hukumnya mencakup seluruh wilayah Indonesia. Susunan MA terdiri dari : hakim, sekretaris, pimpinan yang jumlahnya maksimal 60 orang.

    B. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan, MK berkedudukan di ibu kota negara. Susunan MK terdiri dari : ketua, wakil, serta 7 orang anggota hakim konstitusi.
    C.Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari pengaruh kekuasaan lain, Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara RI. Susunan Komisi Yudisial terdiri dari :pimpinan dan anggota.

    5. Macam-macam lembaga peradilan nasional terdiri dari:
    A.Pengadlian di lingkungan peradilan umum
    Peradilan Umum adalah: Salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.Peradilan umum di bagi menjadi 2:

    1.Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten / kota tersebut.
    Susunan Pengadilan negeri terdiri dari : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris, dan jurusita.

    2.Pengadilan Tinggi adalah Kekuasaan kehakiman dalam lingkunmgan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Provinsi.
    Susunan Pengadilan Tinggi meliputi : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris.

    B.Pengadilan di lingkungan peradilan agama terdiri dari:

    1.Pengadilan Agama adalah Pengadilan tingkat pertama yang merupakan organ kekuasan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di Kotamadya, jadi daerah hukumnya meliputi Kotamadya tersebut. Susunan Pengadilan Agama terdiri atas : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.

    2.Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumunya mencakup wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama meliputi : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.

    6. Peranan lembaga peradilan:

    a. Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahtan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.

    b. Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan prang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.

    c. Menjaga hukum dan ketertiban.

    d. Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang diamut.

    e. Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.

    7. a. Mematuhi peraturan lalu lintas, seperti berkendara di lajur kiri, tidak menerobos lampu merah dan memakai atribut keselamatan berkendara.
    b. Mematuhi tata tertib di sekolah, misalnya selalu mentaati peraturan yang berlaku, disiplin belajar, ikuti upacara bendera seminggu sekali.
    c. Mematuhi peraturan yang berkaitan dengan interaksi masyarakat. Misalnya tidak mencuri, tidak menganiaya orang lain, dll.
    d. Mematuhi peraturan yang berkaitan dengan kewarganegaraan, misalnya membuat KTP pada saat usia 17 tahun, membayar pajak, membuat kartu keluarga, dll.
    e. Perilaku taat pada hukum di rumah:
    – Patuh pada perintah kedua orang tua
    – Menghormati kedua orang tua
    – Membantu pekerjaan kedua orang tua di rumah
    – Belajar sesuai waktunya
    – Menjalankan peraturan rumah

    8. A. Hukuman pokok, yang terbagi menjadi:
    – hukuman mati
    -hukuman penjara
    – hukuman kurungan
    – hukuman denda
    B.Hukuman-hukuman tambahan, yang terbagi menjadi:
    – pencabutan beberapa hak yang tertentu
    – perampasan barang yang tertentu
    – pengumuman keputusan hakim
    9. A. Perilaku tidak taat pada hukum di rumah:
    – Tidak patuh pada perintah kedua orang tua
    – Tidak menghormati kedua orang tua
    – Tidak menghormati kakak dan menyayangi adik
    – Tidak membantu pekerjaan kedua orang tua di rumah
    – Tidak belajar sesuai waktunya
    – Tidak menjalankan peratuaran rumah
    B. Perilaku tidak taat pada hukum di sekolah:
    -Tidak patuh pada perintah guru
    – Tidak menghormati guru
    – Tidak mengumpulkan tugas tepat pada waktunay
    – Tidak mengikuti pelajaran sesuai jadwal/membolos
    – Terlambat datang ke sekolah
    – Tidak mentaati semua perturan sekolah
    C. Perilaku tidak taat pada hukum di masyarakat/negara:
    – Tidak mematuhi undang-undang lalulintas
    – Tidak memiliki ktp
    – Tidak memiliki sim bagi pengemudi
    – Pejalan kaki tidak berjalan sesuai tempat yang telah di tentukan
    – Tidak membayar pajak
    – Melakukan tindak pidana

  47. Fauzurobi Nuruljannah (X-I) berkata:

    1. Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah

    2. MACAM-MACAM PENGGOLONGAN HUKUM
    Menurut sumbernya, hukum dibedakan menjadi :
    a) Hukum undang-undang
    b) Hukum kebiasaan
    c) Hukum traktat
    d) Yurisprodensi
    Menurut bentuknya , hukum dibedakan menjadi :
    a) Hukum tertulis
    b) Hukum tidak tertulis
    Menurut tempat berlakunya , hukum dibedakan menjadi :
    a) Hukum nasional
    b) Hukum internasional
    c) Hukum gerejad)
    Hukum asingMenurut waktu berlakunya , hukum dibedakan menjadi :
    a) Hukum positif (ius constitutum)
    b) Hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang (ius constituendum)
    c) Hukum asasi (hukum alam)
    Menurut cara mempertahankan , hukum dibedakan menjadi :
    a) Hukum materiil
    b) Hukum formal
    Menurut sifatnya , hukum dibedakan menjadi :
    a) Hukum yang memaksa
    b)Hukum yang mengatur
    Menurut wujudnya , hukum dibedakan menjadi :
    a. Hukum obyektif
    b) Hukum subyektif
    Menurut isinya , hukum dibedakan menjadi :
    a) Hukum Privat
    Hukum privat terdiri dari atas :
    * Hukum adat
    * Hukum dagang
    * Hukum perdata
    b) Hukum Publik
    Hukum publik terdiri atas :
    * Hukum Tata Negara
    * Hukum Administrasi Negara
    * Hukum Pidana
    3. Lembaga peradilan nasional merupakan wahana bagi setiap rakyat yang mencari keadilan untuk mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
    Dasar hukum peradilan nasional adalah
    1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
    2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
    3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
    4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
    5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.

    4.Perangkat Lembaga Peradilan
    1)Hakim adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman. Hakim bertugas menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar-dasar serta asas-asas yang jadi landasannya melalui perkara-perkara yang dihadapinya sehingga keputusan mencerminkan perasaan keadilan bangsa dan rakyat indonesia.
    2) jaksa atau kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang
    3) Polisi atau kepolisian adalah lembaga negara yang berperan sebagai pemelihara kantibmas, penegak hukum, pelindung serta pengayom dan pelayan masyarakat
    4) Panitera Adalah pejabat yang memiliki tugas mencatat suatu perkara yang masuk pengadilan dan membuat jadwal pelaksanaan sidang.
    5) Penasihat hukum (pembela) berhak menyampaikan jawaban atas pertanyaan jaksa penuntut maupun hakim atas persetujun terdakwa.
    5. A.Pengadlian di lingkungan peradilan umum
    Peradilan Umum adalah: Salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.Peradilan umum di bagi menjadi 2:
    1.Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten / kota tersebut.
    Susunan Pengadilan negeri terdiri dari : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris, dan jurusita.
    2.Pengadilan Tinggi adalah Kekuasaan kehakiman dalam lingkunmgan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Provinsi.
    Susunan Pengadilan Tinggi meliputi : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris.
    B.Pengadilan di lingkungan peradilan agama terdiri dari:
    1.Pengadilan Agama adalah Pengadilan tingkat pertama yang merupakan organ kekuasan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di Kotamadya, jadi daerah hukumnya meliputi Kotamadya tersebut. Susunan Pengadilan Agama terdiri atas : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.
    2.Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumunya mencakup wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama meliputi : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.
    C. Peradilan tata usaha negara:
    a. Pengadilan Tata Usaha Negara
    Kedudukan Pengadilan Tata Usaha
    Negara adalah sebagai pengadilan pertama bagi masyarakat pencari keadilan
    terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Mengenai tempat kedudukan psl 6
    Undang-Undang PTUN menyebutkan di kotamadya atau ibukota kabupaten.
    b. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
    Kedudukan, Tempat Kedudukan dan daerah Hukum
    Kedudukan Pengadilan Tinggi Usaha
    Negara (PT-TUN) adalah sebagai pengadilan tingkat banding bagi rakyat pencari
    keadilan terhadap sengleta tata usaha Negara (TUN). Seperti termaktub dalam
    pasal 6 ayat (2) UUPTUN ditetapkan PT-TUN berkedudukan di Ibukota propinsi dan
    daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.
    D. Peradilan militer
    Peradilan militer merupakan salah
    satu pilar kekuasaan kehakiman di samping lingkungan peradilan sebagaimana di
    maksud pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 tahun 1970. Keberadaan
    peradilan militer merupakan konsekuensi logis adanya status subyek tindak
    pidana itu yakni seseorang berstatus militer.
    a.Kekuasaan Peradilan Militer.
    Untuk mengetahui kekuasaan pengadilan di lingkungan peradilan militer perlu kita
    teliti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950. Dinyatakan dalam pasal 2 bahwa “kekuasaan
    kehakiman dalam peradilan ketentaraan” dilakukan oleh pengadilan ketentaraan,
    yaitu: Pengadilan – Tentara
    Pengadilan Tentara Tinggi
    Mahkamah Tentara Agung

    MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
    A. undang-undang nomor
    Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985
    tentang Mahkamah Agung, mengatur mengenai kedudukan, susunan dan kekuasaan
    Mahkamah Agung serta hukum acara yang berlaku bagi Mahkamah Agung.
    B. tempat kedudukan MA Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985
    mengatur dan membedakan kedudukan dan tempat kedudukan dari Mahkamah Agung di
    bidang ketatanegaraan, sedangkan tempat kedudukan dimaksudkan sebagi domisili

    6. Peranan Lembaga Peradilan :
    1. Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahtan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.
    2. Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan prang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.
    3. Menjaga hukum dan ketertiban.
    4. Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang diamut.
    5. Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.
    7. Contoh sikap taat terhadap hukum:
    7. 1. Mematuhi peraturan lalu lintas, seperti berkendara di lajur kiri, tidak menerobos lampu merah dan memakai atribut keselamatan berkendara.
    2. Mematuhi tata tertib di sekolah, misalnya selalu mentaati peraturan yang berlaku, disiplin belajar, ikuti upacara bendera seminggu sekali.
    3. Mematuhi peraturan yang berkaitan dengan interaksi masyarakat. Misalnya tidak mencuri, tidak menganiaya orang lain, dll.
    4. Mematuhi peraturan yang berkaitan dengan kewarganegaraan, misalnya membuat KTP pada saat usia 17 tahun, membayar pajak, membuat kartu keluarga, dll.
    5. Perilaku taat pada hukum di rumah:
    a. Patuh pada perintah kedua orang tua
    b. Menghormati kedua orang tua
    c. Menghormati kakak dan menyayangi adik
    d. Membantu pekerjaan kedua orang tua di rumah
    e. Belajar sesuai waktunya
    f. Menjalankan peratuaran rumah
    8. Macam-macam sanksi sesuai hukum yang berlaku!
    – Hukum pidana:
    a. Hukuman pokok:
    • Hukuman mati
    • Penjara seumur hidup
    • Penjara sementara(max-20tahun,min-1tahun)
    • Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    • Denda(sebagai pengganti kurungan)
    – Hukuman tambahan:
    • Pengumuman keputusan hakim
    • Penggeledahan,penyegelan,penyitaan
    • Pencabutan hak-hak tertentu
    – Hukum perdata:
    • Kurungan (max-1tahun,min-1hari)
    • Denda (sebagai pengganti kurungan)
    9. Contoh perbuatan yang bertentangan dengan hukum:
    Perilaku tidak taat pada hukum di rumah:
    a. Tidak patuh pada perintah kedua orang tua
    b. Tidak menghormati kedua orang tua
    c. Tidak menghormati kakak dan menyayangi adik
    d. Tidak membantu pekerjaan kedua orang tua di rumah
    e. Tidak belajar sesuai waktunya
    f. Tidak menjalankan peratuaran rumah
    Perilaku tidak taat pada hukum di sekolah:
    a. Tidak patuh pada perintah guru
    b. Tidak menghormati guru
    c. Tidak mengumpulkan tugas tepat pada waktunay
    d. Tidak mengikuti pelajaran sesuai jadwal/membolos
    e. Terlambat datang ke sekolah
    f. Tidak mentaati semua perturan sekolah
    Perilaku tidak taat pada hukum di masyarakat/negara:
    a. Tidak mematuhi undang-undang lalulintas
    b. Tidak memiliki ktp
    c. Tidak memiliki sim bagi pengemudi
    d. Pejalan kaki tidak berjalan sesuai tempat yang telah di tentukan
    e. Tidak membayar pajak
    f. Melakukan tindak pidana

  48. Alvia Putri Shafyra berkata:

    1. Hukum adalah peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat dan mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dalam pergaulan hidup bermasyarakat .
    2. MACAM-MACAM PENGGOLONGAN HUKUM
    Menurut sumbernya, hukum dibedakan menjadi :
    a) Hukum undang-undang
    b) Hukum kebiasaan
    c) Hukum traktat
    d) Yurisprodensi
    Menurut bentuknya , hukum dibedakan menjadi :
    a) Hukum tertulis
    b) Hukum tidak tertulis
    Menurut tempat berlakunya , hukum dibedakan menjadi :
    a) Hukum nasional
    b) Hukum internasional
    c) Hukum gerejad)
    Hukum asingMenurut waktu berlakunya , hukum dibedakan menjadi :
    a) Hukum positif (ius constitutum)
    b) Hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang (ius constituendum)
    c) Hukum asasi (hukum alam)
    Menurut cara mempertahankan , hukum dibedakan menjadi :
    a) Hukum materiil
    b) Hukum formal
    Menurut sifatnya , hukum dibedakan menjadi :
    a) Hukum yang memaksa
    b)Hukum yang mengatur
    Menurut wujudnya , hukum dibedakan menjadi :
    a. Hukum obyektif
    b) Hukum subyektif
    Menurut isinya , hukum dibedakan menjadi :
    a) Hukum Privat
    Hukum privat terdiri dari atas :
    * Hukum adat
    * Hukum dagang
    * Hukum perdata
    b) Hukum Publik
    Hukum publik terdiri atas :
    * Hukum Tata Negara
    * Hukum Administrasi Negara
    * Hukum Pidana
    3. Lembaga peradilan nasional merupakan wahana bagi setiap rakyat yang mencari keadilan untuk mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
    Dasar hukum peradilan nasional adalah
    1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
    2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
    3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
    4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
    5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.

    4.Perangkat Lembaga Peradilan
    1)Hakim adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman. Hakim bertugas menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar-dasar serta asas-asas yang jadi landasannya melalui perkara-perkara yang dihadapinya sehingga keputusan mencerminkan perasaan keadilan bangsa dan rakyat indonesia.
    2) jaksa atau kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang
    3) Polisi atau kepolisian adalah lembaga negara yang berperan sebagai pemelihara kantibmas, penegak hukum, pelindung serta pengayom dan pelayan masyarakat
    4) Panitera Adalah pejabat yang memiliki tugas mencatat suatu perkara yang masuk pengadilan dan membuat jadwal pelaksanaan sidang.
    5) Penasihat hukum (pembela) berhak menyampaikan jawaban atas pertanyaan jaksa penuntut maupun hakim atas persetujun terdakwa.
    5. A.Pengadlian di lingkungan peradilan umum
    Peradilan Umum adalah: Salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.Peradilan umum di bagi menjadi 2:
    1.Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten / kota tersebut.
    Susunan Pengadilan negeri terdiri dari : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris, dan jurusita.
    2.Pengadilan Tinggi adalah Kekuasaan kehakiman dalam lingkunmgan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Provinsi.
    Susunan Pengadilan Tinggi meliputi : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris.
    B.Pengadilan di lingkungan peradilan agama terdiri dari:
    1.Pengadilan Agama adalah Pengadilan tingkat pertama yang merupakan organ kekuasan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di Kotamadya, jadi daerah hukumnya meliputi Kotamadya tersebut. Susunan Pengadilan Agama terdiri atas : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.
    2.Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumunya mencakup wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama meliputi : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.
    C. Peradilan tata usaha negara:
    a. Pengadilan Tata Usaha Negara
    Kedudukan Pengadilan Tata Usaha
    Negara adalah sebagai pengadilan pertama bagi masyarakat pencari keadilan
    terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Mengenai tempat kedudukan psl 6
    Undang-Undang PTUN menyebutkan di kotamadya atau ibukota kabupaten.
    b. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
    Kedudukan, Tempat Kedudukan dan daerah Hukum
    Kedudukan Pengadilan Tinggi Usaha
    Negara (PT-TUN) adalah sebagai pengadilan tingkat banding bagi rakyat pencari
    keadilan terhadap sengleta tata usaha Negara (TUN). Seperti termaktub dalam
    pasal 6 ayat (2) UUPTUN ditetapkan PT-TUN berkedudukan di Ibukota propinsi dan
    daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.
    D. Peradilan militer
    Peradilan militer merupakan salah
    satu pilar kekuasaan kehakiman di samping lingkungan peradilan sebagaimana di
    maksud pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 tahun 1970. Keberadaan
    peradilan militer merupakan konsekuensi logis adanya status subyek tindak
    pidana itu yakni seseorang berstatus militer.
    a.Kekuasaan Peradilan Militer.
    Untuk mengetahui kekuasaan pengadilan di lingkungan peradilan militer perlu kita
    teliti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950. Dinyatakan dalam pasal 2 bahwa “kekuasaan
    kehakiman dalam peradilan ketentaraan” dilakukan oleh pengadilan ketentaraan,
    yaitu: Pengadilan – Tentara
    Pengadilan Tentara Tinggi
    Mahkamah Tentara Agung

    MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
    A. undang-undang nomor
    Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985
    tentang Mahkamah Agung, mengatur mengenai kedudukan, susunan dan kekuasaan
    Mahkamah Agung serta hukum acara yang berlaku bagi Mahkamah Agung.
    B. tempat kedudukan MA Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985
    mengatur dan membedakan kedudukan dan tempat kedudukan dari Mahkamah Agung di
    bidang ketatanegaraan, sedangkan tempat kedudukan dimaksudkan sebagi domisili

    6. Peranan Lembaga Peradilan :
    1. Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahtan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.
    2. Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan prang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.
    3. Menjaga hukum dan ketertiban.
    4. Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang diamut.
    5. Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.
    7. Contoh sikap taat terhadap hukum:
    7. 1. Mematuhi peraturan lalu lintas, seperti berkendara di lajur kiri, tidak menerobos lampu merah dan memakai atribut keselamatan berkendara.
    2. Mematuhi tata tertib di sekolah, misalnya selalu mentaati peraturan yang berlaku, disiplin belajar, ikuti upacara bendera seminggu sekali.
    3. Mematuhi peraturan yang berkaitan dengan interaksi masyarakat. Misalnya tidak mencuri, tidak menganiaya orang lain, dll.
    4. Mematuhi peraturan yang berkaitan dengan kewarganegaraan, misalnya membuat KTP pada saat usia 17 tahun, membayar pajak, membuat kartu keluarga, dll.
    5. Perilaku taat pada hukum di rumah:
    a. Patuh pada perintah kedua orang tua
    b. Menghormati kedua orang tua
    c. Menghormati kakak dan menyayangi adik
    d. Membantu pekerjaan kedua orang tua di rumah
    e. Belajar sesuai waktunya
    f. Menjalankan peratuaran rumah
    8. Macam-macam sanksi sesuai hukum yang berlaku!
    – Hukum pidana:
    a. Hukuman pokok:
    • Hukuman mati
    • Penjara seumur hidup
    • Penjara sementara(max-20tahun,min-1tahun)
    • Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    • Denda(sebagai pengganti kurungan)
    – Hukuman tambahan:
    • Pengumuman keputusan hakim
    • Penggeledahan,penyegelan,penyitaan
    • Pencabutan hak-hak tertentu
    – Hukum perdata:
    • Kurungan (max-1tahun,min-1hari)
    • Denda (sebagai pengganti kurungan)
    9. Contoh perbuatan yang bertentangan dengan hukum:
    Perilaku tidak taat pada hukum di rumah:
    a. Tidak patuh pada perintah kedua orang tua
    b. Tidak menghormati kedua orang tua
    c. Tidak menghormati kakak dan menyayangi adik
    d. Tidak membantu pekerjaan kedua orang tua di rumah
    e. Tidak belajar sesuai waktunya
    f. Tidak menjalankan peratuaran rumah
    Perilaku tidak taat pada hukum di sekolah:
    a. Tidak patuh pada perintah guru
    b. Tidak menghormati guru
    c. Tidak mengumpulkan tugas tepat pada waktunay
    d. Tidak mengikuti pelajaran sesuai jadwal/membolos
    e. Terlambat datang ke sekolah
    f. Tidak mentaati semua perturan sekolah
    Perilaku tidak taat pada hukum di masyarakat/negara:
    a. Tidak mematuhi undang-undang lalulintas
    b. Tidak memiliki ktp
    c. Tidak memiliki sim bagi pengemudi
    d. Pejalan kaki tidak berjalan sesuai tempat yang telah di tentukan
    e. Tidak membayar pajak
    f. Melakukan tindak pidana

  49. Alvia Putri Shafyra / 04 (X-I) berkata:

    1. Hukum adalah peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa, mengikat dan mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dalam pergaulan hidup bermasyarakat .
    2. MACAM-MACAM PENGGOLONGAN HUKUM
    Menurut sumbernya, hukum dibedakan menjadi :
    a) Hukum undang-undang
    b) Hukum kebiasaan
    c) Hukum traktat
    d) Yurisprodensi
    Menurut bentuknya , hukum dibedakan menjadi :
    a) Hukum tertulis
    b) Hukum tidak tertulis
    Menurut tempat berlakunya , hukum dibedakan menjadi :
    a) Hukum nasional
    b) Hukum internasional
    c) Hukum gerejad)
    Hukum asingMenurut waktu berlakunya , hukum dibedakan menjadi :
    a) Hukum positif (ius constitutum)
    b) Hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang (ius constituendum)
    c) Hukum asasi (hukum alam)
    Menurut cara mempertahankan , hukum dibedakan menjadi :
    a) Hukum materiil
    b) Hukum formal
    Menurut sifatnya , hukum dibedakan menjadi :
    a) Hukum yang memaksa
    b)Hukum yang mengatur
    Menurut wujudnya , hukum dibedakan menjadi :
    a. Hukum obyektif
    b) Hukum subyektif
    Menurut isinya , hukum dibedakan menjadi :
    a) Hukum Privat
    Hukum privat terdiri dari atas :
    * Hukum adat
    * Hukum dagang
    * Hukum perdata
    b) Hukum Publik
    Hukum publik terdiri atas :
    * Hukum Tata Negara
    * Hukum Administrasi Negara
    * Hukum Pidana
    3. Lembaga peradilan nasional merupakan wahana bagi setiap rakyat yang mencari keadilan untuk mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
    Dasar hukum peradilan nasional adalah
    1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
    2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
    3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
    4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
    5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.

    4.Perangkat Lembaga Peradilan
    1)Hakim adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman. Hakim bertugas menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar-dasar serta asas-asas yang jadi landasannya melalui perkara-perkara yang dihadapinya sehingga keputusan mencerminkan perasaan keadilan bangsa dan rakyat indonesia.
    2) jaksa atau kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang
    3) Polisi atau kepolisian adalah lembaga negara yang berperan sebagai pemelihara kantibmas, penegak hukum, pelindung serta pengayom dan pelayan masyarakat
    4) Panitera Adalah pejabat yang memiliki tugas mencatat suatu perkara yang masuk pengadilan dan membuat jadwal pelaksanaan sidang.
    5) Penasihat hukum (pembela) berhak menyampaikan jawaban atas pertanyaan jaksa penuntut maupun hakim atas persetujun terdakwa.
    5. A.Pengadlian di lingkungan peradilan umum
    Peradilan Umum adalah: Salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.Peradilan umum di bagi menjadi 2:
    1.Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten / kota tersebut.
    Susunan Pengadilan negeri terdiri dari : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris, dan jurusita.
    2.Pengadilan Tinggi adalah Kekuasaan kehakiman dalam lingkunmgan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Provinsi.
    Susunan Pengadilan Tinggi meliputi : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris.
    B.Pengadilan di lingkungan peradilan agama terdiri dari:
    1.Pengadilan Agama adalah Pengadilan tingkat pertama yang merupakan organ kekuasan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di Kotamadya, jadi daerah hukumnya meliputi Kotamadya tersebut. Susunan Pengadilan Agama terdiri atas : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.
    2.Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumunya mencakup wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama meliputi : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.
    C. Peradilan tata usaha negara:
    a. Pengadilan Tata Usaha Negara
    Kedudukan Pengadilan Tata Usaha
    Negara adalah sebagai pengadilan pertama bagi masyarakat pencari keadilan
    terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Mengenai tempat kedudukan psl 6
    Undang-Undang PTUN menyebutkan di kotamadya atau ibukota kabupaten.
    b. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
    Kedudukan, Tempat Kedudukan dan daerah Hukum
    Kedudukan Pengadilan Tinggi Usaha
    Negara (PT-TUN) adalah sebagai pengadilan tingkat banding bagi rakyat pencari
    keadilan terhadap sengleta tata usaha Negara (TUN). Seperti termaktub dalam
    pasal 6 ayat (2) UUPTUN ditetapkan PT-TUN berkedudukan di Ibukota propinsi dan
    daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.
    D. Peradilan militer
    Peradilan militer merupakan salah
    satu pilar kekuasaan kehakiman di samping lingkungan peradilan sebagaimana di
    maksud pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 tahun 1970. Keberadaan
    peradilan militer merupakan konsekuensi logis adanya status subyek tindak
    pidana itu yakni seseorang berstatus militer.
    a.Kekuasaan Peradilan Militer.
    Untuk mengetahui kekuasaan pengadilan di lingkungan peradilan militer perlu kita
    teliti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950. Dinyatakan dalam pasal 2 bahwa “kekuasaan
    kehakiman dalam peradilan ketentaraan” dilakukan oleh pengadilan ketentaraan,
    yaitu: Pengadilan – Tentara
    Pengadilan Tentara Tinggi
    Mahkamah Tentara Agung

    MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
    A. undang-undang nomor
    Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985
    tentang Mahkamah Agung, mengatur mengenai kedudukan, susunan dan kekuasaan
    Mahkamah Agung serta hukum acara yang berlaku bagi Mahkamah Agung.
    B. tempat kedudukan MA Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985
    mengatur dan membedakan kedudukan dan tempat kedudukan dari Mahkamah Agung di
    bidang ketatanegaraan, sedangkan tempat kedudukan dimaksudkan sebagi domisili

    6. Peranan Lembaga Peradilan :
    1. Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahtan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.
    2. Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan prang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.
    3. Menjaga hukum dan ketertiban.
    4. Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang diamut.
    5. Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.
    7. Contoh sikap taat terhadap hukum:
    7. 1. Mematuhi peraturan lalu lintas, seperti berkendara di lajur kiri, tidak menerobos lampu merah dan memakai atribut keselamatan berkendara.
    2. Mematuhi tata tertib di sekolah, misalnya selalu mentaati peraturan yang berlaku, disiplin belajar, ikuti upacara bendera seminggu sekali.
    3. Mematuhi peraturan yang berkaitan dengan interaksi masyarakat. Misalnya tidak mencuri, tidak menganiaya orang lain, dll.
    4. Mematuhi peraturan yang berkaitan dengan kewarganegaraan, misalnya membuat KTP pada saat usia 17 tahun, membayar pajak, membuat kartu keluarga, dll.
    5. Perilaku taat pada hukum di rumah:
    a. Patuh pada perintah kedua orang tua
    b. Menghormati kedua orang tua
    c. Menghormati kakak dan menyayangi adik
    d. Membantu pekerjaan kedua orang tua di rumah
    e. Belajar sesuai waktunya
    f. Menjalankan peratuaran rumah
    8. Macam-macam sanksi sesuai hukum yang berlaku!
    – Hukum pidana:
    a. Hukuman pokok:
    • Hukuman mati
    • Penjara seumur hidup
    • Penjara sementara(max-20tahun,min-1tahun)
    • Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    • Denda(sebagai pengganti kurungan)
    – Hukuman tambahan:
    • Pengumuman keputusan hakim
    • Penggeledahan,penyegelan,penyitaan
    • Pencabutan hak-hak tertentu
    – Hukum perdata:
    • Kurungan (max-1tahun,min-1hari)
    • Denda (sebagai pengganti kurungan)
    9. Contoh perbuatan yang bertentangan dengan hukum:
    Perilaku tidak taat pada hukum di rumah:
    a. Tidak patuh pada perintah kedua orang tua
    b. Tidak menghormati kedua orang tua
    c. Tidak menghormati kakak dan menyayangi adik
    d. Tidak membantu pekerjaan kedua orang tua di rumah
    e. Tidak belajar sesuai waktunya
    f. Tidak menjalankan peratuaran rumah
    Perilaku tidak taat pada hukum di sekolah:
    a. Tidak patuh pada perintah guru
    b. Tidak menghormati guru
    c. Tidak mengumpulkan tugas tepat pada waktunay
    d. Tidak mengikuti pelajaran sesuai jadwal/membolos
    e. Terlambat datang ke sekolah
    f. Tidak mentaati semua perturan sekolah
    Perilaku tidak taat pada hukum di masyarakat/negara:
    a. Tidak mematuhi undang-undang lalulintas
    b. Tidak memiliki ktp
    c. Tidak memiliki sim bagi pengemudi
    d. Pejalan kaki tidak berjalan sesuai tempat yang telah di tentukan
    e. Tidak membayar pajak
    f. Melakukan tindak pidana

  50. Reza Dwi Lesmana berkata:

    1.) PENGERTIAN NEGARA HUKUM
    Pengertian negara hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum (Mustafa Kamal Pasha, dalam Dwi Winarno, 2006).
    Dengan demikian dalam negara hukum, kekuasaan negara berdasar atas hukum, bukan kekuasaan belaka serta pemerintahan negara berdasar pada konstitusi yang berpaham konstitusionalisme, tanpa hal tersebut sulit disebut sebagai negara hukum. Supremasi hukum harus mencakup tiga ide dasar hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Oleh karena itu di negara hukum, hukum harus tidak boleh mengabaikan “rasa keadilan masyarakat”.
    Negara-negara komunis atau negara otoriter memiliki konstitusi tetapi menolak gagasan tentang konstitusionalisme sehingga tidak dapat dikatakan sebagai negara hukum dalam arti sesungguhnya. Jimly Asshiddiqie (dalam Dwi Winarno, 2006) menyatakan bahwa negara hukum adalah unik, sebab negara hendak dipahami sebagai suatu konsep hukum. Dikatakan sebagai konsep yang unik karena tidak ada konsep lain. Dalam negara hukum nantinya akan terdapat satu kesatuan sistem hukum yang berpuncak pada konstitusi atau undang-undang dasar.
    Negara tidak campur tangan secara banyak terhadap urusan dan kepentingan warga negara. Namun seiring perkembangan zaman, negara hukum formil berkembang menjadi negara hukum materiil yang berarti negara yang pemerintahannya memiliki keleluasaan untuk turut campur tangan dalam urusan warga dengan dasar bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat. Negara bersifat aktif dan mandiri dalam upaya membangun kesejahteraan rakyat.

    2.) PENGGOLONGAN HUKUM
    Para ahli hukum mengalami kesulitan pada saat membuat pengertian hukum yang singkat dan meliputi berbagai hal. Ini dikarenakan kompleksnya hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
    Untuk memudahkan dalam membedakan hukum yang satu dengan yang lainnya, C.S.T. Kansil, membuat penggolongan hukum seperti berikut :
    A. Menurut Sumbernya :
    1) Hukum undang-undang; yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
    2) Hukum kebiasaan (adat); yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat)
    3) Hukum traktat (perjanjian), yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar Negara.
    4) Hukum Yurisprudensi; yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
    B. Menurut Bentuknya :
    1) Hukum Tertulis; hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan.
    2) Hukum Tidak Tertulis; hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan. Hukum tidak tertulis disebut juga sebagai suatu kebiasaan.
    C. Menurut Tempat Berlakunya (ruang) :
    1) Hukum Nasional; hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
    2) Hukum Internasional; hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
    3) Hukum Gereja; kumpulan norma-norma yang ditetapkan.
    4) Hukum Asing; hukum yang berlaku dalam Negara lain.
    D. Menurut Waktu Berlakunya :
    1) Ius Constitutium (Hukum positif/berlaku sekarang); hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu (hukum yang berlaku dalam masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu).
    2) Ius Constituendum (berlaku masa lalu); hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
    3) Antar Waktu (hukum asasi/hukum alam); hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat.
    E. Menurut Cara Mempertahankannya (Tugas & Fungsi) :
    1) Hukum Materil (KUH Perdata, KUH Pidana, KUH Dagang).
    2) Hukum Formal (Pidana Formal, Perdata Formal).
    F. Menurut Sifatnya :
    1) Hukum Memakasa (imperative); hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
    2) Hukum Mengatur (fakultatif/pelengkap); hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
    G. Menurut Isinya :
    1) Hukum Privat/Perdata (hukum pribadi, hukum kekayaan, hukum waris)
    2) Hukum Publik (Hukum tata Negara, hukum administrasi Negara, hukum pidana, hukum acara, hukum internasional)
    H. Menurut Pribadi :
    1) Hukum Satu Golongan
    2) Hukum Semua Golongan
    3) Hukum Antar Golongan.
    I. Menurut Wujudnya :
    1) Hukum Objektif; hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
    2) Hukum Subjektif; Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak.

    3.)PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM LEMBAGA PERADILAN SOSIAL
    -Dasar hukum Lembaga Peradilan nasional:
    Dalam bidang kekuasaan kehakiman, pasal 27 ayat 1 UUD 1945 tersebut selanjutnya dibuatkan pasal-pasal tersendiri di dalam UUD 1945 seperti pasal 24, 24 A, 24 B, 24 C, 25 dan dijabarkan ke dalam beberapa produk perundang-undangan diantaranya :
    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman , jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman jo Undang-Undang No 4 Tahun 2004
    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
    Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentan Peradilan Hak Azasi Manusia
    -Pengertian Lembaga Peradilan Sosial:
    Sistem Peradilan Nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilannasional, pihak pihak dalam proses peradilan, hirarki kelembagaan peradilanmaupun aspek aspek yang bersifat prosedural yang saling berkait sedemikianrupa, sehingga terwujud suatu keadilan hukum.Tujuannya, yaitu mewujudkan keadilan hukum bilamana komponenkomponen sistemnya berfungsi dengan baik.

    4.) PERANGKAT LEMAGA NASIONAL
    1. Pengadilan Negeri
    Pengadilan Negeri merupakan pengadilan umum yang sehari-harinya memeriksa dan memutuskan perkara pada tingkat pertama dari segala perkara perdatadan pidana sipil untuk semua golongan penduduk (warga negara dan orang asing)
    Pengadilan Negeri berkedudukan di daerah tingkat Kabupaten/Kota. Perkara-perkara yang ada diselesaikan oleh hakim dan dibantu oleh panitera. Pada tiap daerah Pengadilan Negeri ditempatkan pula Kejaksaan Negeri sebagai alat pemerintah (negara) yang bertindak sebagai perkara perdata, Kejaksaan Negeri tidak turut campur.

    2. Pengadilan Tinggi
    Dalam lingkungan pengadilan umum, selain Pengadilan Negeri juga terdapat Pengadilan Tinggi. Pengadilan tinggi merupakan pengadilan banding tingkat kedua yang mengadili perkara pidana dan perdata yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri tingkat pertama. Pemeriksaan disini hanya atas dasar pemeriksaan berkas perkara saja, kecuali bila Pengadilan Tinggi merasa perlu untuk langsung mendengarkan para pihak yang berpekara (kalau perdata yang berpekara antara tergugat dan penggugat, sedangkan perkara pidana yang berpekara antara sang terdakwa dengan kejaksaan sebagai penuntut umum atau wakil negara).
    Pengadilan Tinggi tidak saja berada dilingkupan peradilan umum, tetapi juga terdapat pada peradilan khusus (Pengadilan Agama, Pengadilan Adat, Pengadilan Tata Usaha Negara)
    Dalam pelaksanaan suatu perkara dalam peradilan agar seseorang dapat dituntut karena bersalah ada dua asas yang harus diperhatikan sebagai berikut :
    1. Asas Oportunitas, dalam asas ini Jaksa tak berkewajiban untuk menuntut seseorang walaupun telah diketahui benar-benar bahwa ia bersalah, demi kepentingan umum (asas ini dianut oleh Indonesia)
    2. Asas Legalitas, dalam asas ini Jaksa diwajibkan menuntut setiap orang yang melakukan delik (tindak pidana) tanpa memperhatikan akibat-akibat yang akan timbul. Dengan perkataan lain setiap perkara yang cukup buktinya harus dituntut.

    3. Mahkamah Agung
    Mahkamah Agung merupakan badan peradilan tertinggi di Indonesia, yang berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Jakarta) atau dilain tempat yang ditetapkan oleh Presiden.
    Daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Indonesia dan kewajibannya terutama untuk melakukan pengawasan tertinggi atas tindakan-tindakan segala pengadilan lainnya di seluruh Indonesia, dan menjaga/menjamin agar supaya hokum dilaksanakan dengan sepatutnya.
    Mahkamah Agung terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, beberapa orang anggota (7 orang anggota) dan dibantu oleh seorang panitera dan beberapa orang panitera pengganti. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
    Hakim Mahkamah Agung atau Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
    Hakim MahkamahAgung hanya ditangkap, ditahan, dituntut, digeledah dan disita barangnya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Presiden.

    5.) MACAM-MACAM LEMBAGA PERADILAN
    A. PERDILAN UMUM
    Peradilan Umum merupakan salah satu
    lingkungan peradilan, di luar peradilan agama, tata usaha Negara dan peradilan
    militer. Pada saat sekarang, selain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 yang
    menjadi landasan yang mengatur susunan dan kekuasaan peradilan umum adalah
    Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
    Dalam operasionalnya kekuasaan
    kehakiman dilingkungan peradilan umum ini dilaksanakan oleh pengadilan negeri
    dan pengadilan umum ini dilaksanakan oleh pengadilan negeri dan pengadilan
    tinggi dan berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan Negeri tertinggi.
    a. Pengadilan Negeri:
    1. Tempat Kedudukan dan Daerah Hukum
    Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun
    1986, bahwa pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat pertama.
    Tempat kedudukan pengadilan ini
    berada di setiap kotamadya atau Ibukota Kabupaten. Dengan berkedudukan pada
    Kotamadya atau Ibukota Kabupaten, maka otomatis daerah hukum pengadilan negeri
    adalah meliputi wilayah kotamadya atau Kabupaten yang bersangkutan.
    2. Kekuasaan Pengadilan
    Tugas pokok dari pengadilan negeri
    adalah menerima, memeriksa dan memutus (mengadili) serta menyelesaikan setiap
    perkara (perdata dan pidana) yang diajukan atau dilimpahkan. Kekuasaan dan
    kewenangan Ketua Pengadilan Negeri dapat bersifat intern dan ekstern.
    b. Pengadilan Tinggi:
    1. Tempat Kedudukan dan Daerah Hukum
    Pengadilan tinggi berkedudukan di
    Ibukota propinsi dengan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi (vide pasal 4
    UU Nomor 2 / 1986).
    2. Kekuasaan dan Kewenangan Pengadilan
    Tinggi
    Menurut pasal 51 ayat (1)
    Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986, pengadilan tinggi bertugas dan berwenang
    mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding.
    B. PERADILAN AGAMA
    Peradilan Agama adalah peradilan
    bagi orang-orang yang beragama Islam. Peradilan ini merupakan salah satu
    pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama
    Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7
    Tahun 1989. Demikian bunyi pasal 1 butir dan pasal 2 Undang-undang Nomor 7
    Tahun 1989.
    a. Pengadilan Agama:
    1. Tempat Kedudukan dan daerah Hukum
    Ditentukan pasal 4 jo pasal 6
    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 bahwa “pengadilan agama merupakan pengadilan
    tingkat pertama yang berkedudukan di Kotamadya atau Ibukota Kabupaten”.
    2. Kekuasaan dan Kewenangan Pengadilan Agama
    Titik berat kekuasaan pengadilan
    agama adalah sebagaimana dimaksud pasal 49 ayat (1) UU No. 7 atau 1989, yang
    menyatakan:
    Pengadilan Agama bertugas dan
    berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat
    pertama antara orang yang beragama Islam di bidang:
    Perkawinan,
    Kewarisan, wasiat dan hibah, yang dilakukan
    berdasarkan hukum Islam,
    Wakaf dan sedekah.
    b. Pengadilan Tinggia Agama:
    1. Tempat Kedudukan dan Daerah Hukum
    Ada kesamaan tempat kedudukan dan daerah
    hukum Pengadilan Tinggi (lingkungan peradilan umum) dengan Pengadilan Tinggi
    Agama, yakni di Ibukota propinsi yang daerah hukumnya adalah meliputi wilayah
    propinsi yang bersangkutan. Bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan
    menyelesaikan sengketa tata usaha Negara di tingkat pertama.
    C. PERADILAN TATA USAHA NEGARA
    a. Pengadilan Tata Usaha Negara:
    Kedudukan Pengadilan Tata Usaha
    Negara adalah sebagai pengadilan pertama bagi masyarakat pencari keadilan
    terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Mengenai tempat kedudukan psl 6
    Undang-Undang PTUN menyebutkan di kotamadya atau ibukota kabupaten.
    b. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara:
    1. Kedudukan, Tempat Kedudukan dan daerah
    Hukum
    Kedudukan Pengadilan Tinggi Usaha
    Negara (PT-TUN) adalah sebagai pengadilan tingkat banding bagi rakyat pencari
    keadilan terhadap sengleta tata usaha Negara (TUN). Seperti termaktub dalam
    pasal 6 ayat (2) UUPTUN ditetapkan PT-TUN berkedudukan di Ibukota propinsi dan
    daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.
    2. Kekuasaan dan Kewenangan:
    PT-TUN sebagai pengadilan tingkat
    banding, tentu saja mempunyai kewenangan memberikan dan memutus sengketa TUN di
    tingkat banding. Berpijak kepada redaksi pasal 51 UUPTUN dapat disimpulkan minimal
    terdapat 3 (tiga) kewenangan dari PT-TUN;
    bertugas dan berwenang memriksa dan memeutus sengketa
    tata usaha Negara ditingkat banding;
    bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus di
    tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan
    TUN di dalam daerah hukumnya;
    bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan
    menyelesaikan di tingkat pertama sengketa tata usaha Negara sebagaimana di
    maksud dalam pasal 48 UU_PTUN.
    D. PERADILAN MILITER
    Peradilan militer merupakan salah
    satu pilar kekuasaan kehakiman di samping lingkungan peradilan sebagaimana di
    maksud pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 tahun 1970. Keberadaan
    peradilan militer merupakan konsekuensi logis adanya status subyek tindak
    pidana itu yakni seseorang berstatus militer.
    a.Kekuasaan Peradilan Militer.
    Untuk mengetahui kekuasaan pengadilan di lingkungan peradilan militer perlu kita
    teliti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950. Dinyatakan dalam pasal 2 bahwa “kekuasaan
    kehakiman dalam peradilan ketentaraan” dilakukan oleh pengadilan ketentaraan,
    yaitu;
    Pengadilan – Tentara
    Pengadilan Tentara Tinggi
    Mahkamah Tentara Agung.
    Pada kenyataannya nama pengadilan di lingkungan peradilan militer menggunakan nama
    Mahkamah bukan pengadilan seperti termaktub pasal-pasal Undang-Undang Nomor 5
    Tahun 1950. Nama pengadilan di lingkungan peradilan militer tersebut adalah:
    Mahkamah Militer, lazim di singkat MAMIL;
    Mahkamah Militer Tinggi, disingkat MAHMILTI;
    Mahkamah Militer Agung, disingkat MAHMILGUNG.

    6.) PERANAN LEMBAGA-LEMBAGA PERADILAN NASIONAL
    Susunan lembaga peradilan di Indonesia:
    Peradilan Umum (UU No. 2 Tahun 1986)
    Peradilan Agama (UU No. 7 Tahun 1989)
    Peradilan Militer (UU No. 5 Tahun 1950)
    Peradilan Tata Usaha Negara (UU No. 5 Tahun 1986)
    A.PERADILAN UMUM
    Peradilan umum adalah badan peradilan yang mengadili rakyat indonesia pada umumnya atau rakyat sipil
    Lingkungan peradilan umum meliputi :
    1.Pengadilan negeri : Yaitu pengadilan kita sehari-hari yang memeriksa dan memutuskan suatu perkara
    2.Pengadilan Tinggi : Pengadilan banding, yaitu pengadilan yang memeriksa kembali perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Tempat pengadilan tinggi di Ibukota provinsi

    B.PENGADILAN AGAMA
    Peradilan agama adalah peradilan agama islam. Tugas dan wewenangnya adalah memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang yang beragama islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang diputus berdasar syariat islam

    C.PERADILAN MILITER
    Peradilan militer adalah peradilan yang mengadili anggota-anggota atau TNI yang meliputi angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
    Lingkungan peradilan militer meliputi:
    1.Peradilan militer adalah peradilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat Kapten ke bawah
    2.Peradilan tinggi militer ketentuannya sbb:
    a.peradilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat Mayor ke atas
    b.Peradilan untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh peradilan militer dalam daerah hukumannya yang dimintakan banding
    c.Disamping peradilan tentara terdapat pula kejaksaan tentara yang mempunyai daerah kekuasaan sama dengan daerah kekuasaan peradilan militer yang bersangkutan.

    D.PERADILAN TATA USAHA NEGARA
    Peradilan tata usaha negara adalah badan peradilan yang mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan administrasi pemerintahan.
    Masalah-masalah yang menjadi jangkauan PTUN :
    Bidang sosial, yaitu gugatan atau permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan surat izin
    Bidang ekonomi, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan perpajakan, merk, agraria, dsb.
    Bidang Function Publique, yaitu gugatan atau permohonan yang berhubungan dengan status atu kedudukan seseorang. Contoh bidang kepegawaian, pemecatan (PHK) dll.
    Bidang Hak Asasi Manusia, yaitu gugatan atua permohonan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang serta penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum
    a.)MAHKAMAH AGUNG
    Mahkamah agung sebagai pengadilan negara tertinggi berkedudukan di Ibukota negara.
    Tugas MA sebagai berikut:
    1.Permohonan kasasi
    2.Peninjauan kembali
    3.Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan di Indonesia
    4.Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi

    b.)MAHKAMAH KONSTITUSI
    Mahkamah konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
    Kedudukan MK di ibukota negara RI
    MK berwenang mengadilai pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
    1) Menguji UU terhadap UUD NKRI tahun 1945
    2) Memutus sengketa kewenangan negara
    3) Memutus pembubaran partai politik
    4) Memutus perselisihan tentang hasil Pemilu
    5) Memutus pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran oleh presiden atau wapres dan memutus pendapat DPR bahwa presiden atau wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wapres

    c.)KOMISI YUDISIAL
    Komisi yudisial merupakan lembaga pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang bersifat mandiri yang mempunyai wewenang mengsulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjada dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta prilaku hakim.
    Tingkatan lembaga peradilan di Indonesia:
    a.)Peradib._lan tingkat pertama yaitu Peradilan Negeri, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan PTUN
    b.)Peradilan tingkat kedua atau banding yaitu Peradilan Tinggi Sipil atau Umum, Peradilan Tinggi Agama, Peradilan Tinggi Militer, dan Peradilan Tinggi Tata Usaha Negara
    c.)Peradilan tingkat kasasi yaitu MA
    Tingkatan lembaga peradilan di Indonesia:
    a.)Banding adalah hak terdakwa atau penasihat hukum untuk meminta pengadilan tinggi memeriksa kembali putusan pengadilan tingkat satu mengenai perkaranya
    b.)Kasasi adalah hak terdakwa atau penasihat hukum untuk meminta pembatalan putusan atau penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan oleh MA
    c.)Grasi adalah pengampunan yang diberikan presiden kepada terpidana

    7.)CONTOH SIKAP TAAT TERHADAP HUKUM
    Ciri-ciri orang yang berprilaku sesuai hukum
    a. Disenangi masyarakat
    b. Tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain
    c. Mencerminkan sikap sadar hukum
    d. Tidak menyinggung perasaan orang lain
    e. Menghormati hak-hak morang lain

    A. PRILAKU YANG SESUAI DENGAN HUKUM
    a. Dalam lingkungan keluarga
    1. patuh terhadap orang tua
    2. Menghormati anggota keluarga yang lain
    3. Mentaati aturan yang disepakati bersama keluarga
    4. Melaksanakan ibadah tepat waktu
    b. Dalam lingkungan sekolah
    1. Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya
    2. Memakai pakaian seragam
    3. Datang dan pulang tepat waktu
    4. Belajar dikelas dengan tertib
    5. Memperhatikan ketika guru mengajar
    6. Mengerjakan tugas-tugas
    7. Mematuhi tata tertib yang berlaku
    c. Dalam masyarakat
    1. Ikut serta dalam kegiatan masyarakat baik kerja bakti maupun siskamling
    2. Menghormati tetangga sekitanya
    3. Membayar iuran warga
    4. Tidak melakukan perbuatan yang meresahkan warga seperti mabuk-mabukan
    d. Dalam kehidupan berbangsa
    1. memiliki KTP jika telah dewasa
    2. Memiliki sim jika mengendarai ketika mengendarai kedaraan bermotor
    3. Ikut serta dalam pemilu
    4. Membayar pajak
    5. Menjaga kelestarian alam
    6. Menjaga kebersihan loingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya

    B. PRILAKU YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
    Prilaku yang bertentangan dengan hukum ntimbul karena kurangnya kesadaran hukum, ketidak patuhan terhadap hukum dapat timbul karena dua hal :
    1. Pelanggaran hukum dianggap biasa
    2. Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai dengan kehidupan
    Berikut ini contoh prilaku yang bertentangan dengan hukum
    a. Lingkungan nkeluarga
    1. mengabaikan perintah orang tua
    2. nonton TV sampai larut malam
    3. bangun kesiangan
    4. tidak mau bgelajar
    5. tidak mau membantu orang tua
    6. tidak mkau beribadah
    b. Dalam liungkungan sekolah
    1. nyontek ketrika ulangan
    2. tidak mengikuti upacara bendera
    3. bolos sekolah
    4. tidak tertib dikelas
    5. berpakaian tidakj rapi
    6. tidak mengurus rambuT ( Gondrong)
    c. Dalam masyarakat
    1. menggangu ketertiban masyarakat
    2. membuang sampah tidak pada tempatnya
    3. berjudi dan mabuk-mabukan
    4. Tidak mau kerja bakti dan siskamling
    d. Dalam lingkungan bangsa dan negara
    1. tidak memiliki KTP
    2. tidak memilikiu SIM
    3. Tidak mematuhi rambu lalulintas
    4. terlibat aksi terorisme
    5. merusak pasilitas umum dan negara
    6. melakukan trindak pidana

    8.) SANKSI SESUAI HUKUM YANG BERLAKU
    1). Pidana Pokok,yang terdiri atas :
    -Pidana Mati.
    -Pidana Penjara :
    a) Seumur hidup
    b) Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun, sekurang-kurangnya 1 tahun) atau pidana penjara dalam waktu tertentu.
    2). Pidana kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya 1 tahun.
    3). Pidana denda (sebagai pengganti hukuman kurungan).
    4).Pidana tutupan.
    5). Pidana Tambahan :
    – Pencabutan hak-hak tertentu.
    – Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu.
    – Pengumuman keputusan hakim.

    9.) MACAM-MACAM BENTUK PERBUATAN MELAWAN HUKUM
    1. Perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain.
    Hak-hak yang dilanggar tersebut adalah hak-hak seseorang yang diakui oleh hukum, termasuk tetapi tidak terbatas pada hk-hak sebagai berikut:
    a. Hak-hak pribadi (persoonlijkheidsrechten)
    b. Hak-hak kekayaan (vermosgensrecht)
    c. Hak atas kebebasan
    d. Hak atas kehormatan dan nama baik

    2. Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri.
    Yang dimaksudkan dengan kewajiban hukum disini adalah bahwa suatu kewajiban yang diberikan oleh hukum terhadap seseorang, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.

    3. Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan.
    Tindakan yang melanggar kesusilaan yang oleh masyarakat telah diakui sebagai hukum tidak tertulis juga dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, manakala tindakan melanggar kesusilaan tersebut telah terjadi kerugian bagi pihak lain maka pihak yang menderita kerugian tersebut dapat meminta ganti kerugian berdasarkan atas perbutan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).

    4. Perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik.
    Perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik ini atau yang disebut dengan istilah zorgvuldigheid juga dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum. Jadi, jika seseorang melakukan tindakan yang merugikan orang lain, tidak secara melanggar pasal-pasal dari hukum yang tertulis mungkin masih dapat dijerat dengan perbuatan melawan hukum, karena tindakannya tersebut bertentangan dengan prinsip kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat. Keharusan dalam pergaulan masyarakat tersebut tentunya tidak tertulis, tetapi diakui oleh masyarakat yang bersangkutan.
    a. Lingkungan keluarga:
    1. Mengabaikan perintah orang tua
    2. Nonton TV sampai larut malam
    3. Bangun kesiangan
    4. Tidak mau belajar
    5. Tidak mau membantu orang tua
    6. Tidak mau beribadah
    b. Dalam liungkungan sekolah:
    1. Nyontek ketika ulangan
    2. Tidak mengikuti upacara bendera
    3. Bolos sekolah
    4. Tidak tertib dikelas
    5. Berpakaian tidak rapi
    6. Tidak mengurus rambut
    c. Dalam masyarakat:
    1. Menggangu ketertiban masyarakat
    2. Membuang sampah tidak pada tempatnya
    3. Berjudi dan mabuk-mabukan
    4. Tidak mau kerja bakti dan siskamling
    d. Dalam lingkungan bangsa dan negara:
    1. Tidak memiliki KTP
    2. Tidak memilikiu SIM
    3. Tidak mematuhi rambu lalulintas
    4. Terlibat aksi terorisme
    5. Merusak pasilitas umum dan negara
    6. Melakukan trindak pidana

  51. Nadila Adelia Putri (X-2 / 32) berkata:

    1. Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

    2) Macam-macam penggolongan hukum
    1. Menurut sumbernya, hukum dapat dibagi dalam :
    a. Hukum Undang undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
    b. Hukum Kebiasaan (Adat), yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan- peraturan kebiasaan (adat).
    c. Hukum Traktat, yaitu Hukum yang ditetapkan oleh negara – negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat)
    d. Hukum Jurispudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
    2. Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam:
    a. Hukum Tertulis, Hukum ini dapat pula merupakan:
    b. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
    c. Hukum tertulis tak dikodifikasikan
    d. Hukum Tak Tertulis, (Hukum Kebiasaan)
    3. Menurut tempat – berlakunya hukum dapat dibagi dalam:
    a. Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
    b. Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia intenasional.
    c. Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku dinegara lain.
    d. Hukum Gereja, yaitu kumpulan norna-norma yang ditetapkan oleh Gereja untuk para anggota – anggotanya.
    4. Menurut waktu berlakunya, hukum dapaf dibagi dalam
    a. Ius Cantitutum (Hukum positif, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
    Singkatnya: Hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu. Ada sarjana yang menamakan hukum positif itu “‘Tata—Hukum”.
    b. Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
    c. Hukum Asasi (Hukum), yaitu hukum yang berlaku di mana-mana segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
    Kctiga macam hukum ini merupakan Hukum Duniawi.
    5. Menurut cara mempertahankan hukum dapat dibagi dalam :
    a. Hukum Material, yaitu hukum yang membuat peraturan— peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan hubungan berwujud perintah – perintah dan larangan – larangan.
    Contoh Hukum Material: Hukum Pidana, Hukum Perdata, maka yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Material Hukum Perdata Material.
    b. Hukum Formal Hukum proses atau Hukum Acara yaitu hukum yang memuat peraturan – peraturan yang mengatur bagaimana cara—caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara- caranya Hakim memberi putusan.
    Contoh Hukum Formal: Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
    Hukum Acara Pidana, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukum Pidana Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana caranya mengajukan sesuatu perkara pidana ke muka Pengadilan Pidana dan bagaimana caranya hakim pidana memberikan putusan.
    Hukum Acara Perdata, yaitu peraturan peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara—cara memelihara dan mempertahankan Hukum Perdata material atau peraturan peraturan yang mengatur bagaimana cara – caranya mengajukan sesuatu perkara-perdata ke muka Pengadilan Perdata dan bagaimana caranya hakim perdata menberikan putusannya.
    6. Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam:
    a. Hukum yang memaksa. yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak.
    b. Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
    7. Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam :
    a. Hukum Objektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan-hukum antara dua orang atau lebih.
    b. Hukum Subjektf hukum yang timbul dari Hukum Objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.
    Hukum Subjektif disebut juga HAK.
    Pembagian hukum jenis ini kini jarang digunakan orang.
    8. Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam :
    a. Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan- hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
    b. Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara)
    3 •Dasar hukum peradilan nasional adalah
    1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
    2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
    3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
    4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
    5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.

    3) a) Pengadilan Negeri
    Pengadilan Negeri merupakan pengadilan umum yang sehari-harinya memeriksa dan memutuskan perkara pada tingkat pertama dari segala perkara perdatadan pidana sipil untuk semua golongan penduduk (warga negara dan orang asing)
    Pengadilan Negeri berkedudukan di daerah tingkat Kabupaten/Kota. Perkara-perkara yang ada diselesaikan oleh hakim dan dibantu oleh panitera. Pada tiap daerah Pengadilan Negeri ditempatkan pula Kejaksaan Negeri sebagai alat pemerintah (negara) yang bertindak sebagai perkara perdata, Kejaksaan Negeri tidak turut campur.

    b) Pengadilan Tinggi
    Dalam lingkungan pengadilan umum, selain Pengadilan Negeri juga terdapat Pengadilan Tinggi. Pengadilan tinggi merupakan pengadilan banding tingkat kedua yang mengadili perkara pidana dan perdata yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri tingkat pertama. Pemeriksaan disini hanya atas dasar pemeriksaan berkas perkara saja, kecuali bila Pengadilan Tinggi merasa perlu untuk langsung mendengarkan para pihak yang berpekara (kalau perdata yang berpekara antara tergugat dan penggugat, sedangkan perkara pidana yang berpekara antara sang terdakwa dengan kejaksaan sebagai penuntut umum atau wakil negara).
    Pengadilan Tinggi tidak saja berada dilingkupan peradilan umum, tetapi juga terdapat pada peradilan khusus (Pengadilan Agama, Pengadilan Adat, Pengadilan Tata Usaha Negara)
    Dalam pelaksanaan suatu perkara dalam peradilan agar seseorang dapat dituntut

    4. Mahkamah Agung
    Mahkamah Agung merupakan badan peradilan tertinggi di Indonesia, yang berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Jakarta) atau dilain tempat yang ditetapkan oleh Presiden.
    Daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Indonesia dan kewajibannya terutama untuk melakukan pengawasan tertinggi atas tindakan-tindakan segala pengadilan lainnya di seluruh Indonesia, dan menjaga/menjamin agar supaya hokum dilaksanakan dengan sepatutnya.
    Mahkamah Agung terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, beberapa orang anggota (7 orang anggota) dan dibantu oleh seorang panitera dan beberapa orang panitera pengganti. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
    Hakim Mahkamah Agung atau Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
    Hakim MahkamahAgung hanya ditangkap, ditahan, dituntut, digeledah dan disita barangnya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Presiden.
    Tugas Mahkamah Agung :
    1. Memutuskan dalam pemeriksaan pertama dan tingkat tertinggi perselisihan-perselisihan yurisdiksi antara :
    a. Pengadilan-Pengadilan Negeri yang tidak terletak dalam daerah hokum Pengadilan Tinggi yang sama.
    b. Pengadilan-Pengadilan Tinggi.
    c. Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri yang terletak di daerah hukumnya.
    d. Pengadilan Sipil dan Pengadilan Militer (Perselisihan yurisdiksi antara Mahkamah Agung dengan Pengadilan Tinggi diputuskan oleh Presiden)
    2. Mengkasasikan (member atau membatalkan kasasi) atas keputusan hakim yang lebih rendah Meminta Kasasi, dapat diajukan :
    1. Apabila peraturan hokum tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaannya.
    2. Apabila tidak dilaksanakan cara melakukan peradilan yang harus dituntut menurut Undang-Undang.
    3. Member keputusan dalam tingkat banding atas keputusan-keputusan wasit (Pengadilan Wasit atau Pengadilan Arbiter merupakan pengadilan swasta yang terdapat dalam dunia perdagangan dan yang diakui oleh pemerintah).
    4. Mengadakan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan.
    5. Mengadakan pengawasan tertinggi atas pengacara-pengacara dan notaris-notaris.
    6. Mahkamah Agung member keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang soal-soal yang berhubungan dengan hokum, apabila hal itu diminta oleh pemerintah.
    Pengadilan Agama
    Pengadilan Agama merupakan pengadilan yang memeriksa dan memutuskan perkara-perkara yang timbul antara orang-orang Islam yang berkaitan dengan nikah, rujuk, talak (perceraian), nafkah, waris, dan lain-lainnya. Dalam hal tertentu keputusan pengadilan agama dapat dinyatakan berlaku dalam pengadilan negeri.
    Pengadilan Militer
    Pengadilan Militer hanya mengadili tindak pidana, yang khususnya bagi :
    1. Anggota TNI dan POLRI.
    2. Seseorang yang menurut Undang-Undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI dan POLRI
    3. Anggota jawatan atau Golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI dan POLRI menurut UU.
    4. Tidak termasuk 1, 2, 3 tetapi menurut keputusan Menhankam yang ditetapkan dengan persetujuan Menteri Hukum dan HAM harus diadili oleh Pengadilan Militer.
    Pengadilan Tata Usaha Negara
    Kehadiran Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia terbilang baru, hal tersebut dapat kita lihat dari perundangan yang mengaturnya, berdasarkan UU. No. 5 Tahun 1986 dengan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1991 sebagai perundangan yang pertama di bidang ini di Indonesia.
    Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan badan yang berwenang memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha negara dalam tingkat pertama.
    Yang termasuk sengketa dalam Tata Usaha Negara semua sengketa yang timbul dalam tata usaha negara sebagai akibat di keluarkannya keputusan tata usaha negara.
    Keputusan tata usaha negara merupakan suatu ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan tata usaha negara yang berisi tindakan hokum badan tata usaha negara berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku yang menerbitkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum.
    Masalah-masalah yang menjadi jangkauan Peradilan Tata Usaha Negara, antara lain sebagai berikut :
    1. Bidang Sosial, meliputi gugatan atau permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan suatu izin.
    2. Bidang Ekonomi, meliputi gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan perpajakn, merk, agraria, dan lainnya.
    3. Bidang Function Publique, meliputi gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan status atau kedudukan seseorang seperti : jabatan structural, mutasi, penonjoban, pemberhentian sementara, pemecatan, PHK dan lainnya.
    4. Bidang Hak Azasi Manusia, meliputi : gugatan atau permohona yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang serta penengkapan dan penahanan seseorang yang tidak sesuai dengan prosedur hukum seperti : yang diatur dalam KUHP mengenai peradilan.
    Pengadilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh badan pengadilan berikut:
    1. Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat pertama berada di Kabupaten/Kota
    2. Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat Bandung berkedudukan di Propinsi

    5) A.Pengadilan di lingkungan peradilan umum
    Peradilan Umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Peradilan umum di bagi menjadi 2:
    1.Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten / kota tersebut.
    Susunan Pengadilan negeri terdiri dari : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris, dan jurusita.
    2.Pengadilan Tinggi adalah Kekuasaan kehakiman dalam lingkunmgan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Provinsi.
    Susunan Pengadilan Tinggi meliputi : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris.
    B.Pengadilan di lingkungan peradilan agama terdiri dari:
    1.Pengadilan Agama adalah Pengadilan tingkat pertama yang merupakan organ kekuasan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di Kotamadya, jadi daerah hukumnya meliputi Kotamadya tersebut. Susunan Pengadilan Agama terdiri atas : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.
    2.Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumunya mencakup wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama meliputi : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.
    Berdasarkan UU No.35 Tahun 1999 tentang Perubahan Ketentuan-ketentuan Pokok atas Kekuasaan Hukum, lembaga peradilan di Indonesia ada:
    1. Peradilan umum
    2. Peradilan Agama
    3. Peradilan Militer
    4. Peradilan Tata Usaha Negara
    • Lembaga peradilan umum→pengadilan negeri→pengadilan tinggi→MA
    • Lembaga peradilan agama→penadilan agama→pengadilan tinggi agama→MA
    • Lembaga peradilan militer→mahkamah militer→mahkamah militer tinggi→MA
    • Lembaga peradilan administrasi→pengadilan tata usaha negara→pengailan tinggi tata usaha negara→MA

    6) Perangkat atau Alat Kelengkapan Lembaga Peradilan Antara Lain:
    a. Polisi adalah aparat hukum yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang untuk melaksanakan segala peraturan yang dikeluarkan oleh kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dan tegaknya hukum.
    b. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum, serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
    c. Hakim adalah pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara pidanma berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak disidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
    d. Penasihat Hukum adalah sesorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh dan berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan hukum.
    e. Komisi Yudisial adalah lembaga pengawas eksternal terhadap pent\yelenggaraan kekuasaan kehakiman oleh badan peradilan dan hakim.

    7) Perilaku yang sesuai dengan hukum
    a. Dalam lingkungan keluarga.
    -Patuh terhadap orang tua
    -Menghormati anggota keluarga yang lain
    -Mentaati aturan yang disepakati bersama keluarga
    -Melaksanakan ibadah tepat waktu
    b. Dalam lingkungan sekolah
    -Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya
    -Memakai pakaian seragam
    -Datang dan pulang tepat waktu
    -Belajar dikelas dengan tertib
    -Memperhatikan ketika guru mengajar
    -Mengerjakan tugas-tugas
    -Mematuhi tata tertib yang berlaku
    c. Dalam masyarakat
    -Ikut serta dalam kegiatan masyarakat baik kerja bakti maupun siskamling
    -Menghormati tetangga sekitanya
    -Membayar iuran warga
    -Tidak melakukan perbuatan yang meresahkan warga seperti mabuk-mabukan
    d.Dalam kehidupan berbangsa
    -Memiliki KTP jika telah dewasa
    -Memiliki sim jika mengendarai ketika mengendarai kedaraan bermotor
    -Ikut serta dalam pemilu
    -Membayar pajak
    -Menjaga kelestarian alam
    -Menjaga kebersihan loingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya

    8) Macam-macam sanksi sesuai hukum yang berlaku:
    Hukum pidana:
    a. Hukuman pokok:
    • Hukuman mati
    • Penjara seumur hidup
    • Penjara sementara(max-20tahun,min-1tahun)
    • Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    • Denda(sebagai pengganti kurungan)
    b. Hukuman tambahan:
    • Pengumuman keputusan hakim
    • Penggeledahan,penyegelan,penyitaan
    • Pencabutan hak-hak tertentu
    c. Hukum perdata:
    • Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    • Denda(sebagai pengganti kurungan)

    9) Contoh perbuatan yang bertentangan dengan hukum:
    Perilaku tidak taat pada hukum di rumah:
    a. Tidak patuh pada perintah kedua orang tua
    b. Tidak menghormati kedua orang tua
    c. Tidak menghormati kakak dan menyayangi adik
    d. Tidak membantu pekerjaan kedua orang tua di rumah
    e. Tidak belajar sesuai waktunya
    f. Tidak menjalankan peratuaran rumah
    Perilaku tidak taat pada hukum di sekolah:
    a. Tidak patuh pada perintah guru
    b. Tidak menghormati guru
    c. Tidak mengumpulkan tugas tepat pada waktunay
    d. Tidak mengikuti pelajaran sesuai jadwal/membolos
    e. Terlambat datang ke sekolah
    f. Tidak mentaati semua perturan sekolah

    Perilaku tidak taat pada hukum di masyarakat/negara:
    a. Tidak mematuhi undang-undang lalulintas
    b. Tidak memiliki ktp
    c. Tidak memiliki sim bagi pengemudi
    d. Pejalan kaki tidak berjalan sesuai tempat yang telah di tentukan
    e. Tidak membayar pajak
    f. Melakukan tindak pidanaf. Tidak mentaati semua perturan sekolah

    Perilaku tidak taat pada hukum di masyarakat/negara:
    a. Tidak mematuhi undang-undang lalulintas
    b. Tidak memiliki ktp
    c. Tidak memiliki sim bagi pengemudi
    d. Pejalan kaki tidak berjalan sesuai tempat yang telah di tentukan
    e. Tidak membayar pajak
    f. Melakukan tindak pidana

    2. Nofeasance, yakni merupakan tidak berbuat sesuatu yang diwajibkan oleh hukum.
    3. Misfeasance, yakni perbuatan yang dilakukan secara salah, perbuatan mana merupakan kewajibannya atau merupakan perbuatan yang mempunyai hak untuk melakukannya.

  52. Ranti Restiany (X-2 / 36) berkata:

    1) Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
    Unsur-unsur hukum :
    1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
    2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
    3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
    4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
    Ciri-ciri hukum:
    1. terdapat perintah ataupun larangan dan
    2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
    Fungsi terhadap subjek hukum:
    1. menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat
    2. menjamin ketertiban,ketentraman,kedamaian,keadilan,kemakmuran,kebahagiaan,dan kebenaran.
    3. menjaga tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam masyarakat
    2) Macam-macam penggolongan hukum
    menurut sumbernya :
    1.sumber formal
    sumber formal adalah sumber hukum yang di tinjau dari segi pembentukannya antara lain :
    – UU adalah suatu bentuk aturan yang di buat dan di sahkan oleh pihak-pihak yang berwenag
    – Hukum Kebiasaan adalah hukum yang terbentuk dengan sendirinya oleh masyarakat melalui peraturan yang tidak tertulis
    – Yurisprudensi adalah sumber hukum yang berasal dari putusan hakim dan memiliki kekuatan memikat.
    – Traktat adalah perjanjian antar negara.
    – Doktrin adalah pendapat dari parah ahli hukum.
    2. Sumber materil
    sumber materil adalah sumber yang menentukan isi hukum berupa perasaan hukum,keyakinan hukum individual,pendapat umum dll.
    – Bersifat adil
    – Bersifat riil
    3.Hukum menurut Bentuknya
    Menurut bentuknya, hukum dikelompokkan sebagai berikut :
    – Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis dapat merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
    -Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
    4.Hukum menurut Tempat Berlakunya
    Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut :
    -Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
    -Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
    -Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
    -Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu.
    5. Hukum menurut Sumbernya
    Menurut sumbernya hukum dapat digolongkan sebagai berikut :
    – Undang-undang adalah hukum yang tercantum galam peraturan perundangan.
    -Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
    – Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
    – Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
    6. Hukum menurut Waktu Berlakunya
    Menurut waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut :
    -Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum positif (ius constitutum) disebut juga tata hukum.
    -Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
    -Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun di seluruh tempat.
    7.Hukum menurut Isinya
    Menurut isinya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    -Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antarorang dengan menitik-beratkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privat juga disebut hukum sipil. Contoh: KUH Perdata dan KUH Dagang.
    -Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum negara.
    8. Hukum menurut Wujudnya
    Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    -Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
    -Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak.Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer.
    9. Hukum menurut Sifatnya
    Menurut sifatnya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut :
    -Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
    -Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.
    10.Hukum menurut Cara Mempertahankannya
    Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    -Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh: hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang.
    -Hukum formal adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau suatu peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan. Hukum formal disebut hukum acara. Contoh: hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
    3) Lembaga peradilan nasional merupakan wahana bagi setiap rakyat yang mencari keadilan untuk mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
    Dasar hukum peradilan nasional adalah
    1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
    2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
    3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
    4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
    5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.
    4 ) Perangkat lembaga peradilan nasional
    Terdiri atas :
    A.Mahkamah Agung(MA) adalah pengadilan negara terTinggi dari semua lingkungan peradilan. MA berkedudukan di ibu kota negara yang daerah hukumnya mencakup seluruh wilayah Indonesia. Susunan MA terdiri dari : hakim, sekretaris, pimpinan yang jumlahnya maksimal 60 orang.
    B. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan, MK berkedudukan di ibu kota negara. Susunan MK terdiri dari : ketua, wakil, serta 7 orang anggota hakim konstitusi.
    C.Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari pengaruh kekuasaan lain, Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara RI. Susunan Komisi Yudisial terdiri dari :pimpinan dan anggota.
    •Macam-macam lembaga peradilan nasional terdiri dari:Perangkat/alat kelegkapan lembaga peradilan :
    1. Hakim.
    hakim adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman. Hakim bertugas menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar-dasar serta asas-asas yang jadi landasannya melalui perkara-perkara yang dihadapinya sehingga keputusan mencerminkan perasaan keadilan bangsa dan rakyat Indonesia
    2. Jaksa Penuntut.
    Jaksa atau kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang
    3. Polisi (penyidikan)
    Polisi atau kepolisian adalah lembaga negara yang berperan sebagai pemelihara kantibmas, penegak hukum, pelindung serta pengayom dan pelayan masyarakat
    4. Panitera
    Adalah pejabat yang memiliki tugas mencatat suatu perkara yang masuk pengadilan dan membuat jadwal pelaksanaan sidang.
    5. Penasihat Hukum
    Penasihat hukum (pembela) berhak menyampaikan jawaban atas pertanyaan jaksa penuntut maupun hakim atas persetujun terdakwa.
    5) .Berdasarkan UU No.35 Tahun 1999 tentang Perubahan Ketentuan-ketentuan Pokok atas Kekuasaan Hukum, lembaga peradilan di Indonesia ada:
    1. Peradilan umum
    2. Peradilan Agama
    3. Peradilan Militer
    4. Peradilan Tata Usaha Negara
    • Lembaga peradilan umum→pengadilan negeri→pengadilan tinggi→MA
    • Lembaga peradilan agama→penadilan agama→pengadilan tinggi agama→MA
    • Lembaga peradilan militer→mahkamah militer→mahkamah militer tinggi→MA
    • Lembaga peradilan administrasi→pengadilan tata usaha negara→pengailan tinggi tata usaha negara→MA
    Pengadlian di lingkungan peradilan umum
    Peradilan Umum adalah: Salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.Peradilan umum di bagi menjadi 2:
    1.Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten / kota tersebut.
    Susunan Pengadilan negeri terdiri dari : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris, dan jurusita.
    2.Pengadilan Tinggi adalah Kekuasaan kehakiman dalam lingkunmgan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Provinsi.
    Susunan Pengadilan Tinggi meliputi : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris.
    B.Pengadilan di lingkungan peradilan agama terdiri dari:
    1.Pengadilan Agama adalah Pengadilan tingkat pertama yang merupakan organ kekuasan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di Kotamadya, jadi daerah hukumnya meliputi Kotamadya tersebut. Susunan Pengadilan Agama terdiri atas : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.
    2.Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumunya mencakup wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama meliputi : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.
    6) 1.Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan prang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.
    2. Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahtan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.
    3. Menjaga hukum dan ketertiban.
    4. Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang dianut.
    5. Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.
    • peradilan umum: memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata.
    • peradilan agama: memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang isalm mengenai perkara perdata tertentu berdasarkan syariat islam
    • peradilan militer: memeriksa dan memutus perkara pidana terhadap kejahatan dan pelanggaranyang dilakukan oleh anggota militer
    • peradilan tata usaha negara: Sengketanya adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antar orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara,baik di pusat atau di daerah.
    7) 1. Mematuhi peraturan yang berkaitan dengan kewarganegaraan, misalnya membuat KTP pada saat usia 17 tahun, membayar pajak, membuat kartu keluarga, dll.
    2. Mematuhi peraturan lalu lintas, seperti berkendara di lajur kiri, tidak menerobos lampu merah dan memakai atribut keselamatan berkendara.
    3.. Mematuhi tata tertib di sekolah, misalnya selalu mentaati peraturan yang berlaku, disiplin belajar, ikuti upacara bendera seminggu sekali.
    4. Perilaku taat pada hukum di rumah:
    a. Patuh pada perintah kedua orang tua
    b. Menghormati kedua orang tua
    c. Menghormati kakak dan menyayangi adik
    d. Membantu pekerjaan kedua orang tua di rumah
    e. Belajar sesuai waktunya
    f. Menjalankan peratuaran rumah
    5.Mematuhi peraturan yang berkaitan dengan interaksi masyarakat. Misalnya tidak mencuri, tidak menganiaya orang lain, dll.
    8) Sanksi-sanksi hukum diantaranya :
    Hukuman pokok, yang terbagi menjadi:
    a) hukuman mati
    b) hukuman penjara : seumur hidup/ sementara(max20thn,min 1thn)
    c) hukuman kurungan (max-1tahun,min-1hari)
    d) hukuman denda
    Hukuman-hukuman tambahan, yang terbagi menjadi:
    a) pencabutan beberapa hak yang tertentu
    b) perampasan barang yang tertentu
    c) pengumuman keputusan hakim
    Dalam hukum perdata, putusan yang dijatuhkan oleh hakim dapat berupa:
    1. Putusan condemnatoir yakni putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi (kewajibannya). Contoh: salah satu pihak dihukum untuk membayar kerugian, pihak yang kalah dihukum untuk membayar biaya perkara
    2. Putusan declaratoir yakni putusan yang amarnya menciptakan suatu keadaan yang sah menurut hukum. Putusan ini hanya bersifat menerangkan dan menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata. Contoh: putusan yang menyatakan bahwa penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa
    3. Putusan constitutif yakni putusan yang menghilangkan suatu keadaan hukum dan menciptakan keadaan hukum baru. Contoh: putusan yang memutuskan suatu ikatan perkawinan. Jadi, dalam hukum perdata, bentuk sanksi hukumnya dapat berupa: kewajiban untuk memenuhi prestasi (kewajiban) hilangnya suatu keadaan hukum, yang diikuti dengan terciptanya suatu keadaan hukum baru Sedangkan untuk sanksi administrasi/administratif, adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif. Pada umumnya sanksi administrasi/administratif berupa;
    1. Penda (misalnya yang diatur dalam PP No. 28 Tahun 2008),
    2. Pembekuan hingga pencabutan sertifikat dan/atau izin (misalnya yang diatur dalam Permenhub No. KM 26 Tahun 2009),
    3. Penghentian sementara pelayanan administrasi hingga pengurangan jatah produksi (misalnya yang diatur dalam Permenhut No. P.39/MENHUT-II/2008 Tahun 2008),
    4. Tindakan administratif (misalnya yang diatur dalam Keputusan KPPU No. 252/KPPU/KEP/VII/2008 Tahun 2008)
    9) 1. Malfeasance, yakni merupakan perbuatan yang dilakukan padahal pelakunya tidak berhak untuk melakukannya.
    Contoh perbuatan yang bertentangan dengan hukum:
    Perilaku tidak taat pada hukum di rumah:
    a. Tidak patuh pada perintah kedua orang tua
    b. Tidak menghormati kedua orang tua
    c. Tidak menghormati kakak dan menyayangi adik
    d. Tidak membantu pekerjaan kedua orang tua di rumah
    e. Tidak belajar sesuai waktunya
    f. Tidak menjalankan peratuaran rumah
    Perilaku tidak taat pada hukum di sekolah:
    a. Tidak patuh pada perintah guru
    b. Tidak menghormati guru
    c. Tidak mengumpulkan tugas tepat pada waktunay
    d. Tidak mengikuti pelajaran sesuai jadwal/membolos
    e. Terlambat datang ke sekolah
    f. Tidak mentaati semua perturan sekolah
    Perilaku tidak taat pada hukum di masyarakat/negara:
    a. Tidak mematuhi undang-undang lalulintas
    b. Tidak memiliki ktp
    c. Tidak memiliki sim bagi pengemudi
    d. Pejalan kaki tidak berjalan sesuai tempat yang telah di tentukan
    e. Tidak membayar pajak
    f. Melakukan tindak pidanaf. Tidak mentaati semua perturan sekolah
    Perilaku tidak taat pada hukum di masyarakat/negara:
    a. Tidak mematuhi undang-undang lalulintas
    b. Tidak memiliki ktp
    c. Tidak memiliki sim bagi pengemudi
    d. Pejalan kaki tidak berjalan sesuai tempat yang telah di tentukan
    e. Tidak membayar pajak
    f. Melakukan tindak pidana
    2. Nofeasance, yakni merupakan tidak berbuat sesuatu yang diwajibkan oleh hukum.
    3. Misfeasance, yakni perbuatan yang dilakukan secara salah, perbuatan mana merupakan kewajibannya atau merupakan perbuatan yang mempunyai hak untuk melakukannya

  53. Nadila Adelia Putri (X-2 / 32) berkata:

    1. Pengertian Hukum
    Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaankelembagaan.Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela
    Tujuan Hukum
    Memberikan perlindungan kepada kepentingan individu ataupun masyarakat secara seimbang.dengan demikian ,diharapkan terwujud kehidupan masyarakat yang damai ,karena tiap-tiap orang diperlakukan secara adil dan manusiawi.
    2. Penggolongan Hukum
    a .Hukum menurut Bentuknya
    Menurut bentuknya, hukum dikelompokkan sebagai berikut :
    1) Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis dapat merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
    2) Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
    b . Hukum menurut Tempat Berlakunya
    Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut :
    1) Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
    2) Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
    3) Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
    4) Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu.
    c . Hukum menurut Sumbernya
    Menurut sumbernya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut :
    1) Undang-undang adalah hukum yang tercantum galam peraturan perundangan.
    2) Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
    3) Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
    4) Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
    d . Hukum menurut Waktu Berlakunya
    Menurut waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut :
    1) Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum positif (ius constitutum) disebut juga tata hukum.
    2) Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
    3) Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun di seluruh tempat.
    e . Hukum menurut Isinya
    Menurut isinya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    1) Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antarorang dengan menitik-beratkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privat juga disebut hukum sipil. Contoh: KUH Perdata dan KUH Dagang.
    2) Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum negara.
    f . Hukum menurut Wujudnya
    Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    1) Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
    2) Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer.
    g . Hukum menurut Sifatnya
    Menurut sifatnya, hukum dapat3 digolongkan sebagai berikut :
    1) Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
    2) Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.
    h . Hukum menurut Cara Mempertahankannya
    Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    1) Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh: hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang.
    2) Hukum formal adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau suatu peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan. Hukum formal disebut hukum acara. Contoh: hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
    3. Pengertian dan Dasar Hukum Lembaga Peradilan Nasional
    Pengertian lembaga peradilan nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional , pihak-pihak dalam proses peradilan ,hirarki kelembagaan peradilan maupun aspek-aspek yang bersifat prosedural yang saling berkait sedemikian rupa ,sehingga terwujud suatu keadilan hukum
    Dasar hukum peradilan nasional:
    1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
    2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
    3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
    4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
    5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.
    4. Perangkat Lembaga Peradilan
    A. Mahkamah Agung(MA) adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan. MA berkedudukan di ibu kota negara yang daerah hukumnya mencakup seluruh wilayah Indonesia. Susunan MA terdiri dari : hakim, sekretaris, pimpinan yang jumlahnya maksimal 60 orang.
    B. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan, MK berkedudukan di ibu kota negara. Susunan MK terdiri dari : ketua, wakil, serta 7 orang anggota hakim konstitusi.
    C. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari pengaruh kekuasaan lain, Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara RI. Susunan Komisi Yudisial terdiri dari : pimpinan dan anggota.
    Perangkat/kelengkapan lembaga peradilan :
    a. Polisi adalah aparat hukum yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang untuk melaksanakan segala peraturan yang dikeluarkan oleh kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dan tegaknya hukum.
    b. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum, serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
    c. Hakim adalah pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara pidanma berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak disidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
    d. Penasihat Hukum adalah sesorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh dan berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan hukum.
    e. Komisi Yudisial adalah lembaga pengawas eksternal terhadap pent\yelenggaraan kekuasaan kehakiman oleh badan peradilan dan hakim.
    5. Macam-Macam Lembaga Peradilan
    A.Pengadlian di lingkungan peradilan umum
    Peradilan Umum adalah: Salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.Peradilan umum di bagi menjadi 2:
    1.Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten / kota tersebut.
    Susunan Pengadilan negeri terdiri dari : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris, dan jurusita.
    2.Pengadilan Tinggi adalah Kekuasaan kehakiman dalam lingkunmgan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Provinsi.
    Susunan Pengadilan Tinggi meliputi : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris.
    B.Pengadilan di lingkungan peradilan agama terdiri dari:
    1.Pengadilan Agama adalah Pengadilan tingkat pertama yang merupakan organ kekuasan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di Kotamadya, jadi daerah hukumnya meliputi Kotamadya tersebut. Susunan Pengadilan Agama terdiri atas : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.
    2.Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumunya mencakup wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama meliputi : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.
    C. PERADILAN TATA USAHA NEGARA
    a. Pengadilan Tata Usaha Negara
    Kedudukan Pengadilan Tata Usaha
    Negara adalah sebagai pengadilan pertama bagi masyarakat pencari keadilan
    terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Mengenai tempat kedudukan psl 6
    Undang-Undang PTUN menyebutkan di kotamadya atau ibukota kabupaten.
    b. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
    Kedudukan, Tempat Kedudukan dan daerah Hukum
    Kedudukan Pengadilan Tinggi Usaha
    Negara (PT-TUN) adalah sebagai pengadilan tingkat banding bagi rakyat pencari
    keadilan terhadap sengleta tata usaha Negara (TUN). Seperti termaktub dalam
    pasal 6 ayat (2) UUPTUN ditetapkan PT-TUN berkedudukan di Ibukota propinsi dan
    daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.
    D. PERADILAN MILITER
    Peradilan militer merupakan salah
    satu pilar kekuasaan kehakiman di samping lingkungan peradilan sebagaimana di
    maksud pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 tahun 1970. Keberadaan
    peradilan militer merupakan konsekuensi logis adanya status subyek tindak
    pidana itu yakni seseorang berstatus militer.
    a.Kekuasaan Peradilan Militer.
    Untuk mengetahui kekuasaan pengadilan di lingkungan peradilan militer perlu kita
    teliti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950. Dinyatakan dalam pasal 2 bahwa “kekuasaan
    kehakiman dalam peradilan ketentaraan” dilakukan oleh pengadilan ketentaraan,
    yaitu: Pengadilan – Tentara
    Pengadilan Tentara Tinggi
    Mahkamah Tentara Agung
    MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
    A. undang-undang nomor
    Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985
    tentang Mahkamah Agung, mengatur mengenai kedudukan, susunan dan kekuasaan
    Mahkamah Agung serta hukum acara yang berlaku bagi Mahkamah Agung.
    B. tempat kedudukan MA Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985
    mengatur dan membedakan kedudukan dan tempat kedudukan dari Mahkamah Agung di
    bidang ketatanegaraan, sedangkan tempat kedudukan dimaksudkan sebagi domisili
    6. Peranan Lembaga Peradilan
    a. Peradilan Umum (UU No. 2 Tahun 1986)
    b. Peradilan Agama (UU No. 7 Tahun 1989)
    c. Peradilan Militer (UU No. 5 Tahun 1950)
    d. Peradilan Tata Usaha Negara (UU No. 5 Tahun 1986)
    Peradilan umum adalah badan peradilan yang mengadili rakyat indonesia pada umumnya atau rakyat sipil
    Lingkungan peradilan umum meliputi :
    Pengadilan negeri : Yaitu pengadilan kita sehari-hari yang memeriksa dan memutuskan suatu perkara
    Pengadilan Tinggi : Pengadilan banding, yaitu pengadilan yang memeriksa kembali perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Tempat pengadilan tinggi di Ibukota provinsi
    Peradilan agama
    Peradilan agama adalah peradilan agama islam. Tugas dan wewenangnya adalah memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang yang beragama islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang diputus berdasar syariat islam
    PERADILAN MILITER
    Peradilan militer adalah peradilan yang mengadili anggota-anggota atau TNI yang meliputi angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
    Lingkungan peradilan militer meliputi:
    Peradilan militer adalah peradilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat Kapten ke bawah
    Peradilan tinggi militer ketentuannya sbb:
    peradilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat Mayor ke atas
    Peradilan untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh peradilan militer dalam daerah hukumannya yang dimintakan banding
    Disamping peradilan tentara terdapat pula kejaksaan tentara yang mempunyai daerah kekuasaan sama dengan daerah kekuasaan peradilan militer yang bersangkutan.
    PERADILAN TATA USAHA NEGARA
    Peradilan tata usaha negara adalah badan peradilan yang mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan administrasi pemerintahan.
    Masalah-masalah yang menjadi jangkauan PTUN :
    a. Bidang sosial, yaitu gugatan atau permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan surat izin
    b. Bidang ekonomi, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan perpajahttps://blogujangsuherman.wordpress.com/2012/10/01/tugas-untuk-kelas-x-semester-1-tahun-20122013/#commentskan, merk, agraria, dsb.
    c. Bidang Function Publique, yaitu gugatan atau permohonan yang berhubungan dengan status atu kedudukan seseorang. Contoh bidang kepegawaian, pemecatan (PHK) dll.
    d. Bidang Hak Asasi Manusia, yaitu gugatan atua permohonan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang serta penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.
    7. Sikap Taat Terhadap Hukum
    a. Dalam lingkungan keluarga :
    -bertutur kata sopan dan bersikap santun kepada seluruh anggota keluarga
    -menghormati orang tua
    -peduli kepada anggota keluarga yang mengalami kesulitan
    -mematuhi peraturan keluarga
    b. Dalam lingkungan sekolah :
    -mematuhi tata tertib sekolah
    -menghormati guru dan memanfaatkan waktu belajar dengan sebaik-baiknya
    -bertutur kata sopan dan bersikap santun kepada seluruh warga sekolah
    c. Dalam lingkungan masyarakat :
    -menghormati dan peduli kepada tetangga
    -berperan dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh RT/RW
    -membiasakan diri bertegur sapa secara sopan dengan tetangga
    8. Sanksi Sesuai Hukum yang Berlaku
    Hukuman-Hukuman Pokok :
    *Hukuman mati
    *Hukuman penjara
    *Hukuman kurungan
    *Hukuman denda
    *Hukuman tutupan
    Hukuman Tambahan :
    *Pencabutan hak-hak tertentu.
    * Penyitaan barang-barang tertentu.
    *Pengumuman keputusan hakim.
    9. Perbuatan yang Bertentangan dengan Hukum
    Perilaku tidak taat pada hukum di rumah:
    a. Tidak patuh pada perintah kedua orang tua
    b. Tidak menghormati kedua orang tua
    c. Tidak menghormati kakak dan menyayangi adik
    d. Tidak membantu pekerjaan kedua orang tua di rumah
    e. Tidak belajar sesuai waktunya
    f. Tidak menjalankan peratuaran rumah
    Perilaku tidak taat pada hukum di sekolah:
    a. Tidak patuh pada perintah guru
    b. Tidak menghormati guru
    c. Tidak mengumpulkan tugas tepat pada waktunay
    d. Tidak mengikuti pelajaran sesuai jadwal/membolos
    e. Terlambat datang ke sekolah
    f. Tidak mentaati semua perturan sekolah
    Perilaku tidak taat pada hukum di masyarakat/negara:
    a. Tidak mematuhi undang-undang lalulintas
    b. Tidak memiliki ktp
    c. Tidak memiliki sim bagi pengemudi
    d. Pejalan kaki tidak berjalan sesuai tempat yang telah di tentukan
    e. Tidak membayar pajak
    f. Melakukan tindak pidanaf. Tidak mentaati semua perturan sekolah
    Perilaku tidak taat pada hukum di masyarakat/negara:
    a. Tidak mematuhi undang-undang lalulintas
    b. Tidak memiliki ktp
    c. Tidak memiliki sim bagi pengemudi
    d. Pejalan kaki tidak berjalan sesuai tempat yang telah di tentukan
    e. Tidak membayar pajak
    f. Melakukan tindak pidana
    2. Nofeasance, yakni merupakan tidak berbuat sesuatu yang diwajibkan oleh hukum.
    3. Misfeasance, yakni perbuatan yang dilakukan secara salah, perbuatan mana merupakan kewajibannya atau merupakan perbuatan yang mempunyai hak untuk melakukannya

  54. made chernovica berkata:

    Made Chernovica (27) / X-2

    1. Hukum adalah PERATURANATAUTATATERTIBYANGMEMPUNYAISIFATMEMAKSA,MENGIKAT,DANMENGATURHUBUNGANMANUSIADANMANUSIALAINNYADALAMMASYARAKATDENGANTUJUANMENJAMINKEADILANDALAMPERGAULANHIDUPDALAMBERMASYARAKAT,BERSUMBERNEGARA,PEMERINTAH.
    2. Menurut sumbernya:
    • Hukum UU
    • Hukum kebiasaan
    • Hukum traktat
    • Hukum jurisprodensi
    Menurut bentuknya:
    • Hukum tertulis
    • Hukum tidak tertulis
    Menurut tempat berlakunya:
    • Hukum nasional
    • Hukum internasional
    • Hukum asing
    • Hukum gereja
    Menurut waktu berlakunya:
    • Ius kontitutum/ hukum posITIF(HUKUMYANGBERLAKUSEKARANG)
    • IUSCONSTITUENDUM(BERLAKUYANGAKANDATANG)
    • HUKUMASASI(HUKUMALAM)HUKUMDUNIAWI
    Menurut cara mempertahankannya:
    • Hukum material
    • Hukum formal
    Menurut sifatnya:
    • Hukum yang memaksa
    • Hukum yang mengatur
    Menurut wujudnya:
    • Hukum obyektif
    • Hukum subyektif
    Menurut isinya:
    • Hukum privat
    • Hukum publik

    3. Peradilan sosial adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan yang bersifat atau segala sesuatu mengenai perkara pengadilan yang meliputi suatu bangsa, dalam hal ini adalah bangsa Indonesia.
    Dasar hukum peradilan sosial pembukaan UUD1945 alinea keempat, pasal 1 ayat 3, pasal 27 ayat 1, pasal 24 ayat 1, pasal 28 ayat 1, pasal 28I ayat 1, dan pasal 28 I ayat 5.
    4. Polisi
    Kepolisian adalah alat negara yang mempunyai peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat.
    Kejaksaan
    Kejaksaan adalah alat negara sebagai penegak hukum yang juga berperan sebagai penuntut umum dalam perkara pidana.
    Kehakiman
    Kehakiman diatur pasal 24 UUD 1945. Pasal 24 ayat2 kekuasaan kehakiman dilakukan oleh makhamah agung, peradilan yang ada di bawahnya adalah peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata uasahanegara, dan makhamah konstitusi.

    5. A. PERDILAN UMUM

    Peradilan Umum merupakan salah satu
    lingkungan peradilan, di luar peradilan agama, tata usaha Negara dan peradilan
    militer. Pada saat sekarang, selain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 yang
    menjadi landasan yang mengatur susunan dan kekuasaan peradilan umum adalah
    Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

    Dalam operasionalnya kekuasaan
    kehakiman dilingkungan peradilan umum ini dilaksanakan oleh pengadilan negeri
    dan pengadilan umum ini dilaksanakan oleh pengadilan negeri dan pengadilan
    tinggi dan berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan Negeri tertinggi.

    a. Pengadilan Negeri

    1. Tempat Kedudukan dan Daerah Hukum

    Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun
    1986, bahwa pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat pertama.

    Tempat kedudukan pengadilan ini
    berada di setiap kotamadya atau Ibukota Kabupaten. Dengan berkedudukan pada
    Kotamadya atau Ibukota Kabupaten, maka otomatis daerah hukum pengadilan negeri
    adalah meliputi wilayah kotamadya atau Kabupaten yang bersangkutan.

    2. Kekuasaan Pengadilan

    Tugas pokok dari pengadilan negeri
    adalah menerima, memeriksa dan memutus (mengadili) serta menyelesaikan setiap
    perkara (perdata dan pidana) yang diajukan atau dilimpahkan. Kekuasaan dan
    kewenangan Ketua Pengadilan Negeri dapat bersifat intern dan ekstern.

    b. Pengadilan Tinggi

    1. Tempat Kedudukan dan Daerah Hukum

    Pengadilan tinggi berkedudukan di
    Ibukota propinsi dengan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi (vide pasal 4
    UU Nomor 2 / 1986).

    2. Kekuasaan dan Kewenangan Pengadilan
    Tinggi

    Menurut pasal 51 ayat (1)
    Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986, pengadilan tinggi bertugas dan berwenang
    mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding.

    B. PERADILAN AGAMA

    Peradilan Agama adalah peradilan
    bagi orang-orang yang beragama Islam. Peradilan ini merupakan salah satu
    pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama
    Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7
    Tahun 1989. Demikian bunyi pasal 1 butir dan pasal 2 Undang-undang Nomor 7
    Tahun 1989.

    a. Pengadilan Agama

    1. Tempat Kedudukan dan daerah Hukum

    Ditentukan pasal 4 jo pasal 6
    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 bahwa “pengadilan agama merupakan pengadilan
    tingkat pertama yang berkedudukan di Kotamadya atau Ibukota Kabupaten”.

    2. Kekuasaan dan Kewenangan Pengadilan Agama

    Titik berat kekuasaan pengadilan
    agama adalah sebagaimana dimaksud pasal 49 ayat (1) UU No. 7 atau 1989, yang
    menyatakan:

    Pengadilan Agama bertugas dan
    berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat
    pertama antara orang yang beragama Islam di bidang:

    Perkawinan,
    Kewarisan, wasiat dan hibah, yang dilakukan
    berdasarkan hukum Islam,
    Wakaf dan sedekah.

    b. Pengadilan Tinggia Agama

    1. Tempat Kedudukan dan Daerah Hukum

    Ada kesamaan tempat kedudukan dan daerah
    hukum Pengadilan Tinggi (lingkungan peradilan umum) dengan Pengadilan Tinggi
    Agama, yakni di Ibukota propinsi yang daerah hukumnya adalah meliputi wilayah
    propinsi yang bersangkutan. Bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan
    menyelesaikan sengketa tata usaha Negara di tingkat pertama.

    C. PERADILAN TATA USAHA NEGARA

    a. Pengadilan Tata Usaha Negara

    Kedudukan Pengadilan Tata Usaha
    Negara adalah sebagai pengadilan pertama bagi masyarakat pencari keadilan
    terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Mengenai tempat kedudukan psl 6
    Undang-Undang PTUN menyebutkan di kotamadya atau ibukota kabupaten.

    b. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

    1. Kedudukan, Tempat Kedudukan dan daerah
    Hukum

    Kedudukan Pengadilan Tinggi Usaha
    Negara (PT-TUN) adalah sebagai pengadilan tingkat banding bagi rakyat pencari
    keadilan terhadap sengleta tata usaha Negara (TUN). Seperti termaktub dalam
    pasal 6 ayat (2) UUPTUN ditetapkan PT-TUN berkedudukan di Ibukota propinsi dan
    daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.

    2. Kekuasaan dan Kewenangan

    PT-TUN sebagai pengadilan tingkat
    banding, tentu saja mempunyai kewenangan memberikan dan memutus sengketa TUN di
    tingkat banding. Berpijak kepada redaksi pasal 51 UUPTUN dapat disimpulkan minimal
    terdapat 3 (tiga) kewenangan dari PT-TUN;

    bertugas dan berwenang memriksa dan memeutus sengketa
    tata usaha Negara ditingkat banding;
    bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus di
    tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan
    TUN di dalam daerah hukumnya;
    bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan
    menyelesaikan di tingkat pertama sengketa tata usaha Negara sebagaimana di
    maksud dalam pasal 48 UU_PTUN.

    D. PERADILAN MILITER

    Peradilan militer merupakan salah
    satu pilar kekuasaan kehakiman di samping lingkungan peradilan sebagaimana di
    maksud pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 tahun 1970. Keberadaan
    peradilan militer merupakan konsekuensi logis adanya status subyek tindak
    pidana itu yakni seseorang berstatus militer.

    a.
    Kekuasaan Peradilan Militer.

    Untuk
    mengetahui kekuasaan pengadilan di lingkungan peradilan militer perlu kita
    teliti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950. Dinyatakan dalam pasal 2 bahwa “kekuasaan
    kehakiman dalam peradilan ketentaraan” dilakukan oleh pengadilan ketentaraan,
    yaitu;

    Pengadilan – Tentara
    Pengadilan Tentara Tinggi
    Mahkamah Tentara Agung.

    Pada
    kenyataannya nama pengadilan di lingkungan peradilan militer menggunakan nama
    Mahkamah bukan pengadilan seperti termaktub pasal-pasal Undang-Undang Nomor 5
    Tahun 1950.

    Nama pengadilan
    di lingkungan peradilan militer tersebut adalah:

    Mahkamah Militer, lazim di singkat MAMIL;
    Mahkamah Militer Tinggi, disingkat MAHMILTI;
    Mahkamah Militer Agung, disingkat MAHMILGUNG.

    MAHKAMAH AGUNG
    REPUBLIK INDONESIA

    A. UNDANG-UNDANG NOMOR
    14 TAHUN 1985

    Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985
    tentang Mahkamah Agung, mengatur mengenai kedudukan, susunan dan kekuasaan
    Mahkamah Agung serta hukum acara yang berlaku bagi Mahkamah Agung.

    B. KEDUDUKAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN MA

    Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985
    mengatur dan membedakan kedudukan dan tempat kedudukan dari Mahkamah Agung di
    bidang ketatanegaraan, sedangkan tempat kedudukan dimaksudkan sebagi domisili.

    Dinyatakan dalam pasal 11 Ketetapan
    MPR Nomor III / MPR / 1978 bahwa:

    Mahkamah Agung adalah Badan yang melaksnakan
    kekuasaan kehakiman yang dalam pelaksana tugasnya, terlepas dari pengaruh
    kekuasaan pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya.
    Mahkamah Agung dapat memberikan
    pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak,
    kepada lembaga-lembaga tinggi Negara.
    Mahkamah Agung dapat memberikan nasihat hukum kepada
    Presiden / Kepala Negara untuk pemberian/penolakan garasi.
    Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji secara
    materiil hanya terhadap peraturan-peraturan perundangan dibawah
    undang-undang.
    6. PERANAN LEMBAGA-LEMBAGA PERADILAN NASIONAL
    a. Peradilan Umum (UU No. 2 Tahun 1986)
    b. Peradilan Agama (UU No. 7 Tahun 1989)
    c. Peradilan Militer (UU No. 5 Tahun 1950)
    d. Peradilan Tata Usaha Negara (UU No. 5 Tahun 1986)
    Peradilan umum adalah badan peradilan yang mengadili rakyat indonesia pada umumnya atau rakyat sipil
    Lingkungan peradilan umum meliputi :
    Pengadilan negeri : Yaitu pengadilan kita sehari-hari yang memeriksa dan memutuskan suatu perkara
    Pengadilan Tinggi : Pengadilan banding, yaitu pengadilan yang memeriksa kembali perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Tempat pengadilan tinggi di Ibukota provinsi
    Peradilan agama
    Peradilan agama adalah peradilan agama islam. Tugas dan wewenangnya adalah memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang yang beragama islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang diputus berdasar syariat islam
    PERADILAN MILITER
    Peradilan militer adalah peradilan yang mengadili anggota-anggota atau TNI yang meliputi angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
    Lingkungan peradilan militer meliputi:
    Peradilan militer adalah peradilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat Kapten ke bawah
    Peradilan tinggi militer ketentuannya sbb:
    peradilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat Mayor ke atas
    Peradilan untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh peradilan militer dalam daerah hukumannya yang dimintakan banding
    Disamping peradilan tentara terdapat pula kejaksaan tentara yang mempunyai daerah kekuasaan sama dengan daerah kekuasaan peradilan militer yang bersangkutan.
    PERADILAN TATA USAHA NEGARA
    Peradilan tata usaha negara adalah badan peradilan yang mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan administrasi pemerintahan.
    Masalah-masalah yang menjadi jangkauan PTUN :
    a. Bidang sosial, yaitu gugatan atau permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan surat izin
    b. Bidang ekonomi, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan perpajakan, merk, agraria, dsb.
    c. Bidang Function Publique, yaitu gugatan atau permohonan yang berhubungan dengan status atu kedudukan seseorang. Contoh bidang kepegawaian, pemecatan (PHK) dll.
    d. Bidang Hak Asasi Manusia, yaitu gugatan atua permohonan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang serta penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.
    7. a. Dalam lingkungan keluarga
    1. patuh terhadap orang tua
    2. Menghormati anggota keluarga yang lain
    3. Mentaati aturan yang disepakati bersama keluarga
    4. Melaksanakan ibadah tepat waktu
    b. Dalam lingkungan sekolah
    1. Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya
    2. Memakai pakaian seragam
    3. Datang dan pulang tepat waktu
    4. Belajar dikelas dengan tertib
    5. Memperhatikan ketika guru mengajar
    6. Mengerjakan tugas-tugas
    7. Mematuhi tata tertib yang berlaku
    c. Dalam masyarakat
    1. Ikut serta dalam kegiatan masyarakat baik kerja bakti maupun siskamling
    2. Menghormati tetangga sekitanya
    3. Membayar iuran warga
    4. Tidak melakukan perbuatan yang meresahkan warga seperti mabuk-mabukan
    d. Dalam kehidupan berbangsa
    1. memiliki KTP jika telah dewasa
    2. Memiliki sim jika mengendarai ketika mengendarai kedaraan bermotor
    3. Ikut serta dalam pemilu
    4. Membayar pajak
    5. Menjaga kelestarian alam
    6. Menjaga kebersihan loingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya
    B. PRILAKU YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
    Prilaku yang bertentangan dengan hukum ntimbul karena kurangnya kesadaran hukum, ketidak patuhan terhadap hukum dapat timbul karena dua hal :
    1. Pelanggaran hukum dianggap biasa
    2. Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai dengan kehidupan
    Berikut ini contoh prilaku yang bertentangan dengan hukum
    a. Lingkungan nkeluarga
    1. mengabaikan perintah orang tua
    2. nonton TV sampai larut malam
    3. bangun kesiangan
    4. tidak mau bgelajar
    5. tidak mau membantu orang tua
    6. tidak mkau beribadah
    b. Dalam liungkungan sekolah
    1. nyontek ketrika ulangan
    2. tidak mengikuti upacara bendera
    3. bolos sekolah
    4. tidak tertib dikelas
    5. berpakaian tidakj rapi
    6. tidak mengurus rambuT ( Gondrong)
    c. Dalam masyarakat
    1. menggangu ketertiban masyarakat
    2. membuang sampah tidak pada tempatnya
    3. berjudi dan mabuk-mabukan
    4. Tidak mau kerja bakti dan siskamling
    d. Dalam lingkungan bangsa dan negara
    1. tidak memiliki KTP
    2. tidak memilikiu SIM
    3. Tidak mematuhi rambu lalulintas
    4. terlibat aksi terorisme
    5. merusak pasilitas umum dan negara
    6. melakukan trindak pidana
    8. 1. Hukuman pokok
    a) hukuman mati
    b) hukuman penjara
    c) hukuman kurungan
    d) hukuman denda
    2. Hukuman-hukuman tambahan
    a) pencabutan beberapa hak yang tertentu
    b) perampasan barang yang tertentu
    c) pengumuman keputusan hakim
    9. 1. Membunuh
    2. Mencuri
    3. Melanggar lampu merah / traffic light
    4. Mencontek
    5. Membolos

  55. Bembi Tri Putranto berkata:

    Nama : Bembi Tri Putranto (09)
    Kelas : x-1

    1)Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi planggarnya.
    2) menurut sumbernya :
    • sumber formal
    sumber formal adalah sumber hukum yang di tinjau dari segi pembentukannya antara lain :
    – UU
    – Hukum Kebiasaan
    – Yurisprudensi
    – Traktat
    – Doktrin
    – UU adalah suatu bentuk aturan yang di buat dan di sahkan oleh pihak-pihak yang berwenag.
    – Hukum kebiasaan adalah hukum yang terbentuk dengan sendirinya oleh masyarakat melalui peraturan yang tidak tertulis.
    – Yurisprudensi adalah sumber hukum yang berasal dari putusan hakim dan memiliki kekuatan memikat.
    – Traktat adalah perjanjian antar negara.
    – Doktrin adalah pendapat dari parah ahli hukum.
    • Sumber materil
    sumber materil adalah sumber yang menentukan isi hukum berupa perasaan hukum,keyakinan hukum individual,pendapat umum dll.
    – Bersifat adil
    – Bersifat riil
    Menurut bentuknya
    – Tertulis adalah semua peraturan yang di bukukan dan tertulis serta di sahkan oleh pihak yang
    berwenang.
    – Tidak tertulis hukum yang di buat oleh masyarakat melalui peraturan yang tidak tertulis cth: Hukum
    Adat
    – Menurut isinya
    dari segi menurut isinya ini terbagi dua : Hukum privat dan hukum Public.
    – Menurut tempat berlakunya
    Ini juga terbagi dua : hukum nasional dan hukum internasional
    Menrut masa berlakunya
    – Hukum positif
    – Hukum yang di cita-citakan
    – Hukum universal
    Menurut cara mempertahankannya
    – Hukum materil
    – Hukum formal
    Menurut sifatnya yaitu bersifat memaksa
    Menurut wujudnya terbagi dua yaitu : Hukum objektif dan Subjektif.

    3) Dasar hukum peradilan nasional adalah
    1. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
    2. Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
    3. Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
    4. Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
    5. UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.

    4) Terdiri atas :
    A.Mahkamah Agung(MA) adalah pengadilan negara terTinggi dari semua lingkungan peradilan. MA berkedudukan di ibu kota negara yang daerah hukumnya mencakup seluruh wilayah Indonesia. Susunan MA terdiri dari : hakim, sekretaris, pimpinan yang jumlahnya maksimal 60 orang.
    B. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan, MK berkedudukan di ibu kota negara. Susunan MK terdiri dari : ketua, wakil, serta 7 orang anggota hakim konstitusi.
    C.Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari pengaruh kekuasaan lain, Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara RI. Susunan Komisi Yudisial terdiri dari :pimpinan dan anggota.
    Perangkat/alat kelengkapan lembaga peradilan :
    1. Hakim.
    hakim adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman. Hakim bertugas menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar-dasar serta asas-asas yang jadi landasannya melalui perkara-perkara yang dihadapinya sehingga keputusan mencerminkan perasaan keadilan bangsa dan rakyat Indonesia
    2. Jaksa Penuntut.
    Jaksa atau kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang
    3. Polisi (penyidikan)
    Polisi atau kepolisian adalah lembaga negara yang berperan sebagai pemelihara kantibmas, penegak hukum, pelindung serta pengayom dan pelayan masyarakat
    4. Panitera
    Adalah pejabat yang memiliki tugas mencatat suatu perkara yang masuk pengadilan dan membuat jadwal pelaksanaan sidang.
    5. Penasihat Hukum
    Penasihat hukum (pembela) berhak menyampaikan jawaban atas pertanyaan jaksa penuntut maupun hakim atas persetujun terdakwa.

    5) A.Pengadilan di lingkungan peradilan umum
    Peradilan Umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Peradilan umum di bagi menjadi 2:
    1.Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten / kota tersebut.
    Susunan Pengadilan negeri terdiri dari : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris, dan jurusita.
    2.Pengadilan Tinggi adalah Kekuasaan kehakiman dalam lingkunmgan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Provinsi.
    Susunan Pengadilan Tinggi meliputi : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris.
    B.Pengadilan di lingkungan peradilan agama terdiri dari:
    1.Pengadilan Agama adalah Pengadilan tingkat pertama yang merupakan organ kekuasan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di Kotamadya, jadi daerah hukumnya meliputi Kotamadya tersebut. Susunan Pengadilan Agama terdiri atas : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.
    2.Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumunya mencakup wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama meliputi : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.
    Berdasarkan UU No.35 Tahun 1999 tentang Perubahan Ketentuan-ketentuan Pokok atas Kekuasaan Hukum, lembaga peradilan di Indonesia ada:
    1. Peradilan umum
    2. Peradilan Agama
    3. Peradilan Militer
    4. Peradilan Tata Usaha Negara
    • Lembaga peradilan umum→pengadilan negeri→pengadilan tinggi→MA
    • Lembaga peradilan agama→penadilan agama→pengadilan tinggi agama→MA
    • Lembaga peradilan militer→mahkamah militer→mahkamah militer tinggi→MA

    6) Salah satu hal yang penting untuk diingat dalam membahas peranan lembaga peradilan adalah pelaksanaan fungsi dan wewenang lembaga peradilan di Indonesia yang disinyalir adanya kemungkinan terjadinya tirani hukum. Tirani hukum dapat terjadi ketika hukum yang dibuat oleh lembaga yang berwenang tidak baik dan tidak adil, karena tidak memperlihatkan penghargaan terhadap hak azasi manusia.
    Ada dua faktor utama yang menyebabkan terjadinya tirani hukum:
    – Faktor perangkat aturan hukum yang substansinya mencerminkan ketidakadilan
    – Faktor penegak hukum, khususnya lembaga peradilan (mafia peradilan)
    Tirani hukun dapat dicegah dengan jalan memberi kesempatan bagi rakyat untuk mengontrol proses pembuatan hukum. Menurut pendapat dari M. Fajrul Falaakh, menyatakan bahwa kemandirian lembaga peradilan dapat membawa ekses terjadinya penindasan oleh kalangan professional (hakim). Ekses inilah yang kemudian berkembang menjadi istilah mafia peradilan.
    Ada tiga hal yang harus dilakukan agar lembaga kehakiman (peradilan) tetap mandiri namun tidak lalim atau tidak ada mafia peradilan:
    1. menetapkan mekanisme pertanggungjawaban kehakiman kepada publik.
    2. menetapkan mekanisme pemilihan hakim yang lebih demokratis.
    3. hakim dalam memutuskan perkara pidana menggunakan peraturan perundangan yang besar hukuman dengan batas minimal bukan batas maksimal.
    1. Lembaga Peradilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)
    Memeriksa dan memutuskan sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang, khusus tentang:
    – Sah atautidasknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian tuntutan.
    – Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
    2. Lembaga Peradilan Tingkat Kedua (Pengadilan Tinggi)
    Fungsi pengadilan tingkat kedua:
    – Memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa wewenang mengadili antar Pengadilan Negeri di dalam wilayah hukum kerjanya (dalam satu provinsi).
    – Memberi pimpinan kepada Pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya.
    – Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya dan menjaga supaya peradilan itu diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
    – Perbuatan Hakim Pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya diawasi dengan teliti oleh Pengadilan Tinggi
    – Untuk kepentingan negara dan keadilan, Pengadilan Tinggi dapat memberi peringatan, tegoran dan petunjuk yang dipandang perlu kepada Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya.
    Wewenang Pengadilan Tingkat Kedua:
    – Untuk memerintah pengiriman berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan para hakim, sebagai catatan.
    – Mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam hukumnya yang dimintakan banding.
    3. Lembaga Peradilan Tingkat Ketiga atau Kasasi (Mahkamah Agung)
    Fungsi Pengadilan Tingkat Ketiga atau Kasasi (Mahkamah Agung):
    – Sebagai puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan dan memberi pimpinan kepada pengadilan-pengadilan yang bersangkutan.
    – Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan di seluruh Indonesia dan menjaga supaya peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
    – Mengawasi dengan cermat semua perbuatan-perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan
    – Untuk kepentingan negara dan keadilan. Mahkamah Agung memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri maupun dengan surat edaran.
    Selain keempat fungsi Mahkamah Agung (Lembaga Peradilan Tingkat Ketiga) di atas, Mahkamah Agung juga memliki fungsi untuk memberi keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang soal-soal yang berhubungan dengan hukum apabila hal itu diminta oleh Pemerintah.
    Wewenang Pengadilan Tingkat Ketiga atau Kasasi (Mahkamah Agung):
    – Mengadili semua perkara yang dimintakan kasasi
    – Meminta keterangan dari semua pengadilan di semua lingkungan peradilan. Mahkamah Agung dalam hal ini dapat memerintahkan agar berkas-berkas perkara dan surat-surat disampaikan untuk dipertimbangan
    Dalam hal kasasi, yang menjadi wewenang Mahkamah Agung adalah membatalkan atau menyatakan tidak sah putusan hakim karena putusan itu salah atau tidak sesuai undang-undang. Hal tersebut dapat terjadi karena:
    – Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya perbuatan yang bersangkutan
    – Melampaui batas wewenang
    – Salah menerapkan atau karena melanggar peraturan-peraturan hukum yang berlaku
    Permohonan suatu kasasi dapat dilakukan oleh orang-orang dalam perkara berikut:
    – Dalam hal perkara perdata, oleh pihak-pihak yang berpekara. Permohonan demikian hanya dapat diterima apabila upaya-upaya hukum biasa yang dapat digunakan telah dimanfaatkan
    – Dalam perkara pidana, dapat dilakukan oleh terpidana atau jaksa yang bersangkutan sebagai pihak-pihak ketiga yang dirugikan

    7) a. Dalam lingkungan keluarga.
    -Patuh terhadap orang tua
    -Menghormati anggota keluarga yang lain
    -Mentaati aturan yang disepakati bersama keluarga
    -Melaksanakan ibadah tepat waktu
    b. Dalam lingkungan sekolah
    -Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya
    -Memakai pakaian seragam
    -Datang dan pulang tepat waktu
    -Belajar dikelas dengan tertib
    -Memperhatikan ketika guru mengajar
    -Mengerjakan tugas-tugas
    -Mematuhi tata tertib yang berlaku
    c. Dalam masyarakat
    -Ikut serta dalam kegiatan masyarakat baik kerja bakti maupun siskamling
    -Menghormati tetangga sekitanya
    -Membayar iuran warga
    -Tidak melakukan perbuatan yang meresahkan warga seperti mabuk-mabukan
    d.Dalam kehidupan berbangsa
    -Memiliki KTP jika telah dewasa
    -Memiliki sim jika mengendarai ketika mengendarai kedaraan bermotor
    -Ikut serta dalam pemilu
    -Membayar pajak
    -Menjaga kelestarian alam
    -Menjaga kebersihan loingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya

    8) 1. Hukum pidana :
    a. Hukuman pokok :
    1. Hukuman mati
    2. Penjara seumur hidup
    3. Penjara sementara(max-20tahun,min-1tahun)
    4. Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    5. Denda(sebagai pengganti kurungan)
    b. Hukuman tambahan :
    1. Pengumuman keputusan hakim
    2. Penggeledahan,penyegelan,penyitaan
    3. Pencabutan hak-hak tertentu
    2. Hukum perdata:
    1. Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    2. Denda(sebagai pengganti kurungan)
    9. CONTOH PERILAKU YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM :
    a. Lingkungan nkeluarga
    1. Mengabaikan perintah orang tua
    2. Nonton TV sampai larut malam
    3. Bangun kesiangan
    4. Tidak mau belajar
    5. Tidak mau membantu orang tua
    6. Tidak mau beribadah
    b. Dalam liungkungan sekolah
    1. Nyontek ketika ulangan
    2. Tidak mengikuti upacara bendera
    3. Bolos sekolah
    4. Tidak tertib dikelas
    5. Berpakaian tidak rapi
    6. Tidak mengurus rambut
    c. Dalam masyarakat
    1. Menggangu ketertiban masyarakat
    2. Membuang sampah tidak pada tempatnya
    3. Berjudi dan mabuk-mabukan
    4. Tidak mau kerja bakti dan siskamling
    d. Dalam lingkungan bangsa dan negara
    1. Tidak memiliki KTP
    2. Tidak memilikiu SIM
    3. Tidak mematuhi rambu lalulintas
    4. Terlibat aksi terorisme
    5. Merusak pasilitas umum dan negara
    6. Melakukan trindak pidana

    9) 1. Nofeasance, yakni merupakan tidak berbuat sesuatu yang diwajibkan oleh hukum.
    2. Misfeasance, yakni perbuatan yang dilakukan secara salah, perbuatan mana merupakan kewajibannya atau merupakan perbuatan yang mempunyai hak untuk melakukannya.
    3. Malfeasance, yakni merupakan perbuatan yang dilakukan padahal pelakunya tidak berhak untuk melakukannya.
    Contoh perbuatan yang bertentangan dengan hukum:
    Perilaku tidak taat pada hukum di rumah:
    a. Tidak patuh pada perintah kedua orang tua
    b. Tidak menghormati kedua orang tua
    c. Tidak membantu pekerjaan kedua orang tua di rumah
    d. Tidak menjalankan peraturan rumah
    Perilaku tidak taat pada hukum di sekolah:
    a. Tidak patuh pada perintah guru
    b. Tidak menghormati guru
    c. Terlambat datang ke sekolah
    d. Tidak mentaati semua perturan sekolah
    Perilaku tidak taat pada hukum di masyarakat/negara:
    a. Melakukan tindak pidana
    b. Tidak memiliki ktp
    c. Tidak membayar pajak
    d. Tidak mematuhi undang-undang lalu lintas.

  56. rakha aditya X2 berkata:

    1. Pengertian Hukum
    Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaankelembagaan.Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela
    Tujuan Hukum
    Memberikan perlindungan kepada kepentingan individu ataupun masyarakat secara seimbang.dengan demikian ,diharapkan terwujud kehidupan masyarakat yang damai ,karena tiap-tiap orang diperlakukan secara adil dan manusiawi.

    2. Macam-macam penggolongan hukum
    menurut sumbernya :
    1.sumber formal
    sumber formal adalah sumber hukum yang di tinjau dari segi pembentukannya antara lain :
    – UU adalah suatu bentuk aturan yang di buat dan di sahkan oleh pihak-pihak yang berwenag
    – Hukum Kebiasaan adalah hukum yang terbentuk dengan sendirinya oleh masyarakat melalui peraturan yang tidak tertulis
    – Yurisprudensi adalah sumber hukum yang berasal dari putusan hakim dan memiliki kekuatan memikat.
    – Traktat adalah perjanjian antar negara.
    – Doktrin adalah pendapat dari parah ahli hukum.
    2. Sumber materil
    sumber materil adalah sumber yang menentukan isi hukum berupa perasaan hukum,keyakinan hukum individual,pendapat umum dll.
    – Bersifat adil
    – Bersifat riil
    3.Hukum menurut Bentuknya
    Menurut bentuknya, hukum dikelompokkan sebagai berikut :
    – Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis dapat merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
    -Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
    4.Hukum menurut Tempat Berlakunya
    Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut :
    -Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
    -Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
    -Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
    -Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu.
    5. Hukum menurut Sumbernya
    Menurut sumbernya hukum dapat digolongkan sebagai berikut :
    – Undang-undang adalah hukum yang tercantum galam peraturan perundangan.
    -Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
    – Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
    – Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
    6. Hukum menurut Waktu Berlakunya
    Menurut waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut :
    -Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum positif (ius constitutum) disebut juga tata hukum.
    -Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
    -Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun di seluruh tempat.
    7.Hukum menurut Isinya
    Menurut isinya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    -Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antarorang dengan menitik-beratkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privat juga disebut hukum sipil. Contoh: KUH Perdata dan KUH Dagang.
    -Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum negara.
    8. Hukum menurut Wujudnya
    Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    -Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
    -Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak.Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer.
    9. Hukum menurut Sifatnya
    Menurut sifatnya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut :
    -Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
    -Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.
    10.Hukum menurut Cara Mempertahankannya
    Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    -Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh: hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang.
    -Hukum formal adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau suatu peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan. Hukum formal disebut hukum acara. Contoh: hukum acara pidana dan hukum acara perdata.

    3. Hukum berdasarkan isinya. Berdasarkan isinya, hukum terbagi dua, yaitu :
    – Hukum Privat
    – Hukum Public.

    4. Hukum berdasarkan tempat berlakunya. Hukum berdasarkan tempat
    berlakunya juga terbagi dua, yaitu :
    – Hukum Nasional
    – Hukum Internasional.
    5. Hukum berdasarkan masa berlakunya, dibagi menjadi ;
    -Hukum positif
    – Hukum yang di cita-citakan
    – Hukum universal
    6.PERANAN LEMBAGA-LEMBAGA PERADILAN NASIONAL
    a. Peradilan Umum (UU No. 2 Tahun 1986)
    b. Peradilan Agama (UU No. 7 Tahun 1989)
    c. Peradilan Militer (UU No. 5 Tahun 1950)
    d. Peradilan Tata Usaha Negara (UU No. 5 Tahun 1986)

    Peradilan umum adalah badan peradilan yang mengadili rakyat indonesia pada umumnya atau rakyat sipil
    Lingkungan peradilan umum meliputi :
    Pengadilan negeri : Yaitu pengadilan kita sehari-hari yang memeriksa dan memutuskan suatu perkara
    Pengadilan Tinggi : Pengadilan banding, yaitu pengadilan yang memeriksa kembali perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Tempat pengadilan tinggi di Ibukota provinsi

    Peradilan agama
    Peradilan agama adalah peradilan agama islam. Tugas dan wewenangnya adalah memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang yang beragama islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang diputus berdasar syariat islam

    PERADILAN MILITER
    Peradilan militer adalah peradilan yang mengadili anggota-anggota atau TNI yang meliputi angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
    Lingkungan peradilan militer meliputi:
    Peradilan militer adalah peradilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat Kapten ke bawah
    Peradilan tinggi militer ketentuannya sbb:
    peradilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat Mayor ke atas
    Peradilan untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh peradilan militer dalam daerah hukumannya yang dimintakan banding
    Disamping peradilan tentara terdapat pula kejaksaan tentara yang mempunyai daerah kekuasaan sama dengan daerah kekuasaan peradilan militer yang bersangkutan.

    PERADILAN TATA USAHA NEGARA
    Peradilan tata usaha negara adalah badan peradilan yang mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan administrasi pemerintahan.
    Masalah-masalah yang menjadi jangkauan PTUN :
    a. Bidang sosial, yaitu gugatan atau permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan surat izin
    b. Bidang ekonomi, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan perpajakan, merk, agraria, dsb.
    c. Bidang Function Publique, yaitu gugatan atau permohonan yang berhubungan dengan status atu kedudukan seseorang. Contoh bidang kepegawaian, pemecatan (PHK) dll.
    d. Bidang Hak Asasi Manusia, yaitu gugatan atua permohonan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang serta penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum

    7.Hukum menurut Isinya
    Menurut isinya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    -Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antarorang dengan menitik-beratkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privat juga disebut hukum sipil. Contoh: KUH Perdata dan KUH Dagang.
    -Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum negara.
    8. Hukum menurut Wujudnya
    Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    -Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
    -Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak.Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer.

    9. Macam – macam bentuk Perbuatan Melawan Hukum:
    1. Nofeasance, yakni merupakan tidak berbuat sesuatu yang diwajibkan oleh hukum.
    2. Misfeasance, yakni perbuatan yang dilakukan secara salah, perbuatan mana merupakan kewajibannya atau merupakan perbuatan yang mempunyai hak untuk melakukannya.
    3. Malfeasance, yakni merupakan perbuatan yang dilakukan padahal pelakunya tidak berhak untuk melakukannya.
    Contoh perbuatan yang bertentangan dengan hukum:
    Perilaku tidak taat pada hukum di rumah:
    a. Tidak patuh pada perintah kedua orang tua
    b. Tidak menghormati kedua orang tua
    c. Tidak menghormati kakak dan menyayangi adik
    d. Tidak membantu pekerjaan kedua orang tua di rumah
    e. Tidak belajar sesuai waktunya
    f. Tidak menjalankan peratuaran rumah
    Perilaku tidak taat pada hukum di sekolah:
    a. Tidak patuh pada perintah guru
    b. Tidak menghormati guru
    c. Tidak mengumpulkan tugas tepat pada waktunay
    d. Tidak mengikuti pelajaran sesuai jadwal/membolos
    e. Terlambat datang ke sekolah
    f. Tidak mentaati semua perturan sekolah
    Perilaku tidak taat pada hukum di masyarakat/negara:
    a. Tidak mematuhi undang-undang lalulintas
    b. Tidak memiliki ktp
    c. Tidak memiliki sim bagi pengemudi
    d. Pejalan kaki tidak berjalan sesuai tempat yang telah di tentukan
    e. Tidak membayar pajak
    f. Melakukan tindak pidana

  57. Windy Maulia X-2/39 berkata:

    1. Pengertian hukum
    Peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa,mengikat dan mengatur,hubungan manusia dan manusia lainnya dakam masyarakat dengan tujuan menjamin dalam keadilan dalam pergaulan hidup dalam bermasyarakat.
    Menurut Mochtar Kusumaatmadja,hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan dalam masyarakat.

    2.Penggolongan Hukum
    a .Hukum menurut Bentuknya
    Menurut bentuknya, hukum dikelompokkan sebagai berikut :
    1) Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis dapat merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
    2) Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
    b . Hukum menurut Tempat Berlakunya
    Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut :
    1) Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
    2) Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
    3) Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
    4) Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu.
    c . Hukum menurut Sumbernya
    Menurut sumbernya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut :
    1) Undang-undang adalah hukum yang tercantum galam peraturan perundangan.
    2) Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
    3) Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
    4) Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
    d . Hukum menurut Waktu Berlakunya
    Menurut waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut :
    1) Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum positif (ius constitutum) disebut juga tata hukum.
    2) Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
    3) Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun di seluruh tempat.
    e . Hukum menurut Isinya
    Menurut isinya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    1) Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antarorang dengan menitik-beratkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privat juga disebut hukum sipil. Contoh: KUH Perdata dan KUH Dagang.
    2) Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum negara.
    f . Hukum menurut Wujudnya
    Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    1) Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
    2) Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer.
    g . Hukum menurut Sifatnya
    Menurut sifatnya, hukum dapat3 digolongkan sebagai berikut :
    1) Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
    2) Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.
    h . Hukum menurut Cara Mempertahankannya
    Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    1) Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh: hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang.
    2) Hukum formal adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau suatu peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan. Hukum formal disebut hukum acara. Contoh: hukum acara pidana dan hukum acara perdata.

    3.Pengertian dan dasar hukum lembaga peradilan nasional
    Pengertian lembaga peradilan nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional , pihak-pihak dalam proses peradilan ,hirarki kelembagaan peradilan maupun aspek-aspek yang bersifat prosedural yang saling berkait sedemikian rupa ,sehingga terwujud suatu keadilan hukum
    Dasar hukum peradilan nasional:
    1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
    2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
    3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
    4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
    5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.

    4.Perangkat lembaga peradilan nasional

    Terdiri atas :
    A.Mahkamah Agung(MA) adalah pengadilan negara terTinggi dari semua lingkungan peradilan. MA berkedudukan di ibu kota negara yang daerah hukumnya mencakup seluruh wilayah Indonesia. Susunan MA terdiri dari : hakim, sekretaris, pimpinan yang jumlahnya maksimal 60 orang.

    B. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan, MK berkedudukan di ibu kota negara. Susunan MK terdiri dari : ketua, wakil, serta 7 orang anggota hakim konstitusi.
    C.Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari pengaruh kekuasaan lain, Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara RI. Susunan Komisi Yudisial terdiri dari :pimpinan dan anggota.

    •Macam-macam lembaga peradilan nasional terdiri dari:Perangkat/alat kelegkapan lembaga peradilan :
    1. Hakim.
    hakim adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman. Hakim bertugas menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar-dasar serta asas-asas yang jadi landasannya melalui perkara-perkara yang dihadapinya sehingga keputusan mencerminkan perasaan keadilan bangsa dan rakyat Indonesia
    2. Jaksa Penuntut.
    Jaksa atau kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang
    3. Polisi (penyidikan)
    Polisi atau kepolisian adalah lembaga negara yang berperan sebagai pemelihara kantibmas, penegak hukum, pelindung serta pengayom dan pelayan masyarakat
    4. Panitera
    Adalah pejabat yang memiliki tugas mencatat suatu perkara yang masuk pengadilan dan membuat jadwal pelaksanaan sidang.
    5. Penasihat Hukum
    Penasihat hukum (pembela) berhak menyampaikan jawaban atas pertanyaan jaksa penuntut maupun hakim atas persetujun terdakwa.

    5.MACAM-MACAM LEMBAGA PERADILAN
    A. PERDILAN UMUM
    Peradilan Umum merupakan salah satu
    lingkungan peradilan, di luar peradilan agama, tata usaha Negara dan peradilan
    militer. Pada saat sekarang, selain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 yang
    menjadi landasan yang mengatur susunan dan kekuasaan peradilan umum adalah
    Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
    Dalam operasionalnya kekuasaan
    kehakiman dilingkungan peradilan umum ini dilaksanakan oleh pengadilan negeri
    dan pengadilan umum ini dilaksanakan oleh pengadilan negeri dan pengadilan
    tinggi dan berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan Negeri tertinggi.
    a. Pengadilan Negeri:
    1. Tempat Kedudukan dan Daerah Hukum
    Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun
    1986, bahwa pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat pertama.
    Tempat kedudukan pengadilan ini
    berada di setiap kotamadya atau Ibukota Kabupaten. Dengan berkedudukan pada
    Kotamadya atau Ibukota Kabupaten, maka otomatis daerah hukum pengadilan negeri
    adalah meliputi wilayah kotamadya atau Kabupaten yang bersangkutan.
    2. Kekuasaan Pengadilan
    Tugas pokok dari pengadilan negeri
    adalah menerima, memeriksa dan memutus (mengadili) serta menyelesaikan setiap
    perkara (perdata dan pidana) yang diajukan atau dilimpahkan. Kekuasaan dan
    kewenangan Ketua Pengadilan Negeri dapat bersifat intern dan ekstern.
    b. Pengadilan Tinggi:
    1. Tempat Kedudukan dan Daerah Hukum
    Pengadilan tinggi berkedudukan di
    Ibukota propinsi dengan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi (vide pasal 4
    UU Nomor 2 / 1986).
    2. Kekuasaan dan Kewenangan Pengadilan
    Tinggi
    Menurut pasal 51 ayat (1)
    Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986, pengadilan tinggi bertugas dan berwenang
    mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding.
    B. PERADILAN AGAMA
    Peradilan Agama adalah peradilan
    bagi orang-orang yang beragama Islam. Peradilan ini merupakan salah satu
    pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama
    Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7
    Tahun 1989. Demikian bunyi pasal 1 butir dan pasal 2 Undang-undang Nomor 7
    Tahun 1989.
    a. Pengadilan Agama:
    1. Tempat Kedudukan dan daerah Hukum
    Ditentukan pasal 4 jo pasal 6
    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 bahwa “pengadilan agama merupakan pengadilan
    tingkat pertama yang berkedudukan di Kotamadya atau Ibukota Kabupaten”.
    2. Kekuasaan dan Kewenangan Pengadilan Agama
    Titik berat kekuasaan pengadilan
    agama adalah sebagaimana dimaksud pasal 49 ayat (1) UU No. 7 atau 1989, yang
    menyatakan:
    Pengadilan Agama bertugas dan
    berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat
    pertama antara orang yang beragama Islam di bidang:
    Perkawinan,
    Kewarisan, wasiat dan hibah, yang dilakukan
    berdasarkan hukum Islam,
    Wakaf dan sedekah.
    b. Pengadilan Tinggia Agama:
    1. Tempat Kedudukan dan Daerah Hukum
    Ada kesamaan tempat kedudukan dan daerah
    hukum Pengadilan Tinggi (lingkungan peradilan umum) dengan Pengadilan Tinggi
    Agama, yakni di Ibukota propinsi yang daerah hukumnya adalah meliputi wilayah
    propinsi yang bersangkutan. Bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan
    menyelesaikan sengketa tata usaha Negara di tingkat pertama.
    C. PERADILAN TATA USAHA NEGARA
    a. Pengadilan Tata Usaha Negara:
    Kedudukan Pengadilan Tata Usaha
    Negara adalah sebagai pengadilan pertama bagi masyarakat pencari keadilan
    terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Mengenai tempat kedudukan psl 6
    Undang-Undang PTUN menyebutkan di kotamadya atau ibukota kabupaten.
    b. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara:
    1. Kedudukan, Tempat Kedudukan dan daerah
    Hukum
    Kedudukan Pengadilan Tinggi Usaha
    Negara (PT-TUN) adalah sebagai pengadilan tingkat banding bagi rakyat pencari
    keadilan terhadap sengleta tata usaha Negara (TUN). Seperti termaktub dalam
    pasal 6 ayat (2) UUPTUN ditetapkan PT-TUN berkedudukan di Ibukota propinsi dan
    daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.
    2. Kekuasaan dan Kewenangan:
    PT-TUN sebagai pengadilan tingkat
    banding, tentu saja mempunyai kewenangan memberikan dan memutus sengketa TUN di
    tingkat banding. Berpijak kepada redaksi pasal 51 UUPTUN dapat disimpulkan minimal
    terdapat 3 (tiga) kewenangan dari PT-TUN;
    bertugas dan berwenang memriksa dan memeutus sengketa
    tata usaha Negara ditingkat banding;
    bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus di
    tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan
    TUN di dalam daerah hukumnya;
    bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan
    menyelesaikan di tingkat pertama sengketa tata usaha Negara sebagaimana di
    maksud dalam pasal 48 UU_PTUN.
    D. PERADILAN MILITER
    Peradilan militer merupakan salah
    satu pilar kekuasaan kehakiman di samping lingkungan peradilan sebagaimana di
    maksud pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 tahun 1970. Keberadaan
    peradilan militer merupakan konsekuensi logis adanya status subyek tindak
    pidana itu yakni seseorang berstatus militer.
    a.Kekuasaan Peradilan Militer.
    Untuk mengetahui kekuasaan pengadilan di lingkungan peradilan militer perlu kita
    teliti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950. Dinyatakan dalam pasal 2 bahwa “kekuasaan
    kehakiman dalam peradilan ketentaraan” dilakukan oleh pengadilan ketentaraan,
    yaitu;
    Pengadilan – Tentara
    Pengadilan Tentara Tinggi
    Mahkamah Tentara Agung.
    Pada kenyataannya nama pengadilan di lingkungan peradilan militer menggunakan nama
    Mahkamah bukan pengadilan seperti termaktub pasal-pasal Undang-Undang Nomor 5
    Tahun 1950. Nama pengadilan di lingkungan peradilan militer tersebut adalah:
    Mahkamah Militer, lazim di singkat MAMIL;
    Mahkamah Militer Tinggi, disingkat MAHMILTI;
    Mahkamah Militer Agung, disingkat MAHMILGUNG.

    7.6) 1.Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan prang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.
    2. Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahtan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.
    3. Menjaga hukum dan ketertiban.
    4. Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang dianut.
    5. Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.
    • peradilan umum: memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata.
    • peradilan agama: memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang isalm mengenai perkara perdata tertentu berdasarkan syariat islam
    • peradilan militer: memeriksa dan memutus perkara pidana terhadap kejahatan dan pelanggaranyang dilakukan oleh anggota militer
    • peradilan tata usaha negara: Sengketanya adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antar orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara,baik di pusat atau di daerah.

    8.Sanksi Sesuai Hukum yang Berlaku
    Hukuman-Hukuman Pokok :
    *Hukuman mati
    *Hukuman penjara
    *Hukuman kurungan
    *Hukuman denda
    *Hukuman tutupan
    Hukuman Tambahan :
    *Pencabutan hak-hak tertentu.
    * Penyitaan barang-barang tertentu.
    *Pengumuman keputusan hakim.
    9. Perbuatan yang Bertentangan dengan Hukum
    Perilaku tidak taat pada hukum di rumah:
    a. Tidak patuh pada perintah kedua orang tua
    b. Tidak menghormati kedua orang tua
    c. Tidak menghormati kakak dan menyayangi adik
    d. Tidak membantu pekerjaan kedua orang tua di rumah
    e. Tidak belajar sesuai waktunya
    f. Tidak menjalankan peratuaran rumah
    Perilaku tidak taat pada hukum di sekolah:
    a. Tidak patuh pada perintah guru
    b. Tidak menghormati guru
    c. Tidak mengumpulkan tugas tepat pada waktunay
    d. Tidak mengikuti pelajaran sesuai jadwal/membolos
    e. Terlambat datang ke sekolah
    f. Tidak mentaati semua perturan sekolah
    Perilaku tidak taat pada hukum di masyarakat/negara:
    a. Tidak mematuhi undang-undang lalulintas
    b. Tidak memiliki ktp
    c. Tidak memiliki sim bagi pengemudi
    d. Pejalan kaki tidak berjalan sesuai tempat yang telah di tentukan
    e. Tidak membayar pajak
    f. Melakukan tindak pidanaf. Tidak mentaati semua perturan sekolah
    Perilaku tidak taat pada hukum di masyarakat/negara:
    a. Tidak mematuhi undang-undang lalulintas
    b. Tidak memiliki ktp
    c. Tidak memiliki sim bagi pengemudi
    d. Pejalan kaki tidak berjalan sesuai tempat yang telah di tentukan
    e. Tidak membayar pajak
    f. Melakukan tindak pidana
    2. Nofeasance, yakni merupakan tidak berbuat sesuatu yang diwajibkan oleh hukum.
    3. Misfeasance, yakni perbuatan yang dilakukan secara salah, perbuatan mana merupakan kewajibannya atau merupakan perbuatan yang mempunyai hak untuk melakukannya

    9.9) 1. Malfeasance, yakni merupakan perbuatan yang dilakukan padahal pelakunya tidak berhak untuk melakukannya.
    Contoh perbuatan yang bertentangan dengan hukum:
    Perilaku tidak taat pada hukum di rumah:
    a. Tidak patuh pada perintah kedua orang tua
    b. Tidak menghormati kedua orang tua
    c. Tidak menghormati kakak dan menyayangi adik
    d. Tidak membantu pekerjaan kedua orang tua di rumah
    e. Tidak belajar sesuai waktunya
    f. Tidak menjalankan peratuaran rumah
    Perilaku tidak taat pada hukum di sekolah:
    a. Tidak patuh pada perintah guru
    b. Tidak menghormati guru
    c. Tidak mengumpulkan tugas tepat pada waktunay
    d. Tidak mengikuti pelajaran sesuai jadwal/membolos
    e. Terlambat datang ke sekolah
    f. Tidak mentaati semua perturan sekolah
    Perilaku tidak taat pada hukum di masyarakat/negara:
    a. Tidak mematuhi undang-undang lalulintas
    b. Tidak memiliki ktp
    c. Tidak memiliki sim bagi pengemudi
    d. Pejalan kaki tidak berjalan sesuai tempat yang telah di tentukan
    e. Tidak membayar pajak
    f. Melakukan tindak pidanaf. Tidak mentaati semua perturan sekolah
    Perilaku tidak taat pada hukum di masyarakat/negara:
    a. Tidak mematuhi undang-undang lalulintas
    b. Tidak memiliki ktp
    c. Tidak memiliki sim bagi pengemudi
    d. Pejalan kaki tidak berjalan sesuai tempat yang telah di tentukan
    e. Tidak membayar pajak
    f. Melakukan tindak pidana
    2. Nofeasance, yakni merupakan tidak berbuat sesuatu yang diwajibkan oleh hukum.
    3. Misfeasance, yakni perbuatan yang dilakukan secara salah, perbuatan mana merupakan kewajibannya atau merupakan perbuatan yang mempunyai hak untuk melakukannya

  58. Windi Kusriyanti (X_2 / 38) berkata:

    1. Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
    2. Macam-macam hukum, ada beberapa penggolongan hukum:
    a. Hukum menurut Bentuknya
    Menurut bentuknya, hukum dikelompokkan sebagai berikut :
    1) Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis dapat merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
    2) Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

    b . Hukum menurut Tempat Berlakunya
    Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut :
    1) Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
    2) Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
    3) Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
    4) Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu.

    c . Hukum menurut Sumbernya
    Menurut sumbernya hukum dapat digolongkan sebagai berikut :
    1. Undang-undang adalah hukum yang tercantum galam peraturan perundangan.
    2. Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
    3. Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
    4. Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

    d . Hukum menurut Waktu Berlakunya
    Menurut waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut :
    1. Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum positif (ius constitutum) disebut juga tata hukum.
    2. Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
    3. Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun di seluruh tempat.

    e . Hukum menurut Isinya
    Menurut isinya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    1. Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antarorang dengan menitik-beratkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privat juga disebut hukum sipil. Contoh: KUH Perdata dan KUH Dagang.
    2. Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum negara.

    f . Hukum menurut Wujudnya
    Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    1) Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
    2) Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak.Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer.

    g . Hukum menurut Sifatnya
    Menurut sifatnya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut :
    1) Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
    2) Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.

    h . Hukum menurut Cara Mempertahankannya
    Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    1) Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh: hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang.
    2) Hukum formal adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau suatu peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan. Hukum formal disebut hukum acara. Contoh: hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
    3. Lembaga peradilan nasional merupakan wahana bagi setiap rakyat yang mencari keadilan untuk mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Dasar hukum lembaga peradilan nasional:
    1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
    2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
    3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
    4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
    5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.
    4. Perangkat atau alat kelengkapan lembaga peradilan meliputi :
    1. Poilisi 5. Penasehat Hukum
    2. Hakim 6. Saksi
    3. Jaksa
    4. Panitera

    Perangkat lembaga peradilan nasional yaitu :
    A. Mahkamah Agung(MA) adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan. MA berkedudukan di ibu kota negara yang daerah hukumnya mencakup seluruh wilayah Indonesia. Susunan MA terdiri dari : hakim, sekretaris, pimpinan yang jumlahnya maksimal 60 orang.
    B. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan, MK berkedudukan di ibu kota negara. Susunan MK terdiri dari : ketua, wakil, serta 7 orang anggota hakim konstitusi.
    C. Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari pengaruh kekuasaan lain, Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara RI. Susunan Komisi Yudisial terdiri dari : pimpinan dan anggota.
    5. Macam-macam lembaga peradilan nasional terdiri dari:
    A. Pengadilan di lingkungan peradilan umum
    Peradilan Umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Peradilan umum di bagi menjadi 2:
    1.Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten / kota tersebut.
    Susunan Pengadilan negeri terdiri dari : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris, dan jurusita.
    2.Pengadilan Tinggi adalah Kekuasaan kehakiman dalam lingkunmgan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Provinsi.
    Susunan Pengadilan Tinggi meliputi : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris.
    B. Pengadilan di lingkungan peradilan agama terdiri dari:
    1.Pengadilan Agama adalah Pengadilan tingkat pertama yang merupakan organ kekuasan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di Kotamadya, jadi daerah hukumnya meliputi Kotamadya tersebut. Susunan Pengadilan Agama terdiri atas : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.
    2.Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumunya mencakup wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama meliputi : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.
    Berdasarkan UU No.35 Tahun 1999 tentang Perubahan Ketentuan-ketentuan Pokok atas Kekuasaan Hukum, lembaga peradilan di Indonesia ada:
    1. Peradilan umum
    2. Peradilan Agama
    3. Peradilan Militer
    4. Peradilan Tata Usaha Negara
    • Lembaga peradilan umum→pengadilan negeri→pengadilan tinggi→MA
    • Lembaga peradilan agama→penadilan agama→pengadilan tinggi agama→MA
    • Lembaga peradilan militer→mahkamah militer→mahkamah militer tinggi→MA
    • Lembaga peradilan administrasi→pengadilan tata usaha negara→pengailan tinggi tata usaha negara→MA.
    6. Peranan lembaga peradilan:
    1. Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahatan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.
    2. Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan prang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.
    3. Menjaga hukum dan ketertiban.
    4. Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang dianut.
    5. Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.
    7. Contoh sikap taat terhadap hukum:
    1. Mematuhi peraturan lalu lintas, seperti berkendara di lajur kiri, tidak menerobos lampu merah dan memakai atribut keselamatan berkendara.
    2. Mematuhi tata tertib di sekolah, misalnya selalu mentaati peraturan yang berlaku, disiplin belajar, ikuti upacara bendera seminggu sekali.
    3. Mematuhi peraturan yang berkaitan dengan interaksi masyarakat. Misalnya tidak mencuri, tidak menganiaya orang lain, dll.
    4. Mematuhi peraturan yang berkaitan dengan kewarganegaraan, misalnya membuat KTP pada saat usia 17 tahun, membayar pajak, membuat kartu keluarga, dll.
    5. Perilaku taat pada hukum di rumah:
    a. Patuh pada perintah kedua orang tua
    b. Menghormati kedua orang tua
    c. Membantu pekerjaan kedua orang tua di rumah
    d. Belajar sesuai waktunya
    e. Menjalankan peraturan rumah
    8. Macam-macam sanksi sesuai hukum yang berlaku:
    1.Hukum pidana:
    a. Hukuman pokok:
    • Hukuman mati
    • Penjara seumur hidup
    • Penjara sementara(max-20tahun,min-1tahun)
    • Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    • Denda(sebagai pengganti kurungan)
    b. Hukuman tambahan:
    • Pengumuman keputusan hakim
    • Penggeledahan,penyegelan,penyitaan
    • Pencabutan hak-hak tertentu
    2. Hukum perdata:
    • Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    • Denda(sebagai pengganti kurungan)
    9. Macam – macam bentuk Perbuatan Melawan Hukum:
    1. Nofeasance, yakni merupakan tidak berbuat sesuatu yang diwajibkan oleh hukum.
    2. Misfeasance, yakni perbuatan yang dilakukan secara salah, perbuatan mana merupakan kewajibannya atau merupakan perbuatan yang mempunyai hak untuk melakukannya.
    3. Malfeasance, yakni merupakan perbuatan yang dilakukan padahal pelakunya tidak berhak untuk melakukannya.
    Contoh perbuatan yang bertentangan dengan hukum:
    Perilaku tidak taat pada hukum di rumah:
    a. Tidak patuh pada perintah kedua orang tua
    b. Tidak menghormati kedua orang tua
    c. Tidak membantu pekerjaan kedua orang tua di rumah
    d. Tidak menjalankan peraturan rumah
    Perilaku tidak taat pada hukum di sekolah:
    a. Tidak patuh pada perintah guru
    b. Tidak menghormati guru
    c. Terlambat datang ke sekolah
    d. Tidak mentaati semua perturan sekolah
    Perilaku tidak taat pada hukum di masyarakat/negara:
    a. Melakukan tindak pidana
    b. Tidak memiliki ktp
    c. Tidak membayar pajak
    d. Tidak mematuhi undang-undang lalu lintas.

  59. GURMEET KAUR berkata:

    1.)Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan

    2.) penggolongan hukum:
    A. Menurut Sumbernya
    B. Menurut Bentuknya
    C.Menurut Tempat Berlakunya (ruang)
    D.Menurut Waktu Berlakunya
    E.Menurut Cara Mempertahankannya (Tugas & Fungsi)
    F.Menurut Sifatnya
    G.Menurut Isinya
    H.Menurut Pribadi
    I. Menurut Wujudnya

    3.)Pengertian Lembaga Nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional pihak-pihak dalam proses peradilan maupun aspek-aspek yang saling terkait sedemikian rupa.

    •Dasar hukum peradilan nasional adalah
    1.Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan negara diajalnkan atas dasar hukum yang baik dan adil.
    2.Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 : menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
    3.Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 : menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
    4.Pasal 24 B UUD 1945 : mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
    5.UU No.14 tahun 1970 : ketentutan pokok kekuasaan kehakiman

    4.)4 ) Perangkat lembaga peradilan nasional
    Terdiri atas :
    A.Mahkamah Agung(MA) adalah pengadilan negara terTinggi dari semua lingkungan peradilan. MA berkedudukan di ibu kota negara yang daerah hukumnya mencakup seluruh wilayah Indonesia. Susunan MA terdiri dari : hakim, sekretaris, pimpinan yang jumlahnya maksimal 60 orang.
    B. Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan, MK berkedudukan di ibu kota negara. Susunan MK terdiri dari : ketua, wakil, serta 7 orang anggota hakim konstitusi.
    C.Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari pengaruh kekuasaan lain, Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara RI. Susunan Komisi Yudisial terdiri dari :pimpinan dan anggota.
    •Macam-macam lembaga peradilan nasional terdiri dari:Perangkat/alat kelegkapan lembaga peradilan :
    1. Hakim.
    hakim adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman. Hakim bertugas menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar-dasar serta asas-asas yang jadi landasannya melalui perkara-perkara yang dihadapinya sehingga keputusan mencerminkan perasaan keadilan bangsa dan rakyat Indonesia
    2. Jaksa Penuntut.
    Jaksa atau kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang
    3. Polisi (penyidikan)
    Polisi atau kepolisian adalah lembaga negara yang berperan sebagai pemelihara kantibmas, penegak hukum, pelindung serta pengayom dan pelayan masyarakat
    4. Panitera
    Adalah pejabat yang memiliki tugas mencatat suatu perkara yang masuk pengadilan dan membuat jadwal pelaksanaan sidang.
    5. Penasihat Hukum
    Penasihat hukum (pembela) berhak menyampaikan jawaban atas pertanyaan jaksa penuntut maupun hakim atas persetujun terdakwa.

    5.)Peradilan Umum

    Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Peradilan umum juga merupakan salah satu lingkungan peradilan di luar peradilan agama, tata usaha negara dan peradilan militer. Landasan yang mengatur susunan dan kekuasaan peradilan umum adalah Undang-undang Nomor 8 tahun 2004. disebutkan dalam undang-undang tersebut bahwa peradilan umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya (pasal 2).
    Bagian bagian peradilan umum:

    a) Pengadilan Negeri
    b) Pengadilan Tinggi
    c) Mahkamah Agung
    Pengertian:
    Pengadilan Negeri adalah pengadilan tingkat pertama yang memberikan putusan terhadap penanganan suatu perkara

    Pengadilan Tinggi adalah pengadilan tingkat banding yang memutus perkara-perkara dari pengadilan tingkat pertama jika terhadap putusan tersebut belum memberikan suatu kepuasan atau keadilan artinya terhadap suatu putusan jika dilakukan upaya hukum banding belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap (in kracht)
    Mahkamah Agung merupakan pengadilan tingkat terakhir atau kasasi jika dalam putusan banding terdapat kesalahan atau belum memuaskan atau keadilan bagi pihak berperkara
    Tugas dan Wewenang:
    Pengadilan Negeri:
    Menggelar dan memutuskan perkara-perkara hukum yang terjadi di tingkat kota/kabupaten.

    Pengadilan Tinggi:
    Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata di Tingkat Banding.
    Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di Tingkat Pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
    Disamping tugas dan kewenangan sebagaimana tersebut diatas pengadilan juga dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum kepada Instansi Pemerintah di daerahnya apabila diminta (pasal 52 ayat 1 UU No. 8 Tahun 2004).

    Mahkamah Agung:
    Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
    Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
    Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
    Proses hukum:
    Suatu perkara pertama kali diajukan kepada Pengadilan Negeri.
    Apabila perkara perkara yang diajukan masih belum memberikan kepuasan ataupun keadilan, maka perkara tersebut dapat dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi atau dengan istilah “Naik Banding”
    jika dalam putusan banding terdapat kesalahan atau belum memuaskan dan belum mendapat keadilan bagi pihak berperkara, maka perkara tersebut dapat diajukan kembali ke Mahkamah Agung dengan istilah “Kasasi” yang merupakan pengadilan tingkat terakhir dan putusan kasasi mahkamah agung ini merupakan putusan final dan hanya dapat dilakukan PK (peninjauan kembali) yang merupakan upaya hukum luar biasa jika terdapat kesalahan atau bukti baru (novum)
    Peradilan Agama
    Pengertian:
    Pengadilan Agama (biasa disingkat: PA) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibukota kabupaten atau Kota.

    6.)1. Perangkat atau Alat Kelengkapan Lembaga Peradilan Antara Lain :

    a. Polisi adalah aparat hukum yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang untuk melaksanakan segala peraturan yang dikeluarkan oleh kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dan tegaknya hukum.

    b. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum, serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    c. Hakim adalah pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara pidanma berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak disidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

    d. Penasihat Hukum adalah sesorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh dan berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan hukum.

    e. Komisi Yudisial adalah lembaga pengawas eksternal terhadap pent\yelenggaraan kekuasaan kehakiman oleh badan peradilan dan hakim.

    7.)Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk :
    1. Memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku
    2. Mempertahankan tertib hukum yang ada
    3. Menegakan kepastian hukum
    Ciri-ciri orang yang berprilaku sesuai hukum
    a. Disenangi masyarakat
    b. Tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain
    c. Mencerminkan sikap sadar hukum
    d. Tidak menyinggung perasaan orang lain
    e. Menghormati hak-hak morang lain

    A. PRILAKU YANG SESUAI DENGAN HUKUM
    a. Dalam lingkungan keluarga
    1. patuh terhadap orang tua
    2. Menghormati anggota keluarga yang lain
    3. Mentaati aturan yang disepakati bersama keluarga
    4. Melaksanakan ibadah tepat waktu
    b. Dalam lingkungan sekolah
    1. Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya
    2. Memakai pakaian seragam
    3. Datang dan pulang tepat waktu
    4. Belajar dikelas dengan tertib
    5. Memperhatikan ketika guru mengajar
    6. Mengerjakan tugas-tugas
    7. Mematuhi tata tertib yang berlaku
    c. Dalam masyarakat
    1. Ikut serta dalam kegiatan masyarakat baik kerja bakti maupun siskamling
    2. Menghormati tetangga sekitanya
    3. Membayar iuran warga
    4. Tidak melakukan perbuatan yang meresahkan warga seperti mabuk-mabukan
    d. Dalam kehidupan berbangsa
    1. memiliki KTP jika telah dewasa
    2. Memiliki sim jika mengendarai ketika mengendarai kedaraan bermotor
    3. Ikut serta dalam pemilu
    4. Membayar pajak
    5. Menjaga kelestarian alam
    6. Menjaga kebersihan loingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya
    B. PRILAKU YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
    Prilaku yang bertentangan dengan hukum ntimbul karena kurangnya kesadaran hukum, ketidak patuhan terhadap hukum dapat timbul karena dua hal :
    1. Pelanggaran hukum dianggap biasa
    2. Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai dengan kehidupan

    8.) Hukuman-Hukuman Pokok :
    *Hukuman mati
    *Hukuman penjara
    *Hukuman kurungan
    *Hukuman denda
    *Hukuman tutupan

    Hukuman Tambahan :
    *Pencabutan hak-hak tertentu.
    * Penyitaan barang-barang tertentu.
    *Pengumuman keputusan hakim.

    9.) Berikut ini contoh prilaku yang bertentangan dengan hukum
    a. Lingkungan nkeluarga
    1. mengabaikan perintah orang tua
    2. nonton TV sampai larut malam
    3. bangun kesiangan
    4. tidak mau bgelajar
    5. tidak mau membantu orang tua
    6. tidak mkau beribadah
    b. Dalam liungkungan sekolah
    1. nyontek ketrika ulangan
    2. tidak mengikuti upacara bendera
    3. bolos sekolah
    4. tidak tertib dikelas
    5. berpakaian tidakj rapi
    6. tidak mengurus rambuT ( Gondrong)
    c. Dalam masyarakat
    1. menggangu ketertiban masyarakat
    2. membuang sampah tidak pada tempatnya
    3. berjudi dan mabuk-mabukan
    4. Tidak mau kerja bakti dan siskamling
    d. Dalam lingkungan bangsa dan negara
    1. tidak memiliki KTP
    2. tidak memilikiu SIM
    3. Tidak mematuhi rambu lalulintas
    4. terlibat aksi terorisme
    5. merusak pasilitas umum dan negara
    6. melakukan trindak pidana

  60. Hilary Adillia / X-1 / 20 berkata:

    1. Pengertian Hukum:
    Himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.

    2. Macam-macam penggolongan hukum:
    a) Berdasarkan ruang atau wilayah berlakunya;
    – Lokal => Hukum yg hanya berlaku disuatu daerah tertentu (hukum adat Batak Minangkabau, Jawa, dan sbg)
    – Nasional => Hukum yg berlaku disuatu negara tertentu (hukum Indonesia, Malaysia, dan sbg)
    – Internasional => Hukum yg mengatur hubungan antara 2 negara/Perdata Internasional,dan sbg)
    b) Berdasarkan waktu yg diaturnya;
    – Ius constitutum => Hukum yg berlaku sekarang ini/saat ini (hukum positif)
    – Ius constituendum=> Hukum yg berlaku pada waktu yg akan datang
    – Hukum antar waktu => Hukum yg mengatur peristiwa yg menyangkut hukum yg berlaku saat ini dan pada masa lalu.
    c) Berdasarkan subyek yg diaturnya;
    – Hukum satu golongan => Hukum yg mengatur&berlaku hanya bagi satu golongan tertentu.
    – Hukum semua golongan => Hukum yg mengatur&berlaku bagi semua golongan warga negara.
    – Hukum antar golongan => Hukum yg mengatur 2 orang/lebih yg masing2 pihak tunduk pada hukum yg berbeda.
    d) Berdasarkan isi masalah yg diaturnya;
    – Hukum publik => Hukum yg mengatur hubungan antara warga negara dan negara yg menyangkut kepentingan umum.
    – Hukum privat => Hukum yg mengatur hubungan antara orang yg satu dengan yg lain dan bersifat pribadi.
    e) Berdasarkan tugas dan fungsinya;
    – Hukum material => Hukum yg berisi perintah dan larangan.
    – Hukum formal => Hukum yg berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankana hukum material.
    f) Berdasarkan bentuknya;
    – Hukum tertulis => Hukum yg berbentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
    – Hukum tak tertulis => Hukum yg hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat) dan kebiasaan.

    3. Lembaga peradilan nasional merupakan wahana bagi setiap rakyat yang mencari keadilan untuk mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
    Dasar hukum peradilan nasional;
    – Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 => menegaskan bahwa kekuasaan negara dijalankan atas dasar hukum yang baik dan adil.
    – Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 => menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.
    – Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 => menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
    – Pasal 24 B UUD 1945 => mengatur bahwa suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelanggaran kekuasaan kehakiman
    – UU No.14 tahun 1970 => ketentutan pokok kekuasaan kehakiman.

    4. Perangkat lembaga peradilan;
    – Mahkamah Agung
    Merupakan badan peradilan tertinggi di Indonesia. Susunan MA terdiri dari : hakim, sekretaris, pimpinan yang jumlahnya maksimal 60 orang.
    Dengan tugas dan wewenang:
    a) Menyelesaikan perkara pidana di tingkat kasasi
    b) Menguji semua peraturan yang lebih rendah dari UU apakah bertentangan atau tidak dengan peraturan yang lebih tinggi.
    – Mahkamah Konstitusi
    salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan, MK berkedudukan di ibu kota negara. Susunan MK terdiri dari : ketua, wakil, serta 7 orang anggota hakim konstitusi.
    – Komisi Yudisial
    Lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari pengaruh kekuasaan lain, Komisi Yudisial berkedudukan di ibu kota negara RI. Susunan Komisi Yudisial terdiri dari; pimpinan dan anggota.
    Perangkat/kelengkapan lembaga peradilan;
    1) Hakim => pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman. Tugasnya; menegakkan hukum dan keadilan
    berdasarkan pancasila dengan jalan menafsirkan
    hukum dan mencari dasar-dasar serta asas-asas
    yang jadi landasannya melalui perkara-perkara
    yang dihadapinya sehingga keputusan mencerminkan
    perasaan keadilan bangsa dan rakyat Indonesia

    2) Jaksa => lembaga pemerintahan yg melaksanakan kekuasaan
    negara dibidang penuntutan serta kewenangan
    lain berdasarkan undang-undang.

    3) Polisi => lembaga negara yang berperan sebagai pemelihara
    kantibmas, penegak hukum, pelindung serta
    pengayom dan pelayan masyarakat.
    4) Panitera => pejabat yang memiliki tugas mencatat suatu perkara
    yang masuk pengadilan dan membuat jadwal
    pelaksanaan sidang.
    5) Penasihat Hukum => berhak menyampaikan jawaban atas
    pertanyaan jaksa penuntut maupun hakim
    atas persetujun terdakwa.

    5. Macam-macam lembaga peradilan;
    – Pengadlian di lingkungan peradilan umum => Salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Peradilan umum di bagi menjadi 2:
    1) Pengadilan Negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah kabupaten / kota tersebut.
    Susunan Pengadilan negeri terdiri dari : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris, dan jurusita.
    2) Pengadilan Tinggi adalah Kekuasaan kehakiman dalam lingkunmgan peradilan umum yang berkedudukan di Ibu kota Provinsi dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Provinsi.
    Susunan Pengadilan Tinggi meliputi : pimpinan, hakim anggota, panitra,sekretaris.
    – Pengadilan di lingkungan peradilan agama terdiri dari:
    1) Pengadilan Agama adalah Pengadilan tingkat pertama yang merupakan organ kekuasan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di Kotamadya, jadi daerah hukumnya meliputi Kotamadya tersebut. Susunan Pengadilan Agama terdiri atas : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita.
    2) Pengadilan Tinggi Agama adalah Pengadilan tingkat banding. Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota provinsi dan wilayah hukumunya mencakup wilayah provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama meliputi : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera dan Sekretaris.

    6. Peranan lembaga peradilan;
    – Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahtan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.
    – Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan prang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.
    – Menjaga hukum dan ketertiban.
    – Menghukum pelaku kejahatan sesuai falsalfah pemidanaan yang diamut.
    – Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.
    • peradilan umum: memeriksa,memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata.
    • peradilan agama: memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang isalm mengenai perkara perdata tertentu berdasarkan syariat islam
    • peradilan militer: memeriksa dan memutus perkara pidana terhadap kejahatan dan pelanggaranyang dilakukan oleh anggota militer
    • peradilan tata usaha negara: Sengketanya adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antar orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara,baik di pusat atau di daerah.

    7. Contoh sikap taat terhadap hukum;
    • Dalam lingkungan keluarga
    1) patuh terhadap orang tua
    2) Menghormati anggota keluarga yang lain
    3) Mentaati aturan yang disepakati bersama keluarga
    4) Melaksanakan ibadah tepat waktu
    • Dalam lingkungan sekolah
    1) Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya
    2) Memakai pakaian seragam
    3) Datang dan pulang tepat waktu
    4) Belajar dikelas dengan tertib
    5) Memperhatikan ketika guru mengajar
    6) Mengerjakan tugas-tugas
    7) Mematuhi tata tertib yang berlaku
    • Dalam masyarakat
    1) Ikut serta dalam kegiatan masyarakat baik kerja bakti maupun siskamling
    2) Menghormati tetangga sekitanya
    3) Membayar iuran warga
    4) Tidak melakukan perbuatan yang meresahkan warga seperti mabuk-mabukan
    • Dalam kehidupan berbangsa
    1) memiliki KTP jika telah dewasa
    2) Memiliki sim jika mengendarai ketika mengendarai kedaraan bermotor
    3) Ikut serta dalam pemilu
    4) Membayar pajak
    5) Menjaga kelestarian alam
    6) Menjaga kebersihan loingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya.

    8. Macam-macam sanksi sesuai hukum yg berlaku;
    – Hukum pidana
    a) Hukuman pokok:
    • Hukuman mati
    • Penjara seumur hidup
    • Penjara sementara (max-20tahun,min-1tahun)
    • Kurungan (max-1tahun,min-1hari)
    • Denda (sebagai pengganti kurungan)
    b) Hukuman tambahan:
    • Pengumuman keputusan hakim
    • Penggeledahan,penyegelan,penyitaan
    • Pencabutan hak-hak tertentu
    – Hukum perdata:
    • Kurungan(max-1tahun,min-1hari)
    • Denda(sebagai pengganti kurungan)

    9. contoh prilaku yang bertentangan dengan hukum;
    – Lingkungan dan keluarga
    1. mengabaikan perintah orang tua
    2. nonton TV sampai larut malam
    3. bangun kesiangan
    4. tidak mau bgelajar
    5. tidak mau membantu orang tua
    6. tidak mkau beribadah
    – Dalam liungkungan sekolah
    1. nyontek ketrika ulangan
    2. tidak mengikuti upacara bendera
    3. bolos sekolah
    4. tidak tertib dikelas
    5. berpakaian tidakj rapi
    6. tidak mengurus rambuT ( Gondrong)
    – Dalam masyarakat
    1. menggangu ketertiban masyarakat
    2. membuang sampah tidak pada tempatnya
    3. berjudi dan mabuk-mabukan
    4. Tidak mau kerja bakti dan siskamling
    – Dalam lingkungan bangsa dan negara
    1. tidak memiliki KTP
    2. tidak memilikiu SIM
    3. Tidak mematuhi rambu lalulintas
    4. terlibat aksi terorisme
    5. merusak pasilitas umum dan negara
    6. melakukan trindak pidana

  61. Chloe Krystal X-1 (10) berkata:

    1). Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
    2). Macam-macam hukum, ada beberapa penggolongan hukum:
    a. Hukum menurut Bentuknya
    Menurut bentuknya, hukum dikelompokkan sebagai berikut :
    1) Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis dapat merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
    2) Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
    b . Hukum menurut Tempat Berlakunya
    Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut :
    1) Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
    2) Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
    3) Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
    4) Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu.
    c . Hukum menurut Sumbernya
    Menurut sumbernya hukum dapat digolongkan sebagai berikut :
    1. Undang-undang adalah hukum yang tercantum galam peraturan perundangan.
    2. Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
    3. Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
    4. Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
    d . Hukum menurut Waktu Berlakunya
    Menurut waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut :
    1. Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum positif (ius constitutum) disebut juga tata hukum.
    2. Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
    3. Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun di seluruh tempat.
    e . Hukum menurut Isinya
    Menurut isinya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    1. Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antarorang dengan menitik-beratkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privat juga disebut hukum sipil. Contoh: KUH Perdata dan KUH Dagang.
    2. Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum negara.
    f . Hukum menurut Wujudnya
    Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    1) Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
    2) Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak.Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer.
    g . Hukum menurut Sifatnya
    Menurut sifatnya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut :
    1) Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
    2) Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.
    h . Hukum menurut Cara Mempertahankannya
    Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut :
    1) Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh: hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang.
    2) Hukum formal adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau suatu peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan. Hukum formal disebut hukum acara. Contoh: hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
    3.) Pengertian dan dasar hukum lembaga peradilan sosial
    -Dasar hukum Lembaga Peradilan nasional:
    Dalam bidang kekuasaan kehakiman, pasal 27 ayat 1 UUD 1945 tersebut selanjutnya dibuatkan pasal-pasal tersendiri di dalam UUD 1945 seperti pasal 24, 24 A, 24 B, 24 C, 25 dan dijabarkan ke dalam beberapa produk perundang-undangan diantaranya :
    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman , jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman jo Undang-Undang No 4 Tahun 2004
    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
    Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentan Peradilan Hak Azasi Manusia
    -Pengertian Lembaga Peradilan Sosial:
    Sistem Peradilan Nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilannasional, pihak pihak dalam proses peradilan, hirarki kelembagaan peradilanmaupun aspek aspek yang bersifat prosedural yang saling berkait sedemikianrupa, sehingga terwujud suatu keadilan hukum.Tujuannya, yaitu mewujudkan keadilan hukum bilamana komponenkomponen sistemnya berfungsi dengan baik.
    4.) perangkat lemaga nasional
    1. Pengadilan Negeri
    Pengadilan Negeri merupakan pengadilan umum yang sehari-harinya memeriksa dan memutuskan perkara pada tingkat pertama dari segala perkara perdatadan pidana sipil untuk semua golongan penduduk (warga negara dan orang asing)
    Pengadilan Negeri berkedudukan di daerah tingkat Kabupaten/Kota. Perkara-perkara yang ada diselesaikan oleh hakim dan dibantu oleh panitera. Pada tiap daerah Pengadilan Negeri ditempatkan pula Kejaksaan Negeri sebagai alat pemerintah (negara) yang bertindak sebagai perkara perdata, Kejaksaan Negeri tidak turut campur.
    2. Pengadilan Tinggi
    Dalam lingkungan pengadilan umum, selain Pengadilan Negeri juga terdapat Pengadilan Tinggi. Pengadilan tinggi merupakan pengadilan banding tingkat kedua yang mengadili perkara pidana dan perdata yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri tingkat pertama. Pemeriksaan disini hanya atas dasar pemeriksaan berkas perkara saja, kecuali bila Pengadilan Tinggi merasa perlu untuk langsung mendengarkan para pihak yang berpekara (kalau perdata yang berpekara antara tergugat dan penggugat, sedangkan perkara pidana yang berpekara antara sang terdakwa dengan kejaksaan sebagai penuntut umum atau wakil negara).
    Pengadilan Tinggi tidak saja berada dilingkupan peradilan umum, tetapi juga terdapat pada peradilan khusus (Pengadilan Agama, Pengadilan Adat, Pengadilan Tata Usaha Negara)
    Dalam pelaksanaan suatu perkara dalam peradilan agar seseorang dapat dituntut karena bersalah ada dua asas yang harus diperhatikan sebagai berikut :
    1. Asas Oportunitas, dalam asas ini Jaksa tak berkewajiban untuk menuntut seseorang walaupun telah diketahui benar-benar bahwa ia bersalah, demi kepentingan umum (asas ini dianut oleh Indonesia)
    2. Asas Legalitas, dalam asas ini Jaksa diwajibkan menuntut setiap orang yang melakukan delik (tindak pidana) tanpa memperhatikan akibat-akibat yang akan timbul. Dengan perkataan lain setiap perkara yang cukup buktinya harus dituntut.
    3. Mahkamah Agung
    Mahkamah Agung merupakan badan peradilan tertinggi di Indonesia, yang berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Jakarta) atau dilain tempat yang ditetapkan oleh Presiden.
    Daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Indonesia dan kewajibannya terutama untuk melakukan pengawasan tertinggi atas tindakan-tindakan segala pengadilan lainnya di seluruh Indonesia, dan menjaga/menjamin agar supaya hokum dilaksanakan dengan sepatutnya.
    Mahkamah Agung terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, beberapa orang anggota (7 orang anggota) dan dibantu oleh seorang panitera dan beberapa orang panitera pengganti. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
    Hakim Mahkamah Agung atau Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
    Hakim MahkamahAgung hanya ditangkap, ditahan, dituntut, digeledah dan disita barangnya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Presiden.
    5.) macam-macam lembaga peradilan
    A. PERDILAN UMUM
    Peradilan Umum merupakan salah satu
    lingkungan peradilan, di luar peradilan agama, tata usaha Negara dan peradilan
    militer. Pada saat sekarang, selain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 yang
    menjadi landasan yang mengatur susunan dan kekuasaan peradilan umum adalah
    Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
    Dalam operasionalnya kekuasaan
    kehakiman dilingkungan peradilan umum ini dilaksanakan oleh pengadilan negeri
    dan pengadilan umum ini dilaksanakan oleh pengadilan negeri dan pengadilan
    tinggi dan berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan Negeri tertinggi.
    a. Pengadilan Negeri:
    1. Tempat Kedudukan dan Daerah Hukum
    Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun
    1986, bahwa pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat pertama.
    Tempat kedudukan pengadilan ini
    berada di setiap kotamadya atau Ibukota Kabupaten. Dengan berkedudukan pada
    Kotamadya atau Ibukota Kabupaten, maka otomatis daerah hukum pengadilan negeri
    adalah meliputi wilayah kotamadya atau Kabupaten yang bersangkutan.
    2. Kekuasaan Pengadilan
    Tugas pokok dari pengadilan negeri
    adalah menerima, memeriksa dan memutus (mengadili) serta menyelesaikan setiap
    perkara (perdata dan pidana) yang diajukan atau dilimpahkan. Kekuasaan dan
    kewenangan Ketua Pengadilan Negeri dapat bersifat intern dan ekstern.
    b. Pengadilan Tinggi:
    1. Tempat Kedudukan dan Daerah Hukum
    Pengadilan tinggi berkedudukan di
    Ibukota propinsi dengan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi (vide pasal 4
    UU Nomor 2 / 1986).
    2. Kekuasaan dan Kewenangan Pengadilan
    Tinggi
    Menurut pasal 51 ayat (1)
    Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986, pengadilan tinggi bertugas dan berwenang
    mengadili perkara pidana dan perkara perdata di tingkat banding.
    B. PERADILAN AGAMA
    Peradilan Agama adalah peradilan
    bagi orang-orang yang beragama Islam. Peradilan ini merupakan salah satu
    pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama
    Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7
    Tahun 1989. Demikian bunyi pasal 1 butir dan pasal 2 Undang-undang Nomor 7
    Tahun 1989.
    a. Pengadilan Agama:
    1. Tempat Kedudukan dan daerah Hukum
    Ditentukan pasal 4 jo pasal 6
    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 bahwa “pengadilan agama merupakan pengadilan
    tingkat pertama yang berkedudukan di Kotamadya atau Ibukota Kabupaten”.
    2. Kekuasaan dan Kewenangan Pengadilan Agama
    Titik berat kekuasaan pengadilan
    agama adalah sebagaimana dimaksud pasal 49 ayat (1) UU No. 7 atau 1989, yang
    menyatakan:
    Pengadilan Agama bertugas dan
    berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat
    pertama antara orang yang beragama Islam di bidang:
    Perkawinan,
    Kewarisan, wasiat dan hibah, yang dilakukan
    berdasarkan hukum Islam,
    Wakaf dan sedekah.
    b. Pengadilan Tinggia Agama:
    1. Tempat Kedudukan dan Daerah Hukum
    Ada kesamaan tempat kedudukan dan daerah
    hukum Pengadilan Tinggi (lingkungan peradilan umum) dengan Pengadilan Tinggi
    Agama, yakni di Ibukota propinsi yang daerah hukumnya adalah meliputi wilayah
    propinsi yang bersangkutan. Bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan
    menyelesaikan sengketa tata usaha Negara di tingkat pertama.
    C. PERADILAN TATA USAHA NEGARA
    a. Pengadilan Tata Usaha Negara:
    Kedudukan Pengadilan Tata Usaha
    Negara adalah sebagai pengadilan pertama bagi masyarakat pencari keadilan
    terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Mengenai tempat kedudukan psl 6
    Undang-Undang PTUN menyebutkan di kotamadya atau ibukota kabupaten.
    b. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara:
    1. Kedudukan, Tempat Kedudukan dan daerah
    Hukum
    Kedudukan Pengadilan Tinggi Usaha
    Negara (PT-TUN) adalah sebagai pengadilan tingkat banding bagi rakyat pencari
    keadilan terhadap sengleta tata usaha Negara (TUN). Seperti termaktub dalam
    pasal 6 ayat (2) UUPTUN ditetapkan PT-TUN berkedudukan di Ibukota propinsi dan
    daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.
    2. Kekuasaan dan Kewenangan:
    PT-TUN sebagai pengadilan tingkat
    banding, tentu saja mempunyai kewenangan memberikan dan memutus sengketa TUN di
    tingkat banding. Berpijak kepada redaksi pasal 51 UUPTUN dapat disimpulkan minimal
    terdapat 3 (tiga) kewenangan dari PT-TUN;
    bertugas dan berwenang memriksa dan memeutus sengketa
    tata usaha Negara ditingkat banding;
    bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus di
    tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan
    TUN di dalam daerah hukumnya;
    bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan
    menyelesaikan di tingkat pertama sengketa tata usaha Negara sebagaimana di
    maksud dalam pasal 48 UU_PTUN.
    D. PERADILAN MILITER
    Peradilan militer merupakan salah
    satu pilar kekuasaan kehakiman di samping lingkungan peradilan sebagaimana di
    maksud pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 tahun 1970. Keberadaan
    peradilan militer merupakan konsekuensi logis adanya status subyek tindak
    pidana itu yakni seseorang berstatus militer.
    a.Kekuasaan Peradilan Militer.
    Untuk mengetahui kekuasaan pengadilan di lingkungan peradilan militer perlu kita
    teliti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1950. Dinyatakan dalam pasal 2 bahwa “kekuasaan
    kehakiman dalam peradilan ketentaraan” dilakukan oleh pengadilan ketentaraan,
    yaitu;
    Pengadilan – Tentara
    Pengadilan Tentara Tinggi
    Mahkamah Tentara Agung.
    Pada kenyataannya nama pengadilan di lingkungan peradilan militer menggunakan nama
    Mahkamah bukan pengadilan seperti termaktub pasal-pasal Undang-Undang Nomor 5
    Tahun 1950. Nama pengadilan di lingkungan peradilan militer tersebut adalah:
    Mahkamah Militer, lazim di singkat MAMIL;
    Mahkamah Militer Tinggi, disingkat MAHMILTI;
    Mahkamah Militer Agung, disingkat MAHMILGUNG.
    6.) peranan lembaga-lembaga peradilan nasional
    Susunan lembaga peradilan di Indonesia:
    Peradilan Umum (UU No. 2 Tahun 1986)
    Peradilan Agama (UU No. 7 Tahun 1989)
    Peradilan Militer (UU No. 5 Tahun 1950)
    Peradilan Tata Usaha Negara (UU No. 5 Tahun 1986)
    A.PERADILAN UMUM
    Peradilan umum adalah badan peradilan yang mengadili rakyat indonesia pada umumnya atau rakyat sipil
    Lingkungan peradilan umum meliputi :
    1.Pengadilan negeri : Yaitu pengadilan kita sehari-hari yang memeriksa dan memutuskan suatu perkara
    2.Pengadilan Tinggi : Pengadilan banding, yaitu pengadilan yang memeriksa kembali perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Tempat pengadilan tinggi di Ibukota provinsi
    B.PENGADILAN AGAMA
    Peradilan agama adalah peradilan agama islam. Tugas dan wewenangnya adalah memeriksa dan memutus sengketa antara orang-orang yang beragama islam mengenai bidang hukum perdata tertentu yang diputus berdasar syariat islam
    C.PERADILAN MILITER
    Peradilan militer adalah peradilan yang mengadili anggota-anggota atau TNI yang meliputi angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
    Lingkungan peradilan militer meliputi:
    1.Peradilan militer adalah peradilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat Kapten ke bawah
    2.Peradilan tinggi militer ketentuannya sbb:
    a.peradilan tingkat pertama yang mengadili kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh TNI yang berpangkat Mayor ke atas
    b.Peradilan untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh peradilan militer dalam daerah hukumannya yang dimintakan banding
    c.Disamping peradilan tentara terdapat pula kejaksaan tentara yang mempunyai daerah kekuasaan sama dengan daerah kekuasaan peradilan militer yang bersangkutan.
    D.PERADILAN TATA USAHA NEGARA
    Peradilan tata usaha negara adalah badan peradilan yang mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan administrasi pemerintahan.
    Masalah-masalah yang menjadi jangkauan PTUN :
    Bidang sosial, yaitu gugatan atau permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan surat izin
    Bidang ekonomi, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan perpajakan, merk, agraria, dsb.
    Bidang Function Publique, yaitu gugatan atau permohonan yang berhubungan dengan status atu kedudukan seseorang. Contoh bidang kepegawaian, pemecatan (PHK) dll.
    Bidang Hak Asasi Manusia, yaitu gugatan atua permohonan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang serta penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum
    a.)MAHKAMAH AGUNG
    Mahkamah agung sebagai pengadilan negara tertinggi berkedudukan di Ibukota negara.
    Tugas MA sebagai berikut:
    1.Permohonan kasasi
    2.Peninjauan kembali
    3.Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan di Indonesia
    4.Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi
    b.)MAHKAMAH KONSTITUSI
    Mahkamah konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
    Kedudukan MK di ibukota negara RI
    MK berwenang mengadilai pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
    1) Menguji UU terhadap UUD NKRI tahun 1945
    2) Memutus sengketa kewenangan negara
    3) Memutus pembubaran partai politik
    4) Memutus perselisihan tentang hasil Pemilu
    5) Memutus pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran oleh presiden atau wapres dan memutus pendapat DPR bahwa presiden atau wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wapres
    c.)KOMISI YUDISIAL
    Komisi yudisial merupakan lembaga pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang bersifat mandiri yang mempunyai wewenang mengsulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjada dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta prilaku hakim.
    Tingkatan lembaga peradilan di Indonesia:
    a.)Peradib._lan tingkat pertama yaitu Peradilan Negeri, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan PTUN
    b.)Peradilan tingkat kedua atau banding yaitu Peradilan Tinggi Sipil atau Umum, Peradilan Tinggi Agama, Peradilan Tinggi Militer, dan Peradilan Tinggi Tata Usaha Negara
    c.)Peradilan tingkat kasasi yaitu MA
    Tingkatan lembaga peradilan di Indonesia:
    a.)Banding adalah hak terdakwa atau penasihat hukum untuk meminta pengadilan tinggi memeriksa kembali putusan pengadilan tingkat satu mengenai perkaranya
    b.)Kasasi adalah hak terdakwa atau penasihat hukum untuk meminta pembatalan putusan atau penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan oleh MA
    c.)Grasi adalah pengampunan yang diberikan presiden kepada terpidana
    7.)contoh sikap taat terhadap hukum
    Ciri-ciri orang yang berprilaku sesuai hukum
    a. Disenangi masyarakat
    b. Tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain
    c. Mencerminkan sikap sadar hukum
    d. Tidak menyinggung perasaan orang lain
    e. Menghormati hak-hak morang lain
    A. PRILAKU YANG SESUAI DENGAN HUKUM
    a. Dalam lingkungan keluarga
    1. patuh terhadap orang tua
    2. Menghormati anggota keluarga yang lain
    3. Mentaati aturan yang disepakati bersama keluarga
    4. Melaksanakan ibadah tepat waktu
    b. Dalam lingkungan sekolah
    1. Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya
    2. Memakai pakaian seragam
    3. Datang dan pulang tepat waktu
    4. Belajar dikelas dengan tertib
    5. Memperhatikan ketika guru mengajar
    6. Mengerjakan tugas-tugas
    7. Mematuhi tata tertib yang berlaku
    c. Dalam masyarakat
    1. Ikut serta dalam kegiatan masyarakat baik kerja bakti maupun siskamling
    2. Menghormati tetangga sekitanya
    3. Membayar iuran warga
    4. Tidak melakukan perbuatan yang meresahkan warga seperti mabuk-mabukan
    d. Dalam kehidupan berbangsa
    1. memiliki KTP jika telah dewasa
    2. Memiliki sim jika mengendarai ketika mengendarai kedaraan bermotor
    3. Ikut serta dalam pemilu
    4. Membayar pajak
    5. Menjaga kelestarian alam
    6. Menjaga kebersihan loingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya
    B. PRILAKU YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM
    Prilaku yang bertentangan dengan hukum ntimbul karena kurangnya kesadaran hukum, ketidak patuhan terhadap hukum dapat timbul karena dua hal :
    1. Pelanggaran hukum dianggap biasa
    2. Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai dengan kehidupan
    Berikut ini contoh prilaku yang bertentangan dengan hukum
    a. Lingkungan nkeluarga
    1. mengabaikan perintah orang tua
    2. nonton TV sampai larut malam
    3. bangun kesiangan
    4. tidak mau bgelajar
    5. tidak mau membantu orang tua
    6. tidak mkau beribadah
    b. Dalam liungkungan sekolah
    1. nyontek ketrika ulangan
    2. tidak mengikuti upacara bendera
    3. bolos sekolah
    4. tidak tertib dikelas
    5. berpakaian tidakj rapi
    6. tidak mengurus rambuT ( Gondrong)
    c. Dalam masyarakat
    1. menggangu ketertiban masyarakat
    2. membuang sampah tidak pada tempatnya
    3. berjudi dan mabuk-mabukan
    4. Tidak mau kerja bakti dan siskamling
    d. Dalam lingkungan bangsa dan negara
    1. tidak memiliki KTP
    2. tidak memilikiu SIM
    3. Tidak mematuhi rambu lalulintas
    4. terlibat aksi terorisme
    5. merusak pasilitas umum dan negara
    6. melakukan trindak pidana
    8.) sanksi sesuai hukum yang berlaku
    1). Pidana Pokok,yang terdiri atas :
    -Pidana Mati.
    -Pidana Penjara :
    a) Seumur hidup
    b) Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun, sekurang-kurangnya 1 tahun) atau pidana penjara dalam waktu tertentu.
    2). Pidana kurungan, sekurang-kurangnya satu hari dan setinggi-tingginya 1 tahun.
    3). Pidana denda (sebagai pengganti hukuman kurungan).
    4).Pidana tutupan.
    5). Pidana Tambahan :
    – Pencabutan hak-hak tertentu.
    – Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu.
    – Pengumuman keputusan hakim.
    9.) macam-macam bentuk perbuatan melawan hukum
    1. Perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain.
    Hak-hak yang dilanggar tersebut adalah hak-hak seseorang yang diakui oleh hukum, termasuk tetapi tidak terbatas pada hk-hak sebagai berikut:
    a. Hak-hak pribadi (persoonlijkheidsrechten)
    b. Hak-hak kekayaan (vermosgensrecht)
    c. Hak atas kebebasan
    d. Hak atas kehormatan dan nama baik
    2. Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri.
    Yang dimaksudkan dengan kewajiban hukum disini adalah bahwa suatu kewajiban yang diberikan oleh hukum terhadap seseorang, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.
    3. Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan.
    Tindakan yang melanggar kesusilaan yang oleh masyarakat telah diakui sebagai hukum tidak tertulis juga dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, manakala tindakan melanggar kesusilaan tersebut telah terjadi kerugian bagi pihak lain maka pihak yang menderita kerugian tersebut dapat meminta ganti kerugian berdasarkan atas perbutan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).
    4. Perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik.
    Perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik ini atau yang disebut dengan istilah zorgvuldigheid juga dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum. Jadi, jika seseorang melakukan tindakan yang merugikan orang lain, tidak secara melanggar pasal-pasal dari hukum yang tertulis mungkin masih dapat dijerat dengan perbuatan melawan hukum, karena tindakannya tersebut bertentangan dengan prinsip kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat. Keharusan dalam pergaulan masyarakat tersebut tentunya tidak tertulis, tetapi diakui oleh masyarakat yang bersangkutan.
    a. Lingkungan keluarga:
    1. Mengabaikan perintah orang tua
    2. Nonton TV sampai larut malam
    3. Bangun kesiangan
    4. Tidak mau belajar
    5. Tidak mau membantu orang tua
    6. Tidak mau beribadah
    b. Dalam liungkungan sekolah:
    1. Nyontek ketika ulangan
    2. Tidak mengikuti upacara bendera
    3. Bolos sekolah
    4. Tidak tertib dikelas
    5. Berpakaian tidak rapi
    6. Tidak mengurus rambut
    c. Dalam masyarakat:
    1. Menggangu ketertiban masyarakat
    2. Membuang sampah tidak pada tempatnya
    3. Berjudi dan mabuk-mabukan
    4. Tidak mau kerja bakti dan siskamling
    d. Dalam lingkungan bangsa dan negara:
    1. Tidak memiliki KTP
    2. Tidak memilikiu SIM
    3. Tidak mematuhi rambu lalulintas
    4. Terlibat aksi terorisme
    5. Merusak pasilitas umum dan negara
    6. Melakukan tindak pidana

Tinggalkan Balasan ke Acinya Paramita P Batalkan balasan